Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138428 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fahrudin
"Skripsi ini menguraikan pranata penguasaan tanah pada kelompok petani tambak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Fokus perhatian dalam skripsi ini pada pembentukan dan pemeliharaan pranata penguasaan tanah pada kelompok petani tambak. Pranata penguasaan ini mengatur bagaimana suatu tanah dimanfaatkan dan dikuasai oleh petani tambak. Pranata penguasaan ini terwujud dalam suatu mekanisme di antara aktor-aktor yang terlibat dalam penguasaan tanah.
Hasil penelitian saya menunjukkan bahwa masalah tanah di kota bukan hanya menyangkut hubungan penduduk dengan tanah, melainkan adanya hubungan atau relasi kekuasaan dalam memanfaatkan tanah di kota. Hubungan yang terjalin berlandaskan pada hubungan patron-klien. Hubungan patron-klien ini mampu memperlihatkan corak hubungan vertikal maupun hubungan horisontal. Hubungan vertikal terjadi di antara pemilik tanah, perantara, dan petani tambak. Sementara itu, hubungan horisontal terjadi di antara sesama petani tambak dan warga sekitar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan pengamatan terlibat. Analisa yang diterapkan dalam skripsi ini adalah lebih berlandaskan pada hasil-hasil kerja lapangan (field work) yang kemudian dapat disebut sebagai analisa terhadap data primer. Namun demikian, pada bagian-bagian tertentu, kajian ini dilengkapi pula dengan analisa terhadap data sekunder.

This thesis described about the institution of land tenure in a group of fish farmer in Marunda, sub-district Cilincing, North Jakarta. The main focus of this thesis is the creation process and the value-preserved for land tenure in that group. This institution of land tenure maintained how the land has its value in use and its authority for the fish farmer. This institution is showed in a mechanism which involved many actors / subjects.
The result of my research shows that problems of the land not only invoke the relation between society and land, but also the power relation for landmaintaining in the city. This relation grows based on the relation ?patron-client?. This kind of relation can really show the variety of vertical and horizontal relationship. Vertical relationship happens between the owner of land, mediator, and the fish famer. Mean while, horizontal relationship is the relation between the fish farmer and society.
Method used in the research is quality method with deeper observation and interview. The analysis applied in this thesis is based on the field works called by primer data analysis. But in certain part, the description also completed by the secondary data analysis.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
S1406
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sodiqur Rifqi
"Kegiatan pengadaan dan penguasaan tanah khususnya untuk keperluan transmigrasi adalah salah satu kegiatan yang masih banyak menimbulkan masalah, baik masalah yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun masalah di luar peraturan perundang-undangan. Tata cara perolehan tanah untuk keperluan transmigrasi telah cukup diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian hal tersebut ternyata belum cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para transmigran, karena dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak timbul masalah-masalah di bidang pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode wawancara, penulis menemukan bahwa masalah-masalah tersebut biasanya timbul pada tahap pertama pelaksanaan program transmigrasi yaitu pada saat dilaksanakannya pembukaan tanah (land clearing).
Adanya masalah-masalah tersebut membawa akibat timbulnya berbagai macam tuntutan berkaitan dengan penguasaan tanahnya oleh para transmigran, termasuk terhadap tanah yang telah dikuasai oleh para transmigran dengan status hak milik yang telah bersertipikat, yang diajukan oleh masyarakat setempat. Tuntutan tersebut seringkali disertai dengan kekerasan fisik kepada para transmigran, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan transmigrasi yang berada di desa Kertasari, kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Adanya masalah-masalah tersebut mengakibatkan perlunya diketahui sejauhmana cara perolehan tanah dan pemberian tanah kepada para transmigrasi dilaksanakan sesuai menurut hukum yang berlaku, apa yang melatarbelakangi timbulnya permasalahan hukum berkaitan dengan pengadaan dan penguasaan tanah transmigrasi serta bagaimana penyelesaian atas masalah-masalah tersebut dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan hukum berkaitan dengan pengadaan dan penguasaan tanah transmigrasi pads umumnya dan khususnya di Desa Kertasari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19163
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Hilaliawaty
"Ajudikasi adalah kegiatan dan proses pengumpulan dan pemastian kebenaran atas kepemilikan tanah, yang meliputi data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah atau lebih untuk keperluan pendaftarannya. Penelitian ini diarahkan pada (a) bagaimana pelaksanaan kerja pendaftaran tanah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; (b) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Ajudikasi dan (c) se j auh mana tercapa inva jaminan kepastian hukumnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Hal ini ditujukan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 1997 (PMNA/Ka. BPN nornor.3/1997) tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 sudah berlaku effektif dalam praktek di lapangan atau tidak.
