Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196931 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irvin Sianka Thedean
"Persekongkolan tender telah menjadi sebuah fenomena yang tidak asing dalam berbagai kasus persaingan usaha. Sulitnya pembuktian kasus persekongkolan tender disebabkan tidak adanya satupun perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Tujuan utama dari praktek persekongkolan tender tidak lain adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebagai dampak nyata, praktek persekongkolan tender telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara. Pengadilan Amerika memperkenalkan suatu metode untuk menghitung besar kerugian yang timbul sebagai dampak dari pelanggaran persaingan usaha. Metode ini dikenal dengan nama Metode Yardstick dan sering dipergunakan oleh Pengadilan Amerika dalam memutus beberapa kasus persaingan usaha. Metode ini sangat mungkin diterapkan dalam kasus persekongkolan tender serta diyakini dapat dijadikan sebagai indirect evidence dalam membuktikan adanya persekongkolan tender.

Tender conspiracy has become a familiar phenomenon in many cases of business competition. The difficulty of proving tender conspiracy availibility is just because none of the agreements set forth in written form by the parties. While in common the main purpose of tender conspiracy is gaining profits as much as possible. As the impact, tender conspiracy practices would bring a great loss of state finance. US Court introduced a method to calculate the damage in antitrust law's violation. This method is know as yardstick method and has been many times used to solve some antitrust violation's cases. Yardstick Method is very possible to be implemented in case of tender conspiracy and is believed to be as indirect evidence in proving tender conspiracy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43072
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Abas Ali
"Tesis ini membahas penafsiran hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam membuktikan terjadinya persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) sebagai alat bukti yang dijadikan pertimbangan dan dasar hukum dalam memeriksa dan memutus perkara persekongkolan tender dan penafsiran hukum Badan Peradilan terhadap pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian perkara persekongkolan tender dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan memperluas penafsiran hukum terhadap unsur-unsur persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 maupun pedoman Pasal 22. Pembuktian terhadap penerapan unsur-unsur persekongkolan tender dimaksud juga menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yang diinterpretasikan sebagai alat bukti petunjuk. Selanjutnya dalam proses pemeriksaan keberatan di tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung terdapat perbedaan penafsiran hukum terhadap unsur persekongkolan tender khususnya dalam konteks penerapan prinsip pembuktian dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). Dalam analisis penerapan alat bukti tidak langsung ini pertimbangan Badan Peradilan dilandasakan pada penafsiran bahwa dalam hukum persaingan usaha, bukti terjadinya persekongkolan tender dianggap cukup apabila ditemukan beberapa petunjuk atau bukti tidak langsung (indirec evidence) yang bersesuaian dengan beberapa peristiwa lainnya (plus factors).

This thesis discuss law interpretation of Business Competition Commission Supervisory in order to prove any tender conspiracy using indirect evidence approach as considerations and law base to examine and decide case of tender conspiracy and law interpretation of Judicature Institution against indirect evidence approach. This is normative juridical law research in analysis description using both rules and regulations approach and conceptual approach with qualitative data analysis technique. Research results indicated case evidence of tender conspiracy conducted by Business Competition Commission Supervisory and expansion of law interpretation of tender conspiracy elements either as referred to in Article 22 of Laws No.5 of 1999 or guidance of Article 22. Proving of such law interpretation of tender conspiracy elements also used indirect evidence interpreted as guide evidence. However, in objectionable examination process at District Court level and cessation examination at Court Supreme it had been found the difference of law interpretation against tender conspiracy elements, in context of evidence principles application using indirect evidence. In this case, the considerations of Judicature Institution based on interpretation that in law of business competition, the evidence of tender conspiracy is adequate or sufficient provided some guides or indirect evidences had been found as well as there are suitability with other events (plus factors).
"
Universitas Indonesia, 2013
T35456
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Habiburrokhman
"Tantangan terbesar KPPU dalam menjalankan tugasnya adalah kian sulitnya melakukan pembuktian terhadap pelanggran hukum persaingan usaha. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender yang dilarang berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun sulit untuk dibuktikan dengan alat bukti konvensional yang ada selama ini. Selain menggunakan bukti langsung, KPPU juga menggunakan indirect evidence dalam membuktikan kartel dan persekongkolan tender. Secara umum Indirect Evidence terdiri dari bukti komunikasi (Communication Evidence) dan Bukti Ekonomi (Economic Evidence).Tipe penelitian ini adalah penelitian normative, yang sumber utamanya adalah bahan hukum bukan fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Dalam perkara kartel minyak goreng, penggunaan indirect evidence oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung sedangkan dalam perkara Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan JAringan Air Bersih di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, penggunaan indirect evidence oleh KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 dan Yurisprudensi penggunaan indirect evidence dapat dilakukan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.

