Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164732 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wenny Widyastuti
"ABSTRAK
Dalam suatu perkawinan kehadiran seorang wali bagi calon pengantin perempuan
keberadaannya adalah mutlak. Apabila dalam suatu perkawinan tidak dihadiri oleh
wali bagi anak perempuan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan
nerkawinannya menjadi tidak sah baik berdasarkan Hukum Islam maupun menurut
Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Posisi ayah biologis bagi seorang Anak Luar Kawin yang merupakan calon pengantin
perempuan akan digantikan oleh Wali Hakim yang ditunjuk oleh menteri yaitu
Kenala Kantor Urusan Agama. Perkawinan tersebut kemudian akan dilangsungkan
S t a r k ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tertang.Wali Hakim
Ayah biologis dari seorang Anak Luar Kawin tidak mempunyai hubungan nasab
dengan anaknya dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal
tersebut berdasarkan Hukum Islam yang bersumber kepada al-Qur an dan al-Hadits
Kompilasi Hukum Islam dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentans Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian
kenustakaan yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan cara menganalisa bahanbahan
hukum primer berupa Peraturan Perandang-vmdangan serta ketentuanketentuan
lain yang mengatur atau berkaitan dengan Wali Hakim dan penelitian
dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penulisan tesis
ini Penelitian hukum normatif ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan (library
research) dan untuk melengkapi penelitian kepustakaan dilakukan wawancara.
Setelah dilakukan penelitian mengenai status anak di luar kawin menurut Hukum
Islam dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa
Anak Luar Kawin tidak ada hubungan nasab anak dengan ayah biologisnya, sehingga
tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan ayah biologisnya, untuk itu yang
menjadi wali dalam Perkawinan Anak Luar Kawin adalah Wali Hakim karena anak
luar kawin tidak mempunyai Wali Nasab.

ABSTRACT
Based on Islamic law, that is an obligation for the presence of a proxy in the marriage
of women. Based on the Islamic Law, The Compilation of Islamic Law, and also Act
No. I Year 1974 about Marriage, if the women’s proxy is absence in the marriage
process that makes the marriage become illegal. The authority of the biological father
of illegal children as a bride will be replace by the Proxy, whose pointed by Ministry
of religion is the Head of the local regional religion affair office. Thus the marriage
will be held based in the Regulation of Ministry of religion No. 30 year 2005 about
Proxy. The biological father of illegal children does not have “nasab” relation with
her daughter, the daughter only has civil case relation with her mother, and this is
based on the Koran, hadist, the Compilation of Islamic Law, and also Act No 1 Year
1974 about marriage. This research conduct by literacy research which is analyze
primary law sources such as regulation and any other decree that related with the
authority of the proxy in the marriage of illegal children, and this research also
conduct by analyze the second law sources that related with the topics cf this thesis.
The normative law research which is also named literacy research which is to make a
comprehensive research this research also conduct interview with resources persons.
This research conclude that the status of illegal children based on the Islamic Law and
the regulation is that illegal children have no “nasab” relation with her biological
father, this make no right and obligation relation between daughter and her biological
father, therefore the one who has authority in the marriage of illegal children is the
Proxy because illegal children have no “nasab” relation."
2009
T37408
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wenny Widyastuti
"Dalam suatu perkawinan kehadiran seorang wali bagi calon pengantin perempuan keberadaannya adalah mutlak. Apabila dalam suatu perkawinan tidak dihadiri oleh wali bagi anak perempuan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan perkawinannya menjadi tidak sah baik berdasarkan Hukum Islam maupun menurut Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan. Posisi ayah biologis bagi seorang Anak Luar Kawin yang merupakan calon pengantin perempuan akan digantikan oleh Wali Hakim yang ditunjuk oleh menteri yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Perkawinan tersebut kemudian akan dilangsungkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. Ayah biologis dari seorang Anak Luar Kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan anaknya dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut berdasarkan Hukum Islam yang bersumber kepada al-Qur’an dan al-Hadits, Kompilasi Hukum Islam dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan cara menganalisa bahan- bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-und angan serta ketentuan- ketentuan lain yang mengatur atau berkaitan dengan Wali Hakim dan penelitian dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penulisan tesis ini. Penelitian hukum normatif ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan (llbrary researcH) dan untuk melengkapi penelitian kepustakaan dilakukan wawancara. Setelah dilakukan penelitian mengenai status anak di luar kawin menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa Anak Luar Kawin tidak ada hubungan nasab anak dengan ayah biologisnya, sehingga tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan ayah biologisnya, untuk itu yang menjadi wali dalam Perkawinan Anak Luar Kawin adalah Wali Hakim karena anak luar kawin tidak mempunyai Wali Nasab.