Penelitian ini menggunakan tipe perencanaan penelitian case study. Dan pengolahan hasilnya secara deskriptif-analitis. Pelaksanaan kerja Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Kelurahan Rangkasbitung Barat ada beberapa kegiatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga ada beberapa pasal yang tidak effektif dilapangan. Dengan adanya PAP ini maka sertipikat yang diterbitkan mempunyai kekuatan hukum sama dengan sertipikat pendaftaran sporadik. Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang terdaftar dan dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan inilah tujuan utama Pendaftaran Tanah khususnya dalam penelitian ini Pendaftaran Tanah Secara Sistematik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tantry Widiyanarti
"Tanah Jaluran adalah tanah ulayat etnik Melayu yang disengketakan antara rakyat penunggu (notabene etnik Melayu) dengan PTPN IX atas nama negara. Sengketa ini bermula ketika tanah jaluran yang dahulunya dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan tembakau, kemudian setelah RI merdeka, tanah jaluran tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh negara RI tanah jaluran diambil dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN IX Tentu saja hal ini menimbulkan konflik di antara mereka.
Pada perkembangan selanjutnya, persoalan sengketa tanah jaluran menjadi lebih kompleks dan rumit. Karena rakyat penunggu tidak hanya berhadapan dengan PTPN IX saja. tetapi juga berhadapan dengan penggarap liar dan para pengusaha yang juga mengklaim bahwa tanah jaluran kepunyaan mereka. Untuk mengatasi persoalan yang pelik ini maka rakyat penunggu membuat organisasi yaitu BPRPI (Badan Perjuangan Penunggu Rakyat Indonesia) yang berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat rakyat Melayu.
Persoalan tanah ulayat yang diambil oleh pemerintah khususnya tanah jaluran tidak hanya berkisar pada persoalan pertanahan saja. Ada beberapa aspek ataupun dimensi yang menyelimutinya. Diantaranya adalah dimensi ekonomi dan hegemoni negara sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut.
Untuk dapat mengembalikan tanah jaluran yang disengketakan tersebut, BPRPI menggunakan berbagai macam strategi dalam konflik tersebut. Diantara strategi yang dijalankan oleh BPRPI adalah membangun sentimen ke-Melayuan, mengembangkan wacana tanah ulayat dan hak ulayat. Selain itu BPRPI juga melobi para birokrat lokal dan nasional, mengirim surat-surat dan delegasi ke pejabat-pejabat pemerintah, protes-protes terbuka, mengdakan kerjasama dengan pihak akademisi, menarik perhatian umum melalui peta, serta membawa isu tersebut ke pengadilan. Semua itu dilaksanakan demi untuk mengembalikan tanah ulayat mereka yang telah diambil oleh negara. Namun hingga saat ini hasil optimal yang diharapkan masih belum juga tercapai.