The greatest challenge ever faced by KPPU in performing its duties is the increasing difficulty in proving a violation of the business competition law. Cartel, prohibited under Article 11 of Law No. 5 of 1999 and tender conspiracy, prohibited under Article 22 of Law No. 5 of 1999, are hard to prove using the existing conventional means of evidence. In addition to using direct evidence, KPPU also uses indirect evidence in proving the existence of cartel and tender conspiracy. In general, Indirect Evidence consists of Communication Evidence and Economic Evidence. This research was a normative research of which main sources were not social facts, as in a normative legal research, the studied materials are legal materials containing normative rules. In the case of cooking oil cartels, the Supreme Court rejected the use of indirect evidence by KPPU. Meanwhile, in the case of Conspiracy in Tender for Clean Water Network Works Package in the Subdistrict of Singkep, District of Lingga, Province of Riau Islands, the Supreme Court affirmed the use of indirect evidence. The reseach results indicate that, under Law No. 5 of 1999, KPPU Regulation No. 1 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2011 and Jurisprudence, the use of indirect evidence is allowable in Indonesia’s business competition law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agenda Citra Muhammad
"Abstrak Berbahasa Indonesia/Berbahasa Lain (Selain Bahasa Inggris):
Tulisan ini menganalisis pengaturan dan penerapan bukti tidak langsung dalam perkara persekongkolan tender khususnya dalam Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2022. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Bukti tidak langsung adalah salah satu aspek dalam hukum persaingan usaha yang mengandung perdebatan di Indonesia, walaupun dalam praktik internasional telah diakui sejak lama. Putusan pengadilan tidak selalu mengakui bukti tidak langsung, terdapat pula putusan pengadilan yang mengakui tetapi bukti tidak langsung tidak diposisikan sebagai alat bukti pada Pasal 42 UU Persaingan Usaha. Di tengah perdebatan tersebut, KPPU menerbitkan Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender yang mana salah satu isinya menjelaskan tentang bukti tidak langsung termasuk dengan mendasarkan penjelasan bukti tidak langsung pada OECD Policy Brief June 2007. Oleh sebab itu, dinamika pengaturan bukti tidak langsung dalam persekongkolan tender dipandang penting untuk dikaji, termasuk pula penerapannya pada putusan perkara. Terhadap perkembangan dinamika pengaturan, disimpulkan bahwa KPPU telah memperhatikan praktik internasional dari bukti tidak langsung serta memperhatikan perkembangan teknologi terhadap pembuktian persekongkolan tender yang telah diterapkan lebih dulu di negara lain. Terhadap penerapan pengaturan bukti tidak langsung dalam putusan, Putusan Nomor 17/KPPU-L/2022 oleh Majelis Komisi dalam pertimbangannya mengandung tiga kekeliruan. Majelis Komisi merujuk ketentuan bukti tidak langsung pada peraturan terkait penanganan perkara yang belum dapat diterapkan; tidak merujuk penjelasan bukti tidak langsung pada Peraturan Ketua KPPU No. 3 Tahun 2023 yang telah menjelaskan bukti tidak langsung sesuai dengan OECD; serta Majelis Komisi tidak membedakan antara fakta yang merupakan bukti komunikasi dengan yang merupakan bukti ekonomi.

