Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75858 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayu Natalina Pamodiasari
"Perkembangan ilmu kesehatan dengan teknologi modern tidak terlepas dari kian maraknya kasus gugatan malpraktik. Apabila pasien menggugat tindakan medis dari tenaga kesehatan ke persidangan, maka proses yang sangat penting adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah keterangan ahli, karena hakim yang berasal dari pendidikan hukum seringkali kurang mengetahui kode etik dan istilah-istilah dalam lingkup kesehatan. Karya tulis ini akan membahas mengenai eksistensi keterangan ahli di pengadilan serta pengaruh penggunaan keterangan ahli terhadap keputusan hakim bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan bahan sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembuktian dalam kasus gugatan malpraktik sangat sulit, terutama mengenai direct cause dari kerugian yang diderita pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan. Di sinilah peran ahli. Meskipun tidak mengikat, namun keterangan ahli sangat diperlukan di dalam pembuktian kasus malpraktik. Keterangan ahli dalam kasus medis diberikan sesuai dengan doktrin dari Leenen adalah memenuhi ketentuan: melaksanakan tugas dengan hati-hati, dilakukan harus sesuai dengan standar medis, mempunyai kemampuan yang rata-rata dengan teman sejawat, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ia menangani pasien tersebut, serta sarana dan upaya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi prinsip proporsional dibandingkan dengan tujuan dari tindakan medis tersebut. Keterangan ahli yang diberikan sesuai dengan doktrin yang diberikan oleh Prof.Leenen akan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam kasus antara Mesdiwanda melawan Rumah Sakit Pasar Rebo, pertimbangan hakim tidak lengkap dan tidak menggunakan keterangan ahli sesuai dengan ketentuan doktrin sehingga tidak memenuhi rasa keadilan sehingga hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Tergugat dan Tergugat harus mengganti rugi kepada Penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S22381
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Prasti Andiani
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
345.404 41 OEM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kandil Jelita
"Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan. Sebagai suatu institusi, berdasarkan hukum perdata maka rumah sakit mempunyai tanggung jawab atas segala tindakan dari personalianya yang terjadi di rumah sakit. Tanggung jawab terhadap personalia itu meliputi pula tanggung jawab atas malpraktek tenaga kesehatan. Terhadap tanggung ja ab tersebut maka rumah sakit dapat dituntut oleh pasien/keluarganya untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat malpraktek tersebut. Tuntutan ganti rugi itu umumnya adalah berupa tuntutan sejumlah uang tertentu. Apabila terhadap tuntutan tersebut pengadilan memberikan putusan yang mewajibkan rumah sakit untuk membayar ganti rugi kepada pasien/keluarganya, maka rumah sakit mau tidak mau harus menjalaninya. Apabila terjadi hal demikian, maka rumah sakit sebagai suatu unit sosio ekonomis tentunya akan sangat rugi, karna hal ini akan menambah pengeluaran bagi rumah sakit. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, maka rumah sakit mengasuransikan dirinya. Dengan mangasuransikan diri, maka segala risiko. kerugian tadi beralih dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Dan karenanya segala hak dan kewajiban rumah sakit, yang berkaitan dengan tuntutan atas malpraktek tadi, beralih kepada perusahaan asuransi. Peralihan hak dan kewajiban rumah sakit tersebut terjadi, apabila rumah sakit mengajukan klaim atas tuntutan malpraktek tenaga kesehatannya kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi setuju untuk menanggung/menyelesaikan klaim tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S21010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S21675
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helen Theorupun
"ABSTRAK
Tanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Malpraktik medis akibat perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh dokter yang bekerja pada suatu rumah sakit
merupakan salah satu dari banyak permasalahan dalam upaya
pencapaian tujuan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan khususnya Dokter dan Rumah Sakit. Salah
satu contoh adalah kasus seorang bayi yang ususnya teburai
keluar akibat kelalaian seorang dokter bedah pada saat
penjahitan pasca operasi. Agar suatu perbuatan yang
dilakukan oleh seorang dokter dapat dikatakan sebagai
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata maka harus
terdapat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang
tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya
perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, ada kesalahan
dan ada kerugian. Sedangkan suatu perbuatan dapat dikatakan
melawan hukum adalah apabila memenuhi salah satu dan/atau
seluruh kriteria berikut ini yaitu bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian.
Berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata dan doktrin
corporateliability maka rumah sakit sebagai majikan dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh dokter tetap sebagai bawahan yang
bekerja pada rumah sakit tersebut. Gugatan yang dilakukan
terhadap kasus malpraktek tidak selalu membuahkan
kemenangan seperti pada kasus ini. Akan tetapi hal tersebut
bukan berarti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
dokter menjadi tidak ada. Penyebabnya dapat berasal dari
banyak faktor baik dilihat dari segi materil maupun segi
formil."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S21217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>