Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 200067 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adhitya Mutiaraputra
"Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathimah Ria Apriani
"ABSTRAK
Obyek studi dalam penelitian ini adalah status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing (tinjauan yuridis terhadap Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dimana angka pengganguran yang semakin tinggi pada
zaman sekarang ini mengakibatkan banyaknya perusahaan mengunakan sistem outsourcing, sistem outsourcing ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi perusahaan tetapi di satu sisi jelas merugikan bagi para pekerja outsourcing. Ini
dikarenakan outsourcing tidak dapat memberikan suatu status hukum yang jelas dan haI tersebut akan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat bagi
pekerja outsourcing tersebut.
Tujuan Penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana status hukum para pekerja outsourcing tersebut sebenarnya dalam Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003. selain itu yang panting bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing tersebut jika ditinjau dari Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Sehingga data yang diperoleh dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang undangan, terutama dalam Undang - Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2001
Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti, peneliti mendapatkan hasil, bahwa para pekerja outsourcing tersebut status hukumya disamakan dengan para pekerja waktu tertentu, dmana para pekerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang jangka waktu kerja ditetapkan oleh perusahaan dan disepakati oleh perusahaan penyedia jasa kerja dengan perusahaan penyewa. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing juga disamakan dengan perlindungan pekerja waktu tertentu, tetapi realita yang ada perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan yangberlaku. SaIah satunya banyak perusahaan penyedia jasa yang tidak memilki status hukum yang jelas. sehingga sangat menyulitkan para pekerja outsourcing untuk meminta perlindungan hukum jika adanya permasalahan dalam perjanjian kerja mereka dengan perusahaan penyewa. Para pekerja outsourcing dikarenakan mereka bekerja berdasarkan PKWT maka jaminan perlindungan mereka di masa akan mendatang juga tidak terpenuhi, dan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum yang pasti karena belum adanya peraturan perundang - undangan yang jelas mengatur tentang sistem outsourcing tersebut.
Secara demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing belum jelas, sehingga menimbulkan banyaknya kerugian bagi generasi muda pekerja pada zaman modern sekarang ini, tetapi para pekerja tersebut tidak dapat banyak berbuat apa-apa hal tersebut dikarenakan banyaknya angka pengganguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Sehingga pemerintahlah yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menyelesaikan permasalahan pengganguran yang semakin hari semakin meningkat dan pemerintah jugalah yang seharusnya memberikan suatu kebijakan terhadap sistem outsourcing tersebut agar sistem ini tidak merugikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan."
2007
T19319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dzikki Muhammad
"Tesis ini membahas tentang status dan kedudukan hukum tenaga kerja yang diperbantukan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perumusan masalah mengenai pengaturan tentang pekerja perbantuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang diperbantukan dan bagaimana mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang diperbantukan. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan aiat pengumpulan data Studi Kasus di PT Abacus Distribution Systems Indonesia dan studi kepustakaan di perpustakaan Universitas Indonesia. G Status pegawai Garuda tersebut menurut Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda (PKB Garuda) adalah pegawai perbantuan. Terminologi status ini tidak dapat ditemui dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun jika meneliti lebih lanjut dalam PKB Garuda dapat disimpulkan bahwa status pegawai perbantuan ini mempunyai hak dan kedudukan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan terminologi pegawai dalam PKB Garuda tersebut adalah pegawai yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dimana hal tersebut sesuai dengan hubungan kerja berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dalam Pasal 60 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pegawai perbantuan juga terdapat dalam PKB Garuda dan Peraturan Perusahaan Abacus (PP Abacus), dimana dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan merupakan salah satu ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak dan kewajiban pegawai perbantuan dapat menjadikan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuan dan pedoman hubungan kerja. Sebagaimana hubungan kerja yang terjadi di perusahaan manapun, status pegawai perbantuan Garuda pun berpotensi akan terjadinya konflik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena PKB Garuda dan PP Abacus tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengajuan dan penarikan pegawai perbantuan. Garuda sebagai induk perusahaan dan Abacus sebagai anak perusahaan perlu membuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih jelas bilamana terjadi masalah yang berkaitan oleh pegawai perbantuan. PKB Garuda sendiri telah mengadopsi mekanisme biparlrit sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

