Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117425 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Muhammad Ramziy El Sa’adiy
"Pasar Modal memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai roda penggerak perkembangan perekonomian suatu negara. Keberadaan Pasar Modal mampu memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran Umum atau. Initial Public Offering (IPO). Melalui penerbitan POJK 41/2020 menjadi dasar berlakunya Penawaran Umum Berbasis Elektronik (E-IPO) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi atau keterbukaan informasi pelaksanaan Penawaran Umum di Indonesia. Pelaksanaan sistem E-IPO sesuai dengan upaya penerapan prinsip keterbukaan informasi yang sangat penting untuk menciptakan pasar yang likuid dan efisien dengan kemudahan akses informasi khususnya bagi Investor. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi pada sistem penawaran umum berbasis elektronik (E-IPO) di Indonesia dan perbandingannya dengan penerapan di Amerika Serikat melalui NASDAQ sebagai bursa elektronik pertama dan yang paling besar di dunia. Penulis juga menganalisis persamaan dan perbedaan penerapan prinsip keterbukaan informasi pada masing-masing negara. E-IPO perlu meningkatkan penerapan prinsip keterbukaan informasi melalui pembuatan peraturan yang komprehensif, kemudahan akses informasi dengan pengembangan situs resmi, dan transparansi pembentukan harga penawaran umum.

The Capital Market has a very important position as the driving force of a country's economic development. The existence of the Capital Market will able to provide an opportunity for companies to increase capital through an Initial Public Offering (IPO). The issuance of POJK 41/2020 is the basis for the enactment of an Electronic-Based Public Offering (E-IPO) to increase efficiency, effectiveness, accountability, and transparency or information disclosure on the implementation of the Public Offering in Indonesia. The implementation of the E-IPO system is in accordance with efforts to implement the principle of information disclosure which is very important to create a liquid and efficient market with easy access to information, especially for Investors. This research will discuss the application of the principle of information disclosure in the electronic-based public offering (E-IPO) system in Indonesia and its comparison with the application in the United States with NASDAQ as the first and largest electronic exchange in the world. The author also analyzes the similarities and differences in the application of the principle of information disclosure in each country. E-IPO needs to improve the application of the principle of information disclosure through comprehensive rulemaking, ease of access to information with the development of official websites, and transparency in the formation of public offering prices."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Theo David
"Keterbukaan Informasi Publik menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintah yang demokratis dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak masyarakat atas informasi telah dijamin oleh UUD, dimana pada intinya masyarakat mempunyai hak untuk  mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan salah satunya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun usaha masyarakat dalam menuntut keterbukaan tidak selalu berjalan mulus. Melalui metode non doktrinal, penelitian ini ingin melihat sejauh mana pengimplementasian keterbukaan informasi publik pada bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa belum teroptimalisasi dengan baik, karena faktanya masih banyak badan publik yang menolak untuk terbuka terhadap informasi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, selain itu dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi oleh komisi informasi masih terdapat kekurangan pada prosedur penyelesaian yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang - undang. Dalam penelitian ini juga diharapkan untuk memberikan saran dan masukan bagi pihak terkait seperti, badan publik dalam mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar lebih mudah untuk diakses masyarakat, pengembangan kualitas sumber daya manusia pada lembaga komisi informasi, penegakan hukum, serta diperlukanya revisi undang - undang keterbukaan informasi yang harus adaptif dengan perkembangan zaman.

