Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95431 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Johartono Susilo
"Prinsip Akuntansi Indonesia pada saat ini baru mengatur masalah pengungkapan transaksi anjak piutang dengan recourse; sehingga masalah perlakuan akuntansi anjak piutang diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk menghasilkan praktek akuntansi yang lebih baik, diperlukan suatu perbandingan dengan praktek akuntansi yang lain dan perbandingan dengan teori akuntansi. Hasil perbandingan tersebut dapat menjadi suatu input untuk menghasilkan informasi ekonomis mengenai anjak piutang yang lebih baik. Penulis menggunakan masing-masing lima buah sample perusahaan anjak piutang dan klien anjak piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan studi pustaka. Klien anjak piutang di Indonesia mengidentiftkasikan transaksi anjak piutang dengan recourse sebagai suatu kewajiban, sedangkan untuk anjak piutang tanpa recourse diidentifi kasikan sebagai suatu penjualan. Mereka mengukur piutang yang dijual sebesar nilai nominal piutang. Mereka memberikan pengungkapan untuk anjak piutang dengan recourse dalam dalam laporan keuangan. Perusahaan anjak piutang di Indonesia memperlakukan transaksi anjak piutang dengan dan tanpa recourse sebagai suatu penjulan. Perusahaan anjak piutang tidak memberikan pengungkapan yang spesifik dalam laporan keuangan. Standar akuntansi di Amerika Serikat yang mengatur masalah anjak piutang dengan recourse dari segi klien adalah SFAS No. 77 yang mengatur masalah perlakuan akuntansi, serta SFAS No. 105 yang mengatur masalah pengungkapan. SFAS No 77 mengidentifilcasikan suatu transaksi sebagai suatu penjualan atau suatu kewajiban tergantung pada situasi tertentu. Berdasarkan perbandingan dengan SFAS No. 77, praktek akuntansi anjak piutang di Indonesia berbeda dalam segala hal; ditinjau dari segi identifikasi, dan pengukuran. Perbandingan dengan SFAS No. 105 menunjukkan pengungkapan yang ada di Indonesia masih terlalu sederhana. SFAS No 77 banyak mengandung kelemahan-kelemahan ditinjau dari konsep akuntansi, kekonsistenen dengan standar-standar akuntansi yang lain, dan ruang lingkup yang kurang jelas. Dengan kata lain, SFAS No. 77 sebagai pembanding tidak memiliki dasar teoritis yang baik. Financial Accounting Standards Board seharusnya memperbaiki isi dari SFAS No 77 dan ficatan Akuntan Indonesia seharusnya cepat mengatur transaksi ini; mengingat makin berperannya transasksi ini dalam pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Selain transaksi anjak piutang dengan recourse dari pihak klien, praktek akuntansi yang lain yang ada di Indonesia sudah sesuai dengan praktek akuntansi yang ada di Amerika Serikat dan Teori
Akuntansi. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18633
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Yalesperdani
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18109
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prita Purwanto
"Anjak piutang, yang jenisnya dapat dibagi menjadi factoring with recourse dan factoring without recourse, adalah fasilitas layanan pengambilalihan piutang yang berkembang dari sistem hukum common law. Di Indonesia, payung hukum anjak piutang masih belum jelas dan terdapat inkonsistensi jangka waktu objek anjak piutang antarperaturan. Oleh karena itu, sebagai fungsi inspiratif, dilakukan perbandingan konstruksi hukum anjak piutang antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan metode perbandingan yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum anjak piutang di Indonesia, selain memiliki persamaan, juga perbedaan dengan Amerika Serikat. Perbedaan utama yang terlihat adalah di Amerika Serikat, factoring with recourse tidak diklasifikasi sebagai anjak piutang. Hal ini memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi factor, namun juga bagi klien dan nasabah.

