Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57303 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23400
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra Alamsyah
"Merger dan akuisisi pada penghujung abad dua puluh ini banyak dilakukan oleh berbagai pelaku bisnis termasuk di dalam industri minyak dan gas bumi. Antara lain terbentuknya empat perusahaan raksasa minyak dan gas bumi internasional yang merupakan hasil mega merger yaitu Exxon Mobil, BP, Chevron Texaco dan TFE. Dimana produksi ke empat perusahaan tersebut ditambah dengan RD/Shell (tidak melakukan merger) adalah cukup signifikan yaitu mencapai 15% produksi dunia atau 50% produksi negara OPEC.
Dengan cadangan minyak dan gas bumi sebesar 1875.1 milyar barrel setara minyak (boe atau barrel oil equivalent) pada tahun 1999 yang tidak terperbaharukan (non renewable), tetapi konsumsi dunia diperkirakan meningkat dan 76.0 juta barrel per hari (tahun 2000) menjadi 118.9 juta barrel per hari (tahun 2020), maka cadangan minyak dan gas bumi akan habis. Melalui persaingan yang ketat untuk aktif mencari cadangan baru, meluaskan pangsa pasar, memasok kebutuhan dunia dan ditambah dengan harga minyak yang rendah pada tahun 1998 (US$ 11 per barrel), telah mendorong lebih dari 10 perusahaan minyak dan gas bumi sejak tahun 1998 untuk melakukan external expansion melalui merger.
Untuk itu, TFE yang merupakan sebuah perusahaan multi nasional perminyakan Perancis melakukan dua kali merger di awal tahun 1999 dan tahun 2000, sehingga menjadikan TFE peringkat nornor lima terbesar di dunia.
Karena banyaknya merger dan akuisisi yang gagai bahkan mencapai 58% sebagaimana hasil riset A.T.Kearney tahun 1998/1999, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan TFE pasca merger ini. Namun dengan keterbatasan data dan besarnya kegiatan TFE yang meliputi sektor hulu hingga hilir maka penelitian terbatas pada kegiatan eksplorasi dan produksi (E&P) yang merupakan kegiatan hulu.
Evaluasi sesuai frame work yang dibuat, dilakukan terhadap kinerja finansial, operasi, teknologi, analisapersaingan, integrasi dan pengelolaan resiko dengan mengacu kepada visi, strategi dan objektif perusahaan serta membandingkan kinerja sebelum merger dengan pasca merger dan dengan empat perusahaan terbesar minyak dan gas bumi lainnya.
Metodologi yang digunakan adalah deskriptif dan analitis meliputi analisa keuangan, performance, resource base, supply demand, statistik, melalui pendekatan strategic management serta observasi data primer.
Dengan visi yang berbunyi "Bigger and better through targeted growth", TFE memprioritaskan peningkatan keuntungan sektor hulu (E&P) serta memperkuat posisi sebagai salah satu leader di dunia dalam pemasaran gas bumi dan LNG. Sasaran yang hendak dicapai antara lain meningkatkan EPS lebih dari dua kali, penurunan biaya (technical cost) dari $8 menjadi $ 6.5 pada tahun 2003, peningkatan produksi menjadi 2.8 juta boe per hari (tahun 2005) dari 0.8 juta boe (tahun 1998) serta memelihara umur cadangan minyak dan gas bumi agar minimum 13 tahun. Dengan cadangan sebesar 10.98 milyar barrel, TFE memproduksi 2.2 juta barrel per hari pada tahun 2001.
Selain itu kontraktor production sharing TFE EPI yang merupakan subsidiary TFE di Indonesia dengan produksi sekitar 500,000 boe per hari (tahun 2001), saat ini merupakan penghasil gas bumi terbesar di Indonesia. SaJngan datang dari perusahaan lain seperti CPI, BP, Exxon Mobil Indonesia yang juga merupakan subsidiary dari perusahaan raksasa hasil merger yang disebutkan di atas. Untuk diketahui, secara keseluruhan Indonesia juga mengalami penurunan produksi minyak bumi namun gas bumi meningkat setiap tahun yang diekspor melalui LNG Bontang dan Arun.
