Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167460 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dennis Prigito
"Praktek perdagangan berkaitan erat dengan pemberian kredit. Atas pemberian kredit dibutuhkan adanya suatu jaminan, jaminan diperlukan untuk mengamankan pengembalian kredit. Jaminan yang memberikan hak untuk didahulukan kepada kreditur adalah jaminan khusus. Termasuk dalam jaminan khusus adalah jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan adalah jaminan fidusia. Dalam jaminan fidusia terdapat kewajiban pendaftaran. Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jaminan fidusia lahir pada saat didaftarkan. Benda yang sering dijadikan obyek jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah benda bergerak yang terdaftar. Kepemilikan atas kendaraan bermotor dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (B.P.K.B). Pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan pada B.P.K.B. adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terhadap kendaraan bermotor yang menjadi obyek jaminan fidusia seyogyanga dilakukan pemblokiran dalam B.P.K.B. yang bersangkutan. Undang-undang tidak mewajibkan dilakukannya pemblokiran. Dalam prakteknya tindakan pemblokiran jarang dilakukan. Apakah akibat hukum yang ditimbulkan dalam hal pembebanan fidusia pada kendaraan bermotor yang tidak disertai tindakan pencatatan dalam B.P.K.B. oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia? Bagaimanakah perlindungan hukum pada pembebanan fidusia atas kendaraan bermotor yang hanya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia tanpa disertai tindakan pencatatan dalam B.P.K.B. oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia? Pembebanan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor yang tidak disertai tindakan pencatatan dalam B.P.K.B. oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan bagi debitur yang tidak beritikad baik untuk mengalihkan atau menjual atau melakukan fidusia ulang atas obyek jaminan fidusia yang akan berakibat timbulnya sengketa baru pada saat proses eksekusi berlangsung. Kreditur dan pihak ketiga (selaku pemilik atau kreditur baru) tidak mendapat perlindungan secara menyeluruh.

This thesis discuss fiduciary security encumbrance on motorized vehicle. Author employs method of normative research with descriptive research typology. Status of encumbered motorized vehicle as object of a fiduciary security is shown in the registration note in the Certificate of Ownership by the Police Department of the Republic of Indonesia. The fiduciary security holder often ignores this fiduciary security encumbrance registration process by the Police Department. What is the legal effect of this ignorance? Is there any legal protection to the debtor, creditor, and other third parties in the case that the motorized vehicle encumbrance is registered in the Fiduciary Security Registration Office, bu t not registered by the Police Department in the Certificate of Ownership? Fiduciary security encumbrance on motorized vehicle without the Police registering the encumbrance in the Certificate of Ownership provides a legal gap, to be exploited by a bad faith debtor. The bad faith debtor could transfer, sell, or re-encumber the object, which might cause a legal dispute if the fiduciary security holder confiscates the object. Creditor (the initial creditor and the subsequent creditor) and any third party are not, legally, fully protected."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26038
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaitun Abdullah
Depok: Universitas Indonesia, 1994
TA3890
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Yasman
"ABSTRAK
Lembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya."
2002
T37113
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ellen Mochfiyuni Adimihardja
"Menurut Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila terjadi wanprestasi maka cara penyelesaiannya adalah diutamakan dengan menjual barang Jaminan Fidusia melalui pelelangan. Namun demikian Undang-undang tersebut memberikan jalan keluar yang lain apabila dengan cara lelang barang tidak mencapai harga tertinggi yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, yaitu dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dan Penerima Fidusia, dan hal ini dalam pelaksanaannya dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Dalam kenyataannya perusahaan leasing seringkali menjual di luar lelang dengan mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia. Cara seperti itu jelas melanggar Undang-undang, dan bila dipersoalkan jelas menjadi masalah hukum. Dalam hal ini perusahaan leasing berada dipihak yang lemah. Pemilik barang juga tidak terlindungi dan pembeli barangpun dapat terkena dampaknya bila ada gugatan mengenai barang Jaminan Fidusia. Penjualan barang Jaminan Fidusia secara lelang kurang diminati dikarenakan perusahaan leasing tidak mau berurusan dengan pemerintah karena prosesnya bisa menjadi lama dan perusahaan leasing akan terkena Bea Lelang. Apabila perusahaan leasing memilih cara penjualan secara langsung tanpa lelang, hal itu akan menimbulkan masalah hukum karena prakteknya tidak sesuai dengan Undangundang yang berlaku. Untuk itu diperlukan inisiatif antara Kantor Lelang dengan perusahaan leasing untuk memecahkan masalah tersebut.