Semua ini terjadi karena negara tetap bersikukuh bahwa tanah jaluran adalah hak dan milik negara sedangknn PTPN IX berhak dalam pengelolaannya. Negara menafikkan rakyat penunggu selaku pemilik syah tanah jaluran dan tidak ada sedikitpun kemauan politik untuk mengambil tindakan win-win solution untuk kedua belah pihak dalam kasus sengketa tanah jaluran ini, sehingga sampai saat ini konflik masih tetap saja berlanjut dan BPRPI tetap berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kwalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada beberapa informan yang saya anggap mengetahui benar tentang permasalahan yang ada. Selain itu sebagai data sekunder saya juga melakukan studi kepustakaan untuk menunjang data yang saya dapat selama di lapangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfikri
"Penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka membangun sarana kepentingan umum maupun untuk kepentingan perusahaaan harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah adalah hal yang mutlak untuk di lakukan, jika dalam proses penguasaan tanah dapat dilakukan dengan hal biasa (jual beli, pelepasan hak dan sebagainya), maka hal itulah yang harus dilakukan, sedangkan pencabutan hak adalah jalan terakhir jika penguasaan seperti biasa tidak bisa dilakukan dan penggunaannya mutlak untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dapat dijadikan pedoman jika penggunaan pembangunan di atas tanah tersebut tidak mencari keuntungan melainkan adalah untuk sarana pemenuhan kepentingan umum, jika pembangunannya mencari keuntungan kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai tanah. Keputusan Presiden No 55 tahun 1993 Tentang Penguasaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, memberikan perlindungan kepada pemilik tanah, masyarakat yang berhak atas tanah dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak puas atas pemberian ganti rugi. Pengusaan tanah oleh pengembang bertujuan untuk mencari keuntungan, dalam melakukan penguasaan tanah dengan Pelepasan Hak dari pemilik tanah kepada pengembang, lalu hak tersebut dimohonkan lagi kepada instansi yang berwenang. Tidak diperkenankannya pengembang menggunakan perantara dalam melakukan pembebasan tanah, adalah suatu upaya untuk melindungi pemilik tanah dan pengembang. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta masih terdapat adanya sengketa, pada umunya sengketa itu karena nilai ganti rugi yang diberikan belum layak, kemudian adanya camper tangan dari aparat yang tidak menempatkan diri secara proporsional. Dalam peraturan perundang-undangan, nilai ganti rugi harus bedasarkan nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJDP) terakhir. Di lapangan nilai ganti rugi diberikan pada umumnya adalah sedikit diatas nilai NJOP, sedangkan nilai pasar telah menunjukkan nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan NJOP. Akibat tidak adanya ketetapan yang tegas dari penentuan nilai ganti rugi ini dapat memberikan peluang kepada pemilik tanah dan pihak yang akan melakukan pembebasan untuk menafsirkan sendiri-sendiri. Akibatnya bukan tidak mungkin akan memakan waktu yang panjang kalau dipaksakan dapat menimbulkan sengketa. Alangkah baiknya jika ada lembaga yang sifatnya independen untuk memberikan penilaian atas nilai tanah yang sesungguhnya, hasil dari penilaian lembaga ini dapat dijadikan acuan bagi para pihak. Disamping itu aparat yang ikut campur dalam membebaskan tanah sebaiknya menempatkan diri secara proporsional. Nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah dalam pembebasan untuk kepentingan swasta sebaiknya dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk menanamkan sahamnya di perusahaan swasta tersebut sebesar nilai tanah yang dibebaskan, dengan cara seperti ini akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esse Herliyani
"Tanah tumbuh adalah tanah yang terbentuk karena faktor sendimentasi yaitu terjadi karena adanya endapan. Dimana endapan-endapan yang berupa pasir dan lumpur dibawa oleh aliran air laut menuju ke daratan kemudian ombak tidak sepenuhnya mencapai bibir pantai ataupun endapan-endapan yang dibawa oleh aliran air sungai dari hulu dan bermuara ke laut yang tertahan oleh vegetasi mangroove maka lama kelamaan terbentuklah tanah tumbuh. Tanah tumbuh dapat pula terbentuk oleh bantuan manusia yaitu dengan cara menanam patok-patok dari bambu yang diikat oleh kawat guna menahan aliran air laut yang membawa endapan-endapan tersebut. Tanah tumbuh merpakan Tanah negara yang masih kosong atau murni yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat ataupun oleh negara. Untuk tanah tumbuh di Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dapat dimohonkan kepemilikannya dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Cirebon yang akan diterbitkannya sertipikat guna menjamin kepastian hak karena sifat otentisitas dari surat kepemilikan atas tanah tumbuh sangatlah penting mengingat posisi dan kedudukan hukum dari kepemilikan tanah tumbuh yang dimiliki oleh masyarakat. Pendaftaran Tanah Tumbuh pertama-tama dilakukan permohonan kepada Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, kemudian akan dikeluarkan SIM (Surat Ijin Menggarap) oleh Kelurahan dan dilanjutkan pendaftaran ke BPN Cirebon.

