Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180727 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Yuliana Gunawan
"Pajak yang timbul sebagai akibat dari teijadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dipungut berdasarkan sistem Self Assessment menggunakan Surat Setoran Pajak Penghasilan dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Sebelum seseorang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, ia terlebih dahulu harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, jika hanya memenuhi salah satu syarat ia belum diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pokok permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah: bagaimana peraturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta prakteknya menyangkut kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak Penghasilan dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan? dan bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak ada pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tax arises as the impact of land and/building rights transfer which is realized by means of Income Tax and Duty on the Acquisition of Land and Building Rights. These taxes are collected based on the Self Assessment system using the Tax Payment Form and Duty on the Acquisition of Land and Building Rights Tax Payment Form which are regulated in the Regulation of Directorate General of Tax Number 35/PJ/2008 35/PJ/2008 on the Obligatory Ownership of Mandatory Taxpayer Number on Land and/ Building Rights Transfer. The Mandatory Taxpayer Number is a facility in the tax administration which is used to identify the Taxpayer. Before a person can obtain this number, the applicant must first fulfill the subjective and objective requirement cumulatively. Partial completion does not lead to the obligation to own Mandatory Taxpayer Number.
In this thesis, the author would like to discuss about rules regarding the Income Tax and Duty on the Acquisition of Land and Building Rights Tax Payment Form along with its practice regarding the Obligatory Ownership of Mandatory Taxpayer Number on Land and/ Building Rights Transfer Tax Payment Form. In addition it also seeks to research about the responsibility of Official Certifier of Land Deeds in the enactment of Income Tax and Duty on the Acquisition of Land and Building Rights, particularly relating to the Mandatory Taxpayer Number. The legal research method applies a juridical normative research methodology which focuses on the aspects or norms of positive law. From the research, it is concluded that the regulation regarding Mandatory Taxpayer Number conflicts with Law Number 28 Year 2007 on General Rules and Taxation Procedures, Law Number 38 Year 2008 on Income Tax and Law Number 28 Year 2009 on Provincial Tax and Provincial Levies."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T43906
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak-pajaknya dikenal sebagai sistem self assessment, merupakan salah satu upaya mencapai peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak yang dimulai pada saat reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1984.
Salah satu undang-undang yang diberlakukan adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi hingga saat ini telah disempurnakan dengan perubahan sebanyak dua kali yaita pada tahun 1991 dan 1994.
Dalam situasi perekonomian yang normal dan pelaksanaan pembangunan yang berjalan lancar, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berpotensi besar untuk mempero]eh penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga dapat diandalkan untuk menjamin penerimaan negara.
Dengan demikian telah diatur pemungutan pajaknya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah, yang hingga saat ini telah dikenal tiga peraturan pemerintah yang mengaturnya dengan beberapa peraturan pelaksanaannya, terakhir dengan penerapan tarif yang bersifat final sehingga memudahkan penghitungan pajak terutang bagi Wajib Pajak.
Dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan beberapa klien penulis yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah, selain itu jugs dilakukan kepada rekan-rekan penulis yang menjalankan jabatannya selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta para pejabat di Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten Badan Pertanahan Nasional, maka telah didapat keterangan bahwa kebijakan perpajakan untuk transaksi semacam ini tidak selalu dirasakan lebih baik bagi para Wajib Pajak dan banyak diantara para pejabat yang terkait dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang kurang memahami peraturan perpajakan ini sehingga dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud dari pemberlakuan peraturan ini.
Walaupun pemberlakuan peraturan yang mengaturnya telah memperhatikan asas-asas perpajakan yang lazimnya berlaku, akan tetapi masih dirasakan adanya penyimpangan bagi Wajib Pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rusjdi
Jakarta: Indeks, 2005
336.2 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
S10031
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Listyawati
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, peranan pejabat umum tanah ini semakin eksis dalam hukum tanah di Indonesia. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam UPA harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada
ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
BPHTB. Namun dalam praktik mash ditemukan adanya penyimpangan terhadap
ketentuan tersebut, ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB.
Salah satu contonya adalah kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh Tuan Reza Sulaiman Sundjaja selaku kuasa sah dari Tuan Rangga Sunargo dengan Nona Ariana Widjaja telah merugikan PPAT yang membut akta tersebut. Faktor ketidaktahuan atau pula kecerobohan dalam jangka waktu pembayaran BPHTB,
menyebabkan PPAT tersebut dikenai sanksi administratif yang tidak sedikit
jumlahnya. Mengenai akta yang dibuat oleh PPAT yang dikenai sanksi tersebut tidak menjadi batal atau dengan kata lain tetap sah dimata hukum. Hal ini dikarenakan akta tersebut tetap telah memenuhi syarat formal maupun material.
