Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 217946 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Muzakir
"Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penerimaan bruto dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek tersebut bersifat final yang besarnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Kebijakan ini seperti teristimewakan dalam situasi harga-harga saham cenderung menaik (Bullish market). Sebaliknya, dalam situasi harga-harga saham cenderung menurun (Bearish market), maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif {tidak adil) karena pajak yang dipungut oleh pemerintah tersebut bersifat final. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menimbulkan permasalahan dalam situasi Bearish market karena para investor pasti mengalami kerugian (capital loss), sedangkan kerugian operasional tersebut tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelumnya (Loss Carryback) atau ke tahun-tahun berikutnya (Loss Carryforward) yang tidak mengalami kerugian operasional, dan juga tidak bisa di-"restitusi"-kan (Unrefundable).
Metode yang digunakan untuk menelaah/meninjau dampak atau pengaruh kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan adalah ; penelitian literatur (tinjauan pustaka), penelitian lapang untuk mencari/mengumpulkan data/informasi laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana, dan menganalisis laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana untuk tahun 1999 yang dibandingkan dengan tahun 1998. tahun 1997, dan tahun 1996.
Dari hasil telaah/tinjauan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan ketidak adilan yaitu ; dalam transaksi penjualan saham yang merugi (capital loss) para investor masih harus membayar Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan (investor) tidak bisa dikurangkan dari penghasilan, dan total kerugian hingga akhir tahun fiskal tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelum atau sesudah diderita kerugian, dan tidak bisa dimintakan pengembalian pajak yang telah dibayar kepada pemerintah (restitusi).
Idealnya, kebijakan terhadap dasar pengenaan Pajak Penghasilan haruslah berupa penghasilan neto (laba bersih sebelum Pajak Penghasilan) yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang diberikan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 1994 yaitu tambahan kemampuan ekonomis. Definisi penghasilan yang tertuang dalam ketentuan tersebut telah sesuai dengan definisi atau pengertian yang diyakini oleh masyarakat perpajakan Internasional seperti yang diberikan oleh the S-H-S Income Concept.
Selanjutnya, tambahan kemampuan ekonomis tersebut haruslah dapat terukur dan tidak membedakan jenis sumber dari tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud sehingga keadilan secara horizontal dapat diterapkan (equal treatment for the equals), dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak penghailan haruslah bersifat umum atau seragam/sama untuk setiap wajib pajak (tax payer) dan tidak menerapkan Schedular Taxation. Tarif pajak penghasilan yang diyakini mengandung unsur keadilan secara vertikal haruslah berupa tarif progresif, sehingga setiap wajib pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang tidak sama (jumlah atau ability to pay-nya) akan menanggung beban pajak yang tidak sama pula yang besarnya sebanding dengan ketidaksamaannya tersebut (Unequal treatment for the uriequals). Idealisasi lainnya dalam kebijakan pengenaan pajak penghasilan tersebut haruslah memungkinkan setiap wajib pajak untuk melakukan pengkreditan pajak, atau restitusi pajak (refundable), atau kompensasi kerugian baik ke depan maupun ke belakang (Loss carryback or Loss carryforward).
Dengan demikian, salah satu saran atau rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah agar Pemerintah merubah ketentuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dari yang bersifat Final menjadi tidak Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wasis Nurachman Hamzah
"Pasar Modal memang sangat diharapkan dapat menyalurkan dana segar sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha-usaha menengah dan besar, hal ini dapat dicerminkan melalui peningkatan kapitalisasi pasar, berarti baik faktor internal (keadaan perekonomian dalam negeri) maupun faktor eksternal (keadaan perekonomian luar negeri termasuk persepsi investor terhadap permintaan saham) sangat menentukan sekali terhadap perekonomian Indonesia, agar dapat tumbuh sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Menyadari hal-hal diatas pemerintah telah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijaksanaan di bidang perpajakan dengan menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri dari 5% berubah menjadi 0,5%, sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tanggal 29-5-1997 tentang perubahan atas PP Nomor 41 tahun 1994 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek.
Permasalahan yang dikemukakan oleh peneliti dalam penelitian ini antara lain:
(a) Bagaimanakah persepsi Wajib Pajak terhadap PP Nomor 14 tahun 1997 dan dampaknya atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ?
