Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154266 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Frans Sayogie
"Tesis ini membahas konsep hak kebebasan beragama dalam Islam ditinjau dari perspektif perlindungan negara dan hak asasi manusia universal. Implementasi kebebasan beragama dalam Islam masih memiliki permasalahan yang belum tuntas. Berdasarkan perspektif Piagam Madinah, Islam dapat memberikan perlindungan kebebasan beragama dan memberikan hak-hak non-muslim. Namun, dalam praktiknya, di beberapa negara Islam dewasa ini, yang sering terjadi justru berbagai penyimpangan yang mengaburkan makna serta semangat yang dikandung dalam Piagam Madinah. Beberapa negara Islam saat ini masih memformalisasi dan merumuskan penerapan syariah dalam ruang publik. Negara menjadi tidak bersikap netral terhadap semua doktrin keagamaan dan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau perundang-undangan negara. Hal ini juga tercermin dalam Deklarasi Kairo yang memberikan legitimasi kepada negara-negara Islam untuk tetap mempertahankan dan menjalankan doktrin berbasis syariah yang lebih menekankan perlindungan agama daripada memberikan perlindungan hak fundamental dalam kebebasan beragama. Oleh karena itu, perlunya doktrin pemisahan agama dan negara yang bertujuan agar negara lebih independen dan diharapkan dapat memberikan perlindungan organ-organ dan institusi-institusi negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan atas nama agama. Hak kebebasan beragama hanya bisa direalisasikan dalam kerangka kerja negara yang konstitusional dan demokratis didasarkan oleh semangat yang dianut hak asasi manusia universal.

The thesis discusses the concept of religious freedom in the perspective of state protection and universal human rights. The implementation of religious freedom in Islam still has unresolved issues. Based on the perspective of the Madinah Charter, Islam can provide protection of freedom of religion and give the rights of non-Muslims. Nowadays, however, in practice, in some Islamic countries, there is actually a variety of aberrations that obscures the meaning and spirit of the Madinah Charter. In some Muslim countries, the formalization and formulation of syariah are still implemented in the public sphere. State does not remain neutral toward all religious doctrines and always strives to apply the principles of syariah as a policy or state legislation. This is also reflected in the Cairo Declaration that gives legitimacy to Muslim countries to maintain and run a syariah-based doctrine that emphasizes the protection of religion rather than the protection of the fundamental rights of freedom of religion. Therefore, the need for the doctrine of separation of religion and state is intended to make state more independent and is expected to provide protection of the organs and institutions of the state against the abuse of power in the name of religion. Right to freedom of religion can only be realized within the framework of the constitutional and democratic state based on the spirit of universal human rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30001
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anbar Jayadi
"ABSTRAK
Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dilindungi oleh Pasal 18
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Indonesia telah meratifikasi
Kovenan ini sehingga Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk
mengejawantahkan apa yang ada di dalam Kovenan tersebut. Namun, belum ada
harmoni antara kewajiban internasional Indonesia dengan hukum nasionalnya dan
implementasi yang ada di masyarakat. Peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang ada masih bersifat diskriminatif dan menghilangkan esensi dari
hak tersebut. Kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan tumpang
tindihnya peran negara dalam perkawinan lintas agama dan kepercayaan adalah
cerminan bahwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia
belum dilindungi sepenuhnya.

ABSTRACT
Freedom of religion and beliefs is protected by Article 18 of the International
Covenant on Civil and Political Rights which Indonesia has ratified. It creates
international obligation for Indonesia to put the Covenant into effect. However,
there is inconsistency between Indonesia international obligation with its national
law and the implementation in society. It can be reflected by many discriminative
national laws that degrading the essence of the right to freedom of religion and
beliefs. Violence towards Ahmadiyah people and mixed administration in
interfaith marriage demonstrated that the right to freedom of religion and beliefs
has not yet been fully protected in Indonesia."
2015
S57876
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhief F. Ramadhani
"ABSTRAK
Hak kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apapun. Hak kebebasan beragama tidak hanya mencakup kebebasan setiap manusia untuk memilih keyakinan yang menurutnya benar, namun juga termasuk hak bagi tiap-tiap manusia untuk mengekspresikan keyakinannya dan juga hak untuk menjalankan segala ajaran agama atau kepercayaan yang diyakininya. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 hanya mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengakuan negara terhadap agama tertentu memang dibolehkan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Sayangnya pengakuan negara terhadap enam agama tersebut menimbulkan dampak terlanggarnya beberapa hak asasi manusia, khususnya para penganut aliran kepercayaan dan agama-agama selain agama resmi yang diakui negara. Dampak yang timbul dari pengakuan negara terhadap agama-agama tertentu tersebut adalah pembubaran aliran-aliran yang dianggap sesat, pencantuman agama di dalam KTP yang kemudian menjadi pintu masuk pembatasan hak-hak para penganut aliran kepercayaan dan agama yang tidak diakui negara, pendirian rumah ibadat, dan pendidikan agama di sekolah.

