Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102736 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tiwie Wulandari
"Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada Pecandu Narkotika terutama diterapkan pada putusan akhir baik apabila terdakwa tidak terbukti ataupun terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan yang demikian besar yang dimiliki oleh Hakim membuat Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 dimana didalamnya terdapat batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi.
Skripsi ini akan membahas bagaimana implementasi dari kewenangan Hakim untuk dapat memutus rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika serta melihat adakah batasan atau klasifikasi tertentu yang digunakan oleh Hakim dalam memutus seorang Pecandu untuk direhabilitasi. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.

The judge has the authority to provide rehabilitation to the narcotic addict, most importantly can be implemented in the final decision where the judge may produce rehabilitation verdict whether the defendant is not proven or is proven guilty of committing a crime of narcotics. That great authority owned by the Judge makes the Supreme Court issued SEMA No. 04 Year 2010 in which there are standard about the classification of the defendant which can be given rehabilitation.
This paper will discuss how the implementation of the authority of judges to be able to decide rehabilitation for Narcotic Addict and to see whether there is any standard or certain classifications used by the judge in deciding an addict to be rehabilitated. The research method in this study is normative juridical research using secondary data.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1518
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Faiza Bestari Nooranda
"Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai pandangan hakim tentang rehabilitasi bagi terdakwa yang terbukti sebagai pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam teori pemidanaan. Hal ini penting untuk menjawab sebenarnya dimana posisi rehabilitasi jika dibandingkan dengan teori pemidanaan. Dalam menemukan jawabannya, penulis menganalisis tujuh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang didapat secara acak yang dakwaannya berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Selain menganalisis putusan, penulis juga melakukan wawancara untuk mendukung data-data sekunder yang penulis temukan dan pergunakan. Melalui metode tersebut, penulis mendapatkan suatu kesimpulan bahwa seorang yang menjadi pecandu narkotika pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melaksanakan rehabilitasi. Selanjutnya, bagi sebagian besar hakim itu sendiri, rehabilitasi bagi Terdakwa yang terbukti sebagai pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dipandang sebagai sanksi dalam golongan tindakan.

The Author discusess about judge viewpoint on rehabilitation of drug addicts which proven as drug addicts which convicted narcotics crime using punishment theory. This discustion will appear the position of rehabilitation in punishment theory. For finding the answer, the author analyses seven decisions which have been binding which is gotten at random which the indictment use article 127 paragraph (1) Narcotics Act. In addition, analyzing the decision, the authors also conducted interviews to support secondary data. Through these methods, the authors obtain a conclusion that a drug addict who became basically have the obligation to carry out the rehabilitation. Furthermore, for most of the judges themselves, rehabilitation for defendant proven a drug addict who was convicted of narcotics crime is seen as a punishment in action."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1300
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rino Cahyadi Nugroho
"Penelitian ini dititikberatkan pada pembahasan mengenai kewenangan pemerintah dalam rehabilitasi sosial dan implementasi pelaksanaan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan napza dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu melakukan analisa dengan pendekatan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan serta penggunaan teori kewenangan dalam lingkup hukum administrasi negara. dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka secara atribusi berdasarkan ketentuan undang-undang narkotika dan undang-undang pemerintah daerah kewenangan pemerintah dalam rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan napza termasuk dalam urusan pemerintahan bidang sosial. kemudian secara delegasi pengaturannya diserahkan pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, yang menurut Perpres 24 tahun 2010 dan Perpres 46 tahun 2015 menteri yang dimaksud adalah menteri sosial. tetapi dalam implementasinya ada lembaga lain yaitu Badan narkotika nasional ikut melaksanakan fungsi rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan napza, kondisi ini tentunya dapat menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan, dan menurut undang-undang administrasi pemerintahan termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan karena melaksanakan kewenangan diluar tujuan diberikannya wewenang. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antar lembaga untuk membahas bagaimana sebaiknya pelaksanaan rehabilitasi sosial apakah tetap mengikuti ketentuan undang-undang narkotika atau ada perjanjian kerjasama antar lembaga yang bersangkutan sehingga terjadi keselarasan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan napza.