(b) Apakah Wajib Pajak mendukung terhadap kebijaksanaan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (DIP) dalam menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ?
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian empiris deskriptif yang bersifat eksploratif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan variabel mandiri yaitu persepsi, tanpa menghubungkan dengan variabel lainnya. Variabel persepsi bagi Wajib Pajak ini dijabarkan dalam 20 butir pertanyaan yang terbagi dalam 3 (tiga) faktor, yang diajukan kepada 30 responden yang semuanya layak untuk dianalisa dan diuji, Dalam hal ini pertimbangan yang dipakai untuk penarikan sampel adalah sampel dengan ciri-ciri tertentu, yaitu badan usaha (PT) yang telah eksis di bidang usaha masing-masing, telah Go Public dan terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa. Selanjutnya jawaban-jawaban dari responden diukur dengan menggunakan teknik skala Likert, yaitu responden diminta untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, yang dibagi 5 (lima) tingkatan dan diberi skor tertentu.
Hasil analisa dari data yang masuk diketahui bahwa persepsi Wajib Pajak terhadap penurunan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor tarif pajak, faktor peraturan perpajakan dan faktor kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh PT, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ternyata 100% responden menyatakan setuju dan dapat menerima serta mendorong kebijakan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak untuk menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek dari 5 % menjadi 0,5%."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hadiyanto
"Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri sangatlah penting. Oleh karena itu, di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinyatakan bahwa penerimaan negara terus diupayakan peningkatannya dengan menggali dan mengembangkan semua sumber penerimaan negara, termasuk sumber penerimaan yang berasal dari pajak dan sumber lainnya, dengan memperhatikan peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan nasional oleh masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan pola pikir tersebut di atas, pemerintah telah melakukan banyak upaya baik melalui usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi untuk dapat meningkatkan penerimaan negara berupa pajak serta melakukan pembenahan peraturan dan perangkat perpajakan yang ada. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan memberlakukan peraturan-peraturan perpajakan yang bersifat khusus, di antaranya adalah pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tingkat tarif tertentu yang besarnya tarif berbeda-beda tergantung pada jenis objek Pajak Penghasilannya.
Dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan efek di bursa efek terhadap perlakuan biaya dan pajak penghasilan pada perusahaan yang bergerak di bidang sekuritas, penulis melakukan penelitian terhadap PT. X Securities.
Selain melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku bacaan, peraturan-peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, penulis juga melakukan penelitian lapangan dengan cara mengadakan pengamatan terhadap kegiatan PT. X Securities, terutama yang berkaitan dengan praktek akuntansi dan perpajakan pada perusahaan.
Sebagai salah satu kesimpulan dari tesis ini adalah pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan saham mempengaruhi pengakuan biaya yang dapat dibebankan menurut aturan fiskal, yang selanjutnya akan mempengaruhi penghitungan pajak penghasilan suatu perusahaan perantara pedagang efek, yang penghasilannya terdiri dari dua unsur, yaitu penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Henri
"Based on the provision of Article 4 paragraph (2) of Income Tax Laws/Undang-undang Ph, it is certified d that on income from stock sale transaction in stock exchange, its tax incurrence is given with special final treatment The basis for the consideration on Final Income Tax implementation over stock sale transaction in stock exchange is justice and simplicity in tax
collection.
From the survey done by the writer, there are couples of problems in this thesis. Firstly, has the basic principle of justice has been met in its implementation: Secondly, has the simplicity base of collection goal in Final Income Tax collection also been met in its collection?
The research method used is descriptive method. The data collecting technique is done through interviews with the Taxpayer running business in the field of security and the official in Jakarta Stock Exchange. As comparison, the researcher also did interviews with the Head Office of Going Public Company Tax Service.
The research result show that justice basis is not met in the implementation of Final Income Tax collection on income from stock sale transaction in stock exchange. The simple goal related with Final Income Tax collection policies on stock sale transaction in stock exchange based on survey results is found out to be met.
The conclusion from this research shows that the implementation of justice base is not met. Relating to the simple goal, the conclusion derived from the research, it was found out that administrative convenience and improvement on compliance are met.
As a suggestion from this research, fog the sake of justice in long term the validation of Final Income Tax policies as much as possible must be reduced and returned to unitary tax system.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S10011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lies Fitriasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>