Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180127 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ardiansyah Hariwardana
"Seiring perkembangan jaman dalam masyarakat terdapat tuntutan akan kebutuhan yang semakin tinggi, dalam hal ini adalah berkaitan dengan bidang perekonomian, dimana sangat dirasakan penting hadirnya suatu lembaga jaminan yang menyangkut masalah perjanjian hutang-piutang atau permodalan guna memenuhi kebutuhan pacta masyarakat yang semakin meningkat. Yang diinginkan oleh masyarakat adalah adanya suatu lembaga jaminan yang dapat meringankan beban dalam masyarakat selain jaminan gadai dan hipotek yang dianggap masih memberikan beban yang besar bagi mereka. Pada akhirnya, seiring berjalannya waktu yang timbul dari suatu kebiasaan dan merupakan pengembangan dari lembaga jaminan hutang yang sudah ada, maka dipilihlah jaminan hutang dengan berdasarkan kepercayaan yang dikenal dengan sebutan Fidusia yang dipilih karena objek jaminan masih dapat dipergunakan oleh pihak Pemberi Fidusia (debitur) dimana benda yaNg dijadikan objek tersebut merupakan sarana untuk memperoleh pendapatan, yang akhir nya dengan yurisprudensi ditetapkan sebagai lembaga jaminan hutang yang sah. Tetapi terkadang pada masa tersebut banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang pada umumnya membuat pihak Penerima Fidusia (Kreditur) dirugikan karena tidak adanya aturan berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai fidusia, sehingga sangat dirasakan kurangnya perlindungan dan jaminan bagi pihak-pihak yang melakukan Jaminan Fidusia. Menjawab tantangan jaman maka pada tanggal 30 September 1999 berlaku undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Jaminan Fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut diharapkan perlindungan dan jaminan hukum terhadap pelaku fidusia dapat terwujud dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai tata cara melakukan Jaminan Fidusia yang benar yang berbeda dengan apa yang sudah berlaku sebelumnya. Adapun perlindungan hukum yang diberikan adalah dengan diwajibkannya untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga para pihak mendapat kejelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia tersebut, hal lain adalah masalah kepastian hukum dimana dengan dilakukannya pendaftaran maka jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan esekutorial apabila pihak debitur cidera janji, Hal tersebut merupakan perkembangan hukum yang mendukung perkembangan ekonomi masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20446
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Prajitno
Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
346.02 AND h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lubis, Lucy Indriani
"ABSTRAK
Pelaksanaan jaminan fidusia yang berkaitan dengan
pemberian kredit oleh bank dapat menimbulkan berbagai
permasalahan. Adapun metode penelitian yang digunakan
adalah bersifat deskriptif,, pendekatan yuridis normatif,
serta secara kepustakaan dan wawancara. Permasalahan
hukum tersebut adalah pengalihan hak kepemilikan atas
benda yang menjadi objek fidusia dilakukan dengan cara
constitutum possesorium, sehingga menyebabkan bank selaku
penerima fidusia merasa belum mendapat perlindungan hukum
sepenuhnya, karena masih ada kemungkinan Pemberi Fidusia
yang beritikad buruk menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya., sehingga dapat menyebabkan berbagai
masalah* Notaris selaku pihak yang mendaftarkan Jaminan
Fidusia berdasarkan kuasa dari Penerima Fidusia (bank)
juga menghadapi berbagai masalah. Oleh karena itu, untuk
menghindari timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan
jaminan fidusia, perlu lebih ditingkatkan penerapan
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
terhadap masyarakat, penegak hukum, pihak bank (penerima
fidusia) dan pihak Kantor Pendaftaran Fidusia agar lebih memahami, menerapkan dan mematuhi Undang-Undang tersebut
dan peraturan pelaksanaannya dengan baik. Kepada pihak
ketiga sebaiknya sebelum melakukan transaksi atas barang
bergerak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu
di Kantor Pendaftaran Fidusia."
2004
T36711
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tedjo Anggono Budi
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu pilihan yang dapat memberi kemudahan kepada para Debitor dengan tidak mengabaikan keamanan atas resiko kredit bagi Kreditur. Guna terjaminannya kepastian hukum bagi Kreditur, Undang Undang No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya memberikan kewajiban kepada Kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan pendaftaran fidusia yang saat ini dilayani oleh Kantor Pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM masing-masing wilayah yang sebelum tahun 2001 masih dilakukan di Departemen Hukum dan HAM. Dalam masa transisi pemindahan tempat pendaftaran dalam praktek sering terjadi perbedaan kebijakan antara Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai pelaksana dengan Departemen Hukum dan HAM sebagai pembuat kebijakan. Kasus yang dianilisis adalah Kasus Perubahan nama Pemberi Fidusia yaitu PT "A" menjadi PT. "B" yang mengakibatkan ditolaknya Permohonan Perubahan Pendaftaran dari PT "X" oleh Kantor Pendaftaran Fidusia "J". Permasalahannya adalah bagaimana perbedaan penafsiran terhadap Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Pelaksanaannya oleh Institusi Pemerintah yang terkait dengan pendaftaran, perubahan dan pengalihan Jaminan Fidusia dalam Kasus Pendaftaran Fidusia PT. "X" serta bagaimana Departemen Hukum dan HAM dan Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah "J" menafsiran perubahan nama Perseroan Terbatas dalam hubungannya dengan pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk observasi dan wawancara. Hasilnya, Kantor Pendaftaran Fidusia "J" menganggap bahwa Pendaftaran Perubahan Nama Pemberi Fidusia tidak memiliki landasan hukum dan menafsirkan Pasal 23 ayat (2) secara tidak utuh sedangkan Departemen Hukum dan HAM menyatakan bahwa perubahan nama yang sesuai prosedur tidak boleh menghambat perubahan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana tertuang pada tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16559
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoni
"Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang umumnya diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Guna menunjang aktivitas tersebut, dibutuhkan lembaga jaminan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti halnya Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan yang sexing digunakan disamping hak tanggungan, hipotek dan gadai. Berbeda dengan hak jaminan lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri, awalnya jaminan fidusia hanya berdasarkan pada yurisprudensi, dan hanya tertuju pada objek jaminan berupa benda bergerak.