Based on Islamic law, that is an obligation for the presence of a proxy in the marriage of women. Based on the Islamic Law, The Compilation of Islamic Law, and also Act No. I Year 1974 about Marriage, if the women’s proxy is absence in the marriage process that makes the marriage become illegal. The authority of the biologicai father of illegal children as a bride will be replace by the Proxy, whose pointed by Ministry of religion is the Head of the local regional religion affair office. Thns the marriage will be held based in the Regulation of Ministry of religion No. 30 year 2005 about Proxy. The biologicai father of illegal children does not have “nasab” relation with her daughter, the daughter only has civil case relation with her mother, and this is based on the Koran, hadist, the Compilation of Islamic Law, and also ActNo 1 Year 1974 about marriage. This research conduct by literacy research which is analyze primary law sources such as regulation and any other decree that related with the authority of the proxy in the marriage of illegal children, and this research also conduct by analyze the second law sources that related with the topies of this thesis. The normative law research which is also named literacy research which is to make a comprehensive research this research also conduct interview with resources persons. This research conclude that the status of illegal children based on the Islamic Law and the regulation is that illegal children have no “nasab” relation with her biologicai father, this make no right and obligation relation between daughter and her biologicai father, therefore the one who has authority in the marriage of illegal children is the Proxy because illegal children have no “nasab” relation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26062
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Zalyunia
"Anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat anaknya tidak mempunyai hubungan perdata terhadap ayah biologisnya. Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubah hubungan keperdataan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya. Dimata KHI dan UU 1/1974 terdapat perbedaan pengaturan mengenai anak luar kawin, sehingga dalam penerapannya pun berbeda. Tesis ini membahas mengenai efektifitas putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KHI dan UU 1/1974, serta akibat dari putusan itu dalam hal terjadinya pewarisan khususnya anak luar kawin terhadap ayah biologisnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyimpang dari ketentuan mengenai anak luar kawin dalam KHI dan UU 1/1974, sehingga akibatnya dalam hal pewarisan, putusan tersebut tidak wajib diikuti selama bertentangan dengan ajaran agama.

The children who are born on unregistered marriage do not have a civil relationship with their biological father. The existence of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 has changed the civil relationship of children who born out of wedlock with their biological father. There are differences between the compilation of Islamic Law and Marriage Law Number 1 of 1974 on regulatory and enforcement regarding children born out of wedlock. The thesis discussed about the effectiveness of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 against the compilation of Islamic Law and Marriage Law Number 1 of 1974, including the consequences of the decision toward the right of children born out of wedlock to inherit from their father. The thesis concluded that Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 has deviated from the compilation of Islamic Law and Marriage Law Number 1 of 1974 on children born out of wedlock regulation thus the decision is not compulsory to be adhered as long as it is contrary to the religion.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31126
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Enita Safitri
"Melalui penelitian kepustakaan dan metode perbandingan serta atas analisa Perundangan. Penulis hendak membahas kedudukan saksi dalam Perkawinan yang ditinjau dari segi Hukum Islam dan UU. NO. 1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Menurut Hukum Islam setiap Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Perkawinan. Suatu Perkawinan yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi maka nikahnya dianggap tidak sah. Sedangkan menurut UU. NO. 1 Th. 1974 Perkawinan di-lakukan menurut masing-masing Agama dan Kepercayaan,tetapi-harus dilengkapi dengan dua orang saksi dan pegawai penca-tat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (1) UU NO.1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Oleh karena itu jika terjadi Perkawinan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh Pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam & yang beragama lain. (bukan beragama Islam) ke Pengadilan Negeri. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
RR. Murdiningsih Hayu Perwitasari
"Tesis ini membahas peranan notaris dalam proses pengakuan anak luar kawin menjadi anak sah. Di dalam K.U.H.Perdata dan Undang-Undang Perkawinan terdapat pembedaan antara anak yang dilahirkan dalam suatu perkawinan biasa disebut anak sah dan anak yang dilahirkan di luar perkawinan biasa disebut anak luar kawin. Anak luar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya sehingga anak luar kawin tidak mendapat hak yang sama dari ayahnya seperti anak sah. Tetapi dalam K.U.H.Perdata memberi kesempatan bagi anak luar kawin untuk dapat merubah status anak luar kawin menjadi anak sah, dengan cara mengakui anak luar kawin yang biasa disebut dengan proses pengakuan anak luar kawin. Pengakuan anak tersebut dapat dilakukan melalui Akta Notaris. Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut adalah bagaimana proses peningkatan anak luar kawin menjadi anak sah dalam hukum perdata Indonesia dan bagaimana akibat hukum dalam hal tidak dilakukannya pengesahan anak luar kawin.