This paper analyzes the regulation and application of indirect evidence in bid rigging cases specifically in KPPU Decision No. 17/KPPU-L/2022. This paper is prepared by using the doctrinal research method. Indirect evidence is one aspect of competition law that is contentious in Indonesia, although in international practice it has been recognized for a long time. Court decisions do not always recognize indirect evidence, there are also court decisions that recognize but indirect evidence is not positioned as evidence in Article 42 of the Competition Law. In the midst of this debate, KPPU recently issued KPPU Chairman's Regulation No. 3 of 2023 concerning Guidelines for the Prohibition of Bid Rigging, one of which explains indirect evidence including by basing the explanation of indirect evidence on the OECD Policy Brief June 2007. Therefore, the dynamics of indirect evidence regulation of bid rigging are considered important to be studied, including its application in case decisions. In regard to the development of regulation, it was concluded that KPPU has paid attention to international practices of indirect evidence as well as paying attention to technological developments in the proof of bid rigging that have been previously applied in other countries. In regard to the application of indirect evidence regulation in the decision, Decision Number 17/KPPU-L/2022 by the Commission Panel, in its consideration contained three errors. The Commission Panel referred to the provisions of indirect evidence in the regulation related to case handling that could not yet be applied; did not refer to the explanation of indirect evidence in the KPPU Chairman Regulation No. 3 of 2023 which had explained indirect evidence in accordance with the OECD; and the Commission Panel did not distinguish between facts that constituted communication evidence and those that constituted economic evidence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.

This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryo Bimo
"Tesis ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha? Kedua, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri? Dan ketiga, bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri, dan bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha. KPPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam bentuk persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan (horizontal dan vertikal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU masih memiliki kendala dalam membuktikan persekongkolan tender diantaranya adalah ketersediaan menjadi pelapor dan saksi, mendapatkan bukti tertulis, faktor internal dan eksternal KPPU serta kewenangan untuk menggeledah yang tidak dimiliki KPPU.

This thesis is deal with three major problems. First, views on how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law? Second, why the decision of KPPU being annulled in district court? And third, how to prove a tender conspiracy in Competition Law? The research is conducted by method of juridical normative, with the aim of this research is to find out how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law, why the decision of KPPU being annulled ins district court, and to prove a tender conspiracy in Competition Law. KPPU considering that there has been violation of article 22 Law Number 5 Year 1999 of Competition Law specifically the horizontal conspiracies, vertical conspiracies, and the combination (horizontal and vertical). The result showed that KPPU still has constraint in proving a tender conspiracy, which is the availability of a rapporteur and witnesses, obtain the written evidence, internal and external factors of KPPU and the authority to investigate that KPPU has not owned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Satya Makmur
"Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilarang dalam undang-undang anti monopoli karena persekongkolan tender merupakan perbuatan curang dan tindakan merugikan, terutama peserta tender lainnya yang tidak bersekongkol, sebab dengan sendirinya dalam tender pemenang tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran terbaik dialah pemenangnya dan selain itu persekongkolan tender merupakan tindakan yang anti persaingan. Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dalam tender (bid rigging) seperti tersebut di atas jelas sangat dilarang berdasarkan Pasal 22, yang berbunyi ?Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45281
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satrio Laskoro
"Skripsi ini membahas mengenai hukum acara pada persaingan usaha, alat bukti yang digunakan pada hukum acara persaingan usaha, pengertian tentang indirect evidence serta penggunaan indirect evidence untuk memutus perkara persaingan usaha. Termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penjabaran eksplanatoris. Penelitian ini dapat dijadikan landasan pemikiran untuk mengetahui mengenai sistem pembuktian pada hukum acara persaingan usaha, untuk mengetahui hubungan antara indirect evidence dengan alat bukti petunjuk, serta untuk mengetahui penggunaan indirect evidence di dalam prakteknya. Penelitian ini didasarkan pada Undang-undang No. 5 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa untuk memutus perkara persaingan usaha, Majelis Komisi hanya menggunakan indirect evidence. Penelitian ini menyarankan bahwa indirect evidence harus digunakan bersama dengan satu alat bukti lain, serta agar diberikan definisi mengenai indirect evidence yang bisa dilakukan melalui Peraturan Komisi sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.

This minithesis describes the business competition procedural law, evidence that can be use on business competition procedural law, the use of indirect evidence to bring in verdict business competition case, and also the relation of indirect evidence as a clue. This minithesis is qualitative research with explanatory explanation. This minithesis can be used as justification to know about authentication system on business competition procedural law. This research is based on the Act No. 5 of 1999 on Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and related legislations. The results found that to resolve business competition case, the Commission only use indirect evidence. This research suggests that indirect evidence have to use together with other evidences, and also the definitions of indirect evidence have to be made which can be done by Commission Rule in order to avoid multiple interpretations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S235
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Gregorius Vindico
"Skripsi ini mencoba melakukan analisis dan eksaminasi terhadap Putusan KPPU
Nomor 15/KPPU-I/2014 mengenai Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single
Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013. Pokok permasalahan utama dalam
skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis penyelenggaraan pengadaan Bus
Transjakarta Tahun 2013 berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dalam
putusannya, Majelis Komisi menyatakan adanya persekongkolan horizontal dan
persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh para peserta tender dan/atau panitia
tender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data
sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPPU telah menerapkan ketentuan
hukum persaingan usaha dalam persekongkolan tender terkait Putusan KPPU Nomor
15/KPPU-I/2014.

