Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156246 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panjaitan, Basaria
"ABSTRAK
Krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi dilndonesia sejak awal Tahun 1997 salah satu
penyebabnya adalah lemahnya menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance-GCG) dan prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudential
Banking Principles) dalam sistem industri perbankan nasional. Lemahnya perbankan
menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dapat membahayakan dan merugikan
stakeholder terutama para depositor dan kreditur. Oleh karena itu penerapan prinsip GCG
dan prinsip kehati-hatian perbankan sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan,
kesehatan, dan kestabilan nilai perbankan di Indonesia. Permasalahan yang muncul
sehubungan dengan penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan adalah
pertama, bagaimana Hukum Perbankan mengatur prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian
perbankan, kedua, bagaimana relevansi antara prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian
perbankan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, dan ketiga, upaya-upaya apa
yang telah dilakukan perbankan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG dan prinsip
kehati-hatian perbankan dalam sistem perbankan Indonesia. Untuk menganalisis
permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif
analitis dan pendekatan yuridis normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan memanfaatkan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang terkait
dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dari penelitian tersebut
diperoleh hasil sebagai berikut; pertama, dalam hukum perbankan Indonesia, ketentuanketentuan
mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam
ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Capital Adequaty
Ratio (CAR), dan ketentuan-ketentuan yang mengacu kepada The Basel Core Principles
article 6 sampai dengan article 15, dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.3
tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang No.l Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Keputusan
Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate
Governance Pada Badan Usaha Milik Negara. Kedua, prinsip GCG dan prinsip kehatihatian
perbankan merupakan dua elemen yang sangat penting dalam sistem perbankan di
Indonesia, pelaksanaan terhadap aturan mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian
perbankan akan menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, sedangkan
pelanggarannya akan membuat suatu kondisi perbankan yang tidak stabil sebab dalam
dunia perbankan selalu ada efek yang menular (contagion ejfect) dari suatu permasalahan
yang timbul. Ketiga, upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penerapan prinsip GCG
dan prinsip kehati-hatian perbankan antara lain dengan mengeluarkan ketentuanketentuan
yang berhubungan dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan
diantaranya ketentuan mengenai Capital Adequaty Ratio (CAR), Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), pelaksanaan fit and proper test bagi calon direksi dan
komisaris bank umum, dan pembuatan code of conduct yang harus dilaksanakan oleh
lembaga perbankan.

ABSTRACT
Financial crisis and economic that begin in 1997 one of the cause is a porous banking
industry, that a consequence of weakness implementation Good Corporate Governance
and Prudential Banking Principles. Beside that, unperform of prudential banking
principles by banking can dangerous and adverse stakeholder, especially to depositor
and creditor. That is why implementation of prudential banking principles is really
needed to make a safety, healthy and stable banking value in Indonesia. The study of the
matters is : (1) How Banking Law was regulating prudential banking principles and also
Good Corporate Governance, (2) How relevance between prudential banking principles
and Good Corporate Governance to make a health banking system, (3) What efforts are
made by banking in order to applicate GCG principles and prudential banking principles
in banking system at Indonesia. To analysis the matters, is using Analysis Deskriptive
with juridical normative approach, and qualitative data analysis. Technique of collecting
data is using library study that comprise a rule and book, also journal that related with
Good Corporate Governance and prudential banking principles. From the research, is
get a result as, first, in Indonesian banking law a rule that related with Good Corporate
Governance and prudential banking principles is implementation in a rule regarding
BMPK, Capital Adequaty Ratio (CAR), and rule that reference to The Basel Core
Principles article 6 until article 15, in Act of Banking Number 10 of Year 1998, Act of
Bank Indonesia Number 3 of Year 2004, Act of Limited Company Number 1 of Year
1995, Resolution Minister ofBUMN Number 117/M-MBU/2002 Regarding Application
Good Corporate Governance Practice to BUMN. Second, Good Corporate Governance
and prudential banking principles is two element that really important in Indonesia
banking system, the application of a rule regarding Good Corporate Governance and
prudential banking principles will create a healthy banking system, whereas a violation
will make banking condition not stable because in banking is always emerge contagion
effect from the matters. Third, the expedient that has perform in implementation of Good
Corporate Governance and prudential banking principles such as taking out regulation
that related with prudential banking principles and Good Corporate Governance include
a rule regarding BMPK and Capital Adequate Ratio (CAR), and fit and proper test to
candidate of direction and commissary."