The Grows Land is formed due to soil sedimentation that occurs because of sediment. Where precipitates in the form of sand and silt carried by the flow of sea water to the mainland and then the waves did not fully reach the shore or the sediments that carried by the river water flow from upstream, empties into the ocean which restrained by vegetation Mangroove then gradually formed The Grows Land. The Grows Land can also be formed by growing human assistance that is by planting stakes of bamboo that tied together by a wire in order to resist the flow of sea water that brings such deposits. The Grows Land forms an empty land state or pure that can be best utilized by the people or by the state. For The Grows Land in the Kesenden Village of Kejaksan Sub-District of Cirebon city may be filed with the registration of land ownership to the Land Office whom will issue a certificate of Cirebon to guarantee certain rights because of the nature of The Grows Land authenticity letter ownership is growing very important considering the legal position and status of The Grows Land ownership that owned by the communities. The Grows Land Registry, first, made an application to the Kesenden Village of Kejaksan Sub-District of Cirebon City, then issued the SIM (Permit Handle) by the Village and continued enrollment into BPN Cirebon."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Ratnawaty
"Indonesia memiliki banyak pulau (+ 17.500 pulau) dan sebagian besar adalah pulau-pulau kecil yang banyak mengandung kekayaan alam berupa tambang mineral, kekayaan laut, maupun keindahan alam yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi sehingga banyak pihak yang berkepentingan menginginkan pulau-pulau tersebut bahkan oleh pihak asing, beberapa pihak sangat mengkhawatirkan penguasaan pulau-pulau tersebut oleh pihak asing, karena dianggap akan membahayakan Integrasi dan Kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Kita masih trauma dengan direbutnya Pulau Simpadan dan Ligitan oleh Negara Malaysia. Pulau Bidadari yang merupakan salah satu dari 300 gugusan pulau yang ada di Nusa Tenggara Timur saat ini dikuasai Ernest Lewandowski warga negara Inggris, selaku kuasa dari PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI telah memperoleh Hak Guna Bangunan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sesuai surat Keputusannya tanggal 23 Mei 2005 Nomor 01/550.2/24.16/2005 dan telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 Labuan Bajo. Permasalahannya adalah apakaah penguasaan Pulau Bidadari oleh PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI sah menurut hukum? Bagaimana proses pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI; PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI memasang rambu-rambu larangan bagi penduduk setempat memasuki Pulau Bidadari, apakah pemasangan ramburambu larangan tersebut diperkenankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pengumpulan data studi dokumen dilengkapi wawancara dengan masyarakat dan pejabat pertanahan setempat diperoleh kesimpulan bahwa penguasaan Pulau Bidadari oleh PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI adalah sah menurut hukum pertanahan karena subyeknya memenuhi syarat sebagai badan hukum Indonesia yang boleh mempunyai hak guna bangunan, dan tanahnya diperoleh secara sah berdasarkan penyerahan dari H. Yusuf yang selanjutnya telah diberikan Hak Guna Bangunan yang bukan merupakan keseluruhan pulau dan bukan sepadan pantai sehingga tidak melanggar ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yis Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 3 Juni 1997 Nomor 500-1197 dan tanggal 14 Juli 1997 Nomor 500-1698. Proses pemberian haknya karena dilaksanakan oleh pejabat yang tidak berwenang menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999 maka Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI harus dibatalkan. Pemasangan rambu-rambu larangan masuk bagi penduduk setempat adalah melanggar hukum sehingga pemasangan rambu-ramhu tersebut hares dilarang.

Indonesia is the home of vast archipelago consisting of many islands (approximately 17,500 islands), the most of which are minor islands containing vast amount of natural resources and beauty, which are potential particularly for the economic development. Despite the positive side, it nevertheless also brings about other less desirable consequence such as the intention of many parties to possess them privately for the sake of their own interest, some of which are even the foreigners. There are people who worried about this condition, especially recalling what just happened between Indonesia and Malaysia regarding the Sipadan-Ligitan dispute, one of the cases of which considered as threat to our sovereignty. Pulau Bidadari, one of three hundred islands stretched in the region of East Nusa Tenggara, currently is under the possession of an Englishman named Ernest Lewandowski, as the representative of PT REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI who has attained the concession right from the Chief of Land Office of the Western Manggarai District, referring to the Decision dated at May 23`d 2005 No.01/550.2/24.16/2005, and the follow up of which is the issuing of the Certificate of Structure Concession No.17 from Labuan Baja. This research is conducted to find out whether the concession is legally appropriate, particularly with respect to the Land Law? How was the process that eventually Ieads to the issuing of the certificate, and whether the act to put the signs prohibiting the native people to cross is appropriate through the legal point-of-view? Based on the physical research and written data gathered by the writer, within this research will be analyzed several matters as follow: the concession right owner, the possession, the process of the issuing of the concession right, related to the local official who granted it as well as the implementation of the law concerning the transfer of possession right of a land which is part of the whole area on the coast-bordered land (Article 60 of the Government Law No.40 Year 1996 elaborated in the Circular Letter of the State Minister of Agrarian Affairs/ the Chief of National land Bureau dated at June 3rd 1997 No.500-1197 and July 14th 1997 No. 500-1698. In this thesis it is also elaborated the matters concerning the prohibition signs for the native people to cross into the Pulau Bidadari area, with respect to the applicable law."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djaka Soehendera
"ABSTRACT
The Dissertation problem is concerning about implementation of land adjudication project (LAP) for poor people in slum area at jakarta City. Realization of the project faced fact that the socio economic conditions of the people are heterogenic, and have been defended to through application of various social institutions and culture, including by poor people. People anticipate that project with that variation. After adjudication, existence of land certificate do not always in line with clauses and mechanism of other development projects, hence poor people even also perforce to anticipate that condition with some ability and many ways.
