Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163152 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S9656
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Gina Novrina
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S9475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tongki Lentari
"Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank melakukan kegiatan penerimaan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu fasilitas kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (debitur/nasabah sebagai penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi berkewajiban mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu dengan kontraprestasi (bunga) yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi pemberian kredit para pihak menandatangani suatu perjanjian yang karenanya menurut pasal 1338 KUHPerdata mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang bersangkutan (bank dan penerima kredit). Namun pada kenyataannya, banyak kredit yang telah diberikan bank kepada nasabahnya tidak selalu berjalan lancar. Dalam perbankan ini disebut "KREDIT BERMASALAH". Kredit bank dapat dibedakan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Ketiga yang terakhir inilah yang termasuk kredit bermasalah. Jadi kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dilunasi/dibayar kembali oleh debitur dengan benar dan baik, sesuai maksud dan atau syarat dan ketentuan yang sudah
diatur/diperjanjikan didalam perjanjian kredit. ''Kredit bermasalah" merupakan suatu masalah yang dapat merusak kesehatan bank dan berdampak negatip terhadap profitabilitas bank. Karena itu untuk menjaga kesinambungan usahanya bank perlu mengetahui penyebab timbulnya kredit bermasalah dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Upaya yang dilakukan bank adalah menyelamatkan nasabah yang kurang lancar dan diragukan agar tidak menjadi macet, dan kredit yang telah macet dapat diupayakan agar pinjaman kepada bank dapat dikembalikan (tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan atau Pengadilan Negeri (PN) yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar) Pada tahap pertama bank akan mencari apa yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Selanjutnya bank melakukan tindakan penyelamatan berupa rescheduling, reconditioning, restrukturting atau kombinasi dari ketiganya. Langkah antisipasi tersebut bersifat kasuistis artinya upaya penyelamatan yang dilakukan diselesaikan secara kasus per kasus karena setiap faktor penyebab kredit bermasalah mempunyai cara penanganan yang berbeda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meinyda Fachrani
"Bank berfungsi sebagai perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana. Fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai jenis usaha bank, salah satunya adalah pemberian kredit. Pada pelaksanaannya, kredit dapat tumbuh menjadi kredit bermasalah yang disebabkan oleh berbagai faktor. Bank selalu berusaha untuk meminimalkan besarnya kredit bermasalah, yang dilakukan melalui penyelamatan kredit bermasalah dengan restrukturisasi kredit.
Penelitian ini membahas mengenai kriteria kredit bermasalah yang dapat direstrukturisasi serta mekanismenya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (PBI 14/15/PBI/2012). Selain itu, dalam PBI tersebut juga diatur mengenai kewajiban bagi bank umum untuk memilikiperaturan internal mengenai restrukturisasi kredit.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis menganalisis apakah penerapan restrukturisasi kredit pada Bank X berdasarkan peraturan internal Bank X telah sesuai dengan ketentuan PBI 14/15/PBI/2012. Dalam penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa penerapan restrukturisasi kredit pada Bank X sudah sejalan dengan yang digariskan dalamPBI 14/15/PBI/2012.

Bank serves as financial intermediary between those who have surplus of funds and those who are lack of funds through various bank’s business activities. One of the bank’s business activities is to provide loan. In practice, that loan can become non-performing loan, caused by various reasons. Banks always make efforts to minimize the number of non-performing loans by doing loan restructuring.
This thesis explains about criteria of the non-performing loans that can be restructured, and the mechanism of loan restructuring based on Bank Indonesia Regulation No. 14/15/PBI/2012 (PBI 14/15/PBI/2012) concerning Assessment of Commercial Bank Asset Quality. PBI 14/15/PBI/2012 also regulates that banks are required to have internal regulation concerning loan restructuring.
Based on that provision, the author analyzes whether the implementation of loan restructuring in Bank X based on its internal regulation has complied with the provisions in PBI 14/15/PBI/2012. Along with this thesis, the author concludes that the implementation of loan restructuring in Bank X has complied with PBI 14/15/PBI/2012.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56596
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andita Pritasari
"Terjadinya fenomena kredit bermasalah merupakan salah satu resiko yang dapat ditemui dalam kegiatan perkreditan perbankan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perkreditan guna mencegah terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari adalah dengan menerapkan suatu analisis yang akurat dan mendalam saat menilai kelayakan atas suatu permohonan fasilitas kredit. Skripsi ini membahas perihal Penerapan Prinsip 5C (The Five C's Of Credit) dalam analisis pemberian kredit dan pengaruhnya dalam pencegahan terjadinya kredit bermasalah pada PT Bank X Tbk Cabang Bogor. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan atau yuridis normatif.
Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa Bank X memiliki pedoman perkreditan yang telah sesuai berdasarkan ketentuan Bank Indonesia di mana di dalamnya telah memuat kriteria analisis secara rinci untuk menggali tiap aspek dari Prinsip 5C guna menilai kelayakan calon debitur. Selain itu penerapan prinsip ini cukup berpengaruh dalam pencegahan terjadinya kredit bermasalah pada Bank X yang ditandai dengan rendahnya angka kredit bermasalah yang terjadi bila dibandingkan dengan total jumlah pinjaman dana yang disalurkan hingga periode tertentu.

The phenomenon of non-performing loans is one of the risks that usually arise up in the bank lending activities. The accurate and depth analysis in assessing the feasibility of an application credit facility is needed as a method that can be done in order to implement the precautionary principle in matters concerning financial credit and loans. This thesis tries to consider in-depth about the implementation of the five c's of credit principle in analysing lending and its effect in preventing the non performing loan at Bank X Tbk Bogor. The research was done by using the library research method or normative juridical.
Afterwards, the researcher found a conclusion that Bank X already has its lending guidelines according to the Bank of Indonesia Regulation which contains detailed criterias for them to analysis every five C's principle in assessing the feasibility of the aplicants. Besides, the researcher also found that the implementation of this principle is quite affecting Bank X in order to prevent the non performing loan at the bank which is indicated by the low of the number of non performing loan that occured if compare to the total amount of loan funds that channeled until a certain period.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaja Fajarudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24433
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Yulianti
"Sektor perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian karena kegiatan usaha utamanya, menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Dalam peningkatkan pembangunan ekonomi sangat diperlukan dana dalam jumlah besar, yang sebagian diperoleh melalui kegiatan perkreditan perbankan. Kredit bermasalah yang tidak dapat diselesaikan pada bank akan berpotensi berkurangnya modal bank. Bank yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan modal minimum akan termasuk sebagai bank bermasalah. Oleh karena itu, bank harus dapat segera melakukan penyelesaian terhadap kredit bermasalah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah penyelesaian kredit macet menurut hukum perbankan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penyelamatan kredit bermasalah melalui restrukturisasi yang dilakukan Bank Nagari kepada Hotel G. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan bentuk penelitian bersifat yuridis normatif.
Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa ada beberapa cara penyelesian kredit bermasalah, 1) Penyelesaian kredit bermasalah yang diatur oleh Bank Indonesia, 2) penyelesaian kredit bermasalah melalui negosiasi, litigasi dan atribrase, dan 3) penyelesaian kredit bermasalah pada Hotel G melalui restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Nagari.

The banking sector serves as a financial intermediary has a strategic role in economic activities as core business activities is raise funds and extend credit. In promoting economic development is very necessary funds in large quantities, which are obtained through bank lending activities. Non-performing loans that can not be resolved at the bank will potentially decrease the bank's capital. Banks do not comply with the minimum capital requirements will be included as a troubled bank. Therefore, banks should be able to immediately perform the completion of the credit crunch.
Formulation of the problem in this research is the loan resolution under applicable banking laws in Indonesia and how to rescue troubled debt restructuring undertaken by the Nagari Bank on G Hotel. This study analyzed using descriptive analytical research juridical normative studies.
In this study concluded that there are several ways settlement problem loans, 1) settlement of non-performing loans arranged by Indonesian Bank, 2) settlement of non-performing loans through negotiation, litigation and atribrase and 3) settlement of non-performing to G Hotel through restructuring undertaken by the Nagari Bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54063
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munazir
"Bank sangat berkepentingan terhadap Iangkah-langkah pengamanan terhadap kredit yang disalurkan. Disadari bahwa kredit bermasalah membawa implikasi terhadap biaya yang akan muncul , di karenakan biaya yang berkaitan dengan pengawasan, penagihan, maupun penyelamatan kredit membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan akan mempengaruhi tingkat kesehatan dan keuntungan bank. Dalam hal debitur cidera janji, Surat Kuasa untuk menjual semestinya bisa digunakan kreditur untuk menjual hak atas agunan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan urnurn serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut untuk mengkover utang debitur. Pengaturan kuasa menjual diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan , UU No.10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undangundang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, . Meskipun telah dengan tegas diatur dalam berbagai peraturan namun dalam pelaksanaannya kreditor mengalami kendala untuk menjual atas dasar kuasa menjual, karena memungkinkan debitor tidak bersedia mengosongkan obyek hak tanggungan atau menolak untuk menyerah-kan obyek hak tanggungan. Hal ini menjadi lain jika penjualan obyek hak tanggungan tersebut didasarkan penetapan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan eksekusi sebagaimana dimaksud oleh pasal 224 HIR. Efektivitas suatu surat kuasa untuk mengalihkan hak atas agunan yang dijadikan obyek jaminan mempunyai kekuatan hukum, jika tidak ada bantahan, namun jika ada bantahan dari pihak lawan, maka surat pengaduan utang tersebut tidak mempunyai sifat sebagai akta notariil melainkan akta di bawah tangan biasa , sehingga tidak mempunyai kekuasan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan meskipun di dalamnya terdapat irah-hirah kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam pelaksanaan terdapat kesulitan melakukan parate eksekusi berdasarkan kuasa menjual obyek Hak Tanggungan. Kesulitan tersebut timbui karena secara yuridis tidak ada kepastian hukum atas isi perjanjian yang dilakukan maupun karena dalam fakta sosial sexing mendapat hambatan dari pihak debitur sebagai pemilik obyek jaminan . Dengan demikian tidak mendorong perputaran roda ekonomi yang membutuhkan gerakan yang cepat dan tepat.