2007
T37614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nenden Mustika Indah
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S23137
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indah Miza Rinanda
"Seberapa besarnya pengaruh gooa corporare aovernance terhadap kinerja perusahaan? Apakah good corporate governance menyebabkan kinerja perusahaan menjadi baik dan meningkatkan keuntungan pula? Adakah data empiris yan mendukung pernyataan bahwa jika manajemen perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai nilai baku good corporate governance, maka kinerja perusahaan akan menjadi lebih baik dan lebih menguntungkan. Pertanyaan ini mengingatkan kita agar tidak begitu saja menjadikan keberhasilan good corporate governance di sebuah perusahaan lain. Adalah sulit dimengerti bahwa sebuah kerangka nilai corporate governance yang sukses di satu perusahaaan akan secara taken for granted bisa sukses diterapkan di semua perusahaan. Keberhasilan corporate governance di sebuah perusahaan tentunya akan sangat tergantung pada factor eksternal dan internal suatu organisasi. Salah satu penyebab rentannya perusahaan-perusahaan di Indononesia terhadap gejolak perekonomian adalah lemahnya penerapan good corporate goveranance yang meliputi keadilan, keterbukaan akuntabilitas, dan tanggung jawab. Keempat prinsip tersebut harus bekerja secara bersamaan agar mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan perusahaanm Prinsip keterbukaan mengharuskan pengelolaan perusahaan dapat memastikan bahwa pengungkapan informasi yang akurat dan tepat dilaksanakan berkaitan dengan materi yang menyangkut perusahaan, termasuk situasi keuangan, kinerjam kepemilikan dan kepemimpinan dari sebuah perusahaan. Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan dalam perusahaan mengenai informasi keadaan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan kepada investor dan pemegang saham. Salah satu prinsip GCG dilakukan oleh PT. PGn adalah prisip keterbukaan. Peran Bapepam telah efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG terhadap perusahaan BUMN yang go public.

How big is the influence of corporate governance or. corporate performance? Does good corporate governance and result in better corporate performance and profit improvement as well? Are thre any proven evidence supporting statement if corporate management run the business according to standars value of good corporate governance then the corporate performance will be better and more profitable. This question reminds us make any analogism that success on the implementation of corporate governance in an organization will be as success as of that in other organization. It is hard to believe that one framework of corporate governance successes in an organization will success in all organizations as taken for granted. The success of corporate governance in an organization basically very much depends on external and internal fator of organization ultimately an organization ultimately on the professuonalisme of management at all levels in running their business. A causal factor of susceptibility o% the corporation inlndonesia to face economic turbulence is as weak implementation of good corporate governance which is consisiting of fairness, transparency, accountability and respobility. Those four prinsciples should be simultaneously applied in orderv to ger an optimum result on good corporate governance. The principle of transparency requires corporate governance to make sure that disclosure of accurate and precise information shall be done in relation to the material consisting of financial term and condition, performance, ownership and leadership of the corporation. The transparency is ultimates important to prevent fraud in financial information and the other information and the other information forwarding to investors or stakeholders."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifo Islamoriza
"Bank Indonesia pada saat ini telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur sistem kesehatan pada perbankan syariah. Peraturan ini akan menilai tingkat kesehatan perbankan baik secara faktor finansial maupun faktor manajerial berdasarkan prinsip syariah. Pentingnya pengaturan suatu sistem penilaian kesehatan pada perbankan syariah disebabkan oleh perkembangan produk dan jasa pada bank syariah yang mengalami kenaikan eksposur risiko perbankan syariah dan kesehatan bank syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun BI selaku otoritas pengawasan bank. Pencapaian penilaian kesehatan yang baik pada perbankan syariah, setiap bank umum yang berdasarkan prinsip syariah harus melaksanakan pengaturan dan penerapan prinsip prudential banking dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kinerjanya. Masalah yang timbul adalah bagaimanakah konsep sistem penilaian tingkat kesehatan perbankan syariah tersebut, bagaimanakah konsep prudential banking dan aplikasinya dalam Peraturan Bank Indonesia, bagaimanakah konsep GCG dalam PBI dan bagaimanakah hubungan antara penerapan prinsip prudential banking dan prinsip GCG pada PBI dengan pencapaian penilaian tingkat kesehatan perbankan syariah. Penelitian atas permasalahan tersebut dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan menggunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dengan penelitian ini diketahui tentang konsep penilaian kesehatan perbankan syariah, penerapan prinsip prudential banking dalam PBI yang baik pada faktor permodalan, aset, likuiditas, rentabilitas, dan sensitivitas risiko pasar yang akan mempengaruhi tingkat penilaian kesehatan perbankan syariah yang baik pula pada faktor finansialnya, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam PBI yang baik yang akan mempengaruhi tingkat kesehatan perbankan syariah yang baik pula pada faktor manajemen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24400