ABSTRACT
The right to freedom of religion is a human right that should not be restricted in any circumstances. Right to freedom of religion not only includes the freedom of every human being to choose beliefs which he said is true, but it also includes a right for every human being to express his convictions and also right to perform any religious doctrine or belief that he believes. Indonesia through Law No. 1/PNPS of 1965 only recognizes six religions: Islam, Christianity, Protestantism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism. State recognition of a particular religion is permissible and does not violate human rights. Unfortunately the state recognition of the six religious impact some human rights violations, especially the adherents of religions, beliefs and religions other than official religions recognized by the state. Impacts arising from the state recognition of certain religions is the dissolution of streams that are considered heretical, the inclusion of religion on identity cards which later became the entrance to the restrictions of the rights of followers of religions, beliefs and religions that are not recognized by the state, the establishment of the synagogue, and religious education in schools."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S439
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia Iain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita Iaten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antarmanusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modemitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikaslkan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan lnternasional hak sipil dan Politik (lnternational Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki Iandasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak Iain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang luhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak Iain. Khususnya budaya dan tradisi Iain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. Ia berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan Hadis. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperoleh dari operasional metode kualitatlf dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini juga bersifat Iiterer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpeklif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsi-asumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativise budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofls. Urutan-urutan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadis.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit. Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh Al-Qur?an dan Hadis.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dan segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ryand
"Kebebasan beragama/berkeyakinan pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Dalam hukum Indonesia pemenuhan hak atas kebebasan beragama tiap warga negara secara langsung dijamin oleh konstitusi. Meskipun telah mendapat jaminan langsung dari konstitusi, pada prakteknya pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih kerap terjadi. Keberadaan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ditengarai sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya berbagai pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Secara substasnsi, Undang-Undang tersebut memberikan pengakuan tehadap enam agama sebagai agama resmi. Tulisan ini dibuat dengan pendekatan normatif yang dimaksudkan untuk menelaah keseuaian norma dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan doktrin serta prinsip-prinsip HAM tekait kebebasan beragama. Selain itu, studi empiris dengan juga dilakukan untuk memperlihatkan dampak riil dari pengaturan dalam Undang-Undang tersebut. Dengan pendekatan demikian, dapat dilihat bahwa Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 memuat ketentuan pengaturan yang secara substansial bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM terkait kebebasan beragama. Selain itu, ditemukan bahwa dalam prakteknya ketentuan dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 serta peraturan atau kebijakan turunannya memicu berbagai tindakan diskriminatif dan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama terutama bagi para pemeluk agama/kepercayaan yang tidak diakui oleh negara.

Religious freedom is one of the right that can not be reduced under any circumstances (non-derogable rights). Under Indonesian law, the fulfilment of religious freedom rights of every citizen are guaranteed by the constitution. Despite enjoying direct guarantee from the constitution, in practice, violations of religious freedom still occur frequently. The existence of the Act No. 1/PNPS/1965 on the Prevention of Abuse of Religion and/or Blasphemy is considered as one of the factors that led to religious freedom violations in Indonesia. Substantially, this Act provides recognition to six religions as official religion. This paper is written in a normative approach to look over the suitability of the norms in the Act No. 1/PNPS/1965 on the the Prevention of Abuse of Religion and/or Blasphemy by the doctrine of human rights and the principles of religious freedom. Moreover, empirical studies are also conducted to show the real impact of regulation in the Act. Thus, it can be seen that the regulation on Act No. 1/PNPS/1965 contains provisions that are substantially opposed to the human rights principles related to freedom of religion. Furthermore, it was found that in practice the provision on the Act No. 1/PNPS/1965 and its derivative regulations and policies caused various discriminative actions and violations to the right of religious freedom, especially for the disciples of the religion/beliefs who are not recognized by the state.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryand
"Kebebasan beragama/berkeyakinan pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Dalam hukum Indonesia pemenuhan hak atas kebebasan beragama tiap warga negara secara langsung dijamin oleh konstitusi. Meskipun telah mendapat jaminan langsung dari konstitusi, pada prakteknya pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih kerap terjadi. Keberadaan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ditengarai sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya berbagai pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Secara substasnsi, Undang-Undang tersebut memberikan pengakuan tehadap enam agama sebagai agama resmi. Tulisan ini dibuat dengan pendekatan normatif yang dimaksudkan untuk menelaah keseuaian norma dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan doktrin serta prinsip-prinsip HAM tekait kebebasan beragama. Selain itu, studi empiris dengan juga dilakukan untuk memperlihatkan dampak riil dari pengaturan dalam Undang-Undang tersebut. Dengan pendekatan demikian, dapat dilihat bahwa Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 memuat ketentuan pengaturan yang secara substansial bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM terkait kebebasan beragama. Selain itu, ditemukan bahwa dalam prakteknya ketentuan dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 serta peraturan atau kebijakan turunannya memicu berbagai tindakan diskriminatif dan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama terutama bagi para pemeluk agama/kepercayaan yang tidak diakui oleh negara.

