Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150114 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen
ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan
umat. Namun hingga saat ini, peran wakaf sebagai sebuah
alternatif dalam pemberdayaan ekonomi umat belum banyak
dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu, upaya-upaya
pengembangan wakaf terus dilakukan berbagai pihak, baik
dari pemerintah, maupun lembaga pengelola wakaf. Saat ini
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Dalam kedua peraturan perundang-undangan
tersebut sudah diatur mengenai wakaf produktif dan wakaf
uang. Salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang
telah mengelola wakaf uang adalah Tabung Wakaf Indonesia
(TWI). Permasalahan yang ditemukan adalah: bagaimanakah
peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006?. Bagaimanakah manajemen
pengelolaan wakaf uang di TWI?. Apa sajakah kendala yang
dihadapi oleh TWI dalam pengelolaan wakaf uang dan
bagaimanakah solusinya?. Berdasarkan data kepustakaan yang
ditunjang dengan penelitian mengenai manajemen pengelolaan
wakaf di TWI, Penulis berusaha memaparkan potensi wakaf
uang. Wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaan
investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan
sosial. Oleh karena itu wakaf uang dapat berperan dalam
upaya mensejahterakan umat. Saat ini, TWI telah melakukan
pengelolaan wakaf uang dengan prinsip manajemen yang
profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi TWI masih menemukan kendala dalam melakukan
pengelolaan wakaf uang. Kendala tersebut disebabkan karena
belum adanya Peraturan Menteri Agama yang menjadi petunjuk
pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006. Hal ini
mengakibatkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan wakaf
uang menjadi tidak jelas. Sebaiknya, Peraturan Menteri
Agama yang mengatur masalah wakaf dapat segera dikeluarkan
oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Undang-Undang
tentang Wakaf yang telah ada lebih dulu dapat segera
diaplikasikan. Sehingga proses pelaksanaan wakaf uang dapat berjalan secara optimal."
Universitas Indonesia, 2007
S21428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23534
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khomaini
"Manusia hidup di dunia ini pasti memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat duniawi maupun ukhrowi. Negara sebagai suatu organisasi manusia juga memiliki tujuan yang hendak dicapai. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh rakyat Indonesia memiliki pranata yang bernilai ekonomis, yaitu melalui Sistem Ekonomi Islam. Ciri terpenting Sistem Ekonomi Islam adalah soal pemilikan, bahwa hak milik (mutlak) tidak berada di tangan manusia, tetapi pada Allah SWT. Salah satu instrumen ekonomi Islam terkait dengan soal pemilikan dan berpotensial untuk memajukan perekonomian umat adalah wakaf. Wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Sedangkan benda bergerak yang dapat diwakafkan salah satunya adalah uang, yang diatur dalam Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, untuk dapat mewakafkan uang, wakif dan nazhir harus berhubungan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai LKS, selain reksadana syariah dan asuransi syariah. Penulis menjelaskan peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penulis menjelaskan kemungkinan bank syariah menjadi nazhir wakaf uang. Metode penelitian yang digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian, peran yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 kepada perbankan syariah hanya sebatas lembaga penitip (kustodi) dana wakaf. Untuk saat ini, bank syariah tidak dimungkinkan menjadi nazhir wakaf uang. Peran bank syariah sebagai nazhir diharapkan dapat memajukan dan mengoptimalkan manfaat wakaf uang di Indonesia. Mengingat keunggulan yang dimilikinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai nazhir wakaf uang di masa yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helza Nova Lita
"Kemiskinan merupakan masalah yang umum dihadapi oleh banyak negara berkembang termasuk Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya mengatasi kemiskinan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan dukungan yang kuat bagi pengembangan wakaf di tanah air dengan lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf UU Wakaf . Saham merupakan salah satu jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan menurut UU Wakaf. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai wakaf dalam mewujudkan keadilan distribusi ekonomi, pengaturan saham syariah sebagai objek wakaf menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, serta upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi saham syariah sebagai objek wakaf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif legal research . Penelitian Hukum Normatif legal research ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep keadilan menurut hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, secara teoritik tujuan wakaf adalah untuk merealisir keadilan sosial. Secara ekonomi wakaf sendiri merupakan salah satu sarana dalam pendistribusian harta kekayaan, sehingga kesejahteraan ekonomi dapat dinikmati masyarakat luas. Hal ini merupakan wujud keadilan distributif ekonomi menurut ajaran Islam sebagaimana dimaksud dalam al-Qur n surat al-Hasyr [59]:7, agar kekayaan tidak berputar hanya pada kelompok orang-orang tertentu saja. Dalil hukum kebolehan wakaf saham dalam fiqih Islam didasarkan pada Mashlah?h mursalah dan isthishan. Atas dasar Mashlah?h mursalah, wakaf saham mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, termasuk untuk menjaga dan memelihara tujuan-tujuan syara rsquo;. Ketentuan mengenai wakaf saham termasuk pengelolaannya di Indonesia selain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Upaya untuk melindungi wakaf saham agar potensinya dapat dioptimalkan dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah melalui kementrian agama dan BWI. Disamping itu pula pengelolaan wakaf saham oleh nazhir yang profesional dan amanah, pendaftaran,pengumuman saham yang diwakafkan, jaminan asuransi, larangan peralihan aset wakaf, serta penegakan sanksi hukum yang tegas atas pelanggaran penyelenggaraan Wakaf. Sebagai temuan hukum dalam disertasi ini bahwa benda wakaf tidak semata-mata ditujukan pada benda tidak bergerak saja, namun juga benda bergerak termasuk saham. Keharusan sifat benda wakaf yang kekal dan abadi, terkait saham dapat dilakukan dengan upaya agar nilai dari saham itu bersifat tetap dan bahkan meningkat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan adanya jaminan asuransi saham . Pola pengembangan wakaf saham ini dapat dilakukan melalui sinergi dengan program CSR yang dikembangkan melalui perusahaan. Perlu dilakukan usaha menggiatkan wakaf saham di Indonesia, dengan melakukan sosialiasi dan peningkatan SDM nazhir profesional, membangun sinergi kerjasama mitra usaha, dan penyempurnaan pengaturan wakaf saham secara integratif. Kata Kunci : Wakaf, UU Wakaf, Saham Syariah.

Poverty is a common problem of many developing countries, includingIndonesia. Need efforts to overcome poverty effectively and sustainably. Amongthe social institutions in Islam, endowments waqf has held a very important rolein developing social activities, economy, and culture of Islamic societies. TheGovernment of the Republic of Indonesia has provided support for thedevelopment of Waqf with the enactment of Law No. 41 Year 2004 on Waqf WaqfAct . Based on Waqf Act, shares is one of movable property that can being objectwaqf. This research will be discussed on waqf in realizing distributive justice,shares as objects of waqf according to Islamic and positive law in Indonesia, andhow the legal protection for shares as the object of waqf in order to realizedistributive justice in society.The method used is a normative legal research. Normative Legal Researchis accomplished by approach to law and the concept of justice according toIslamic. Based on the results can be stated that the waqf as one of the economicpower of Islam, not only to the implementation of the spirit of faith, but also havea very high social aspect. Theoretically, waqf goal is to realize social justice.waqf is an income distribution system which is based on the social justice aspects.This is implementation of economic distributive justice according to al QuranSurat al Hashr 59 7. Based on the principle of justice, the Qur 39 an insists thatwealth does not revolve only on certain groups of people only. Economically waqfitself is one of system in the distribution of wealth and resources in community.Shares as waqf objects, in the study of Islamic jurisprudence, is associated with awaqf money is included in the category of moving objects. Proposition used todevelop waqf shares are highly related to the purpose for the public interest.Legal arguments of permissibility is based on Mashlah mursalah andisthishan. On the basis of Mashlah mursalah, waqf of shares bring benefits forthe people.Based on the Waqf Act in Indonesia, not all types of shares can being waqfobject. The Type of Shares not only based on positive law, but also not conflictwith Islamic principles. To protect the waqf of shares can be optimized with thesupervision by the government through the ministry of religion and IndonesiaWaqf Board BWI . Beside that, the management of waqf shares by Nazhirprofessional and trustful, registration, announcements and publications,insurance, prohibition of transference of the waqf object, and the enforcement oflegal sanctions for violations of the implementation of waqf. The new discoveriesfor the development of waqf shares in modern management can be done throughsynergy with CSR programs developed by companies.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
D2352
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Ghofur Anshori
Yogyakarta: Pilar Media, 2005
297.426 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lestari
