Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141780 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dalam suatu pelayanan kesehatan, timbul suatu hubungan
hukum antara dokter dan pasien. hubungan ini merupakan
suatu perikatan yang obyeknya berupa pelayanan medis untuk
penyembuhan pasien yang dilakukan oleh dokter yang dikenal
sebagai hubungan terapeutik yang digolongkan kedalam
inspanningsverbintenis yaitu suatu perikatan yang
prestasinya berupa suatu usaha yang sungguh-sungguh dan
usaha keras. Dalam hal tenaga medis melakukan suatu
tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun
peraturan perundangan yang menimbulkan kerugian pada
pasien, maka tenaga medis tersebut telah melakukan suatu
perbuatan malpraktek. Malpraktek merupakan suatu bentuk
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata yang pada
umumnya melibatkan banyak pihak seperti dokter, perawat,
rumah sakit dan bahkan pemerintah selaku instansi
penyelenggara pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam
tulisan yang berbentuk case study ini penulis membahas
mengenai perlindungan terhadap pasien di Indonesia
berdasarkan hukum positif yang ada dan bagaimana
pertanggungjawaban pihak yang melakukan malpraktek. Dalam
putusan pengadilan yang dibahas dalam tulisan ini penulis
menemukan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan
seringkali tidak dapat diterima karena adanya kekurangan
dalam gugatan tersebut yang pada umumnya terkait dengan
tidak lengkapnya para pihak yang digugat, tidak jelasnya
kesalahan para tergugat dan kurang lengkapnya alat bukti
yang dibutuhkan dalam persidangan."
Universitas Indonesia, 2006
S22234
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakhmanelly Triana
"Dalam kehidupan dunia modern, adanya informasi merupakan suatu kebutuhan bagi hampir seluruh masyarakat. Karena informasi merupakan media untuk memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan bagi masyarakat. Dalam,_Penyajian suatu informasi bagi dunia jurnalistik pada umumnya, seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan hukum khususnya dalam hal penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik. Ada nya penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik ini seringkali sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi suatu penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik tersebut. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Hukum Perdata sendiri tidak terdapat maksud yang jelas tentang definisi dari penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik tersebut. Sehingga para sarjana seperti Hofmann misalnya memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan pencemaran terhadap kehormatan adalah pencemoohan terhadap nilai kesusilaan, baik pada umumnya maupun dalam hubungannya dengan kedudukan atau jabatan khusus. Demikian juga menurut pendapat Para sarjana lainnya adalah berbeda-beda Sehingga dalam hal ini hakimlah yang akan menentukan batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Mengenai penghinaan dan pencemaran kehormatan nama baik itu sendiri dalam dunia jurnalistik telah ditentukan dalam suatu kode etik jurnalistik yang merupakan rambu-rambu bagi para jurnalis serta dalam undang-undang pokok pers. Dimana dalam hal ini diatur mengenai aspek hukum yaitu dengan adanya hak jawab serta hak koreksi dalam suatu pemuatan atau penulisan suatu berita. Di dalam praktek, adanya pihak yang merasa terhina dan tercemar nama baiknya seringkali memutuskan untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai, hal ini disebabkan karena para pihak merasa jalur tersebut lebih cepat dan lebih efisien dibandingkan jika diteruskan sampai pada tingkat pengadilan namun tak jarang pula yang menuntaskan kasusnya sampai pada tingkat pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21204
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aziz Rahimy
"Dalam upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter, terdapat risiko-risko tinggi yang tidak dapat dihilangkan, yang dapat berupa kerugian yang diderita oleh pihak dokter maupun pihak pasien. Terhadap kerugian yang diderita oleh pasien, terdapat perbedaan pendapat mengenai bagaimana pertanggungjawaban dokter atas kerugian yang diderita pasien, akibat tindakan medis yang dilakukan. Salah satu hai yang diperdebatkan saat ini adalah kemungkinan penerapan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hubungan dokter dengan pasien. Untuk itu penulisan tesis bermaksud mengetahui Bagaimana hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana tanggung jawab dokter terhadap kerugian yang dialami pasien dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Dan bagaimana kecenderungan pertanggungjawaban dokter terhadap kerugian pasien dalam beberapa putusan pengadilan di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni lebih mengacu kepada penelitian kepustakaan yang bersumber pada data sekunder seperti norma-norma hukum tertulis, baik peraturan perundang-undangan, maupun putusan-putusan pengadilan, serta literatur tertulis lainnya. Kemudian sebagai pendukung analisis data sekunder, penulis juga menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Data yang didapat kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis yakni menggambarkan, menganalisa, serta menjelaskan mengenai hubungan hukum dan tanggung jawab dokter terhadap kerugian pasien. Dari analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara dokter dengan pasien dapat terjadi karena transaksi atau perjanjian terapeutik dan karena perintah undang-undang, yakni zaakwarneming. Dalam perjanjian terapeutik yang menjadi prestasi dokter pada umumnya adalah upaya penyembuhan, bukan hasiL Oleh karena itu perjanjian terapeutik bersifat inpanningverbintenis. Salah satu faktor penting dalam perjanjian terapeutik adalah kesepakatan pasien untuk dilakukan tindakan medis, yang disebut informed consenl atau persetujuan tindakan medis. Dalam informed consent, persetujuan yang diberikan harus berdasarkan informasi dari dokter mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. Dalam hal terjadi kerugian yang diderita pasien, pada umumnya dokter dapat dikenakan pertanggungjawaban jika dokter dapat dipersalahkan karena melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar atau dokter tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga pasien menderita kerugian. Selain itu juga ditemukan beberapa pemikiran yang memungkinkan dokter untuk dapat dikenakan pertanggungjawaban dengan menggunakan hukum perlindungan konsumen. Dalam praktik di Pengadilan terdapat ketidakseragaman dalam memandang tanggung jawab dokter. Namun terdapat pertimbangan Majelis Hakim yang mendekati dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan prinsip praduga lalai dan praduga bertanggung jawab berdasarkan doktrin res ispa loquitor.