Factoring, the type of which can be divided into factoring with recourse and factoring without recourse, is a service facility to take over account receivables that has been developing from the common law system. In Indonesia, the underlying law for factoring is still unclear and inconsistent in term of the regulations on the object of the factoring. Therefore, as an inspired function, a comparison of legal construction for the factoring is made between Indonesia and the United States under comparison method producing forms of normative-juridical research. This research shows that the legal construction for factoring in Indonesia, other than the similarity, also has the difference with that in the United States. The fundamental difference lies on the factoring with recourse in the United States where it is not classified as a factoring. This generates legal protection not only for the factors but also both clients and customers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61952
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Trihastono
"ABSTRAK
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu kagiatan pembiayaan baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui paket Kebijaksanaan di bidang pasar modal dan Lembaga Keuangan tanggal 20 Desember 1988. Melalui anjak piutang suatu perusahaan dapat memperoleh dana guna kelancaran usahanya melalui cara penjualan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang. Tapi, apakah anjak piutang merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum lndonesia? Apakah KUH Perdata dan atau KUHD ada mengatur mangenai kegiatan ini? Bagaimana mangenai perjanjiari anjak piutang yang oleh pemerintah dijadikan salah satu syarat dalam permohonan izin berusaha dalam kegiatan anjak piutang; hal-hal apa saja yang umumya dicantumkan dalam perjanjian tersebut? Bagaimana KUHPer mengatur mengenai hal ini? Skiripsi ini memberikan gambaran mengenai apa dan bagaimana anjak piutang itu, dan dengan menitik beratkan pada perjanjian anjak piutang, baik secara umum yaitu mengenai hal/klausula klausula yang umum dicantumkan dalan suatu perjanjin anjak piutang; juga secara khusus, yaitu telaah terhadap suatu perjanjian anjak piutang yang dibuat oleh sebuah Bank Swasta Nasional di Jakarta, yaitu Bank International Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pradakso Hadiwidjojo
"Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dari 7% pada tahun 1989 dan 1990 merupakan indikator ekonomi yang menggembirakan, apalagi dengan menyimak pernyataan-pernyataan pemerintah yang menginginkan pertumbuhan ekonoini yang konstan sekitar 5?7% per tahun dengan tirigkat inflasi dipertahankan pada satu digit. Pertumbuhari ekonomi yang konstan dan stabil lebih mudah diikuti dilandingkan dengan pertumbuhan ekonomi yang melonjak-lonjak menakjubkan tetapi bersifat sementara.
Dengan semakin berkembangnya kegiatan bisnis, peranan bank sebagai financial institution juga semakin besar. Bank sangat besar peranannya dalam menyediakan jasa-jasa keuangan bagi dunia usaha. Kebijaksanaan uang ketat (TMP = tight money policy) yang dilakukan pemerintah untuk mendinginkan mesin ekonomi yang overheated sedikit banyak mempengaruhi kemampuan bank untuk menyediakan dana bagi dunia usaha. Pasar Keuangan dunia juga masih mengalami overcrowding karena besarnya biaya transformasi dan liberalisasi sosial di negara-negara komunis. Untuk memperoleh pinjaman juga semakin sulit dengan adanya credit Crunch, yaitu keadaan dimana bank-bank semakin berhati-hati dalam memberikan kredit dan sernakin selektif dalam memilih nasabah.
Hal tersebut juga disebabkan karena dunia perbankan harus memenuhi Capital adequacy ratio (CAR), yaitu perbandingan antara modal dengan asset sebesar 8%, yang disyaratkan oleh Bank of International Settlements. Di Indonesia, CAR perbankan harus mencapai 5% pada Maret 1992, 7% pada Maret 1993 dan 8% pada Desember 1993. Ketetapan agar Loan to Deposit Ratio (LDR) tidak melebihi batas tertentu juga membuat pihak perbankan bersikap konservatif dan melakukan strategi konsolidasi.
Tingkat kemacetan kredit yang tinggi telah mendorong banyak bank untuk menyalurkan dana yang mahal tersebut ke sektor?sektor yang relatif kecil resikonya. Bahkan ada kecenderungan bahwa bank-bank di Indonesia lebih suka membeli SBI yang tidak beresiko dari pada menyalurkan dananya untuk kegiatan bisnis dan investasi yang mempunyai resiko. Akibatnya pengendoran TNP yang dilakukan pemerintah tidak terasa efeknya bagi dunia usaha.
