Securities Investor Protection Fund merupakan hal yang baru dalam kegiatan pasar modal di Indonesia dibanding dengan di negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura. Lembaga ini memberikan ganti kerugian terhadap investor yang mengalami kerugian akibat kesalahan perusahaan efek. Implementasi Dana Perlindungan Pemodal di pasar modal Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemodal dan juga menambah jumlah pemodal. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai implementasi lembaga Securities Investor Protection Fund di Indonesia serta perbandingan penerapannya di negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura guna mengetahui ketersesuain penerapan Securities Investor Protection Fund di Indonesia dibanding dengan penerapannya di negara lain.
Securities Investor Protection Fund organization is a recent organization in Indonesia compared to other countries, such as United States of America and Singapore. This organization will provide indemnification to an investor who suffers loss due to the failure of securities company. Implementation of Securities Investor Protection Fund organization is expected to increase investor’s trust and number of the investor. This thesis will discuss implementation of Securities Investor Protection Fund organization in Indonesia compared to the implementation of the similar organization in United States of America and Singapore in order to obtain understanding on the conformity of the implementation within the countries.
"Tesis ini membahas mengenai sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Akuntan Publik yang memberikan jasa audit pada masing-masing perusahaan yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik pada kedua PT tersebut adalah serupa, yaitu dalam penyajian laporan keuangan perusahaan, namun sanksi yang diterapkan dan dijatuhkan oleh OJK berbeda. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian deskripstif dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder di mana penelitian ini dilakukan studi kepustakaan. Adapun sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: 1) Pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per tanggal 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali, mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) kepada perseroan, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) kepada masing-masing anggota Direksi, serta tanggung renteng senilai yang sama kepada anggota Direksi dan Komisaris, sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda terdaftar selama 1 tahun Akuntan Publik Kanser Sirumpea. 2) Pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tertuang pada Siaran Pers No. SP 62/DHMS/OJK/X/2018 yang secara garis besar memberi sanksi untuk kepada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing, Eny, dan Rekan diberi sanksi berupa pembatalan pendaftaran. Pembatalan pendaftaran Kantor Akuntan Publik berlaku efektif setelah Kantor Akuntan Publik menyelesaikan audit laporan keuangan tahunan 2018 yang masih memiliki kontrak dan larangan menambah klien baru. Pengenaan sanksi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut berlaku untuk sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Adanya perbedaan dalam penerapan sanksi ini menjadi perhatian perlu adanya kajian di dalam penelitian ini dengan menyesuaikan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.