Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103933 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Enny Indrawati
"ABSTRAK
Tingginya tingkat pertumbuhan usaha jasa pembiayaan
konsumen ini, menunjukkan tingginya minat konsumen untuk
membeli barang kebutuhan konsumen ( seperti mobil, sepeda
motor, alat-alat rumah tangga, elektronik) dengan cara
mengangsur atau mencicil secara berkala disebabkan karena
perekonomian di Indonesia yang masih dalam keadaan krisi
moneter yang belum pulih, Informasi mengenai Industri
pembiayaan pun masih sangat minim dan Peraturan mengenai
Pembiayaan konsumenpun belum ada, sehingga konsumen masih
sangat awam akan lembaga Pembiayaan ini walaupun keinginan
konsumen yang terdesak untuk memiliki kendaraan sebagai
sarana untuk menjalankan aktivitasnya, sehingga konsumen
mau tidak mau menerima semua persyaratan yang diberikan
lembaga pembiayaan konsumen.Penulisan ini merupakan
penelitian yang mempergunakan metode yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
dan fact finding, sehingga analisis data hasil penelitian
dapat disimpulkan Bahwa Perlindungan konsumen memberikan
kepastian hukum bagi konsumen dengan meningkatkan harkat
dan martabat konsumen. Resiko-resiko yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah mengenai adanya
klausula baku dan parate eksekusi yang melemahkan kedudukan
konsumen. Kepailitan perusahaan pembiayaan sangat merugikan
konsumen, yang tidak dapat mengambil jaminannya (BPKB) yang
telah masuk boedel pailit dari perusahaan pembiayaan
tersebut. Kelayakan dari produk/ kendaraan, yang tentu saja
merugikan konsumen. Sering pelaku usaha tidak memberikan
informasi yang tidak benar bagi konsumen. Bahwa dirasakan
perlu Pemerintah segera merealisir pembentukan peraturan
mengenai lembaga pembiayaan konsumen."
2003
T36677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anikha
"Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hubungan
hukum yang terjadi dalam kegiatan pembiayaan konsumen selalu
dibuat secara tertulis (kontrak) sebagai dokumen hukum yang
menjadi dasar kepastian hukum. Perjanjian pembiayaan konsumen
ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak para
pihak. Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen
hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syaratsyarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam pembahasan skripsi ini, PT.X (kreditur) sebagai
perusahaan pembiayaan konsumen memberikan pembiayaan kepada
Ny.”Y” (debitur). Metode penulisan menggunakan penelitian
normatif serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah
studi dokumen dan wawancara. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana kedudukan para pihak dan bagaimana dampak terhadap
kreditur atas debitur yang cidera janji. Dari penelitian ini
dapat diambil kesimpulan bawah kedudukan kreditur lebih
menguntungkan karena perjanjiannya merupakan perjanjian baku
yang dibuat sepihak oleh kreditur, walaupun demikian
perjanjian baku dianggap sebagai perjanjian yang sah menurut
klausula-klausula syarat sahnya perjanjian karena dibagian
akhir perjanjian tersebut terdapat tanda tangan kedua belah
pihak sehingga apabila dilihat pihak ketiga terhadap
perjanjian ini adalah terdapat kata sepakat diantara kedua
belah pihak. Akan tetapi apabila terdapat klausula-klausula
yang bertentangan dengan undang-undang maka klausula-klausula
tersebut batal demi hukum dan tidak mengikat para pihak,
selanjutnya apabila debitur cidera janji maka debitur wajib
mengembalikan barang bergerak yang dikuasainya kepada
kreditur dengan syarat benda yang dibebani dengan jaminan
fidusia sudah didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42/1999). Dalam
prakteknya, benda yang dibebani jaminan fidusia tidak
didaftarkan sehingga kreditur tidak mempunyai hak untuk
melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 29 UU No.42/1999)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21409
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Maria Susan
"Keterbatasan finansial selalu menghambat seseorang untuk memiliki barang konsumsi karena tingginya harga dari barang tersebut. Keadaan ini dapat ditanggulangi melalui perjanjian pembiayaan. Pihak dalam perjanjian ini terdiri dari konsumen, perusahaan pembiayaan dan penyedia barang (supplier). Konsumen akan mendapatkan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang dituangkan ke dalam perjanjian pembiayaan.
Isi dari perjanjian pembiayaan memuat sebagian syaratsyarat dan hal-hal pokok yang ditetapkan sendiri secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan yang posisinya relatif lebih kuat, sedangkan konsumen secara yuridis mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan perusahaan pembiayaan tetapi tidak diikutsertakan di dalam menentukan isinya. Sehubungan dengan ditetapkannya UUPK, maka penulis mencoba menelaah apakah yang menjadi dasar dari pembentukkan perjanjian pada umumnya, apakah perjanjian pembiayaan sesuai dengan UUPK, bagaimana pelaksanaan dan penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan dalam prakteknya.
Perjanjian pembiayaan sendiri merupakan perjanjian baku yang memuat syarat-syarat yang memberatkan konsumen, yaitu berupa pembebasan tanggung jawab dari perusahaan pembiayaan dan penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan ini terjadi akibat tidak adanya bargaining position yang seimbang, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dalam Pasal 18 UUPK diberlakukan larangan pencantuman klausula baku bagi 8 (delapan) daftar negatif klausula baku yang pada prinsipnya dapat merugikan konsumen dan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti.