According to Article 29 paragraph (1) letter b of Law Number 42 of 1999 regarding Fiduciary Security, in case of default, the settlement will be by giving the priority of selling such Fiduciary Security goods through the auction. However, such law gives another way out if the goods are not reach the highest price sold by auction as contained in Articles 29 paragraph (1) letter c, namely through the private sale conducted based on the agreement between the Fiduciary Provider and Recipient. It is implemented after the lapse of 1 (one) months as of the written notice of the Fiduciary Provider and Recipient to the interested parties and announced in at least 2 (two) newspaper circulated in the relevant religion. Realistically, the leasing company often sold the goods not through the auction by neglecting the terms and conditions already arranged in Law on Fiduciary Security. Such method infringes the Law and becomes, if mattered, a law problem. In this case, the leasing company is in the weak side. The goods owner is not protected and the goods buyer can be subjected to the impact in case of no suit on such Fiduciary Security goods. The sale of the Fiduciary Security goods through the auction is not interesting because the leasing company does not want to have any deal with the government because of prolonged process and the leasing company will be subjected to Auction Charge. If the leasing company chooses the direct sale without auction, it will cause of law problem because it is not in accordance with the prevailing law. To that end, it is necessary to for the Auction Office and the leasing company to have the initiative to solve such problem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rimba Rao Akbar
"ABSTRAK
Jaminan fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitur dan kreditur yang berisi
pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur
kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam
pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang yang telah dipinjam.
Berkenaan dengan pendaftaran Fidusia, pada tanggal 7 Agustus 2012 telah ditetapkan peraturan
mengenai pendaftaran Fidusia dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yaitu Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan fidusia
Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk kendaraan
Bermotor Dengan Pembebanan jaminan fidusia yang berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2012,
dengan adanya jangka waktu Pendaftaran Fidusia selama 30 (tiga puluh) hari kalender yang
cukup singkat, dimana apabila perusahaan pembiayaan konsumen (Penerima Fidusia) dalam
melakukan Pendaftaran Fidusia melebihi jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenakan
sanksi yaitu berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha, maka
dibuatlah suatu pola pelayanan yang tepat dan dibutuhkan masyarakat yakni sistem pendaftaran
permohonan Jaminan Fidusia yang berbasis elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat
kapan saja dan dimana saja atau yang biasa kita sebut sebagai Fidusia Online yang diharapkan
dapat mempersingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia.

ABSTRACT
Fiduciary is an accessoir agreement between the debtor and creditor containing a statement of
trust in the transfer of property rights over movables object owned by the debtor to the creditor,
but the objects still controlled by the debtor as a borrower and intended only for use as collateral
for the repayment of money that has been borrowed. Regarding to the registration of Fiducia, on
August 7, 2012 the regulation regarding fiduciary registration for a period of 30 (thirty) days has
been set Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number.
130/PMK.010/2012 regarding fiducia Registration for The Finance Companies that Financing
The Consumer To Perform With Imposition vehicles fiduciary which came into force on October
7, 2012, with the Fiduciary Registration period for 30 (thirty) calendar days is quite short, if the
finance company (Recipient Fiduciary) in conduct the Fiducia Registration exceeds a
predetermined period of time will be penalized in the form of a warning, suspension of business
activity until revocation effort, then made a pattern of appropriate services and the community
needs Fiduciary service System registration-based electronics can be accessed by the public at
any time and anywhere, or what we refer to as Online Fiducia is expected to shorten the time
required to perform the registration of fiduciary."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2014
T39215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hengky Setiawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S24160
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Widayati