Yang menjadi persoalan berkaitan dengan jaminan fidusia adalah dasar hukum dan juga kepastian hukum bagi para pihak dalam menggunakan lembaga tersebut, antara lain mengenai proses lahir dan hapusnya jaminan fidusia, juga menyangkut objek jaminan fidusia itu sendiri, dalam hal ini apakah kepentingan masyarakat telah terakomodasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Untuk menelusuri hal tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan terhadap pendapat dari beberapa pakar hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, lembaga jaminan ini telah memiliki dasar hukum tertulis. Dalam undang-undang tersebut terdapat penegasan adanya sifat hak kebendaan yakni adanya asas droll de suite yang berarti bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, juga asas droit de preference, yang berarti kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya.
Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam pasal-pasalnya telah mengatur secara sistematis masalah proses lahir hingga hapusnya jaminan fidusia, disamping itu, telah memberikan batasan tentang objek dari jaminan fidusia itu sendiri, yang lebih luas daripada yang selama ini dikenal lewat yurisprudensi, yakni tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, melainkan juga mencakup benda tetap."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radhitya Bima Patiparlinto
"Melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia diharapkan bank sebagai lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit dengan jaminan barang bergerak tidak perlu khawatir akan statusnya sebagai kreditur, karena melalui undang-undang tersebut telah diatur bahwa bank diposisikan sebagai kreditur preferen dan memiliki hak untuk menjual barang bergerak yang menjadi jaminan tersebut. Hal tersebut karena di dalam Sertifikat Fidusia telah secara jelas memiliki irah-irah sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, hal tersebut tentunya memberikan kebebasan terhadap bank sebagai penerima fidusia untuk melakukan eksekusi barang jaminan tersebut apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet sebagai bagian untuk menutupi pelunasan kredit tersebut. Namun dalam prakteknya fidusia masih memiliki beberapa kekurangan.
Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan kekurangan tentang pengaturan fidusia, selain itu juga menjelaskan bahwa penjaminan secara fidusia kurang efektif apabila tidak diimbangi dengan tindakan lanjutan sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap barang jaminan tersebut. Dilihat dari permasalahan dan kendala yang ada maka teori falsifikasi yang dikemukakan oleh Karl Popper diarasa tepat untuk digunakan sebagai metode penelitian ini karena dirasakan dapat menjawab dan merumuskan permasalahan yang ada.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa apabila dilihat dari sisi bank sebagai kreditur dibandingkan dengan kreditur lainnya maka pranata fidusia sudah memberikan kemanan kepada bank selaku penyalur kredit dengan penjaminan barang bergerak, namun dalam hal kontrol dirasakan masih jauh dari kata cukup mengingat sifatnya barang bergerak yang mudah untuk dipindahtangankan dan nilainya yang fluktuatif bahkan cenderung menurun sehingga membahayakan penyelesaian kredit apabila terjadi kredit macet. Sehingga saya berpendapat bahwa masih diperlukan tindakan lanjutan untuk mengamankan bank sebagai kontrol akan jaminan tersebut.

Through Act No. 42 of 1999 on Fiduciary expected banks as financial institutions in lending with collateral chattels do not have to worry about his status as a creditor, since through the law has stipulated that the bank is positioned as a preferred creditor and has the right to sell goods moving into such guarantee. This is because in the Certificate Fiduciary has clearly had irah-irah so that it has the power executorial which has the same legal force the court decision, it must give freedom to the bank as the recipient of a fiduciary to execute goods such guarantee in case of default or bad credit as part to cover the loan repayment. However, in practice the fiduciary still has some shortcomings.
This study also aims to explain the shortcomings of fiduciary arrangements, it is also clear that a fiduciary guarantee less effective if not offset by further action as part of a control function to goods such guarantees. Judging from the problems and constraints that exist, the falsification theory proposed by Karl Popper diarasa appropriate for use as a method of this study because it felt able to answer and formulate problems.
The study concluded that when viewed from the side of banks as creditors compared with other creditors of the institution of fiduciary has given security to the bank as a loan portfolio with a guarantee of goods moving, but in terms of perceived control is far from sufficient given the nature of goods moving easily transferable and fluctuating value tends to decrease thus jeopardizing credit settlement in case of bad credit. So I would argue t
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T43277
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>