In the healing effort by the physician, there are high risk which cannot be eliminated. The risks can be in the form of loss suffered by physician or patient. According to ioss suffered by patient, there are different opinion about physician’s liability, as a consequences of medical action. One interesting discourse in this problem nowadays is the possibility of applying of UU No. 8 Tahun 1999 about Consumer Protection to physician-patient relationship. The purposc of the writing of this ihesis WHS to disctiss the discourse and to reveal how contractual terms between physician and patient in law and regulation in Indonesia, and how they implemented in some court decisions in Indonesia. The research use normatif yuridis type research, namely more related to research of bibliography steming to written law nonns, either regulations or court decisions, by using primary and secondary data, including interview wherever needed. The data analysed by using analytical descriptive method, especially to describe, analyse, and explain the physician’s liability regarding the contractual terms between physician-patient, to loss suffered by patient From the analysis which had been done, i t can be concluded that contractual terms between physician and patient were happenerf due to therapeutic-ttansaction or therapeutic-agreement and due to cornand of law, namely zaakwameming. In therapeutic-transaction or therapeutic-agreement the physician’s duty is the healing effort, not the result Therefore therapeutic-agreement has the character of inpanningverbintenis. One important factor in therapeutic-agreement is the informed-consent, that is the patient’s agreement for the medical action. after receiving proper Information from the physician. In infonned ConsCnt, given approval bave to pursuant to infonnation of physician conceming medical action to be conducted. In the case of loss suffered by patient, the physician’s liability can be blamed if the physician can be blamed due to brake the standar operation procedure or the physician no execute its obligation, and the patient suffer a loss, and there is causality relation between those two (brake the standar operation procedure and patient’s loss). Beside that, it was also found that physician’s liability can also be insist using UU No. 8 Tahun 1999 about Consumer Protection. In implementation, as analysed from court decisions collected for this thesis writing, there are differences in looking at physicians liability. However, there are consideration of Judges which using fault based liability principle with presumption of negligence and presumption liability principle, base on “res ispa loquisor" doctrine."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26385
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aziz Rahimy
"In the healing effort by the physician, there are high risk which cannot be eliminated. The risks can be in the form of loss suffered by physician or patient. According to loss suffered by patient, there are different opinion about physician's liability, as a consequences of medical action. One interesting discourse in this problem nowadays is the possibility of applying of UU No. 8 Tahun 1999 about Consumer Protection to physician-paticnt relationship. The purpose of the writing of this thesis was to discuss the discourse and to reveal how contractual terms between physician and patient in law and regulation in Indonesia, and how they implemented in some court decisions in Indonesia. The research use normatif yuridis type research, namely more related to research of bibliography steming to written law norms, either regulations or court decisions, by using primary and secondary data, including interview wherever needed. The data analysed by using analytical descriptive method, especially to describe, analyse, and explain the physician's liability regarding the contractual terms between physician-patient, to loss suffered by patient. From the analysis which had been done, it can be concluded that contractual terms between physician and patient were happened due to therapeutic-transaction or therapeutic-agreement and due to comand of law, namely zaakwarneming. In therapeutic-transaction or therapeutic-agreement the physician's duty is the healing effort, not the result Therefore therapeutic-agreement has the character of inpannmgverbintenis. One important factor in therapeutic-agreement is the informed-consent, that is the patient's agreement for the medical action after receiving proper information from the physician. In informed consent, given approval have to pursuant to information of physician concerning medical action to be conducted. In the case of loss suffered by patient, the physician's liability can be blamed if the physician can be blamed due to brake the standar operation procedure or the physician no execute its obligation, and the patient suffer a loss, and there is causality relation between those two (brake the standar operation procedure and patient's loss). Beside that, it was also found that physician's liability can ¿so be insist using UU No. 8 Tahun 1999 about Consumer Protection. In implementation, as analysed from court decisions collected for this thesis writing, there are differences in looking at physicians* liability. However, there are consideration of Judges which using fault based liability principle with presumption of negligence and presumption liability principle, base on 'res ispa loquitor' doctrine."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T36666