Public Information Disclosure is an important factor in realizing a democratic government and in accordance with good governance. The public's right to information has been guaranteed by the Constitution, which essentially means that the public has the right to seek, obtain, possess, and store information using all available channels. Through information disclosure, the public can participate in monitoring government activities in the implementation of development, one of which is the procurement of government goods and services. However, the community's efforts in demanding openness do not always run smoothly. Through the non-doctrinal method, this research aims to see the extent of the implementation of public information disclosure in the field of government procurement of goods and services. The results of the study found that the implementation of public information disclosure in the field of goods and services procurement has not been optimized properly, due to the fact that there are still many public bodies that refuse to be open to information on the procurement of government goods and services, besides that in the process of resolving information disclosure disputes by the information commission there are still shortcomings in settlement procedures that are not in accordance with what is mandated by law. This research is also expected to provide suggestions and input for related parties such as, public agencies in developing information and documentation systems to manage public information properly and efficiently so that it is easier to access by the public, developing the quality of human resources at information commission institutions, law enforcement, and the need for revision of information disclosure laws that must be adaptive to the times."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marinagita
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip keterbukaan yang telah dilanggar emiten akibat adanya penggantian pembeli siaga pada saat penawaran umum terbatas berlangsung. Namun, karena emiten memiliki itikad baik, maka Bapepam menyatakan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pembeli siaga. Ketidakpastian informasi akibat adanya ketidakkonsistenan antara Pernyataan Pendaftaran dan pelaksanaannya merupakan alasan Bapepam memberi sanksi administratif kepada PT Victoria Sekuritas dan PT Batavia Prosperindo Sekuritas selaku pembeli siaga atas pelanggaran terhadap Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pengalihan kewajiban pembeli siaga ini merugikan pemegang saham HMETD (investor) yang menanamkan modalnya pada perusahaan PT Bintang Mitra Semestaraya Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan preskriptif analitis. Hasil penelitian dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa dengan pemberian sanksi administrative terhadap pembeli siaga merupakan salah satu kebijakan Bapepam guna menerapkan penerapan prinsip keterbukaan dalam rangka menyelenggarakan good corporate governance pada perusahaan efek dalam pasar modal Indonesia.

This thesis discusses the principles of disclosure that has been violated due to the replacement of standby buyers while limited public offering took place. However, because the issuer has in good faith, the Bapepam said the party that should be responsible is the standby buyers. Uncertainty of information due to inconsistencies between the Registration Statement and the implementation itself is the reason for Bapepam to give administrative sanctions to PT Victorian Securities and PT Batavia Prosperindo Sekuritas for violations of Article 80 paragraph (1) of Law Number 8 Year 1995 concerning Capital Market. The transfer of this Standby Buyers obligation has harmed shareholders (investors) who has invested their funds to companies, PT Bintang Mitra Semestaraya. This research is the study of law with a normative juridical approach is descriptive and prescriptive analytical. The results in this thesis concludes that the provision of administrative sanctions against the standby buyers is one of Bapepam way in order to implement the policy of application of the principle of openness in order to organize good corporate governance in securities companies in the Indonesian capital market. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S336
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indah Desi Pratiwi
"Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture.

The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering.
In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25128
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Syaiful Bahri
"Transparansi pajak menjadi cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di beberapa negara. Sayangnya, praktik tersebut masih sangat terbatas di Indonesia dikarenakan aspek perlindungan hukum, dan instrumen yang belum banyak dikembangkan. Untuk penelitian ini, akan berfokus kepada pembahasan naming and shaming dan DJP Checking sebagai aktualisasi dari keterbukaan informasi pajak yang memang merupakan bagian dari transparansi pajak. Naming and shaming sendiri merupakan bentuk sanksi perpajakan dengan cara mempublikasikan informasi wajib pajak kepada publik dan DJP Checking merupakan inovasi yang diusung oleh peneliti sebagai alternatif dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan keterbukaan informasi pajak dilihat dari perspektif hukum pajak dan hak asasi manusia, serta membahas mengenai batasan dan prasyarat apa yang harus diperhatikan dalam pelaksanaanya, ditambah membahas mengenai prospek penerapan DJP Checking sebagai alternatif kebijakan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi pustaka, dan survey. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya secara hukum pajak pelaksanaan keterbukaan informasi pajak khususnya naming and shaming sulit dilakukan karena kerangka hukum yang belum ada dan masih hanya sebatas kebijakan internal otoritas perpajakan, walaupun sampai sekarang belum ada tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti akan disahkan melalui program legislasi nasional. Selain itu, secara konsep hak asasi manusia pelaksanaan naming and shaming tidak melanggar karena pajak adalah kewajiban wajib pajak dan apabila tidak dilaksanakan maka wajar dikenakan hukuman. Pelaksanaaan naming and shaming memerlukan sebuah batasan yaitu penentuan informasi wajib pajak apa saja yang boleh dipublikasikan ke publik serta beberapa prasyarat yang harus dilakukan sebelum pelaksanaannya. Terkait inovasi DJP Checking, secara prospek penerapan kebijakan tersebut dinilai efektif sebagai alternatif mengoptimalkan kepatuhan pajak karena pelaksanaanya yang terkategorisasi sesuai kepatuhan pajak dan sifatnya yang membatasi fasilitas sosial yang akan didapat oleh wajib pajak apabila terbukti sangat tidak patuh dalam membayar pajak.