This research focuses on the discussion on government authority in socialrehabilitation and implementation of addicts and drug abuse victims usingnormative juridical research method that is to analyze with regulation approach ingovernment administration and the use of authority theory within the scope ofstateadministrationlaw.from the results of research that has been done then theattribution based on the provisions of the narcotics laws and local governmentlaws government authorities in social rehabilitation of addicts and victims of drugabuse included in the affairs of social government. then the delegation arrangements submitted to the minister who organizes social government affairs,according to Perpres 24 of 2010 and Presidential Regulation 46 of 2015 the minister in question is a social minister. but in the implementation there is another institution that is the National Narcotics Agency participate in implementing the social rehabilitation function of addicts and drug abuse victims, this condition can certainly lead to potential overlapping of authority, and according to the law of government administration including the category of abuse of authority forexercising authority outside the purpose of granting authority. Therefore, interinstitutional coordination is needed to discuss how best to implement socialrehabilitation whether to follow the provisions of narcotics law or there is cooperation agreement between institutions concerned so that there is harmony in the implementation of social rehabilitation of addicts and drug abuse victims"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juli Mario
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelaksanaan rehabilitasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memenuhi hak atas kesehatan terkhusus hak rehabilitasi untuk korban narkotika. Lebih lanjut dilihat bagaimana peraturan yang ada dan persepsi dan pengalaman pihak penyedia layanan, pasien/korban, beserta keluarganya terhadap layanan rehabilitasi narkotika. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosio-legal. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan observasi pada RSKO Jakarta dan Yayasan Karitas Sani Madani. Hasil penelitian ini menunjukkan perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan terhadap rehabilitasi narkotika, serta diperlukan pengaturan khusus bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan rehabilitasi.

ABSTRACT
This research is about how implementation of rehabilitation based on Indonesian laws and regulations to fulfills the right to health especially for the drugs victim. Furthermore, it also examines the point of view and experiences from provider of rehabilitation service, patient victims, with their family regarding the drugs rehabilitation service. This research conducted with a socio legal method. The data is obtained through literary research and field research by interviewing and observing rehabilitation center for drugs abuse, which are Jakarta hospital for drugs addict Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta and drugs foundation Yayasan Karitas Sani Madani . The result of this research imply that specific regulations of the health assurance for drugs rehabilitation, is needed along with the specific regulations for the unfortunates ones to get the access of rehabilitation service."
2017
S69096
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lambertus Somar
Jakarta: Grasindo, 2001
362.293 LAM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Rico Januar
"Narkotika yang disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan. Semakin lama mengalami ketergantungan narkotika akan semakin memperburuk kualitas kesehatan. Pada pengguna narkoba suntik, komplikasi komorbiditas seperti hepatitis, tuberkulosis paru, dan HIV/AIDs juga semakin tinggi.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui komorbiditas pada penyalah guna narkoba dan determinannya. Metode penelitian adalah potong lintang dengan menggunakan data sekunder catatan medis (medical-record) di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta tahun 2013.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pasien ketergantungan narkoba yang dirawat inap, yang menjalani rehabilitasi dan rawat jalan, dan sampel penelitian ini adalah seluruh populasi sebesar 303 orang. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara univariat, bivariat, dan multivariat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang dirawat jalan dan lama menggunakan narkoba berhubungan dengan komorbiditas pada pecandu narkoba. Model akhir analisis multivariat menunjukkan bahwa lama menggunakan narkoba merupakan variabel yang paling berpengaruh terhadap komorbiditas pecandu narkoba.