This thesis trying to make an analysis and examination on KPPU?s Decisions
Number 15/KPPU-I/2014 concerning Transjakarta?s Buses Procurement Fiscal
Year 2013. The main issues in this thesis is to discuss and analyze the compliance
of Transjakarta?s Buses Procurement Fiscal Year 2013 based on prevailing business
competition regulation in Indonesia. In its decision, The Commission was stated
that there has been horizontal collusion and vertical collusion conducted by tender
paticipants (bidders) and/or tender committee. This research is a normative legal
research using secondary data. The results of this thesis showed that KPPU has
imposed prevailing business competition regulation in tender collusion pursuant to
KPPU?s Decisions Number 15/KPPU-I/2014.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61520
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprodita Mayangsari
"UU No. 5/1999 bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha sehat dan berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Hal ini menjadi tidak jelas manakala KPPU dalam Putusan No. 08/KPPU-L/2018 memutuskan pelaku usaha freight container, yang memiliki peran penting khususnya di Indonesia sebagai negara kepulauan, dinyatakan bersalah melakukan price fixing sementara di sisi lain, persaingan usaha menjadi hal yang mutlak terjadi di antara para pelaku usaha yang berorientasi pada market economy. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan persaingan pada industri jasa freight container dalam rute Surabaya menuju Ambon dan menjelaskan kesesuaian Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan persaingan usaha di Indonesia terhadap industri jasa freight container rute Surabaya-Ambon. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa: Usaha jasa freight container rute Surabaya-Ambon memiliki struktur dan karakteristik pasar oligopoli yang saling berperang harga akibat ketatnya persaingan; Putusan No. 08/KPPU-L/2018 tidak sesuai dengan teori-teori dalam hukum persaingan usaha dikarenakan unsur “perjanjian”, “pelaku usaha pesaing”, “menetapkan harga” dan “pasar bersangkutan” dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 yang dipersalahkan terhadap para terlapor tidak terbukti terpenuhi sebab surat penyesuaian kenaikan tarif yang dikeluarkan para terlapor tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu kesepakatan atau komunikasi secara bersama-sama dalam menaikkan tarif freight container dengan bukti harga yang tercantum pada bukti surat tidak pernah direalisasikan. Saran dalam penelitian ini meliputi standarisasi tarif oleh regulator dan tata kelola persaingan usaha dalam industri pelayaran yang sesuai dengan asas keseimbangan
Laws of the Republic Indonesia No. 5/1999 was made to create a competition in the free market based on economical democracy by observing the equilibrium between the interest of the business entity and the interest of the people. The matter becomes uncertain when KPPU within the verdict No. 08/KPPU-L/2018 decided the business entity freight container, the one who has an important role, especially in Indonesia as an Island Nation, is stated guilty on making a price-fixing. Meanwhile, on the other side, the competition in the business field becomes absolute only between the business entity that is market economy-oriented. Therefore, this research carry the importance of explaining the competition in the services business of freight container industry within the limitation of Surabaya-Ambon route, and explaining the suitability of KPPU’s decision No, 08/KPPU-L/2018 basing it on the laws of the Republic Indonesia regarding business entities competition in Indonesia on the matter of freight container Surabaya-Ambon route. Using the law’s research method descriptive-normative. The result of the research found that: the service business of freight container Surabaya-Ambon route has the structure and characteristics of oligopoly market, where there are war on pricing between business entities caused by the strict competition between them; the KPPU’s verdict No. 08/KPPU-L/2018 is not compatible with the theories of business entities competition law because the element of “agreement”, “business competitors”, “fixed pricing” and “related markets” in article 5 verse (1) Laws of The Republic Indonesia No. 5/1999 that is being put upon defendant not proven legitimate, caused by the letter issued by the claimant does not involve any sign of agreement or joint communication regarding price increment on freight container services with the proof of the written price was never objectified. The Suggestion for this research covers the standardized rate of the regulator and the management of the competition between business entities that provide services for shipment based on balance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>