Akan tetapi dalam prakteknya masih banyak perusahaan pembiayaan yang melakukan penyimpangan terhadap Pasal 18 tersebut.
Dalam era perlindungan konsumen ini diharapkan para pelaku usaha lebih mengkaji perjanjian pembiayaan yang dibuatnya. Di sisi lain juga diharapkan konsumen untuk membaca secara detail dan rinci perjanjian pembiayaan tersebut sebelum menandatanganinya."
2004
T36636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dimas Widiananto
Universitas Indonesia, 2010
S24914
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Petra Agustina
"Ditinjau dari hukum perlindungan konsumen, dalam suatu perjanjian asuransi melalui leasing terdapat hubungan antara perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha asuransi; perusahaan leasing sebagai pelaku usaha pembiayaan kendaraan bermotor sekaligus konsumen asuransi; dan tertanggung sebagai konsumen asuransi dan leasing. Hubungan di antara ketiganya mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, terutama oleh pihak pelaku usaha dalam rangka mewujudkan suatu hubungan perjanjian bersifat timbal balik dalam rangka mewujudkan suatu perlindungan konsumen. Mengingat daya tawar konsumen lebih kecil karena pengetahuan konsumen mengenai hak dan kewajiban dan produk/jasa yang dibeli kadangkala lebih rendah dari pelaku usaha. Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah mengenai penunjukan perusahaan asuransi oleh perusahaan leasing, keterbukaan informasi polis asuransi, dan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Dalam kasus yang dianalisis oleh penulis terdapat pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang dilakukan oleh perusahaan leasing sebagai pelaku usaha pembiayaan kendaraan bermotor terhadap tertanggung dan terhadap perusahaan asuransi. Kelalaian oleh perusahaan leasing tersebut mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, karena tertanggung pun sebagai seseorang yang awam dalam hukum kurang mengetahui hak dan kewajibannya dalam kedua perjanjian tersebut. Penulis pun menyarankan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan leasing untuk lebih menyadari posisi mereka sebagai pelaku usaha dengan memberikan layanan yang terbaik kepada para konsumennya yang rata-rata adalah orang yang awam terhadap hukum, dan kepada masyarakat agar belajar menjadi konsumen yang selektif serta mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arini Faradinna
"Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang timbul dalam praktek dimana berdasarkan Pasal 1319 KUH Perdata perlu juga tunduk pada asas-asas dan ketentuan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan samasama jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis pembiayaan tersebut. Perbedaan mendasar antara sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen terletak pada hak milik atas objek barang, adanya hak opsi pada Sewa Guna Usaha jenis Financial lease, penentuan nilai sisa atau residu objek barang pada Financial lease, dan adanya pembebanan dengan jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Terkait dengan pembebanan jaminan fidusia pada kegiatan pembiayaan konsumen maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan contoh perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di PT. BCA Finance tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui bagaimana seharusnya proses eksekusi pada objek barang yang dibebankan dengan jaminan fidusia dan bagaimana akibat hukum dari keberlakuan PMK yang dikeluarkan Oktober 2012 tersebut.

Leasing and Consumer Finance is an agreement raised in practically where based on Article 1319 KUH Perdata should follow to the regulation placed in KUH Perdata. Leasing and Consumer finance is a financing did by finance company; however there is a difference between those financing types. The basis difference between leasing and consumer finance basically located on the ownerships of goods as a financing objects, optional right on leasing (for Financial lease), and balance value of goods as a financial lease objects, and fiducia guarantee for consumer finance. Regarding to fiducia imposition on consumer finance, need to be attention pn UU No. 42 tahun 1999 about Fiducia guarantee and Ministry of Finance regulation (PMK) Number 130/PMK.010/2012 about Fiducia Registration on Consumer Finance Corporation. By using the example of consumer finance agreement for passenger vehicles at PT BCA Finance, this paper was proposed to analysis the correct execution process on goods object impositioned with Fiducia and the legal effect of PMK regulation issued on October 2012."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyanto R.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara umum, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Fidusia sebagai suatu pranata jaminan berkembang untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat akan perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan dikeluarkannya UU No. 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat akan pengaturan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai jaminan Fidusia, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Oleh karena itu sangatlah menguntungkan pemberlakuan jaminan fidusia ini terhadap pengambilan kredit yang di lakukan oleh lembaga pembiayaan. Dipandang dari aspek yuridis, pemberlakuan jaminan fidusia terhadap pelaksaan pengambilan kredit sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana suatu perjanjian pengambilan kredit dibebani jaminan fidusia, mekanisme perhitungan pengenaan jaminan fidusia, keuntungan serta kerugian dari pemberlakuan jaminan fidusia ini, cara pendaftaran/mekanisme pendaftaran fidusia, para pihak yang terlibat, bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa, apa saja yang dapat terjadi bila terdapat wanprestasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberlakuan jaminan fidusia pada perjanjian pengambilan kredit kendaraan bermotor. Untuk itu penulis menyarankan agar dimasa yang akan datang, pemerintah dapat mendirikan sarana yang prasarana yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia ini secara modern, seperti dengan otomatisasi dan komputerisasi birokrasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan serta kebingungan bagi konsumen/atau kreditor dalam rangka perjanjian kredit kendaraan bermotor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>