Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173898 dokumen yang sesuai dengan query
cover
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Natalina Pamodiasari
"Perkembangan ilmu kesehatan dengan teknologi modern tidak terlepas dari kian maraknya kasus gugatan malpraktik. Apabila pasien menggugat tindakan medis dari tenaga kesehatan ke persidangan, maka proses yang sangat penting adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah keterangan ahli, karena hakim yang berasal dari pendidikan hukum seringkali kurang mengetahui kode etik dan istilah-istilah dalam lingkup kesehatan. Karya tulis ini akan membahas mengenai eksistensi keterangan ahli di pengadilan serta pengaruh penggunaan keterangan ahli terhadap keputusan hakim bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan bahan sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembuktian dalam kasus gugatan malpraktik sangat sulit, terutama mengenai direct cause dari kerugian yang diderita pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan. Di sinilah peran ahli. Meskipun tidak mengikat, namun keterangan ahli sangat diperlukan di dalam pembuktian kasus malpraktik. Keterangan ahli dalam kasus medis diberikan sesuai dengan doktrin dari Leenen adalah memenuhi ketentuan: melaksanakan tugas dengan hati-hati, dilakukan harus sesuai dengan standar medis, mempunyai kemampuan yang rata-rata dengan teman sejawat, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ia menangani pasien tersebut, serta sarana dan upaya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi prinsip proporsional dibandingkan dengan tujuan dari tindakan medis tersebut. Keterangan ahli yang diberikan sesuai dengan doktrin yang diberikan oleh Prof.Leenen akan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam kasus antara Mesdiwanda melawan Rumah Sakit Pasar Rebo, pertimbangan hakim tidak lengkap dan tidak menggunakan keterangan ahli sesuai dengan ketentuan doktrin sehingga tidak memenuhi rasa keadilan sehingga hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Tergugat dan Tergugat harus mengganti rugi kepada Penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prasti Andiani
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
345.404 41 OEM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Helen Theorupun
"ABSTRAK
Tanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S22381
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lavirra Zuchni Amanda
"Pembahasan dalam skripsi ini adalah tinjauan malpraktik medis berdasarkan perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu juga membahas pertanggungjawaban dokter dalam hal korban malpraktik medis menuntut ganti rugi dan ruang lingkup ganti rugi yang dapat dituntut oleh korban. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui gambaran jelas mengenai malpraktik medis dan perbuatan melawan hukum (PMH), selain itu juga bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dokter dalam hal korban malpraktik medis menuntut ganti rugi dan mengetahui ruang lingkup ganti rugi yang dapat dituntut oleh korban malpraktik medis. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, tipe penelitiannya adalah deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah korban malpraktik medis yang merasa dirugikan dapat menutut ganti kerugian dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dokter wajib bertanggung jawab apabila terbukti telah melakukan kesalahan. Ganti rugi yang dapat dituntut dapat berupa ganti rugi materiil dan immateriil.

The discussion of this academic thesis is about juridical analysis of medical malpractice can be classified as unlawful act. It also discusses the responsibility of the doctor of medical malpractice victims to demand compensation and the scope of damages that can be claimed by the victim. This research aims to determine a clear overview of medical malpractice and unlawful act, but it also aims to determine the responsibility of the doctor of medical malpractice victims sue for damages and determine the scope of damages that can be claimed by victims of medical malpractice. This study is normative, the type of research is descriptive, the type of data used are primary data and secondary data. Data collection tools used in the form of study documents or library materials and interviews. Analysis of the data used by the authors is the qualitative approach. The conclusion of this study is the victim of medical malpractice who feels aggrieved can menutut claim for damages on the basis of tort ( PMH ) and the doctor shall be responsible if it is proved have made a mistake. Compensation may be required can be material and immaterial damages.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65244
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Malpraktik medis akibat perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh dokter yang bekerja pada suatu rumah sakit
merupakan salah satu dari banyak permasalahan dalam upaya
pencapaian tujuan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan khususnya Dokter dan Rumah Sakit. Salah
satu contoh adalah kasus seorang bayi yang ususnya teburai
keluar akibat kelalaian seorang dokter bedah pada saat
penjahitan pasca operasi. Agar suatu perbuatan yang
dilakukan oleh seorang dokter dapat dikatakan sebagai
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata maka harus
terdapat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang
tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya
perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, ada kesalahan
dan ada kerugian. Sedangkan suatu perbuatan dapat dikatakan
melawan hukum adalah apabila memenuhi salah satu dan/atau
seluruh kriteria berikut ini yaitu bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian.
Berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata dan doktrin
corporateliability maka rumah sakit sebagai majikan dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh dokter tetap sebagai bawahan yang
bekerja pada rumah sakit tersebut. Gugatan yang dilakukan
terhadap kasus malpraktek tidak selalu membuahkan
kemenangan seperti pada kasus ini. Akan tetapi hal tersebut
bukan berarti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
dokter menjadi tidak ada. Penyebabnya dapat berasal dari
banyak faktor baik dilihat dari segi materil maupun segi
formil."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S21217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>