Tax transparency is a way to improve tax compliance in some countries. Unfortunately, this practice is still very limited in Indonesia due to aspects of legal protection and instruments that have not been widely developed. For this research, it will focus on the discussion of naming and shaming and DGT Checking as the actualization of tax information disclosure, which is part of tax transparency. By publishing taxpayer information to the public, naming and shaming is a form of tax sanction, and DGT Checking is an innovation promoted by researchers as an alternative to optimize tax compliance. This study aims to discuss the implementation of tax information disclosure from the perspective of tax law and human rights, as well as the limitations and prerequisites that must be considered in its implementation, plus the prospects for implementing DGT Checking as an alternative policy. This research was conducted using a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews, literature studies, and surveys. The results of this study indicate that in tax law, the implementation of tax information disclosure, especially naming and shaming, is difficult because the legal framework does not yet exist and is still only an internal policy of the taxation authority. Although it has not been legalized until now, it does not rule out the possibility that one day it will be legalized through a legislative program. national. In addition, in the concept of human rights, the implementation of naming and shaming does not violate because taxes are the obligations of taxpayers, and if they are not implemented, it is reasonable to be punished. The implementation of naming and shaming requires a limit, namely the determination of what taxpayer information may be published to the public, as well as several prerequisites that must be carried out before its implementation. Regarding the DGT Checking, the implementation of the policy is considered effective as an alternative to optimizing tax compliance because its implementation is categorized according to tax compliance and its nature is that it limits the social facilities that will be obtained by taxpayers if they are proven to be very non-compliant in paying taxes."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosia David Christanto
"Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun memungkinkan pelaku pembangunan rumah susun untuk dapat memasarkan rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Namun, beberapa rumah susun yang sudah dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan dilaksanakan ternyata tidak dapat menyelesaikan pembangunannya sehingga menimbulkan kerugian kepada para pembeli. Tidak selesainya pembangunan tersebut seringkali diakibatkan dari tidak dimilikinya salah satu dari persyaratan pemasaran sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif dan menggunakan data sekunder barupa buku literatur dan peraturan perundang-undangan, akan digali perihal pengaturan keterbukaan informasi mengenai persyaratan pemasaran di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun oleh pelaku pembangunan pada pemasaran rumah susun sebelum pelaksanaan pembangunan dan pengaturan pengawasan pemerintah terhadap dipenuhinya persyaratan pemasaran saat melakukan pemasaran sebelum pelaksanaan pembangunan. Kewajiban pelaku pembangunan untuk membuka informasi pemenuhan persyaratan pemasaran memang ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, namun belum memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Terhadap pengawasan pemerintah, yang ditemukan hanya siapa pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan tanpa adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana pengawasan dilakukan.