Religious freedom is one of the right that can not be reduced under any circumstances (non-derogable rights). Under Indonesian law, the fulfilment of religious freedom rights of every citizen are guaranteed by the constitution. Despite enjoying direct guarantee from the constitution, in practice, violations of religious freedom still occur frequently. The existence of the Act No. 1/PNPS/1965 on the Prevention of Abuse of Religion and/or Blasphemy is considered as one of the factors that led to religious freedom violations in Indonesia. Substantially, this Act provides recognition to six religions as official religion. This paper is written in a normative approach to look over the suitability of the norms in the Act No. 1/PNPS/1965 on the the Prevention of Abuse of Religion and/or Blasphemy by the doctrine of human rights and the principles of religious freedom. Moreover, empirical studies are also conducted to show the real impact of regulation in the Act. Thus, it can be seen that the regulation on Act No. 1/PNPS/1965 contains provisions that are substantially opposed to the human rights principles related to freedom of religion. Furthermore, it was found that in practice the provision on the Act No. 1/PNPS/1965 and its derivative regulations and policies caused various discriminative actions and violations to the right of religious freedom, especially for the disciples of the religion/beliefs who are not recognized by the state.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56749
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hafez Gumay
"

Tesis ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana keterkaitan antara seni dan hak asasi manusia apabila dikaji melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, bagaimana bentuk dan ruang lingkup tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia terkait seni. Ketiga, bagaimana kondisi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terkait seni di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analisis kasus, Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjadi sebuah studi awal guna mencari pemecahan atas masalah pengekangan terhadap kegiatan seni yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa seni memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia sebagai indikator tingkat perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian. Terkait hal tersebut, Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian. Melalui analisis kasus, diketahui bahwa Indonesia belum dapat menjalankan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian.


This thesis mainly discuss about three issues. First, how is the connection between art and human rights when examined through philosophical, sociological and legal approaches. Second, how are the form and scope of state obligations on human rights related to art. Third, how is the implementation of protection and fulfillment of human rights related to art in Indonesia. Through desk study and case analysis, the writing of this thesis aims to be a preliminary study to find solutions to the problem of restrictions on art activities occurring in Indonesia. Based on the research, it is known that art has a relationship with human rights as an indicator of protection and fulfillment level of basic rights which is a prerequisite for artistic freedom. In this regard, the State has an obligations to respect, protect, and fulfill the basic rights which are the prerequisites for artistic freedom. Through case analysis, it is known that Indonesia has not been able to carry out the obligations to respect, protect, and fulfill the basic right which is the prerequisite for artistic freedom.