Metode penelitian yang dipakai dalam membahas permasalahan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyarankan perlunya dikeluarkan suatu aturan untuk melengkapi proses serta akibat hukum dalam pengakuan anak luar kawin dan pengesahannya sebagai pengaturan dan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

This thesis focus on notary role in confession of external marriage child into legitimate child. In civil code and marriage act there are differencies between child who born in marriage usually called legitimate child and external marriage child. External marriage child does not have law relationship with his/her father so that the external marriage child does not have the same right like legitimate child. But, in civil code giving chance to external marriage child to change the status into legitimate child by confession of external marriage child. That child confession can be done by notary act. The problem that arise from that background is how the external marriege child proces to become a legal child in Indonesia civil code and how the law consequences in the matter of no authentication of external marriage child.
Research method which used in this problem is normative law research method. The data were collected researcher suggest that there is importance to release an act in order to complete the proces and also law consequences in external marriage child confession and the authentication as act and implementation of marriage act number 1 year 1974 about marriage."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37295
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kanthy Prio Utomo
"Seperti diketahui pokok tujuan dari perkawinan adalah bersama-sama hidup pada satu masyarakat dalam suatu ikatan perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa ikatan perkawinan akan membawa akibat pada suami-isteri, yaitu timbulnya hak dan kewajiban suamiisteri, harta benda perkawinan, kedudukkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.Pada prinsipnya dalam hukum Islam tidak mengenal adanya istilah harta bersama. Harta benda dalam perkawinan bagi suami-isteri merupakan suatu masalah yang pokok. Hal itu karena harta benda mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan keluarga. Harta benda suami-isteri dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 35, 36, dan 37. Sedangkan menurut hukum Islam, suami dan isteri mempunyai kekayaan masing-masing, misalnya barangbarang yang mereka dapat dari hibah dan warisan. Dalam hal ini kekuasan terhadap barang-barang tersebut tetap berada di pihak yang mempunyai barang-barang tersebut. Mengenai harta kekayaan suami-isteri tidak saling beban membebani, yang artinya dalam hukum Islam harta bawaan masing-masing, tetap menjadi milik dan dibawah kekuasaan masing-masing. Dalam hal kedua belah pihak akan mengadakan penggabungan harta bawaan tersebut, maka penggabungan harta itu diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Bentuk penggabungan dan penyatuan harta itu dilakukan dengan syirkah (perkongsian)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triska Sastiono
"Pada saat ini, hubungan intim (sex) yang dilakukan antara perempuan dan lelaki sebelum atau tanpa adanya pernikahan adalah hal yang dianggap biasa padahal hubungan tersebut akan berakibat fatal apabila terlahir anak yang akan menyandang status anak luar kawin. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum perkawinan dan keluarga secara nasional adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang aturannya mengenai anak luar kawin cukup minim. Hal tersebut menarik untuk di perbandingkan dengan ketentuan mengenai anak luar kawin yang terdapat dalam K. U. H. Perd yang mengatur kedudukan anak luar kawin secara komprehensif. ternyata setelah melakukan perbandingan baik melalui kepustakaan maupun penelitian di lapangan, terdapat persamaan maupun perbedaan pada kedua ketentuan perundang-undangan tersebut. Perbedaan tersebut diantaranya pada UU No. 1 Tahun 1974, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sehingga anak luar kawin berkedudukan sebagaimana anak sah terhadap ibu dan keluarga ibunya namun Undang-undang ini tidak mengatur hubungan anak luar kawin dengan bapak biologisnya sedangkan pacta K.U.H.Perd anak luar kawin tidak mempunyai hubungan hukum dengan siapapun kecuali telah dilakukan pengakuan oleh ibu dan atau bapak biologisnya, pengakuan ini dapat ditingkatkan melalui pengesahan yang memberi status anak sah terhadap anak luar kawin. K.U.H.Perd dapat mengisi kekosongan hukum dalam UU No. 1 Tahun 1974 melalui pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 namun