Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159062 dokumen yang sesuai dengan query
cover
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Natalina Pamodiasari
"Perkembangan ilmu kesehatan dengan teknologi modern tidak terlepas dari kian maraknya kasus gugatan malpraktik. Apabila pasien menggugat tindakan medis dari tenaga kesehatan ke persidangan, maka proses yang sangat penting adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah keterangan ahli, karena hakim yang berasal dari pendidikan hukum seringkali kurang mengetahui kode etik dan istilah-istilah dalam lingkup kesehatan. Karya tulis ini akan membahas mengenai eksistensi keterangan ahli di pengadilan serta pengaruh penggunaan keterangan ahli terhadap keputusan hakim bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan bahan sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembuktian dalam kasus gugatan malpraktik sangat sulit, terutama mengenai direct cause dari kerugian yang diderita pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan. Di sinilah peran ahli. Meskipun tidak mengikat, namun keterangan ahli sangat diperlukan di dalam pembuktian kasus malpraktik. Keterangan ahli dalam kasus medis diberikan sesuai dengan doktrin dari Leenen adalah memenuhi ketentuan: melaksanakan tugas dengan hati-hati, dilakukan harus sesuai dengan standar medis, mempunyai kemampuan yang rata-rata dengan teman sejawat, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ia menangani pasien tersebut, serta sarana dan upaya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi prinsip proporsional dibandingkan dengan tujuan dari tindakan medis tersebut. Keterangan ahli yang diberikan sesuai dengan doktrin yang diberikan oleh Prof.Leenen akan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam kasus antara Mesdiwanda melawan Rumah Sakit Pasar Rebo, pertimbangan hakim tidak lengkap dan tidak menggunakan keterangan ahli sesuai dengan ketentuan doktrin sehingga tidak memenuhi rasa keadilan sehingga hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Tergugat dan Tergugat harus mengganti rugi kepada Penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prasti Andiani
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
345.404 41 OEM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Helen Theorupun
"ABSTRAK
Tanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S22381
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Malpraktik medis akibat perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh dokter yang bekerja pada suatu rumah sakit
merupakan salah satu dari banyak permasalahan dalam upaya
pencapaian tujuan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan khususnya Dokter dan Rumah Sakit. Salah
satu contoh adalah kasus seorang bayi yang ususnya teburai
keluar akibat kelalaian seorang dokter bedah pada saat
penjahitan pasca operasi. Agar suatu perbuatan yang
dilakukan oleh seorang dokter dapat dikatakan sebagai
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata maka harus
terdapat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang
tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya
perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, ada kesalahan
dan ada kerugian. Sedangkan suatu perbuatan dapat dikatakan
melawan hukum adalah apabila memenuhi salah satu dan/atau
seluruh kriteria berikut ini yaitu bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian.
Berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata dan doktrin
corporateliability maka rumah sakit sebagai majikan dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh dokter tetap sebagai bawahan yang
bekerja pada rumah sakit tersebut. Gugatan yang dilakukan
terhadap kasus malpraktek tidak selalu membuahkan
kemenangan seperti pada kasus ini. Akan tetapi hal tersebut
bukan berarti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
dokter menjadi tidak ada. Penyebabnya dapat berasal dari
banyak faktor baik dilihat dari segi materil maupun segi
formil."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S21217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Aprianti
"Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab instansi laboratorium pada kasus malpraktik dan tanggung jawab rumah sakit terhadap kasus malpraktik yang dilakukan oleh instansi laboratorium di rumah sakit tersebut, dikaitkan pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 256/PDT/2015/PT.Bdg.
Tujuan dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai tanggung jawab laboratorium pada kasus malpraktik dan tanggung jawab rumah sakit terhadap kasus malpraktik yang dilakukan oleh instansi laboratorium pada rumah sakit tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu, metode penelitian yuridis normatif.
Kesimpulan skripsi ini adalah yang harus bertanggung jawab atas tindakan malpraktik yang dilakukan oleh instansi laboratorium adalah penanggung jawab laboratorium dan juga rumah sakit yang mempekerjakan dokter penanggung jawab laboratorium.

This thesis discusses the responsibilities of ministries laboratory in malpractice cases and liability hospital against malpractice cases conducted by the agency in the hospital laboratory, attached to a District Court decision No. 514 / Pdt.G / 2013 / PN.Bdg and High Court decision No. 256 / PDT / 2015 / PT.Bdg.
The purpose of this paper is expected to provide knowledge regarding the responsibility of the laboratory in case of malpractice and liability hospital against malpractice cases carried out by agencies of the hospital laboratory. The method used, namely, normative juridical research method.
The conclusion of this thesis is to be responsible for malpractice committed by the agency is responsible laboratories and hospital laboratories that employ doctors in charge of the laboratory."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S65136
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>