Hasil evaluasi terhadap TFE dengan membandingkan kinerja sebelum dan pasca merger, memperlihatkan pertumbuhan (growth) sektor keuangan dan operasi yang meningkat. Pertumbuhan penjualan pasca merger meningkat menjadi 46.9 % dibandingkan sebelum merger yang 8.2%, operating income pasca merger 62.5% versus 14.6%, ROCE (korporat) pasca merger sebesar 17.7% dibandingkan dengan 7.4% dan EPS meningkat dari 4.29 euro pada tahun 1998 menjadi 10.85 euro pada tahun 2001. Peningkatan aspek operasi berupa pertumbuhan cadangan minyak dan gas bumi menjadi 29.3% dari 4.6% sebelum merger. Namun sebaliknya, pertumbuhan produksi mengalami penurunan dari 6.7% sebelum merger menjadi 3.2% pasca merger. Keberhasilan lain adalah biaya (technical cost) yang turun dari $7.9 menjadi $7.2 per barrel setara minyak pasca merger. Dan melalui penerapan teknologi maju, produksi minyak dan gas bumi dapat ditingkatkan lebih dari 600,000 boe per hari. Demikian juga aspek organisasi dan manajemen berhasil dengan tidak adanya permasalahan dari segi budaya, kepemimpinan, serta resiko yang dapat dikelola dengan baik.
Dapat disimpulkan bahwa TFE telah berhasil melakukan sinergi, terlihat dari peningkatan keberhasilan dalam eksplorasi, tersedianya cadangan minyak dan gas bumi yang signifikan, peningkatan produksi, penerapan teknologi, serta efisiensi melalui penurunan biaya, dan juga berhasil dalam melaksanakan integrasi pasca merger. Untuk mengantisipasi masa depan, disarankan TFE meningkatkan usahanya ke Timur Tengah, China dan India. Serta tetap menjaga komitmen untuk terus melakukan inovasi melalui peningkatan teknologi. Selanjutnya juga kemungkinan untuk mengakuisisi perusahaan lain yang mempunyai budaya sama harus dipertimbangkan, disamping melalui kerjasama partnership. Dan salah satu peningkatan produktivitas pekerja antara lain pengurangan pekerja melalui early retirement ataupun golden shake hand."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T800
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Johannes Tare
"ABSTRAK
Arah pertumbuhan Perusahaan dewasa ini menuju era merger dan akuisisi (M&A),  adanya tantangan perang dagang yang berpengaruh pada konsolidasi bisnis yang terintegrasi secara global, membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam menyikapi gelombang merger dan akuisisi yang semakin melonjak tajam. Pengawasan terhadap pelaksanaan merger dan akusisi melalui implementasi Merger Control oleh KPPU adalah amanat dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut dalam Peraturan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diatur pemberitahuan (notifikasi) pelaksanaan merger dan akuisisi kepada KPPU namun pengaturan tersebut masih belum melindungi pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menegah (UMKM) juga menunjukkan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan financial termasuk didalamnya Perusahaan start up, namun perhatian tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang berujung pada level playing field antar para pelaku usaha disaat UMKM di akuisis oleh Perusahaan Besar. Belum mampunya pengaturan Merger Control Indonesia berperan dalam mencegah peniadaan persaingan dari pelaksanaan merger dan akuisisi UMKM oleh Perusahaan Besar harus mendapat perhatian lebih lanjut.