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chrysostomus Chandra Bowo Nagoro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rama Pratama
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji peran dewan komisaris dan direksi yang memiliki hubungan dengan pemerintah/kementerian dan yang berasal dari internal BUMN serta yang terkoneksi dengan partai politik dan/atau elit politisi dalam memediasi dampak privatisasi terhadap kinerja dan masalah keagenan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Hipotesis yang dikembangkan adalah bahwa efektifitas privatisasi dalam meningkatkan kinerja dan memitigasi masalah keagenan di BUMN terjadi melalui pengurangan proporsi birokrat dan elit politik dalam struktur tata kelola pada level dewan komisaris dan direksi. Pengujian hipotesis pada penelitian ini menggunakan model regresi panel Difference in Difference (DID) dengan sampel berpasangan. Sampel tersebut dihasilkan melalui pencocokan dengan metode Propensity Score Matching (PSM). Pencocokan dilakukan dalam rangka menghadirkan kondisi pembanding (counterfactual) berupa BUMN yang tidak diprivatisasi sebagai kelompok kontrol yang menjadi pasangan bagi BUMN yang diprivatisasi sebagai kelompok perlakuan yang akan diuji. Penerapan quasi-experimental tersebut diharapkan dapat mengatasi bias dalam pemilihan sampel serta memperoleh dampak bersih dari kebijakan privatisasi yang telah dilaksanakan. Hasil uji empiris memperlihatkan bahwa privatisasi di Indonesia cenderung tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja dan pengurangan masalah keagenan pada BUMN yang diprivatisasi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa dewan komisaris dan direksi berlatarbelakang birokrat maupun yang terkoneksi secara politik tidak memediasi dampak tidak langsung privatisasi terhadap kinerja dan masalah keagenan. Hasil tersebut disebabkan oleh tidak adanya perbedaan proporsi yang signifikan dari keberadaan dewan komisaris dan direksi berlatar belakang seperti itu baik sebelum maupun setelah privatisasi. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa privatisasi sendirian tidaklah memadai. Privatisasi semestinya berkonsekuensi membawa perubahan penting dan mendasar di dalam perusahaan. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah berupa reformasi tata kelola di level dewan komisaris dan direksi dengan mengurangi penunjukkan pejabat birokrat serta figur yang terkoneksi secara politik sebagai dewan komisaris maupun direksi di BUMN. Disamping itu, penunjukan mereka perlu didasarkan atas kompetensi dan komitmen serta dipastikan kesesuaiannya dengan kepentingan perusahaan. Diperlukan pula dukungan penegakan kepatuhan terhadap code of conduct, guna memastikan efektifitas penugasan dari siapapun yang ditunjuk sebagai dewan komisaris dan direksi di BUMN. Reformasi tata kelola di level puncak tersebut diharapkan menjadi faktor penentu keberhasilan privatisasi dalam meningkatkan kinerja serta memitigasi masalah keagenan di BUMN pasca-privatisasi.

This study aims to examine the board governance role of bureaucrats and politically connected board members in mediating the impact of privatization on performance and agency problems of Indonesian privatized state-owned enterprises (SOEs). The hypothesis is the efficacy of privatization on increasing SOE performance and mitigating agency problems may occur through the disentanglement of those bureaucrats and political elites in the board governance structure. Conducting a quasi-experimental using panel Difference in Difference (DID) model with matching samples as a counterfactual group derived from Propensity Score Matching (PSM) method, we expect to overcome sample selection bias and obtain the net impact of privatization. The empirical results suggest that privatization insignificantly impact performance enhancement and agency problem lessening of the privatized SOEs. Furthermore, this study found that bureaucrats and politically connected figures serving as board members do not mediate the impact of privatization on improving post-privatization performance and agency problems. The results are evidently due to no significant variance found on the engagement of those bureaucrats and political elites before and after privatization. The findings suggest that the privatization itself is not sufficient. It should have brought consequences for major changes within the company. One of those changes justifiably is board governance reform by minimizing bureaucrats and politically connected SOE board members. Besides, it is required that their appointment should be based upon competence, commitment and conformity with the company interest. It is also demanded to reinforce compliance with the code of conduct to ensure the assignment effectiveness of anyone appointed as board member. That reform would be the determinant of success in getting SOE post-privatization performance better."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rilasakti Annisa
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24468
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>