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M.A. Moegni Djojodirdjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1982
346 MOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
"Comparison between civil law and tort law in the procedural system of criminal justice in Indonesia."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
345.05 ROS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nandira Sekar Guamaharani
"Dalam kegiatan pinjam meminjam (pemberian kredit), jaminan merupakan faktor yang sangat penting bagi Kreditur untuk mendapatkan kepastian dilunasinya hutang oleh Debitur. Jaminan yang umumnya dikehendaki dalam praktek adalah yang berbentuk jaminan kebendaan berupa tanah berdasarkan pertimbangan nilai benda jaminan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), tanah dan benda-benda yang berkaitan atas tanah dijaminkan dengan suatu lembaga jaminan Hipotik. Dalam praktek Hipotik saat itu, jarang sekali para pihak menempuh pembebanan Hipotik secara langsung, yang hampir selalu terjadi adalah melalui kuasa memasang Hipotik. Namun, pada dasarnya Surat Kuasa Memasang Hipotik hanya merupakan sarana ke arah pembebanan Hipotik. Kreditur baru akan memasang Hipotik apabila ada indikasi Debitur akan cidera janji. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa melalui kuasa memasang Hipotik, Kreditur dapat sewaktu-waktu memasang Hipotik pertama, kedua, dan seterusnya. Selain itu pula, proses penandatanganan Akta Hipotik sampai dengan keluarnya sertipikat Hipotik memerlukan waktu yang lama serta biaya yang mahal. Sesuai dengan Pasal 1168 KUH Perdata, pembebanan Hipotik hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkuasa memindahtangankan benda yang dibebani Hipotik, dan menurut Pasal 1171 KUH Perdata hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik (akta Notaris). Agar dapat dijadikan sebagai alas hukum yang sah, terhadap pembebanan Hipotik harus dilakukan pendaftaran pada Badan Pertanahan untuk dibuatkan aktanya, dan kemudian dibuatkan sertipikatnya. Sertipikat inilah yang kemudian menurut hukum dapat digolongkan sebagai suatu lembaga jaminan yang dapat dieksekusi secara serta merta untuk memperoleh pelunasan hutang Debitur. Tanpa dilakukannya pendaftaran, Hipotik/Hak Tanggungan tidak memiliki kekuatan hukum apapun baik terhadap Kreditur ataupun pihak ketiga."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S24559
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Noviandri
"ABSTRAK
Segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata. Berarti perjanjian yang dibuat
secara sah, mengikat "bagi kedua belah pihak yang
membuatnya. Untuk memberikan kepastian dan jaminan
pelaksanaan suatu perikatan, perjanjian lazimnya dituangkan
dalam suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan seorang
penjabat umum (Notaris) atau disebut akta otentik. Akta
otentik harus memenuhi syarat formil, yaitu apa yang
terkandung dalam pengertian "verlijden," yakni "pembuatan,
pembacaan dan penanda tanganan akta," dan syarat materiil,
yang didasarkan pada penelitian dan penilaian Notaris
terhadap isi akta otentik, yaitu yang berhubungan dengan
peristiwanya. Suatu perjanjian kredit di Bank yang disertai
dengan pemberian jaminan berupa harta bersama, baik Bank
dan Notaris harus meneliti apakah terhadap pemberian
jaminan tersebut, ada persetujuan bersama suami isteri.
Apabila tidak ada persetujuan, Notaris dan Bank dapat
digugat atau dijadikan turut tergugat oleh salah satu pihak
suami atau isteri yang tidak memberikan atau dimintai
persetujuan. Gugatan itu didasarkan atas perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad), oleh pihak yang merasa
dirugikan dengan dibuatnya dan dipergunakannya akta
otentik. Karena perbuatan Notaris dan Bank telah memenuhi
unsur-unsur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya
kesalahan dan dari kesalahan itu menimbulkan kerugian pihak
(orang) lain. Dalam perkembangannya, unsur kesalahan tidak
hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang,
tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
melanggar hak subyektif orang lain (gangguan); melanggar
kaedah tata susila; bertentangan dengan kepatutan,
ketelitian dan sikap hati-hati (Arest Hoge Raad, 31 Januari
1919). Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 2196 K/Pdt/1992 tanggal 30
Juni 1994 j o. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Di
Semarang No.793/Pdt/1991/PT.Smg. tanggal 17 Pebruari 1992
jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang
No.18/Pdt/G/1991/PN.Smg. tanggal 19 Juni 1991. Dalam
putusan-putusan tersebut, Notaris dan Bank digugat atas
dasar melakukan perbuatan melawan hukum. Pengumpulan data
diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan."
2005
T37752
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>