Nowadays, purpose of company growth is towards to an era merger and acquisitions (M&A), the challenges of trade war that affect to the consolidation of globally integrated businesses, shall be a focus of Government in responding to the wave of M&A that are increasing sharply. The implementation of Merger Control by KPPU is mandated by Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Further, GR No. 57 of 2010 concerning Merger or Consolidation of Business Entities and Collection of Company Share in occurrence of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, the notification of M&A has been arranged to KPPU but the regulation can not protect small and medium company (UMKM). In other side government through Law No. 20 of 2008 concerning Small and Medium Business give a special attention to UMKM who have limited financial capabilities, including the start-up company, but that attention have not been able to provide protection that has led to a level playing field between investors when UMKM are acquired by Big Companies. The inability of Indonesian Merger Control acts in preventing the elimination of competition from implementation of M&A of UMKM by Big Companies shall obtain the futher attention.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T52275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robin Setiawan
"Penggabungan perusahaan atau merger merupakan suatu upaya bagi grup usaha untuk memperluas jaringan usahanya khususnya bagi kelompok usaha yang ingin berkembang dalam waktu yang relatif singkat. Efek negatif dari sebuah tindakan merger memiliki kaitan erat dengan isu terjadinya monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi pada dasarnya sebuah tindakan penggabungan atau merger berdasarkan perspektif ekonomi bertujuan untuk kepentingan umum dan masih menjadi suatu perdebatan mengenai hal tersebut dimana merger merupakan satu-satunya alasan demi tujuan ekonomi. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan merger dapat menjadi pro kepada persaingan tetapi juga dapat menjadi anti-persaingan apabila tidak dikontrol oleh otoritas persaingan usaha dalam hal ini adalah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti apakah rencana proses merger yang hendak dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. dan PT. Pertamina Gas selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) akan berdampak pada anti persaingan atau justru membawa dampak yang baik bagi masyarakat karena sering terjadi benturan kepentingan merger dengan alasan efisiensi dan permasalahan persaingan usaha. Pada pokoknya, skripsi ini terdiri dari lima bab. Pada bab yang pertama akan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan penelitian, dan pokok permasalahan. Pada bab yang kedua, akan dijelaskan mengenai pengaturan merger di Indonesia. Bab ketiga, dijelaskan mengenai sejarah dari industri gas yang ada di Indonesia. Bab keempat, berisi analisa terhadap rencana merger PT. Perusahaan Gas Negara dan PT. Pertamina Gas dan pada bab kelima, berisi kesimpulan dan saran.

The incorporation of the company or merger is a group effort for businesses to expand their business network specifically for business groups who want to develop in a relatively short time. The negative effects of a merger is closely linked with the issue of monopoly which is prohibited by the Act No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, but is essentially an act of amalgamation or merger based on an economic perspective aims for the public interest and still be a debate on the matter in which the merger is the only reason for the sake of economic objectives. It can be concluded that the merger activity can be pros for competition, but also can be anti-competitive if it is not controlled by competition authorities in this case is the Commission (KPPU).
In this study, the authors will examine whether the proposed merger to be carried out by PT. Gas Negara (Persero) Tbk. and PT. Pertamina Gas as a subsidiary of PT. Pertamina (Persero) will result in anticompetitive or just bring a good impact for the community because there is often a conflict of interest of the merger on the grounds of efficiency and competition issues. This thesis consists of five chapters. In the first chapter will explain the background, research objectives, and the subject matter. In the second chapter, we describe the merger regulation in Indonesia. The third chapter, explained the history of the gas industry in Indonesia. The fourth chapter, containing an analysis of the proposed merger of PT. National Gas Company and PT. Pertamina Gas and the fifth chapter, contains conclusions and suggestions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56504
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edy Purwanto
"ABSTRAK
Semakin terbukanya perekonomian Indonesia, disertai dengan proses globalisasi yang semakin kuat di hampir semua sektor ekonomi menyebabkan ekonomi dalam negeri semakin menjadi bagian dari perekonomian dunia. Dalam kondisi perekonomian yang semakin terbuka, yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan setiap peluang yang ada dan secara bersamaan menghindari setiap tantangan yang muncul dari keterbukaan tesebut. Dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional , Pemerintah telah mengambil strategi merger Bank BUMN dalam menghadapi persaingan yang bersifat global tersebut. Hasil merger Bank BUMN diharapkan dapat menghasilkan sinergi sehingga mempunyai kapabilitas global dan berwawasan kedepan.
Merger Bank BUMN semula ditetapkan empat Bank yaitu BBD, Bapindo, BDN dan Exim menjadi " Bank Catur " namun dalam perkembangannya Bank Exim masuk BPPN sehingga Pemerintah memutuskan BBD dan Bapindo yang akan merger telebih dahulu. BDN dan Exim sementara ini belum diputuskan merger, tetapi ada kemungkinan keempat Bank tersebut tetap seperti rencana semula digabung menjadi satu Bank BUMN. Lingkungan eksternal perbankan seperti faktor ekonomi, politik dan teknologi sangat mempengaruhi industri perbankan yang bersifat turbulen. Perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami krisis akibat gejolak kurs rupiah terhadap valuta asing yang telah berjalan sejak Agustus 1997 sehingga Pemerintah terpaksa minta bantuan kepada IMF. Lembaga tersebut dalam memberikan bantuan telah menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi Pemerintah yang meliputi kebijaksanaan makro ekonomi, nilai tukar, restrukturisasi disektor finansial, investasi dan perdagangan. Kebijakan Pemerintah di dibidang perbankan mengarah pada prudent banking dengan penetapan GWM, CAR, BMPK.