For the purpose of law and economics development for the poor people, this dissertation sees that target of adjudication influenced by a number of factors. So, the problem of this dissertation included an absolute poorness form, ownership doubting of land right, or the limited opportunity of poor people to access legal things. Not to mention existence of other resistance which faced by poor people after project of land adjudication done.
Land adjudication in fact is only one of the small shares or step of a big and wide development process. Adjudication is only a step early to follow that big current. But if poor people only base on land adjudication is not yet adequate. The poor needed many other formal prerequisites if they want to be successful. And, adjudication also is not ending result. Adjudication of course yields formal evidence, namely land certificate, but certificate remains to have to be related to other formal things so that can useful for them.
Thereby, development in fact affects less both for the poor. Development is not merely a planned process which isn't it become a set activity for whosoever, but require selected things, especially productive capital which can continue to develop. As a result, development become to side at owner of capital.
Field data indicated regarding importantly of give adequate attention to heterogeneity that happened, especially in slum area. Existing heterogeneity exactly can equip various concept and theory, for example hitting ?culture of poverty' nor macro social and micro social concepts of Southall (1973) less giving of attention at variant that happened and barbed with people dynamics in answering to all sort of matter which intervening their social group, Heterogeneity also indication of is existence of culture knowledge which vary at people which remain to slum area. Culture knowledge which vary that will be used them to answer to various development intervention. If we mentioned more pay attention, hence will be able to assist us to analyze the essence relation between society and development.
"
2006
D813
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sandoro
"Penyelesaian sengketa tanah adat pada pengadilan negeri telah kerap dilakukan. Beberapa Putusan Mahkamah Agung telah menjadi yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa tanah adat, terutama yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat Batak. Dewasa ini, perkara sengketa tanah adat antara kaum pendatang dan masyarakat hukum adapt Batak yaitu Raja Ni Dapot (Raja Tanah) masih kerap terjadi. Mengingat hal itu, peranan Raja Ni Dapot (Raja Tanah) dalam urusan pertanahan yang masih lazim dilakukan perlu untuk ditinjau. Apabila, transaksi tanah yang dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Raja Ni Dapot (Raja Tanah), diperkarakan di pengadilan negeri perlu untuk ditelusuri lebih jauh. Terlebih, bagi hakim dalam menentukan kedudukan Raja Ni Dapot (Raja Tanah) akan menentukan penyelesaian sengketa tanah itu nantinya. Sementara itu, masyarakat hukumadat yang sangat dinamis dan bersifat konkrit barangkali tidak selalu sejalan dengan prosedur hukum acara perdata dalam pengadilan negeri, sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung dari tahun-tahun sebelumnya mungkin tidak akan selalu relevan dengan ke beradaan masyarakat hukum adat pada tahun-tahun berikutnya.