Hanya saja amatlah disayangkan apabila didalam suatu transaks jual beli yang kita lakukan menyebabkan orang lain yang menanggung kerugiannya. Di dalam praktek, nal seperti ini dapat saja menimpa siapapun. Oleh karena itu seorang PPAT sebagai pejabat memeriksa lebih teliti dokumen yang diperlukan atau menawarkan membayarkan sendiri setoran BPHTB ke kantor cabang Bank yang ditunjuk oleh pemerintah yang diwajibkan tersebut, agar tidak terulang kasus yang serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Listyawati
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, peranan pejabat umum tanah ini semakin eksis dalam hukum tanah di Indonesia. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam UPA harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada
ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
BPHTB. Namun dalam praktik mash ditemukan adanya penyimpangan terhadap
ketentuan tersebut, ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB.
Salah satu contonya adalah kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh Tuan Reza Sulaiman Sundjaja selaku kuasa sah dari Tuan Rangga Sunargo dengan Nona Ariana Widjaja telah merugikan PPAT yang membut akta tersebut. Faktor ketidaktahuan atau pula kecerobohan dalam jangka waktu pembayaran BPHTB,
menyebabkan PPAT tersebut dikenai sanksi administratif yang tidak sedikit
jumlahnya. Mengenai akta yang dibuat oleh PPAT yang dikenai sanksi tersebut tidak menjadi batal atau dengan kata lain tetap sah dimata hukum. Hal ini dikarenakan akta tersebut tetap telah memenuhi syarat formal maupun material.
Hanya saja amatlah disayangkan apabila didalam suatu transaks jual beli yang kita lakukan menyebabkan orang lain yang menanggung kerugiannya. Di dalam praktek, nal seperti ini dapat saja menimpa siapapun. Oleh karena itu seorang PPAT sebagai pejabat memeriksa lebih teliti dokumen yang diperlukan atau menawarkan membayarkan sendiri setoran BPHTB ke kantor cabang Bank yang ditunjuk oleh pemerintah yang diwajibkan tersebut, agar tidak terulang kasus yang serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37025
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Enna Soeryadie
"Tingginya tingkat aktivitas ekonomi dihadapkan pada keterbatasan lahan untuk kegiatan usaha. Sementara tuntutan kebutuhan lahan meningkat sehingga mengakibatkan terjadinya dinamika pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang tinggi yang pada gilirannya yang berdampak langsung kepada realisasi penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah yang potensial. Oleh karena itu perlunya upaya meningkatkan penerimaan BPHTB melalui intensifikasi pemungutan BPHTB.
Dilihat dari sisi penerimaan BPHTB menunjukan kenyataan yang perlu ditingkatkan dimana terlihat dari realisasi penerimaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan; pada tahun anggaran 2002 realisasi pencapaiannya sebesar 111% dan hanya memberikan kontribusi penerimaan sebesar 16% dari jumlah Bagi Hasil Pajak yang diterima oleh Propinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pokok-pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan administrasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKI Jakarta dan sejauh mana tingkat efektivitas pemungutan pajak BPHTB di Propinsi DKI Jakarta serta faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak BPHTB.
Tujuan penulisan tesis ini adalah menjelaskan dan menguraikan administrasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKI Jakarta dan mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB di Propinsi DKI Jakarta serta mengetahui faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak BPHTB.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif
Dari hasil analsisis maka diketahui pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Propinsi DKI Jakarta cukup efektif. Hal ini dapat dilihat dari Tax Performance Index selama lima tahun terakhir, Meskipun terjadi penurunan rasio TPI -selama 5 (lima) tahun terakhir tetapi target penerimaan dapat dipenuhi dan target penerimaan dari tahun ketahun meningkat.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selama lima tahun terakhir cukup stabil yang berkisar antara Rp. 109.087.244.851,- terendah untuk tahun 1998/1999 dan untuk tahun 2002 jumlah pajak sebesar Rp. 494.961.582.452,- (tertinggi).
Adapun saran yang dianjurkan adalah upaya-upaya dalam meningkatkan potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) harus ditingkatkan melalui usaha-usaha yang dapat meningkatkan potensi pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>