Narcotics are abused can lead to dependence. The longer experiencing drug dependence will worsen the quality of health care. In injecting drug users, complications such ashepatic, comorbidities, pulmonary TB, and HIV/AIDs also higher.
The purpose of this study was to determine the co-morbidity of drug abusers and its determinant. The method is a cross sectional study using secondary data, medical records at the Drug Dependence Hospital Jakarta in 2013.
The study population were all drug dependent patients who are hospitalized, undergoing rehabilitation and outpatient care, and sample is total population of 303 people. Data were analyzed using univariate, bivariate and multivariate analyzes.
The results showed that patients treated in outpatients and comorbidities associated with drug addicts. The final model of multivariate analysis showed that longer using drugs is the most influential variable on the comorbidity of drug addicts.
"
Universitas Sriwijaya, Fakultas Kesehatan Masyarakat, 2014
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Arnowo
"Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika dapat diimplementasikan sebagaimana yang telah diamatkan dalam pasal 46 UU Narkotika. Penauganan pecandu menjadi sulit, karena adanya peran ganda pada diri pecandu, di satu sisi mereka diangggap sebagai orang sakit, namun disisi lain mereka dianggap sebagai pelanggar hukum. Menurut Nitibaskara: komunitas pecandu umumnyanya menyadari, dengan meng-konsumsi Narkoba secara berlanjut merupakan perbuatan melanggar hukum, dengan kesadaran tersebut membuat mereka akan tetap bersembunyi, dan dengan kondisi seperti itu sulit bagi mereka untuk dilakukan pengobatan, kecuali inisiatif sendiri, orang tua atau keluarganya melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Namun ketentuann wajib lapor bagi pecandu sebagaimana diatur dalam UU Narkotika tersebut secara operasional belum dapat dilaksanakan, karena wadah/lembaga wajib Iapor sampai saat ini belum ada
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui instansi mana yang tepat untuk dliadikan wadahflembaga wajib lapor (sebagai upaya pencegahan) dan hagaimana mekanisme Serta prosedur pelaksanaanya. Selanjutnya bagaimana penanganannya agar mereka dapat dilakukan pendataan, rehabilitasi dan pengawasannya, dengan melibatkan instansi terkait lainnya. Desain penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif studi kasus instrumental, dari hasil wawancara, pengamatan langsung, lokakarya dan penyebaran kuesioner dapat disimpulkan bahwa : 1) masih adanya permasalahan hukum bagi pecandu dalam penanganannya, dan belum ada jaminan hukum bagi pecandu yang melaporkan diri secara sukarela ; 2) lembaga wajib lapor yang tepat yaitu BNN di tingkat Pusat, BNP di tingkat Propinsi dan BNKab/Kota di tingkat Kabupaten/Kota ; 3) Iembaga tersebut mempunyai lugas mengkoordinasikan instansi terkait ( pusat/daerah), mernberikan dukungan teknis dan operasional dalam penanganan pecandu; 4) pembentukan lembaga, tata cara pelaporan dan penanganan pecandu akan diatur dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah ; 5) mekanisme pelaporan agar disinergikan dengan program harus reductions dengan mengedepankan puskesmas sebagai ujung tombak tempat pelaporan.
Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi penulis adalah : mendifinisikan kriteria pecandu, yaitu siapa-siapa yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan, apakah mereka yang secam phisik, psikhis mengalami sakit yang sangat kronis? Atau setiap orang yang menggunakan Narkoba dan sedang mengalami ketergantungan?