Article 42 of the Indonesian Condominium Law allows the condominium developer to do the Pre Project Selling. However, a few condominiums that have been marketed before the construction project, cannot finish the construction project and cause a considerable loss to the buyers. It often happened because of the absence of one of the marketing requirements as it can be found in article 42 of the Indonesian Condominium Law. With a juridical-normative method and the utilization of the secondary data in the form of literature books and legislation, regulation about information disclosure towards marketing requirements based on article 42 of the Indonesian Condominium Law in the Pre-Project Selling and regulation about government supervision towards the condominium developer marketing requirements ownership in the Pre-Project Selling will be researched. The condominium developer’s obligation to disclose the marketing requirements ownership information can be found in the legislation, yet it lacks an enforcement mechanism. At the same time, the only regulation found about government supervision is only about the party to whom the authority to supervise has been handed over, without any further regulation about how it should be done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Helena
"Unsur fundamental dalam pasar modal adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan dalam pasar modal dimulai pada saat suatu perusahaan melakukan penawaran umum (dengan mengajukan pernyataan pendaftaran), setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa dan dalam hal terjadi peristiwa yang penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu yaitu laporan yang dirinci dalam Peraturan BAPEPAM X.K.1. Skripsi ini akan membahas mengenai keterbukaan perusahaan yang melakukan penawaran umum terkait dengan masalah kesalahan pencatatan dana dan alokasi penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai sebagaimana diungkapkan dalam prospektus. Surat Pernyataan Efektif tertanggal 1 Februari 2010 dari BAPEPAM-LK sudah keluar dan menandai prinsip keterbukaan informasi sebelum melakukan penawaran umum sudah dilaksanakan dengan baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. Namun lain halnya dengan penerapan prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum. Prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum tidak terpenuhi secara baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk dimana terjadi kesalahan pencatatan dana dan hal tersebut baik disengaja maupun tidak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Ditambah lagi dengan dana yang salah catat tersebut, yang notabene merupakan dana hasil penawaran umum ternyata tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. PT Benakat Petroleum Energy, Tbk sudah menyanggupi untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan akibat kesalahan pencatatan dana (terlepas dari alokasi dananya). Dengan kesanggupan tersebut, ini merupakan bentuk perlindungan investor yang diberikan oleh PT Benakat Petroleum Energy Tbk kepada investor yang membeli atau akan membeli sahamnya.

The fundamental element in capital market is information disclosure. Disclosure in capital market is begun when a company conducts public offering (by proposing registration statement), after issuing company notes and sells its shares in stock exchange and in terms of important events that the report should be submitted in a timely manner specified in the Regulation of Capital Market Supervisory Board (BAPEPAM) X.K.1. This thesis will discuss about the information disclosure of company which is conducting a public offering related to the problem of error in reporting funds and the bidding allocation of funds which was not comply with the allocation funds in prospectus. Registration Statement dated 1 February from Capital Market Supervisory Board has been issued and it has noted that the information disclosure principal before conducting a public offering has been performed well by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. However, it was different with the application of information disclosure principle after conducting a public offering, which was not comply properly by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk in which there was an error in reporting funds whether willful or un-willful, that is definitely a violation on disclosure principle in capital market. Moreover, with the error fund listed, and also thte incompliance bidding allocation of funds, PT Benakat Petroleum Energy, Tbk has stated that it was agreed to take the responsibility on the error due to an error in reporting but not about the wrong allocation funds. That statement has signed the forms of investor protections that was given by PT Benakat Petroleum Energy Tbk for investor whose buy or own its shares."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24842
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aprilia Susanti
"Kebutuhan akan informasi baik memperoleh ataupun melindungi informasi menjadi hak dasar manusia. Hal ini selaras dengan dinamika yang terjadi di masyarakat dimana berdasarkan data permohonan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat didapati bahwa permohonan sengketa informasi publik dari tahun 2021 sampai dengan oktober 2022 naik signifikan 44.9%. Di satu sisi hal ini mencerminkan kemudahan akes akan informasi publik namun disisi lain menunjukan adanya pertentangan yang belum selesai antara Badan Publik dengan masyarakat selaku pemohon informasi publik. Penulisan ini menggunakan metode komparatif yaitu penulis membandingkan dengan Amerika Serikat yang telah melaksanakan penerapan keterbukaan informasi publik lebih dari separuh abad dan dalam pelaksanaannya dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak untuk mengetahui dengan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi. oleh karena itu perbandingan ini penting agar peraturan mengenai keterbukaan informasi publik bermanfaat baik bagi keterbukaan informasi maupun perlindungan informasi.

Whether obtaining or protecting information, the need for information is a basic human right. This is in line with the dynamics that occur in a society where based on data on requests for public information disputes at the Central Information Commission, request for public information disputes from 2021 to October 2022 have increased significantly by 44.9%. On the one hand, this reflects the ease of access to public information, but on the other hand, it shows that there is an unresolved conflict between the Public Agency and the public as applicants for public information. This writing uses a comparative method, namely, the author compares with the United States which has carried out the application of public information disclosure for more than half a century and in its implementation can maintain a balance between fulfilling the right to know and protecting the confidentiality of information. Therefore, this comparison is important so that regulations regarding public information disclosure are beneficial for both information disclosure and information protection."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>