This research used Normative Juridist and study case at PT Abacus Distribution Systems Indonesia.The dynamic of Business Enviroment make company should be Creative. Creating subsidiaries company can be one of them. To ensure their goal in the subsidiaries, the Holding sent their worker to the new company. Garuda Indonesia do the same thing with their subsidiaries, PT Abacus Distribution Systems Indonesia. The purpose of this study is to know about eligible status and position auxiliary employee between company pursuant to Law Number 13 year 2003 about Manpowership. The researcher suggest for Garuda as holding company to create a clear rules about the mechanism of auxiliary employee. Unclear mechanism could make a dispute between the holding, employee and also the subsidiaries company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25727
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Marulinda
"Dalam tesis ini yang berjudul ?Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan Dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan Antara Pekerja/Buruh Dan Pengusaha?, digambarkan mengenai permasalahan upah dan pengaturannya dalam (HJ No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian upah, fungsinya dalam hubungan kerja, sistem pengupahan, isu upah rendah yang memicu dilakukannya mogok kerja, sampai dengan implikasi pengaturan upah dalam UU Ketenagakerjaan tadi terhadap upaya mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan upah dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apakah pengaturan tersebut telah dapat mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta untuk mengatahui bagaimana peran pemerintah saat ini dan seharusnya dalam rangka mewujudkan keadilan antarapekerja/buruh dan pengusaha tersebut. Adapun pemikiran yang melandasi dilakukannya penelitian ini adalah karena adanya kekhawatiran terhadap fenomena kurang harmonisnya hubungan pekerja/buruh dan pengusaha, terutama berkaitan dengan masalah upah, yang sampai saat ini belum ada titik temu.
Aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja/buruh, adanya PHK dan sebagainya merupakan masalah ketenagakerjaan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu jalannya roda perekonomian negara kita. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian-penelitian yang dapat memberikan masukan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan yuridis. Teknik pangumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Pengaturan upah di dalam UU No. 13 tahun 2003 masih momiliki bnbenapa kekurangan, sehingga implikasinya untuk terwujudnya keadilan bagi pekerja/buruh dan penguaaha pun belum tercipta. Peran pemerintah berkaitan dengan hal tersebut belum menunjukkan adanya usaha yang benar dan maksimal. Pengaturan upah yang lebih pasti, yang tentunya didukung dasar pertimbangan yang objektif dan fair, demi terciptanya kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus segera dilakukan. Pemerintah pun harus berperan sabagai mediator dan regulator yang benar sesuai proporsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
LD. Agung Indrodewo
"Didalam sebuah negara yang sedang memasuki tahap pembangunan
dibutuhkan investor asing guna menanamkan modal dan mengerakan semangat
pengusaha dalam negeri untuk bersaing dengan baik, tetapi dampak dari
terbukanya pasar tersebut menimbulkan problematika yang baru, hal ini dapat kita
lihat bahwa pekerja/buruh kerapkali menjadi tumbal atas hal tersebut. Hubungan
antara pengusaha dengan buruh kerap kali mengalami suatu permasalahaan.
Seringkali terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari berbagi
macam sebab. Didalam permasalahaan tersebut buruh selalu didalam posisi yang
lemah, dan mogok merupakan senjata bagi buruh untuk melakukan perlawanan
terhadap penindasan yang dilakukan oleh pengusaha kepada mereka. Pemogokanpemogokan
yang terjadi di Indoneisa disebabkan berbagi macam faktor antara lain
berkaitan dengan tuntutan kebebasan berserikat, tuntutan kenaikan upah, tuntutan
agar diberikan tunjangan hari raya. Hal tersebut dapat terlihat dari tingkat upah
buruh yang rata-rata masih rendah serta syarat-syarat kerja yang dirasakan oleh
buruh kurang memadai sehingga menyebabkan pemogokan-pemogokan. Buruh
juga menuntut kepada pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
hukum ketenagakerjaan yang memang banyak pengusaha yang menghiraukan
ketentuan-ketentuan tersebut, dengan di latar belakangi hal tersebut mogok
merupakan jalan bagi buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Tetapi mogok kerja
yang dilakukan oleh buruh haruslah sesuai dengan koridor hukum yang tertuang
didalam Undang-Undang. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan
Industrial sehingga mogok kerja yang dilakukan oleh buruh dikatakan sah sesuai
peraturan hukum yang berlaku.