This study focuses on how the implementation of compulsory reporting for drug abusers can be implemented as in article 46 of the Law on Narcotics. Handling the drug abusers is difficult, became ofthe multiple roles in them self; in one hand in their considerans as sick people, but on the other they are considered as violators of the law. Nitibaskara?s says : generally that community of the drug abusers are aware, to the consmnption of drugs is a continuing illegal act, with the awareness they will remain concealed, and with such conditions difficult for them to be applied, except for they initiative, the parents or their families reporting to / institutions which is have authority
However, provisions for the compulsory for reporting drug abusers as stipulated in the Law on Narcotics are not operational can be implemented, because the container /institutions required to report at this time is not yet available
Objectives of this research is to know where the appropriate institutions for obliged to report (as prevention efforts) and how the mechanisms and procedures handling. Next to them how the handling of the data collection can be done, rehabilitation and monitored, involved with other related institutions. Design of this research using qualitative research studies instrumental cases, the results of the interviews, direct observation, workshops and the distribution of the questionnaire can be concluded that: l) there is still legal problems in the handling of drugs abusers, and there is no legal guarantee for the drugs abusers to report themselves voluntarily 2 ) Institutions are obliged to report the exact level at BNN Center, BNP levels in the province and BNKab / City in the district / city; 3) of these institutions have the task of coordinating the relevant agencies (central / local), to provide technical and operational support in the handling of dmgs abusers; 4) the establishment of institutions, ways of reporting and handling of drugs abusers will be regulated by Regulation President or government regulation; 5) reporting mechanism to disinergikan with the program Harm reductions with the health center as the spearhead of the places reporting.
While the constraints faced by the authors is: mendifinisikan dope criteria, namely who is required to do the reporting, whether they are physical, psychological experience, which is chronic pain? Or any person using the drug and are experiencing dependence?
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25476
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arinta Agustana
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wenny Indraprasti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S6361
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanjung, Ibrahim Malik
"Penanganan yang tepat bagi pecandu narkotika merupakan pembahasan yang seakan tidak pernah tuntas untuk dibicarakan, baik dalam perdebatan akademik maupun pada pelaksanaan suatu proses peradilan pidana. Seringkali tarik-menarik antara pendekatan kriminal melalui pelaksanaan instrumen pidana dengan pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi tidak menemui titik keseimbangannya. Hal tersebut disebabkan oleh pendekatan kriminal yang masih mendominasi terlebih dengan adanya dukungan otoritas yang diberikan melalui kewenangan penegak hukum.
Tak dapat disangkal bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius dan membutuhkan penanganan yang khusus. Salah satunya adalah dengan menciptakan dan memperkuat regulasi, baik dalam skala nasional maupun internasional. Melalui penguatan regulasi tersebut turut juga diberikan perluasan kewenangan kepada aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut pada tataran ideal seharusnya sejalan dengan kebijakan yang tepat dalam memandang pecandu narkotika. Pecandu narkotika merupakan pelaku kejahatan. Pola pikir demikian tidak hanya akrab ditemukan dalam interaksi di masyarakat umum namun juga melanda aparat penegak hukum bahkan pengadilan. Apabila diamati lebih dalam, antara pecandu narkotika dan pelaku tindak pidana narkotika terdapat perbedaan secara prinsipil. Pecandu narkotika justru merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika. Urgensi diadakannya pembedaan adalah agar penanganan perlakuan kepada pecandu narkotika tepat sasaran. Sehingga pada jangka panjang, tidak hanya menghasilkan pemulihan bagi pecandu namun juga sebagai strategi dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, ketidakcakapan dalam melakukan pembedaan ini berimbas cukup besar kepada penanganan tindakan dan perlakuan terhadap pecandu narkotika. Terutama apabila pecandu narkotika berhadapan dengan hukum. Status yang disandang pecandu narkotika sebagai pelaku tindak kejahatan seringkali berujung pada tindakan berupa pemenjaraan bukan pemulihan. Pecandu narkotika yang merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika menjadi korban kembali (re-victimization), baik korban dalam proses hukum maupun korban dalam stigma negatif secara sosial.
Pelaksanaan suatu proses peradilan pidana bagi pecandu narkotika dalam praktik memberikan penegasan terhadap dominasi pendekatan pidana tersebut. Pola pemidanaan berupa penjara masih cenderung diterapkan baik oleh penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan serta hakim dalam putusan. Meskipun ruang hakim untuk menempatkan pecandu narkotika pada lembaga rehabilitasi baik medis maupun sosial terbuka dengan lebar namun cenderung tidak dijalankan.

Proper treatment for drug addicts is a discussion that seemed never finished to talk about, both in academic debate and in the implementation of the criminal justice process. Often the attraction between the criminal approach through the implementation of a criminal instrument approach to health through rehabilitation did not see the point of balance. It is caused by a criminal approach that still dominates especially with the support of the authority given by law enforcement authorities.
It is undeniable that the trafficking and abuse of drugs is a serious problem and requires special handling. One way is to create and strengthen regulation , both nationally and internationally. By strengthening the regulation also helped the expansion of the authority given to law enforcement officials. The authority on the ideal level should in line with the appropriate policy of looking at drug addicts. A drug addict offenders. This mindset is not only found in the familiar interaction in the general population, but also hit the courts even law enforcement officials. When observed more in, among drug addicts and criminal narcotics there is a difference in principle. Drug addicts is precisely the victims of drug abuse. Urgency holding the distinction is that the handling of the treatment of drug addicts on target. So that in the long term, not only resulted in recovery for addicts, but also as a strategy in the prevention of drug abuse.
On the other hand, inability to carry out this distinction is large enough to affect the handling of the action and the treatment of drug addicts. Especially when dealing with the law of narcotics addicts. Status that carried the drug addicts as criminals often lead to action in the form of imprisonment not recovery. Drug addicts who are victims of drug abuse becoming a victim again ( re - victimization ), either the victim or victims in the legal process in a negative social stigma.
Implementation of the criminal justice process for drug addicts in the practice of giving confirmation of the dominance of the criminal approach. Prison sentencing patterns still tend to be applied both by the public prosecutor in the indictment and charges as well as the judge in the verdict. Although the judge's chambers to put drug addicts in institutions both medical and social rehabilitation with wide open but tend not to run.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>