Hal tersebut rnenyebabkan banyak perusahaan-perusahaan tidak mendapatkan cukup dana untuk melakukan ekspansi usaha ataupun sekedar mempertahankan operation activities mereka sehari-hari. Dengan semakin banyaknya transaksi bisnis yang menggunakan mekanisme kredit untuk pembayaran jasa atau produk yang telah dijual, fund shortage akan semakin terasa dan semakin besar efeknya terhadap kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
Mengingat keterbatasan bank dalam pendanaan dunia usaha, kegiatan ANJAK PIUTANG (FACTORING) merupakan alternatif yang sangat menggembirakan bagi para pengusaha. Meningkatnya volume kredit yang berskala besar dengan kegiatan penagihannya yang dirasakan semakin rumit dan menyita waktu serta perhatian yang lebih intensif telah menyebabkan factoring mendapat tempat dan mendapatkan porsi bisnis yang semakin besar.
Karya akhir ini dibuat untuk membahas peranan factoring dalam perekonomian Indonesia sebagai instrumen perangsang bagi dunia bisnis dan investasì, termasuk pemanfaatan factoring dalam meningkatkan kegiatan ekspor non-migas."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adis Banjere
"Salah satu bentuk bisnis yang turut meramaikan dunia perdagangan Indonesia saat ini adalah factoring, yang dalam istilah Indonesia disebut anjak piutang. Perjanjian anjak piutang tidak dikenal dalam RUH Perdata maupun KUH Dagang, tetapi dapat hidup dan berkembang karena RUH Perdata kita mengenal sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak yang berpangkal dari adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat. Namun, dalam praktek, perjanjian anjak piutang berbentuk kontrak baku yang isi dan syarat kontraknya telah ditentukan sepihak oleh factor, maka klien hanya berpeluang untuk menerima atau menolak syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Di sini nampak dominasi factor yang cukup besar sehingga kewajaran perjanjian tersebut sangat tergantung kepada factor. Faktor selalu memaksakan kehendaknya pada klien. Lemahnya posisi klien tergambar dalam Termination Clause dan syarat panghentian perjanjian sebelum saat berakhirnya perjanjian. Secara substansi hubungan hukum antara factor dengan klien tidak jelas, terutama dalam hal menentukan masalah tanggung jawab hukumnya.
Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah perlu membuat ketentuan yang membatasi kebebasan berkontrak dan mencegah penggunaan klausul kontrak yang tidak seimbang, yaitu dengan cara membuat ketentuan yang berisikan larangan menggunakan klausul kontrak yang dinilai dapat merugikan klien baik dari segi kepatutan, keadilan maupun berdasarkan kebebaaan dalam dunia bisnis di Indonesia sehingga pada akhirnya, tercipta kondisi bisnis anjak piutang yang saling menguntungkan baik dari segi hukum maupun dari segi bisnis yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan dan kegiatan usaha anjak piutang untuk menunjang perekonomian di Indonesia.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan porlindungan hukum yang seimbang kepada factor, klien, dan customer, pembatasan kebebasan berkontrak dapat dilakukan dengan dua Cara yaitu, Pertasra, menyempurnakan kaidah-kaidah dalam buku III KUH Perdata atau membuat undang-undang tentang perikatan dan undang-undang tentang hukum kontrak (termasuk kontrak baku). Kedua, membuat beberapa undang-undang yang khusus mengenai suatu aspek tertentu seperti undang-undang mengenai anjak piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Ghama Surya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20561
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeselyn
"Anjak piutang, khususnya anjak piutang dengan pemberian jaminan merupakan salah suatu lembaga pembiayaan dalam perdagangan, baik secara domestik maupun internasional. Dalam pengaturannya di Indonesia, anjak piutang tidak diatur secara khusus, sehingga dalam praktiknya perjanjian anjak piutang dapat mengacu dari kebiasaan yang ada di dunia perdagangan domestik maupun internasional. Konvensi UNIDROIIT mengenai lembaga anjak piutang UNIDROIT Convention on International Factoring dan Konvensi PBB mengenai pengalihan hak milik piutang dagang dalam perdagangan internasional United Nation Convention on the Assignment of Receivables in International Trade merupakan dua kebiasaan internasional yang mengatur mengenai lembaga anjak piutang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kedua konvensi internasional ini kemudian dibandingkan dengan pengaturan pada praktik di Indonesia, serta dilakukan analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim melalui putusan pengadilan di Indonesia untuk melihat apakah Hakim dalam menimbang maupun memutuskan memperhatikan kedua konvensi internasional tersebut. Hasil analisis menunjukkan beberapa kesesuaian, yaitu para pihak yang beperkara, hak recourse, serta kewajiban untuk menotifikasi debitur, sedangkan ketidaksesuaian terlihat dari cara pengalihan piutang dagang.