"Praktek pembebanan fiducia di Bank BNI berdasarkan tujuannya dapat dibagi atas 2 ( dua ) jenis yaitu: kredit kendaraan bermotor yang sifatnya produktif dan kredit kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif. Yang pertama disebut inilah yang menjadi obyek penelitian penulis. Di Bank BNI praktek pembebanan fiducia kendaraan bermotor jenis produktif tidak bisa berdiri sendiri, namun mensyaratkan adanya jaminan senilai 125%. Akta pembebanannya dibuat secara dibawah tangan atau tidak secara notariel apabila kredit yang diberikan jumlahnya kecil. Kewajiban dari debitur pada kredit dengan pembebanan yang disebutkan diatas hampir sama seperti debitur dalam perjanjian pinjam pakai. Pengawasan yang dilakukan pihak Bank BNI terhadap barang jaminan dapat berupa pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Untuk mempersulit diperjual belikannya kendaraan bermotor yang difiduciakan itu Bank BNI melakukan upaya yang ketat berupa BPKB di tahan pihak bank, dapat dikenakan tuntutan pidana atas penggelapan barang jaminan, kemudian pihak Bank BNI melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemblokiran atas kendaraan bermotor yang difiduciakan, serta adanya pasal yang bersifat larangan menyewakan, menjaminkan dan sebagainya dalam perjanjian fiducianya. Pada prinsipnya secara hukum kendaraan bermotor yang difiduciakan tidak dapat berpindah tangan dengan jual beli dibawah tangan. Resiko yang timbul atas kendaraan bermotor tersebut misalnya rusak, kecurian, hilang diantisipasi denga cara asuransi all risk, sedangkan resiko mengenai merosotnya nilai jaminan diantisipasi dengan jaminan tambahan. Apabila terjadi wanprestasi Bank BNI melakukan tindakan musyawarah lebih dulu kemudian dilakukan upaya penjualan secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan bersama, apabila gagal Bank BNI melaksanakan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 1178 (2) KUHPerdata. Bank BNI menganut paham perjanjian fiducia melahirkan hak yang zakelijk apabila terjadi kepailitan. Perselisihan yang timbul banyak berasal dari kesalahan pihak debitur. Penyelesaian perselisihan mengenai wanprestasinya debitur melalui jalan musyawarah dan PUPN. Sedangkan penyelesaian perselisihan yang menyangkut perdata dan pidana adalah melalui peradilan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20650
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di masyarakat, maka kebutuhan akan mobilitas meningkat. Hal yang paling dipertukan untuk mobilitas adalah suatu sistem transportasi dimana kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen utamanya. Dewasa ini kendaraan bermotor sedemikian banyaknya hingga kapasitas jalan yang tersedia di Jakarta sudah tidak bisa memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan. Dampak samping akibat kendaraan bermotor adalah emisi gas buang yang mencemari kualitas udara. Saat ini sebagai penyumbang terbesar untuk pencemaran udara di Jakarta adalah sektor transportasi. Dan bila hal ini tidak ditangani secara serius maka kualitas udara di Jakarta akan semakin parah kerusakannya. Zat polutan yang disebabkan emisi gas buang kendaraan bermotor akan masuk ke tubuh manusia bersamaan dengan udara yang kita hirup. Analisa mengenai dampak pencemaran udara akibat kendaraan bermotor perlu dikaji. Analisa tersebut dibandingkan antara baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan dengan konsentrasi udara dalam kondisi eksisting. Penelitian kualitas udara dilakukan di bundara hotel Indonesia Jakarta Pusat pada tanggal 21 dan 26 September 2003 untuk mendapatkan sebuah persamaan hubungan antara dampak pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor. Konsentrasi pencemar polutan yang melebihi ambang baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah adalah gas N02. Sedangkan gas pencemar lain yang ditinjau yaitu pencemar CO, SO2, dan PM10 masih dibawah ambang batas. Persamaan regresi linear hubungan antara jumlah kendaraan yang melintas (smp) dan konsentrasi pencemar yang terdapat dalam udara pada saat penelitian belangsung, persamaan tersebut menunjukkan bahwa jumlah smp kendaraan yang melintas mempengaruhi kadar pencemar yang terkandung dalam udara."
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005
S35121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Kurnia Astuti
"Keterbatasan lahan membuat pihak pengembang semakin banyak membangun bangunan-bangunan bawah tanah, termasuk diantaranya adalah ruang parkir basement. Kualitas udara dalam ruang parkir basement memiliki sistem ventilasi yang kerap kali tidak memadai. Penelitian ini bertujuan mengukur kualitas udara di fasilitas parkir basement. Parameter yang diukur adalah CO, NO, dan mikroorganisme. Hasil pemeriksaan parameter tersebut dikaitkan dengan data travel time kendaraan dan tingkat resiko kesehatan pekerja. Penelitian dilakukan pada parkir basement Mall X, Jakarta. Waktu pengukuran ialah pada jam makan siang dan pagi hari di hari kerja serta sore hari di akhir pekan. Tingkat resiko kesehatan dilihat dengan menggunakan kuesioner dengan klasifikasi responden berdasarkan lama waktu paparan dan maksud atau fungsi keberadaan responden tersebut di mall. Hasil pengamatan konsentrasi CO dan NO dalam parkir basement melebihi baku mutu yang dikeluarkan oleh Bapedal. Konsentrasi CO rata-rata 59 ppm, maksimal 107 ppm, dan minimal 31 ppm dengan standar kesehatan CO dari Bapedal adalah 9 ppm. Konsentrasi NO rata-rata 2 ppm, maksimal 3 ppm, dan minimum 1 ppm dengan standar kesehatan NO adalah 0,05 ppm. Sedangkan nilai mikrobiologi di luar ruangan lebih tinggi daripada di dalam ruangan. Rata-rata bakteri dalam ruang adalah 24 koloni dan luar ruangan 59 koloni. Banyaknya ratarata jamur dalam ruang adalah 24 koloni dan luar ruangan 28 koloni. Konsentrasi polutan gas sebanding dengan travel time, yaitu ketika travel time meningkat maka polutan gas ikut meningkat. Namun dibutuhkan waktu beberapa jam untuk membuat konsentrasi polutan mencapai nilai maksimum setelah travel time mencapai maksimum. Resiko kesehatan paling besar terjadi pada petugas dalam ruang parkir basement karena waktu paparan yang lebih lama."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2010
S50576
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>