Bank has very high interest with security stages in terms of distributed credit. It is recognized that stagnant credit will bring about implication against arising costs, in which costs/expenses having relations with control, collection and recovery of credit requiring so many costs and will influence health and profitable levels of bank. In the event that debtor fails to perform indeed, the attorney or the authorization to sale may be used by creditor through his authorization to sale surety right via public auction as well as to settle debt thereof for covering debt. The regulation on authorization to sale is provided with Commercial Code, Laws No.4 year on Surety Right, Laws No.10 year 1998 on Amendment of Law No.7 year 1992 regarding banking. Although in some regulation had been set out strictly, but, in its implementation the creditor has obstacles to sale based on his authorization to sale, because possibly, the debtor is not willing to vacant the object of his surety right or even to reject it. It will be different provided that sales of such surety right object based on judgment of District Court who has execution power as meant within Article 224 HIR. Effectiveness of attorney to transfer surety right as insured object which has legal power, provided that any claim had not been filed, but, if it is filed then, such bond have not characteristic as notary deed but under the hand solely, so that, it has not execution power as court's judgment although the words of "For sake of justice under God Almighty' had been stated therein. To implement it there is trouble in realizing execution by attorney or authorization to sale Surety Right object. It is caused by juridical no legal certainty stated within content of agreement because frequently, in social facts there is obstacles from debtor as owner of such surety object. Hence, it had not stimulated economic cycles to grow rapidly and precisely."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19896
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajar Susanto Broto
"Tesis ini membahas penerapan model credit risk scoring yang digunakan untuk penilaian kelayakan kredit mikro dan dalam penerapan credit scoring tersebut maka dilakukan penetapan parameter scoring yang memenuhi kaidah statistika menggunakan metode regresi logistik, disamping itu juga dilakukan penetapan bobot skor setiap parameter menggunakan metode dimaksud. Hasil penelitian menyarankan untuk digunakan metode scoring yang dilengkapi dengan proses backtesiing secara berkala dan juga stress testing untuk menguji ketahanan hasil model terhadap kondisi makro maupun worstcase condition."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T26526
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fyria Jantrini S.
"Semenjak diberlakukan Pakto 1988, dunia perbankan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini menimbulkan persaingan antar bank dan masing-masing bank berlomba-lomba menjaring dana masyarakat dengan cara menawarkan produk-produk baru, di samping peningkatan mutu pelayanan kepada nasabah. Saat ini seumber dana tabungan banyak di gemari sebagai sarana pengumpul dana bagi bank. Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank BUKOPIN) telah mengeluarkan beberapa jenis tabungan, salah satunya adalah Tabungan Simpanan Keluarga (SiAga). Tabungan SiAga ini dapat dijadikan jaminan kredit. Jaminan kredit adalah suatu komponen penting dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Dalam pemberian kredit, pihak bank harus meminta suatu benda yang dijadikan jaminan. Hal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan di dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 1967, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Suatu kenyataan dewasa ini bahwa setiap pemberian kredit harus ada jaminan, baik adanya pihak ketiga yang menjamin maupun jaminan dengan benda-benda yang cukup menjamin adanya kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kreditur. Benda-benda yang dijadikan jaminan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak berdasarkan pasal 511 angka 3 KUHPerdata, maka Tabungan SiAga dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Ada dua kemungkinan cara pengikatan untuk suatu benda bergerak, yaitu melalui gadai atau fiducia. tabungan SiAga apabila dijadikan jaminan kredit, pada praktek nya di Bank BUKOPIN, pengikatannya di golongkan sebagai bentuk jaminan gadai. Tabungan SiAga yang dijadikan jaminan kredit ini adalah bentuk jaminan yang sangat disukai oleh bank, jaminan adalah sejumlah uang, karena yang di jadikan sehingga bila debitur melakukan wanprestasi, maka mempermudah bank untuk mengeksekusi, yaitu dapat langsung di uangkan untuk pelunasan piutangnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20581
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>