Factoring, especially factoring with recourse is one of the common financial commercial methods, both domestically and internationally. In its regulation in Indonesia, factoring is not specifically regulated, so that practically factoring agreement can be referred to the customs of international trade. UNIDROIT Convention on International Factoring and United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade are two international customs regulating factoring. By using normative juridical research method, the two international conventions are then compared to the practical regulation in Indonesia, as well as an analysis of judge 39 s legal considerations through Indonesia courts 39 verdict. The analysis will examine whether the judge in weighing and deciding considered both the international convention or not. The analysis showed some conformity, namely the parties of factoring, recourse, and the obligation to notify the debtor, while the mismatch seen from the assignment of receivables."
2017
S66229
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aida Fathya Umaya
"Penjualan kredit menimbulkan permasalahan modal kerja bagi perusahaan. karena sebagian modal kerja tertanan dalam piutang. Untuk mengatasinya perusahaan nembutuhkan pembiayaan eksternal. Hadirnya lembaga pembiayaan seperti Anjak Piutang memberikan alternatif terhadap sunber pembiayaan eksternal tradisional seperti Bank. Anjak Piutang juga merupakan alternatif pembiayaan ekspor bagi eksportir. Dengan menyerahkan dokumen ekspor, pengusaha dapat segera nellperoleh pembayaran di muka. Penerapan transaksi Anjak Piutang Internasional (API) ini mirip dengan transaksi Letter of Credit (L/C) yang selama ini digunakan. Kelebihan API terutalla adalah fleksibilitas yang ditawarkan. Dengan adanya penetapan Credit Limit. eksportir bebas melakukan transaksi tanpa harus mellbuat perjanjian baru. Hal ini berbeda dengan LIC yang lebih berorientasi pada transaksi. Selain fasilitas financing, eksportir dapat pula memanfaatkan jasa non~financingnya. Seperti perlindungan atas risiko kredit, manajemen kredit, multi currency, accounting. dll. API juga menguntungkan importir dalam hal peningkatan daya beli tanpa harus menggunakan credit lines dari banknya. dan berkurangnya penundaan dan kerumitan yang harus dihadapi dalam pembukaan L/C. Karena sifatnya yang memudahkan konsumen ini, dapat dikatakan bahwa API bukan hanya fasilitas pembiayaan tetapi juga sangat efektif sebagai sarana pemasaran. Pengembangan Anjak Piutang di Indonesia perlu didukung peraturan yang mengatur dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian piutang. Selain itu sebaiknya perusahaan anjak piutang di ijinkan untuk nempergunakan fasilitas bank-checking baik antar bank maupun kepada Bank Indonesia. Dan yang tak kalah pentingnya adalah peningkatan promosi dan infornasi kepada masyarakat luas nengenai instrumen pembiayaan yang baru ini, agar lebih dikenal sebagai alternatif pembiayaan yang potensial."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S18441
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>