Customary land disputes in the courts has often done. Several decisions the Supreme Court has become common in costumary lands, in particular those related to the Batak jural community conflict resolution. Currently, the case of customary land disputes between settlers and natives Batak's Raja Ni Dapot (Land King) are still common. Before this, the role of Raja Ni Dapot (Land King) in the affairs of the land that is still in fact should be reviewed. If real estate transactions are made in cash, in front of Raja Ni Dapot (Land King), sued in state courts should be tracked more. On the other hand, for judges in the determination of the position of Raja Ni Dapot (Land King) determines the resolution of land conflicts later. Meanwhile, the jural community who are very dynamic and concrete, not always cannot be according to the prvate procedure law in State Court, so that the jurisprudence of the Supreme Court of the previous years not always may be relevant to the existence of jural community in the following years."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S289
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agripina Tanto
"Penelitian ini menitikberatkan pada pembahasan sengketa tumpang tindih penguasaan bidang tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) dengan sertifikat hak pengelolaan di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Banyak ditemukan masyarakat Desa Kuta yang menguasai tanah dengan berlandaskan SPPFBT karena belum melaksanakan pendaftaran tanah pertamakali. Dengan demikian, BPN Kab. Lombok Tengah wajib berhati-hati dalam mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah dalam hal pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah pertamakali agar kelak terhindar dari adanya konflik pertanahan. Adapun masalah yang timbul dimana BPN Kab. Lombok Tengah lengah dalam menerbitkan Sertifikat HPL No. 73/Kuta, terdapat beberapa prosedur yang terlewati sehingga sebagian bidang tanah dalam Sertifikat HPL No. 73/Kuta dengan tanah SPPFBT No. 05/SKT/I/2000 seluas 20.845 M2 tumpang tindih secara keseluruhan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah analisis amar putusan dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus Putusan PTUN Mataram No: 55/G/2016/PTUN.MTR, juncto Putusan PTTUN Surabaya No: 112/B/2017/PT.TUN.SBY, juncto Putusan MA No: 37/K/TUN/2018, serta kedudukan dan perlindungan hukum bagi pemegang SPPFBT Nomor: 05/SKT/I/2000. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta analisis data secara eksplanatoris, sehingga terjawab bahwa, dalam mempertimbangkan suatu perkara, Majelis Hakim seyogianya menimbang dalam aspek kewenangan, prosedur serta kebenaran substansi dari suatu Sertifikat. Dibatalkannya Putusan PTUN Mataram No: 55/G/2016/PTUN.MTR oleh PTTUN Surabaya No: 112/B/2017/PT.TUN.SBY, maka pemegang SPPFBT No. 05/SKT/I/2000 kehilangan tanah yang telah dikuasainya selama lebih dari 16 tahun tanpa diberikan ganti kerugian. Di lain sisi, PP No. 24/1997 memandang SPPFBT sebagai alat pembuktian kepemilikan hak-hak lama dalam rangka pendaftaran tanah, sehingga pemegang SPPFBT wajiblah diberi perlindungan hukum terkait haknya.

This research focuses on discussions related to the overlapping land tenure rights based on the letter of land physical ownership (SPPFBT) with right to use certificate in Kuta Village, Central Lombok District. Kuta Village Citizens are commonly found having SPPFBT as their land tenure evidence. This happens because they have never registered their land to BPN. BPN Central Lombok District needs to be more careful in collecting physical and juridical data on land in terms of carrying out land registration activities for the first time so that in the future there will be less land conflicts. The problems that arise are where BPN Central Lombok District was negligent in issuing HPL Certificate No. 73/Kuta in which several procedures were missed so that some of the land parcels in the HPL Certificate No. 73/Kuta with SPPFBT No. 05/SKT/I/2000 land, which covers an area of ​​20,845 M2, are completely overlapping. The problems raised in this research are related to the analysis of the decisions and legal considerations of the judges in deciding the Mataram Administrative Court Decision Number: 55/G/2016/PTUN.MTR, in conjunction with the Surabaya Administrative High Court Decision Number: 112/B/2017/PT.TUN.SBY and legal status and protection for the holder of SPPFBT Number: 05/SKT/I/2000, in conjunction with the Supreme Court Verdict Number: 37/K/TUN/2018. In answering these problems, normative legal research methods are used. In addition, data analysis carried out in an explanatory approach. This research resulted in an answer which the Judges should consider all the aspects of competency, procedural and substance of a certificate. The cancellation of the Mataram Administrative Court Decision No: 55/G/2016/PTUN.MTR by PTTUN Surabaya No: 112/B/2017/PT.TUN.SBY, the holder of SPPFBT No. 05/SKT/I/2000 lost his land which he had utilized for more than 16 years without being given any compensation. On the other hand, PP No. 24/1997 views SPPFBT as an evidence of old rights land ownership in the context of land registration, so that SPPFBT holders must be given legal protection regarding their rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>