Ditemukan 67558 dokumen yang sesuai dengan query
Alfani Gunawan
"Dalam era pesaingan pedagangan global diperlukan adanya suatu sistem pemasaran yang efektif dan efisien salah satunya adalah waralaba. Apabila di bandingkan dengan sistem pemasaran yang sudah ada sebelumnya, bisnis waralaba memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah penerima waralaba dapat langsung menggunakan popularitas produk dari pemberi waralaba. Bentuk perjanjian waralaba biasanya menggunakan bentuk perjanjian baku, yang kemudian menimbulkan permasalahan apakah bentuk perjanjian waralaba ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba ini. Bedasarkan peraturan perundangan-undangan maka perjanjian ini bisa disebut sebagai perjajian waralaba karena memenuhi unsur-unsur sebagai waralaba yaitu adanya penggunaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas dengan suatu imbalan dalam rangka penjualan barang atau jasa. Kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba ini adalah tidak seimbang karena perjanjian dibuat sepihak oleh pemberi waralaba yang merupakan kontrak baku. Ketika keseimbangan ini dikarenakan karena pemberi waralaba ingin melindungi kepentingannya sebagai pemilik merek dagang. Masalah lain yang mungkin timbul dari perjanjian waralaba ini adalah masalah penyelesaian sengketa antara para pihak, pembagian wilayah pemasaran dan jangka waktu waralaba. Menurut penulis dalam menyelesaikan sengketa sebaiknya menggunakan cara arbitrase. Pembagian wilayah juga harus disebutkan secara tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara cabang-cabang waralaba mengenai wilayah pemasaran. Mengenai jangka waktu perjanjian waralaba antara PT X. dengan PT Y. adalah 5 tahun, tetapi dapat ditinjau ulang menjadi 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 Tahun 2006."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21294
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Angel Brigitta SR
"
ABSTRAKPerjanjian franchise adalah suatu bentuk kerjasama di bidang bisnis antara dua pihak yaitu franchisor (pihak pemberi hak franchise) dan franchisee (pihak penerima hak franchise). Perjanjian franchise tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan. Buku III KUHPerdata merupakan hukum pelengkap atau optional law yang artinya pasal- pasal dalam hukum perjanjian boleh dikesampingkan apabila para pihak yang membuat perjanjian dan ingin membuat ketentuan sendiri menyimpang dari ketentuan pasal-pasal hukum perjanjian. Mengenai kedudukan pihak franchisee didalam perjanjian franchise adalah tidak dapat disejajarkan dengan kedudukan penerima kuasa dalam suatu perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUHPerdata).
ABSTRACTFranchise agreement is a form of business co-operation between two parties which are franchisor (the party of the franchise right giver) and franchisee (the party of franchise right receiver). Franchise agreement is not regulated on Indonesia civil code, but emerged by society's needs and customs. The 3rd book of Indonesia Civil Code is an optional law that the articles may be excluded if the parties make the provisions personally deviant from the provisions of Law of contract. Concerning the position of franchisee in franchise agreement shall not be compared with the position of the mandate receiver (Articles 1792-1819 Indonesia Civil Code)."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21110
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Andhesthi Rarasati
"Skripsi ini membahas perlindungan hukum penerima waralaba pada perjanjian waralaba antara PT Baba Rafi Indonesia dengan Made Denny Mirama Sanjaya. Perlindungan hukum ini akan dilihat dari peraturan perundang-undangan dan asas keseimbangan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat para pihak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetapi keseimbangan dalam perjanjian belum dicapai.
Saran yang diberikan kepada pemerintah adalah memberi sanksi bagi pelanggaran pasal 7 PP no 42 tahun 2007 dan mengawasi jalannya waralaba di Indonesia sedangkan untuk pihak penerima waralaba diharapkan agar membaca peraturan yang terkait waralaba dan mendaftarkan usahanya.
This thesis discusses the legal protection of franchisee in the franchise agreement between PT Baba Rafi Indonesia and Made Denny Mirama Sanjaya. These legal protections will be seen from the legislation and the principle of balance. This research use normative juridical method. The results of this research are agreements made by the parties in accordance with the legislation, in the other hand, it has not achieved a balance in the agreement. The writer gave advice to goverments so goverments could overseeing the franchise in Indonesia. To the franchisee, the advices are franchisee must read the related regulations and register their frachise."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S21558
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Melvin Purnadi
"Waralaba di Indonesia dilangsungkan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Hal ini diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Secara teoritis, perjanjian didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Tetapi, sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa Penerima Waralaba ada di posisi yang lebih lemah dan rawan dirugikan. Salah satunya, adalah keberadaan klausula non-agen yang melepaskan kewajiban Pemberi Waralaba. Berdasarkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, telah diwajibkan beberapa hal untuk dicantumkan di dalam Perjanjian Waralaba. Pemenuhan kewajiban pencantuman tersebut harus dipastikan dalam Perjanjian Waralaba, guna menjamin Perjanjian Waralaba tetap sesuai dengan hukum Indonesia dan memberikan perlindungan bagi Penerima Waralaba.