Abstract
In a country that was entering a phase of development needed to infuse
capital foreign investors and entrepreneurs in the country mengerakan the spirit to
compete properly, but the impact of the opening of those markets pose new
problem, this we can see that workers/labourers become sacrificial anodes are
particularly over such matters.The relationship between owners and labor often
experience a dispiutes. Often quarrels between them as a result of sharing a
variety of causes. In the dispiutes always in the position of labor is weak, and the
strike was a labor to do the weapons for the resistance against oppression by
employers to them. Strike that occurred in the manner of sharing factor-
Indonesians caused among other things related to the demands of freedom of
Assembly, the demands for wage increases, demands to be given allowances feast.
It can be seen from the level of labor wages that average is still low as well as the
terms of the work perceived by inadequate labor causing the strike. Labors also
demanded to owners to carry out the provisions of employment law which indeed
many entrepreneurs who ignored these provisions, with the performance of this
strike is a way for labors to demand their rights. But break down the work done by
laborers shall be in accordance with the law contained in the corridors of the Act.
No. 13 of 2003 on Labor and law No. 2 of 2004 concerning Industrial Relations
Disputes so that settlement of strike work done by laborers is said to be valid
according to legislation in force."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31033
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dzikki Muhammad
"Tesis ini membahas tentang status dan kedudukan hukum tenaga kerja yang diperbantukan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perumusan masalah mengenai pengaturan tentang pekerja perbantuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang diperbantukan dan bagaimana mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang diperbantukan.
Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan alat pengumpulan data Studi Kasus di PT Abacus Distribution Systems Indonesia dan studi kepustakaan di perpustakaan Universitas Indonesia. G Status pegawai Garuda tersebut menurut Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda (PKB Garuda) adalah pegawai perbantuan. Terminologi status ini tidak dapat ditemui dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun jika meneliti iebih lanjut dalam PKB Garuda dapat disimpulkan bahwa status pegawai perbantuan ini mempunyai hak dan kedudukan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan terminologi pegawai dalam PKB Garuda tersebut adalah pegawai yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dimana hal tersebut sesuai dengan hubungan kerja berbentuk perjanjian keija waktu tidak tertentu dalam Pasal 60 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pegawai perbantuan juga terdapat dalam PKB Garuda dan Peraturan Perusahaan Abacus (PP Abacus), dimana dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan merupakan salah satu ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak dan kewajiban pegawai perbantuan dapat menjadikan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuan dan pedoman hubungan kerja. Sebagaimana hubungan kerja yang terjadi di perusahaan manapun, status pegawai perbantuan Garuda pun berpotensi akan terjadinya konflik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena PKB Garuda dan PP Abacus tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengajuan dan penarikan pegawai perbantuan. Garuda sebagai induk perusahaan dan Abacus sebagai anak perusahaan perlu membuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih jelas bilamana terjadi masalah yang berkaitan oleh pegawai perbantuan. PKB Garuda sendiri telah mengadopsi mekanisme bipartrit sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37180
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang Anggraeni
"Tesis ini membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pensiun yang terjadi terhadap seorang Direktur di PT. X. Penelitian ini bersifat normatif dan deskriptif. Penelitian ini untuk mengetahui pentingnya peranan hukum dalam mengatasi terjadinya pemutusan hubungan kerja di perusahaan. Bila terjadi PHK, pekerja mempunyai hak yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemberi kerja dalam melakukan PHK agar mengikuti prosedur sebagaimana diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pekerja, khususnya di level senior, agar lebih berhati-hati dalam menandatangani perjanjian yang diajukan oleh pemberi kerja dan lebih memahami aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Baik pemberi kerja maupun pekerja mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Dan, semua pihak mempunyai hak untuk melakukan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

This thesis is about the Employment Termination (PHK) by reason of retirement which happens to a Director of PT. X. This research is normative and descriptive. This research is to know the importance of the role of law in overcoming the termination of a working relationship in the company. In the event of layoffs, workers have the right to set the Employment Act. Employers in layoffs have to follow the procedures as stipulated Employment Act. Workers, especially at senior levels, to be more cautious in signing the agreement submitted by the employer and a better understanding of the rules of law in force in the Republic of Indonesia. Both employers and workers have the same status in the eyes of the law. And, all parties have the right to make every effort to resolve disputes in the event of termination of employment."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43807
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Jauhar
"Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnyanya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa pekerja). Akibat dari cara ini maka status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap di perusahaan tersebut. Status kepegawaiannya dari pekerja/buruh tersebut adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini menimbulkan perbedaan kesejahteraan balk itu mengenai upah, tunjangan, dan pesangon serta hak-hak lainnya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir.
