Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121790 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neng Djubaedah
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009
297.14 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bogor: Kencana Prenada Media , 2004
297.414 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Abdul Kholiq
"Dalam prespektif politik hukum pidana, kehadiran RUU APP sesungguhnya adalah sesuatu yang wajar dan proporsiona, yang memang sudah saatnya dan tidak perlu melahirkan polemik yang berkepanjangan. Apalagi sampai memunculkan konfrontasi horizontal yang dapat merugikan semua pihak. Namun, hal demikian ini bisa diterima jika semua komponan masyarakatberkomitmen tinggi terhadap masalah integritas dan moralitas bangsa ke depan. "
Universitas Islam Indonesia, 2006
345 JHUII 13:2 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Akbar
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982
297 ALI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Upaya memberantas pornografi tampaknya tidak sejalan dengan makin meluasnya bahaya pornografi,yang terutama dikaitkan dengan keterlibatan remaja dalam pergaulan bebas. Tindakan preventif untuk memberantas pornografi memang gencar dilakukan aparat, antara lain, penggrebegan dan razia terhadap pelakunya. Masalahnya , sangat sedikit pelakunya di ajukan ke pengadilan, apalagi di jatuhi hukuman yang berat. Misalnya, sepanjang tahun 1980 sampai tahun 1993, hanya 12 kasus pornografi (melanggar pasal 282 KUHP) yang diajukan ke pengadilan. Hukuman yang di jatuhkan pun tidak mampu membuat jera pelakunya."
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-513
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dinni Amalyati
"Islam sebagai dien yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Rasul-Nya merupakan dien yang lengkap dan sempurna, yang mencakup seluruh bidang kehidupan di dunia termasuk bidang kesehatan dan kedokteran. Pada dasar nya manusia diciptakan Allah SWT. dari dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman-Nya dalam Q: XLIX: 13 dan Q. I V: 1. Namun pada kenyataan-Nya terdapat orang yang berjenis kelamin berlawanan dengan keadaan jiwanya (transeksual), sehingga menimbulkan gangguan jiwa. Untuk mengatasi penderitaan itu diupayakan berbagai cara. Kini kemajuan teknologi kedokteran telah menemukan cara nya, yaitu melalui operasi penggantian kelamin. Akibat kemajuan teknologi kedokteran tersebut terjadi perubahan fisik, sehingga menimbulkan permasalahan hukum khususnya Hukum Islam. Baik itu dari segi hukumnya maupun status hukumnya terhadap perkawinan dan kewarisan, apakah tetap status hukumnya seperti semula (sebelum dioperasi) atau berubah sebagaimana. keadaannya setelah dioperasi. Terhadap masalah ini MUI telah menetapkan fatwa dalam keputusan Munas II MUI, no. 05/Kep./Munas II/MUI/1980. Namun hingga sekarang masih banyak para transeksual yang beragama Islam belum mentaati fatwa tersebut sehingga perlu kiranya ketegasan para ulama dan ahli Hukum Islam mengambil keputusan dalam masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Auda
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yusuf
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Elvira Sjarif
"ABSTRAK
Li'an adalah suatu bentuk putusnya hubungan perkawinan dalam Hukum Islam dimana suami menuduh isterinya berzina. Sedangkan arti kata Li'an adalah sumpah La'nat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima La'nat Tuhan.
Li'an ini terjadi apabila suami menuduh isterinya berbuat zina padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, dimana seharusnya si suami dikenakan hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup yaitu dera ( cambuk ) 80 kali, diatur dalam Q. XXIV : 4, Q. XXIV : 6.
Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut.
Sebelum membahas masalah Li'an maka penulis terlebih dahulu harus mempelajari masalah perkawinan karena sebelum terjadinya Li'an harus ada suatu perkawinan.
Perkawinan menurut Islam ada1ah nikah yang berarti melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak yang berdasarkan suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Li'an adalah salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan yang lain adalah : Talaq, talaq ta'liq, Ila, Zhihar, Khuluk dan Mubara-ah, Fasakh, Murtad.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Sardjono
"Seseorang itu mempunyai kebebasan dalam menentukan peruntukan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal dunia. Untuk mewujudkan maksud tersebut pemlik harta bisa membuat wasiat. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Islam maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. menurut Hukum Islam, wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta peninggalan, sedangkan menurut KUH Perdata wasiat itu tidak boleh melanggar legitiems portie para legitimaris. Disamping itu menurut Hukum Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris. Menurut KUH Perdata penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, dengan demikian penerima wasiat mengikuti ketentuan seperti ahli waris lainnya (ahli waris menurut undang-undang) dalam masalah yang berkaitan dengan harta peninggalan. Dalam kaitannya dengan masalah wasiat ini, penulis meninjau pelaksanaan wasiat menurut Hukum Islam dalam praktek di Pengadilan Agama, sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada instansi ini. Pengadilan Agama menjadikan al-Qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya disamping dua sumber Hukum Islam yang lain yakni Sunnah Ras'sul dan Ijtihad. Persoalan yang dihadapi ialah belum adanya kodifikasi Hukum Kewarisan dan kewenangan secara yuridis formal Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>