Perubahan politik di Indonesia masih belum menunjukkan kestabilan sehingga investor masih menunggu kebijakan-kebijakan yang akan diambil Pemerintah yang baru. Berdasarkan analisis industri yang menggunakan " five forces " nya Porter, ancaman pelaku baru relatif kecil, kekuatan tawar menawar pemasok sangat kuat, kekuatan posisi pembeli dalam hal ini nasabah kredit kurang kuat, ancaman produk pengganti relatip kecil dan persaingan antar Bank di Indonesia sangat kompetitif. Dalam analisis SWOT, kekuatan Bank BUMN mempunyai corporate image yang baik, jaringan kantor cabang luas, berpengalaman pada transaksi operasional dan mempunyai sistem perencanaan & pengawasan intern diantaranya memperoleh ISO 9000. Kelemahannya mempunyai aset dan modal relatif kecil dibandingkan perbankan Asia Pasifik dan Dunia, produk kurang bervariatif, teknologi informasi belum digunakan maksimal, profesionalisme dan enterpreunership dirasakan kurang. Dengan integrasi perekonomian dunia merupakan peluang bisnis dan dibentuknya Persero - Penyelesaian Kredit Bermasalah membantu dalam portfolio kredit yang sehat Sedangkan ancamannya, adanya persaingan dengan Bank Asing yang masuk ke Indonesia dan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan. Merger Bank BUMN disesuaikan dengan bidang usaha yang digarap yaitu korporasi dan memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda sehingga diharapkan akan terjadi sinergi. Untuk menjadi Bank BUMN yang sehat ( clean Bank) maka kredit bermasalah dialihkan kepada Persero - Pengelola Kredit Bermasalah { PKB }.
Disamping itu Bank Asing diijinkan menjadi pemegang saham mayoritas dengan tujuan agar terjadi transfer ilmu pengetahuan & teknologi serta memanfaatkan jaringan Internasional Bank Asing tersebut dan untuk meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam memulihkan kepereayaan. Merger Bank BUMN tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memperlancar upaya privatisasi Bank BUMN.
Tujuan merger Bank BUMN antara lain, untuk memperkuat aset dan struktur permodalan. Bank BUMN hasil merger akan mempunyai aset Rp.120 triliun dan modal Rp.13,86 triliun sehingga merupakan Bank terbesar di Indonesia. Dengan kualitas aset yang sehat setelah dikurangi kredit bermasalah, akan mempunyai kemampuan untuk menghadapi pcrsaingan di tingkat regional maupun global. Jaringan kantor cabang sedemikian luas diharapkan mendapatkan basis nasabah yang relatip !ebih banyak. Untuk tujuan efisiensi, kantor pusat yang semula empat menjadi satu dan unit kerja pendukung yang sama digabung menjadi satu seperti unit kerja Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Perencanaan, Akunting- Mengingat Bank BUMN hasil merger merupakan Bank yang sehat maka harus dikelola dengan baik, budaya perusahaan yang dikembangkan harus profesional. Untuk itu manajemen sebaiknya diserahkan kepada profesional swasta dengan memberikan target kerja dan iklim kompetitif.
Permasalahan-permasalahan pasca merger perlu mendapat perhatian agar tujuan merger dapat tercapai yang meliputi budaya perusahaan, bentuk/ struktur organisasi, lembaga khusus pengelola kredit bermasalah, sumber daya manusia dan aspek teknis lainnya.
Metodologi penelitian dengan menggunakan analisis deskriptif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer dengan menggunakan data perusahaan dan wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Reza
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T28504
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yustinus Badhernus Solakira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23566
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Danny Ardiamukti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S23856
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>