"
2018
T55001
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T2466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saifulloh
"Sebagai suatu agama, Islam adalah 'rahmatan lil'alamin', di mana syariat yang ada bukan saja mengatur hubungan Manusia dengan Sang Pencipta, melainkan juga antar sesama nianusia, termasuk peroblematika hak asasi manusia. Marcel A Boisard pemah menyampaikan pendapatnya tentang konsepsi tanggung jawab sosial untuk mengakui, memelihara, dan menetapkan kehormatan did sebagai prinsip kehormatan manusia Lebih lanjut is mengatakan, tak ada agama atau ideologi yang menekankan seam-a kuat hak asasi manusia sebelum Islam. Disamping Marcel A Boisard yang mempunyai tanggapan positif terhadap Islam dan ajaran-arannya, seorang humans terkemuka Eropa zaman renaisance, Geovanni Pico Della Mirandolla, mengemukakan pendapat yang sama walaupun dengan susunan redaksi kata yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam sebuah orasi yang disampaikan di depan pars pimpinan gereja kala itu " I have read in the record of Arabians; reverend Fathers, that Abdala ('Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the world as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: There is nothing to be seen more wonderful than man. In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: 'A great miracle, Aslepius, is man.'
Dar/ berbagai isu yang ada tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama merupakan hal sangat fundamendal untuk kehidupan seseorang, dalam The Universal Declaration of Human Rights Pasal delapan betas disebutkan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi seseorang termasuk kebebasan untuk berpindah agama Begitupula dalam Islam, kebebasan - beragama telah dijamin oleh Sang Khaliq di berbagai kalam-Nya yang termaktub dalam al-Quran,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebebasan beragama bila dilihat sejalan dengan aturan Islam, namun kelika dicermali lebih lanjut ada permasalahan yang menurut sebagian umat Islam sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang melarang konversi agama dengan sebutan murtad . 1ni adalah perdebatan panjang dalam kalangan Islam memaknai talcs, konteks, dan realitas umat. Keberagaman corak penafsiran terhadap teks suci al-Quran dan al-Sunnah yang ada menjadikan Islam begitu beragam untuk dilihat dan dicermati. Teks keagamaan yang dahulu lelah ditafsirkan dan dikodifikasi dalam bentuk hukum-hukum Islam kini sedikit banyak mengalami perdebatan dikalangan intektual muslim.
JII, Jaringan Islam Liberal adalah satu dari begitu banyak faksi dalam Islam yang memberikan penafsiran-penafsiran kontekstual atas doktrin, sejarah, dan ajaran agama Islam Liberal dalam pengertian "babas" dan "merdeka" dari otoritas rnasa silam dan babas untuk menaf irkan dan be:sikap kritis terhadap otoritas tersebut. Satu gerakan "reformasi" yang berusaha memperbaiki kehidupan umat Islam , baik menyangkut pemahaman keberagaan maupun persoalan-persoalan lain seperti ekonomi, politik, budaya dan sebagainya.
Penelitian ini berusaha memberikan gambaran apa dan siapa sebenamya Jaringan Islam Liberal tersebut dengan Tatar Making kemunculannya dalam pentas muslim di Indonesia. Bagaimana metode yang digunakan dalam menafsirkan Hash-hash al-Quran dan as Sunnah hingga menjadi wacana dan fatwa Bagaimana pandangan pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap permasalahan hak asasi manusia dalam Islam berkaitan dengan kebebasan beragama. Sebab , kebebasan beragama dalam konteks hak asasi manusia perspektif internasional adalah termasuk kebebasan untuk berpindah agama. Berbeda dengan konstitusi hak asasi manusia pandangan Islam yang melarang berpindah-pindah agama dengan hukum-murtad. Dengan metode tafsiran kontekstual yang mereka gunakan, kita akan dapat mengetahui pandangan Jaringan Islam Liberal tentang hak 'asasi manusia Islam terhadap kebebasan beragama.

As a religion, Islam is 'rahmatan lil 'alamin' (as mercy to the universe), where its syariah not only arranges the relationship between the human and The Creator, but also between man and man, included Human Rights Problem. Marcel A. Boisard has ever given his thought about the concept of Social Responsibility to confess, to maintain, and to establish self-respect as a principal of human respect. Moreover he said, that no religion and ideology which strongly emphasizes human rights before Islam. Besides Marcel A. Boisard who has positive response about Islam and its teachings, a famous Europe humanist in Renaissance era, Geovanni Pico Della Mirandolla , has also given the same thought with different sentence. As it was written in an oration he said in front of the leaders of church at that time, "I have read in the records of Arabians, reverend Fathers, that Abdala (Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the word as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: `There is nothing to be seen more wonderful than man_ In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: '.4 great miracle; A.vlepius, .is man. '
From all issues about human rights, freedom of religion is a very fundamental thing for man's life. In The universal Declaration of Human Rights, Chapter XVIII, it was mentioned that freedom of religion is a man's rights, included freedom to remove into another religion And also in Islam, freedom of religion has-been guaranteed by The Creator in his several words, as it was written in the holy Qur'an:
If we look at The United Nations' Charter about freedom of religion, it is equal with Islamic rules. But, when it is noticed further, according to the authority of Moslems, there are many problems that are very contradictive with Islamic teachings, which forbid religion conversion by calling it with "murtad'? This is a very long debate among Moslems in the way how to interpret the holy Qur'an, textual, contextual, and equally with the reality of "wnmah". The plural interpretation of the holy Qur'an and al-Sunnah makes Islam so plural to be seen and to be noticed. Religion texts that had been interpreted and collected in the Islamic laws in the past, they are debated again among Moslem intellectuals right now.
J1L, Liberal Islam Network, is one of Islamic factions which give contextual interpretations for doctrines, histories, and Islamic teachings. Liberal with the meaning "Free" and "Freedom" from the past authority, and "Free" to interpret and criticize that authority. A "reJormatian" movement that tries to improve Moslems' life, either their plural thoughts, or other problems such as economy, politic, culture, etc.
This research tries to give descriptions about what is and who Liberal Islam Network is actually, with the background about its appearance in Moslems' stage in Indonesia. What is the method which is used to interpret the texts of al-Qur'an and al-Sunnah, until they can be discourses and religious advices. This research also studies about how is JIL's perspective about human rights problems in Islam; it is related to the freedom of religion. Because of freedom of religion in human rights context in international perspective is also freedom to remove into another religion. Different from human rights constitution in Islamic perspective, that forbids removing into another religion, and the doer will be called as "murtad". With contextual interpretation method they use, we will know IlL's perspective about human rights in Islam in freedom of religion.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>