Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165136 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Oni Monica
"ABSTRAK
Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama mengatur bahwa
tidak ada lagi pilihan hukum (optional law) bagi orang Islam dalam arti setiap orang
Islam harus tunduk pada hukum Islam dan menyelesaikan permasalahannya di
Pengadilan Agama salah satunya mengenai masalah harta waris yang
diimplementasikan pada akta wasiat yang notariil, yaitu Bagaimana konsep hukum
kewarisan Islam yang mendasari pembuatan akta wasiat yang notariil? Bagaimana
kekuatan hukum akta wasiat yang notariil terhadap para pihak dalam akta tersebut
dan terhadap pihak ketiga? Aspek-aspek hukum apa saja yang perlu dituangkan jika
Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisan apabila akan dijadikan sebagai
Undang-undang kewarisan? Untuk menjawab permasalahan ini maka penulis
menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dimana lebih menekankan
kepada tinjauan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis
dilakukan secara kualitatif. Data yang dianalisis adalah al-Quran dan al-Hadist serta
peraturan perundang-undangan, wawancara kepada Kepala Badan Pertanahan
Nasional Kota Depok dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok dan bahan-bahan
lain yang berkaitan. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa notaris dalam membuat akta
wasiat bagi orang-orang Islam harus mengacu kepada Buku II Kompilasi Hukum
Islam, apabila wasiat dibuat di bawah tangan harus disaksikan oleh orang tua.
suami/istri dan lurah/camat setempat untuk memperoleh pembuktian yang kuat,
pembuktian lebih kuat apabila dibuat dalam akta notariil karena akta notariil dibuat
oleh pejabat yang berwenang dan dijamin kebenaran formalnya. Kekuatan
pembuktian akta wasiat yang notariil adalah kuat baik bagi para pihak ataupun pihak
ketiga, dan apabila Buku II Kompilasi Hukum Islam akan dijadikan sebagai Undangundang
kewarisan maka aspek yang perlu dimasukan adalah fungsi pengawasan,
konsep wasiat dibuat aturannya apakah harus berbentuk akta yang notariil atau
dibawah tangan, siapa yang berwenang membuat wasiat, prosedur pembuatan wasiat,
kewajiban melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

ABSTRACT
The Birth of Law No. 3 Year 2006 about changes on Law Number 7 Year 1989 on
the Religion that does not have more choice of law (optional law) for the people of
Islam in the sense that each person must comply with Islamic law and Islamic courts
in the complete problem Religion, one of the problems that can be completed is the
property inheritance is implemented in the probate of teaching license notariil. Its
implementation is in the mold of teaching license will probate before the notary, so
that aktanya o f teaching license is authentic. Preparation of teaching license notariil
this cause some problems that the author will examine how the concept o f Islamic
inheritance laws which underlie the making of the magic of teaching license notariil?
How legal notariil the magic of teaching license to the parties in and of teaching
license to a third party? Aspects of the law are necessary if poured Book n
Compilation of Islamic Law, when inheritance will be made as inheritance laws? To
answer this problem the authors use a nonnative juridical research put more emphasis
to the review of literature. Data used is of secondary data and conducted a qualitative
analysis. The data is analyzed and the al-Quran al-Hadist and regulations, interviews
the head of the National City Depok court clerk and the Religious Depok and other
materials related. Research results can be concluded that in the notary of teaching
license to make magic for the people of Islam should refer to Book II Compilation
Islam.Jika probate law made under die hand must be witnessed by parents, spouses,
and headman / local camat to obtain verification that a strong. This verification will
be stronger when made in notariil of teaching license because of teaching license
notariil made by the authorized official and formal guarantee of truth. The strength of
the magic of teaching license verification notariil is strong for both the parties or third
parties. Book II, when the Islamic Law Compilation akan made as inheritance law
and aspects that need to be entered is a function, the concept of probate must be made
whether aturannya shape the notariil of teaching license or under the counter, who is
authorized to make magic, magic of making procedures, the obligation to report to
Register Center Testament and sanctions when violations occur."