hal ini pun masih belum dapat memenuhi rasa keadilan. Salah satunya terlihat dalam putusan No. 935 K/Pdt/19 98 antara Melina G v Hendrik K yang mana Melina menuntut Hendrik untuk mengakui dan menafkahi anak luar kawin yang telah dibenihkan oleh mereka. Pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan agar Hendrik mengakui anak tersebut dan memberinya nafkah berupa rumah. Pada saat ini perlindungan hukum terhadap anak pada umumnya telah diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Anak, dan Konvensi Hak-Hak Anak yang mana dalam ketentuan-ketentuan tersebut hak anak untuk mengetahui dan dinafkahi oleh orang tuanya dijamin oleh negara serta oleh yurisprudensi yang memperhatikan kepentingan terbaik anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S20815
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana
"Dalam pranata masyarakat yang berifat patrilinial pada umumnya seorang perempuan yang menyandang predikat sebagai seorang istri dibebani oleh berbagai kewajiban yang dilandasi suatu konsep pengabdian terhadap suami (laki-laki). Dimana budaya dan penafsiran agama mendukukung hal itu. Dalam suatu perkawinan ada suatu sikap menerima dan memberi yang berlangsung secara terus menerus dimana struktur kekuasaan memainkan peranan penting dalam hal ini. Penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang disebut juga sebagai penelitian normatif atau kepustakaan Serta data empiris berupa kasus-kasus dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK). Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana perlindungan terhadap perempuan (istri) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Perlindungan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 1 tahun 1974 mencakup Pasal 5. 6, 9. 10, 13. 14. 15, 16. 20. 21. 23 . 24. 27. 29. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 41. 43 . 45 dan PP nomor 9/1975. Dalam Komp ilasi Hukum Islam. Pasal 16 . 55, 56, !5 8. 59. 1 65. 30, 39. 41. 42. 43 . 45 . 60 . 70 . 71 . 73 . 75 . 77 . 80 . 81 . 85 . 105 . 116 . Dari tiga kasus yang dianalisi telah terjadi pelanggaran -pelanggaran yang fatal dalam penerapan undang-undang. Yaitu Pasal 57.79.80.83.116 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 31. 34. 41. 45 . Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 serta Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975. Disamping itu tingkat pendidikan dan budaya suku tertentu juga menentukan akan kesadaran perempuan atas hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20983
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rumengan, Angela Celesta
"Permasalahan mengenai kedudukan hukum wanita Indonesia dalam perkawinan campuran antar bangsa maupun setelah perceraian, akhir-akhir ini menjadi permasalahan yang sedang berkembang dimasyarakat karena wanita diperlakukan secara diskriminatif dalam kedudukannya sabagai istri dan ibu. Dalam hal ini disebabkan oleh peraturan Undang-undang Kewarganegaraan yang isinya banyak merugikan kaum wanita dan ketidakmengertian wanita mengenai akibat hukum yang akan dihadapinya saat akan melangsungkan perkawinan dengan pria asing, salah satunya yaitu mengenai kewarganegaraan anak yang akan mengikuti kewarganegaran suami sebagai warga negara asing. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum seorang wanita yang melakukan perkawinan campuran antar bangsa maupun setelah perceraian di Indonesia, studi kasus Putusan nomor 313/Pdt.G/1997/PAJS dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi wanita yang akan melakukan perkawinan campuran antar bangsa di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Walaupun Kedudukan hukum wanita Indonesia yang melakukan perkawinan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, namun dalam perkawinan campuran antar bangsa saat ini masih berlaku Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 62 tahun 1958 yang isinya masih merugikan kaum wanita dalam kedudukan sebagi isteri dan ibu, dapat dilihat dari kasus Nomor 313/Pdt.G/1997/PAJS. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi wanita yang akan melangsungkan perkawinan campuran antar bangsa salah satunya adalah dengan membuat perjanjian kawin. Selain itu, sudah saatnya pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah disiapkan agar tidak lagi terjadi diskriminatif terhadap kaum wanita seperti yang terdapat dalam Undang-undang Kewarganegaraan yang masih berlaku saat ini, karena pada dasarnya harkat, martabat dan derajat manusia balk pria dan wanita adalah seimbang dan sama."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16369
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>