"Kebutuhan masyarakat akan ketersediaan dana untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan sosial semakin mendesak dan bertambah besar. Adanya instrumen dana alternatif seperti wakaf uang memang suatu hal yang inovatif dalam instrumen keuangan sebagai pendamping untuk mengoptimalkan mobilisasi dana umat. Dengan dikeluarkannya Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002, diharapkan dapat menjadi awal bagi pelaksanaan wakaf uang, disamping undang-undang yang sedang diusahakan terbentuknya oleh pemerintah. Inovasi mengenai pengembangan instrumen dana ini hendaknya seimbang dengan manajemen pengelolaannya, sehingga potensi dana yang dapat terkumpul memang sesuai dengan peruntukannya. Manajemen yang profesional, transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat yang harus ada dalam lembaga pengelola dana tersebut. Salah satu lembaga alternatif yang dapat berperan dalam pengelolaan dan pengembangan dana wakaf adalah reksa dana syariah dengan sistem investasi di bidang pasar modal. Persoalannya adalah bagaimanakah wakaf uang dapat dikelola melalui reksa dana syariah dan bagaimana perlindungan bagi dana tersebut atas resiko yang bisa saja terjadi dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Melalui metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder, penulis mencoba menjelaskan berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini. Pada dasarnya peraturan dalam bidang pasar modal telah cukup mengakomodir bagi perlindungan dana wakaf uang yang diinvestasikan melalui reksa dana syariah, namun pedoman dalam bentuk peraturan perundang-undangan khusus untuk pengelolaan wakaf sangat diperlukan. Oleh karena itu, dengan adanya pedoman tersebut diharapkan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dapat berlangsung dengan profesional dan akhirnya tujuan dari wakaf pun dapat tercapai."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Novita Pramesti
"Wakaf uang, sebagai salah satu jenis wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, memiliki manfaat yang besar, yaitu dapat dilakukan oleh orang yang memiliki dana terbatas dan dapat mengisi aset-aset wakaf berupa tanah dengan pembangunan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Agar manfaat wakaf uang berjalan optimal, diperlukan nazhir yang profesional dalam mengelolanya. Sebagai nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa mengelola wakaf uang yang berasal dari Alumni ESQ Training. Sebelum mengetahui bagaimana cara pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa dan apakah pengelolaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hubungan yang saling berkaitan, yaitu terdiri dari penghimpunan wakaf uang, pengembangan wakaf uang, dan pendistribusian hasil pengembangan wakaf uang kepada mauquf ?alaih. Peran nazhir tersebut dilakukan oleh Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, yaitu dengan melakukan penghimpunan wakaf uang secara langsung maupun tidak langsung, mengembangkan wakaf uang melalui investasi langsung di Menara 165, dan mendistribusikan hasil pengembangan wakaf uang secara tidak langsung kepada fakir miskin dan dhuafa.
Pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menghimpun wakaf uang, masih menggunakan bank konvensional serta rekening bank syariah berbentuk rekening mudharabah, belum berbentuk rekening wadi?ah. Sertifikat wakaf uang juga masih diterbitkan sendiri, bukan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sehingga mengakibatkan pelaksanaan ikrar wakaf uang maupun pendaftaran wakaf uang yang seharusnya dilakukan melalui LKS-PWU menjadi belum terlaksana. Pengembangan wakaf uang yang dilakukan juga belum diasuransikan pada asuransi syariah dan tidak ada persentase wakaf uang yang diinvestasikan di bank syariah.
Cash waqf, as one type of waqf is regulated in Indonesia legislation, have great benefits, which can be done by people who have limited funds and can fill waqf assets such as land with a more productive development tools for the benefit of the people. In order that the benefits of cash waqf running optimally, it would require professional nazhir to manage it. As a nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa manages cash waqf derived from alumni of ESQ Training. Before knowing cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa and whether the management has been in accordance with Indonesia legislation, it is important to know the role of nazhir in cash waqf management according to Indonesia legislation.
This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Role of nazhir in cash waqf management, according to the legislation in Indonesia, is related each other, which consist of collecting cash waqf, developing cash waqf, and distributing results of cash waqf development to mauquf ?alaih. The role of nazhir is performed by Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, consists of collecting cash waqf directly and indirectly, developing cash waqf through direct investment in Menara 165, and distributing results of cash waqf development indirectly to poor people.
Cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa has not been entirely in accordance with Indonesia legislation. In collecting cash waqf, still use conventional banks and mudharabah account, not wadi?ah account. Certificate of cash waqf is still self-issued, not by Sharia Financial Institution-Receiving Cash Waqf (LKS-PWU). Because of that, the implementation of waqf pledge and registration of cash waqf, that should be done through LKS-PWU, have not done yet. The developing of cash waqf has not insured with sharia insurance and there is no percentage of cash waqf which invested in sharia bank.<.i>
"
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S568
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Zulfikar
"ABSTRAK
Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang erat kaitannya dengan
kesejahteraan umat. Oleh karena itu sebagai salah satu langkah strategis untuk
meningkatkan kesejahteraan umum, perlu adaanya peningkatkan peran wakaf
sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai
sarana ibadah dan sosial saja, tetapi juga harus memiliki kekuatan ekonomi yang
berpotensi. Hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana konsep yuridis terhadap Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta
sebagai harta benda wakaf dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 41 tahun 2004
tentang wakaf, selain itu penulis juga mengangkat masalah mengenai bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap wakaf Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak
Cipta. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan pendekatan kepustakaan,
dimana hasil dari telaah kepustakaan yang diambil dari buku-buku, majalah, karya
tulis yang ada kaitanya dengan pembahasan wakaf, kemudian penulis analisis
dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan konten analisis. Dalam
penelitian ini, ditemukan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai harta wakaf,
karena hak cipta merupakan harta yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
Disamping itu, titik tekan atau inti dari wakaf itu sendiri adalah mengambil
manfaat dari harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum.

ABSTRACT
Waqf (Endowment) as one of Islamic institution that is closely related to the
welfare of the people. Therefore as a strategic step to improve the general welfare,
to be need for enhancing the role of waqf (endowment) as religious institutions are
not only aims at providing a wide range of social and religious facilities, but also
must have the potential of economic strength . Things that are at issue in this
study is how the juridical concept of the Intellectual Property Rights Copyright as
a waqf (endowment) property in Article 16 of Law No. 41 of 2004 on waqf
(endowments), in addition, the authors also raise the issue of how the views of
Islamic Law on Iintellectual Property Rights in the form of waqf (endowments)
Copyright. In this thesis the writer uses literary approach, where the results of the
study of literature is taken from books, magazines, papers no relation to the
discussion of waqf (endowments), and then is analyzed using descriptive analytic
methods and content analysis. In this study, it was found that the copyrights can
be used as a waqf (endowment) property, because copyright is a property which
has the benefit and economic value. In addition, the press or the core point of the
waqf (endowment) itself is taking advantage of waqf (endownment) property for
public use."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2011
346.043 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Koni Koniah
"Dalam pengertian istilah, diantara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT sebagai salah satu cara mendekat kan diri kepada Allah SWT sebab wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Al lah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spritual dan material menuju masyarakat adil dan malanur berdasarkan Pancasila . Pengurusan tanah wakaf merupakan tanggung jawab semua umat Islam, karena tanah wakaf merupakan suatu amanat agar dapat dipergunakan sesuai kegunaan dan tujuannya. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan. Namun dalam kehidupan di masyarakat, keluarga wakif atau ahli waris pengurus (nazir) tanpa alasan yang meyakinkan dapat memperjualbelikan benda wakaf, biasanya terhadap tanah wakaf yang tidak mempunyai alat bukti yang kuat (sertifikat) dan terhadap tanah wakaf yang status dan peruntukannya tidak jelas lagi. Jika barang itu rusak, tidak dapat diambil lagi manfaatnya sesuai dengan tujuan wakaf, dengan pertimbangan al-mashlahat al-mursalah, diperlukan ketentuan yang tegas. Pendapat ulama yang membolehkan dan yang tidak membolehkan jual beli benda wakaf serta ketentuan hukumnya berdasarkan Peraturan pernerintah No. 28 tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam kenyataannya di masyarakat jual beli benda wakaf masih merupakan masalah, dimana ketentuan hukum Islam diperlukan untuk mengatasinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20980
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>