2009
T37281
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Oni Monica
"Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama mengatur bahwa tidak ada lagi pilihan hukum (optional law) bagi orang Islam dalam arti setiap orang Islam harus tunduk pada hukum Islam dan menyelesaikan permasalahannya di Pengadilan Agama salah satunya mengenai masalah harta waris yang diimplementasikan pada akta wasiat yang notariil, yaitu Bagaimana konsep hukum kewarisan Islam yang mendasari pembuatan akta wasiat yang notariil? Bagaimana kekuatan hukum akta wasiat yang notariil terhadap para pihak dalam akta tersebut dan terhadap pihak ketiga? Aspek-aspek hukum apa saja yang perlu dituangkan jika Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisan apabila akan dijadikan sebagai Undang-undang kewarisan? Untuk menjawab permasalahan ini maka penulis menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dimana lebih menekankan kepada tinjauan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis dilakukan secara kualitatif. Data yang dianalisis adalah al-Quran dan al-Hadist serta peraturan perundang-undangan, wawancara kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok dan bahan-bahan lain yang berkaitan. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa notaris dalam membuat akta wasiat bagi orang-orang Islam harus mengacu kepada Buku II Kompilasi Hukum Islam, apabila wasiat dibuat di bawah tangan harus disaksikan oleh orang tua, suami/istri dan lurah/camat setempat untuk memperoleh pembuktian yang kuat, pembuktian lebih kuat apabila dibuat dalam akta notariil karena akta notariil dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dijamin kebenaran formalnya. Kekuatan pembuktian akta wasiat yang notariil adalah kuat baik bagi para pihak ataupun pihak ketiga, dan apabila Buku II Kompilasi Hukum Islam akan dijadikan sebagai Undang- undang kewarisan maka aspek yang perlu dimasukan adalah fungsi pengawasan, konsep wasiat dibuat aturannya apakah harus berbentuk akta yang notariil atau dibawah tangan, siapa yang berwenang membuat wasiat, prosedur pembuatan wasiat, kewajiban melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

The Birth of Law No. 3 Year 2006 abunt changes on Law Number 7 Year 1989 on the Religion that does not have more choice of law (optional law) for the people of Islam in the sense that each person must comply with Islamic law and Islamic courts in the complete problem Religion. one of the problems that can be completed is the property inheritance is implemented in the probate of teaching license notariil. Its impiementation is in the mold of teaching license will probate before the notary, so that aktanya of teaching license is authentic. Preparation of teaching license notariil this cause some problems that the author will examine how the concept of Islamic inheritance laws which underlie the making of the magic of teaching license notariil? How legal notariil the magic of teaching license to the parties in and of teaching license to a third party? Aspects of the law are necessary if poured Book II Compilation of Islamic Law, when inheritance will be made as inheritance laws? To answer this problem the authors use a normative juridical research put more emphasis to the review of literature. Data used is of secondary data and conducted a qualitative analysis. The data is analyzed and the al-Quran al-Hadist and regulations, interviews the head of the National City Depok court clerk and the Religious Depok and other materials related. Research results can be concluded that in the notary of teaching license to make magic for the people of Islam should refer to Book n Compilation Islam Jika probate law made under the hand must be witnessed by parents, spouses, and headman / local camat to obtain verification that a strong . This verification will be stronger when made in notariil of teaching license because of teaching license notariil made by the authorized official and formal guarantee of truth. The strength of the magic of teaching license verification notariil is strong for both the parties or third parties. Book II, when the Islamic Law Compilation akan made as inheritance law and aspects that need to be entered is a fiinction, the concept of probate must be made whether aturannya shape the notariil of teaching license or under the counter, who is authorized to make magic, magic of making procedures, the obligation to report to Register Center Testament and sanctions when violations occur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26061
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nita Yuanita
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20780
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deby Nuri Herasanti
"Dalam rangka mewujudkan lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dikelola secara efektif dan efisien. Salah satu usaha Pemerintah dalam memasyarakatkan wakaf untuk kepentingan umum adalah dengan memberlakukan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan wakaf antara lain Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Namun dalam prakteknya masih ada beberapa masalah yang timbul diantaranya yaitu apakah dengan dikeluarkannya Peraturan-peraturan yang mengatur perwakafan tanah tersebut di atas telah diimplementasikan dengan benar? Kendala﷓kendala apa saja yang dihadapi dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Metode penelitian yang penulis pakai adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian kepustakaan. Studi kasus yang dilakukan pada Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini menghasilkan analisa pemecahan masalah yaitu karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 belum keluar maka Undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, dan yang masih menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu untuk masa yang akan datang, disarankan agar diperhatikan besarnya biaya pensertifikatan tanah wakaf, tenaga kerja, dan waktu pelaksanakan pensertifikatan, dan kelengkapan surat atau dokumen tanah wakaf. Keadaan demikian akan menciptakan sinergi kerja antara pemerintah, pegawai instansi yang berkaitan dan masyarakat sebagai pelaksana Pensertifikatan Tanah Wakaf. Keadaan yang saling bersinergis ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan kegiatan pensertifikatan Tanah Wakaf untuk kepentingan umum dalam mencapai kesejahteraan sosial yang sesuai dengan ajaran agama Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16355
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Putri Tanjung Sari
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S21510
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Yasin
"Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. (Penjelasan Umum,; angka 4 huruf a. UU No. 1 Tahun 1974).