In Indonesia, a franchise is based on a franchise agreement between the franchisor and the franchisee. This is a must, according to Government Regulation No. 42 Year 2007. Theoretically, an agreement is mutually agreed by both side. However, it is well known that in a franchise agreement, the franchisee usually have a weaker position and prone to loss. One of the example is the presence of clausule of non agency, which make the franchisor freed from its liabilities to the franchisee. According to the Minister of Trade Regulations No. 53/M-DAG/PER/8/2012, there is some things required in the franchise agreement, which is obligatory. Fulfilment of this obligation is needed to ensure that the franchise agreement is not violating Indonesian law and giving enough protection to the franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Melvin Purnadi
"Waralaba di Indonesia dilangsungkan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Hal ini diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Secara teoritis, perjanjian didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Tetapi, sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa Penerima Waralaba ada di posisi yang lebih lemah dan rawan dirugikan. Salah satunya, adalah keberadaan klausula non-agen yang melepaskan kewajiban Pemberi Waralaba. Berdasarkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, telah diwajibkan beberapa hal untuk dicantumkan di dalam Perjanjian Waralaba. Pemenuhan kewajiban pencantuman tersebut harus dipastikan dalam Perjanjian Waralaba, guna menjamin Perjanjian Waralaba tetap sesuai dengan hukum Indonesia dan memberikan perlindungan bagi Penerima Waralaba.
In Indonesia, a franchise is based on a franchise agreement between the franchisor and the franchisee. This is a must, according to Government Regulation No. 42 Year 2007. Theoretically, an agreement is mutually agreed by both side. However, it is well known that in a franchise agreement, the franchisee usually have a weaker position and prone to loss. One of the example is the presence of clausule of non agency, which make the franchisor freed from its liabilities to the franchisee. According to the Minister of Trade Regulations No. 53/M-DAG/PER/8/2012, there is some things required in the franchise agreement, which is obligatory. Fulfilment of this obligation is needed to ensure that the franchise agreement is not violating Indonesian law and giving enough protection to the franchisee."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S55714
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1999
S20911
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S21235
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dewi Yuchaa Afina
"Skripsi ini membahas dan meneliti mengenai Asas keseimbangan dalam Perjanjian Waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya dengan Koperasi Wira Usaha Tenaga Terampil. Asas keseimbangan ini akan dilihat dari ketentuan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian. Akan tetapi, dalam perjanjian ini asas keseimbangan belum dicapai. Saran yang penulis berikan adalah pihak penerima waralaba melakukan langkah ? langkah preventif seperti pembuatan kontrak yang mudah dipahami, harus menyesuaikan dengan karakter diri penerima waralaba itu sendiri, karena format bisnis waralaba harus mengikuti prosedur yang ditentukan pemberi waralaba yang nantinya dirasakan mengekang kreatifitas dan ego penerima waralaba. Pihak penerima waralaba adalah agar dengan cermat membaca dan mempelajari ketentuan perjanjian waralaba sebelum menandatangani. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1522
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Hutauruk, Gilbert
"Meningkatnya hubungan bisnis dalam dunia internasional telah menyebabkan semakin banyaknya perikatan bisnis yang terjadi antar perusahaan di berbagai negara, misalnya antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan dari negara asing. Perikatan-perikatan yang terjadi diantara pelaku bisnis tersebut biasanya dinyatakan dalam perjanjian bisnis yang diwujudkan dalam suatu kontrak. Dalam kontrak tersebut diatur prestasi masing-masing pihak sesuai dengan kebutuhannya sepanjang tidak melanggar aturan-aturan hukum. Selain itu diatur juga hukum negara mana yang menjadi acuan bagi para pihak bila kelak timbul sengketa. Seiring dengan hal tersebut, para pihak juga menentukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti apa yang mereka pilih bila sengketa terjadi. Ada banyak pilihan, misalnya mediasi, arbitrase, atau pengadilan dari suatu negara. Salah satu kecenderungan APS yang dipilih akhir-akhir ini ialah arbitrase internasional. Arbitrase internasional ini biasanya diikuti dengan pemakaian aturan arbitrase tertentu seperti misalnya Uncitral atau ICC (International Chamber of Commerce). Dalam penelitian ini dilakukan tinjauan terhadap sebuah Perjanjian Bisnis antara PT X dengan SAP AG, yaitu sebuah Perusahaan Jerman yang bergerak dalam bidang perangkat lunak (software) komputer. Perjanjian ini menggunakan hukum Indonesia dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Arbitrase dengan menggunakan aturan ICC dan lokasi “peradilan” arbitrase adalah Singapore. Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa-nya adalah Arbitrase Internasional. Dalam telaah ini ditinjau bagaimana posisi para pihak dalam Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak SAP Antara PT X Dengan SAP AG dan bagaimana dampaknya bagi PT X."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library