Masalah inilah yang paling dikeluhkan oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang yang akan selesai paling lama 3 (tiga) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Lazuardi Pratama
"Pengaturan mengenai pelaksanaan pembayaran upah beserta hak-hak lainya yang biasa diterima pekerja selama proses perselisihan PHK sesungguhnya telah jelas diatur dalam Pasal 155 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun perubahannya dalam Pasal 157A UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus adanya upah proses dari skorsing yang diberikan tertulis selama proses Perselisihan PHK,  mengacu pada pasal 96 UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI, jika upah dan hak akibat skorsing tidak dijalankan perusahaan maka pekerja dapat meminta putusan sela untuk dipenuhinya hak akibat skorsing tersebut. Klausula tetap menjalankan hak dan kewajiban dari para pihak berselisih wajib dilaksanakan para pihak selama perselsihan berlangsung. Namun jika pemberi kerja melarang atau tidak memberikan pekerjaan selama proses perselisihan, maka pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah proses. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis regulatif yang didukung berdasarkan temuan berbagai putusan peradilan hubungan industrial dan data empirik dari beberapa narasumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 37/PUU-IX/2011 dan dimaknai melalui Surat Edaran dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang membatasi keberlakuan upah proses secara regulatif hanya diberikan maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan pada hasil temuan diperoleh fakta bahwa proses perselisihan PHK dapat menempuh waktu lebih dari 6 (enam) bulan atau lebih lama jika menempuh upaya paksa eksekusi. Dengan dibatasinya upah selama proses perselisihan PHK yang tertuang dalam berbagai praktek putusan perselisihan PHK, maka bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang berselisih dalam proses penyelesaian sengketa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja tidak terjadi.Kata Kunci: Perselisihan PHK, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, Upah Proses.

Regulation regarding the implementation of payment of wages along with other rights that workers usually receive during dismissal disputes has been clearly regulated through Article 155 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower and its amendments in Article 157A of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. In particular, process wage that is given during the suspension period in employment termination disputes refers to Article 96 of Law No. 2 of 2004 concerning PPHI. It will be interim decided if the company does not carry out wages and employees’ rights during this period. The rights and obligations of both employer and employees during the dispute process must be implemented. If the employer prohibits or does not provide work during the dispute process, the employer is obliged to pay the process wage. This study used a regulatory juridical research method to discuss various industrial relations court decisions and was supported by empirical data from several relevant sources. The result of the study indicates that although it has been confirmed through the Constitutional Court Decision Number 37/PUU-IX/2011 and interpreted by the Supreme Court's jurisprudence, limits the validity of the regulatory process wages for a maximum of 6 (six) months. Meanwhile, the finding shows the fact that the process of dismissal disputes generally takes more than 6 (six) months or longer if forced execution is taken. With the limitation of the process wages payment during dismissal disputes in practice settings, legal protection for workers in dispute has not been achieved."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Rensen A. P.
"ABSTRAK
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan tesis ini antara lain:
1. Bagaimanakah pengaturan tenaga kerja outsourcing dalam kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia?
2. Bagaimanakah upaya hukum bagi tenaga kerja outsourcing yang dirugikan sehubungan dengan terjadinya sengketa antara Perusahaan Outsourcing dengan Pemberi Kerja;
3.Bagaimanakah problematika dalam kerangka hubungan industrial yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing
Maksud dan tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman tentang kedudukan hukum tenaga kerja outsourcing dalam kerangka pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia;
2 . Memberikan pemahaman tentang upaya hukum yang dapat ditempuh bagi tenaga kerja outsourcing yang dirugikan sehubungan dengan terjadinya sengketa antara Perusahaan Outsourcing dengan Pemberi Kerja;
3. Memberikan pemahaman tentang problematika dalam kerangka hubungan industrial yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
"
2007
T19660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>