Kesejahteraan materiil yang sering juga disebut dengan "ekonomi keluarga" merupakan hal yang kongkrit karena terkait dengan kebendaan, sedangkan hukum tentang kebendaan itu berhubungan langsung dengan hukum kepemilikan.
Pokok permasalahannya, bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam masing-masing mengatur permasalahan hukum harta kekayaan perkawinan serta dalam hal apa sajakah perbedaan diantara keduanya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundan-gundangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier dengan didukung oleh penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya ditemukan bahwa Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, meskipun perjanjian perkawinan tetap dimungkinkan.
Pengaturan tentang itu diatur lebih lengkap dan jelas dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam pada pasal-pasal 85 sampai dengan 97. Pasal 87 ayat (1) sangat jelas menunjukkan sebagai upaya lebih memperjelas isi pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, dengan cara melengkapi kata "tidak menentukan lain" menjadi"tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Perbedaan lain yang cukup- mendasar adalah dalam hal pembagian harta bersama bagi suami isteri yang bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Jika dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama diserahkan kepada hukum masing-masing (Pasal 37) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dengan tegas bahwa harta bersama dibagi sama besar (Pasal 96 dan 97) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang sangat mungkin terjadi pada kasus-kasus harta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ermita Dwirachmani
"Skripsi ini menganalisa tentang korelasi antara UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di dalam pengaturannya mengenai Kekuasaan orang tua (pemeliharaan anak/hadhonah) pasca perceraian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekuasan orangtua terhadap anak, pada dasarnya diwujudkan di dalam perangkat kewajiban orangtua guna menjamin terselenggaranya hak-hak anak. Kesimpulan dalam analisa menyarankan Pengadilan dalam memutus perkara perceraian yang melibatkan anak, harus sesuai dengan undang-undang dan benarbenar mengutamakan kepentingan terbaik anak.

This study is focusing on how the correlation are between Act number 1 of 1974, Compilation on Islamic Law (KHI) with Act number 23 of 2002 in regards to parents supervision / hadhonah, post divorce. The method of this research are normative ? Juridical and descriptive analysis. The reasearcher suggests that divorce lawsuit involving children must be in accordance to the law and value child?s interests.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21530
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia
"Pada dasarnya setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, sehingga sangat wajar apabila seorang pria dan seorang wanita menyatakan untuk hidup bersama dalam waktu yang sangat lama dalam suatu lembaga yang disebut dengan perkawinan. Dalam perkawinan tersebut, mereka akan dihadapi masalah-masalah yang harus mereka hadapi bersama, dimana masalah yang paling sensitif adalah masalah mengenai harta benda (keuangan). Untuk mencegahnya, pasangan suami istri tersebut dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum mereka menikah. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis ingin mengetahui perbedaan dari isi perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. Dalam mengumpulkan datanya ditunjang dengan wawancara dengan narasumber yang terkait.
Perjanjian perkawinan yang dilakukan pasangan suami-istri merupakan suatu sarana unruk mempermudah dan memperjelas pengaturan harta kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Pada dasarnya perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No.l Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tidak mengandung perbedaan yang terlalu banyak. Sayangnya masyarakat Indonesia masih menganggap perjanjian perkawinan tidak terlalu diperlukan, padahal perjanjian perkawinan memiliki banyak manfaat dalam pengaturan masalah keuangan di rumah tangga mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elber Betriadi
"Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa disamping secara lisan, atau tertulis di bawah tangan, wasiat juga dapat dibuat dengan akta notariil. Namun sampai sekarang masih terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli fiqh tentang dasar hukum bagi umat Islam mengenai wasiat tersebut. Ada kalangan yang berpendapat wasiat itu wajib hukumnya sedangkan yang lain menyatakan dengan turunnya ayat-ayat kewarisan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk melakukannya. Perbedaan pendapat tersebut jelas akan menimbulkan pertanyaan sejauhmana notaris berwenang membuat akta wasiat bagi orang Islam dan bagaimanakah implementasi/penerapan wasiat menurut Hukum Islam tersebut dalam akta notaris. Berdasarkan penelitian melalui pendekatan hukum yang bersifat analitis eksploratif di Kantor Pertanahan Jakarta Timur diperoleh gambaran bahwa hal ini belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Kendala utamanya adalah masih adanya anggapan dari masyarakat bahwa notaris hanya berwenang membuat akta wasiat untuk golongan umat di luar agama Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>