Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120169 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Mulyadi
"Pelacuran merupakan pelanggaran terhadap norma hukum dan norma kesusilaan dalam masyarakat. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur masalah pelacuran, menyebabkan para pelacur belum bisa diperlakukan menurut aturan hukum yang formil. Kecuali germo dan mucikari, sementara ini dalam KUHP sebagai hukum positif di Indonesia tidak terdapat satu pasalpun yang secara tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur. Keterbatasan KUHP menjangkau masalah pelacuran telah memungkinkan daerah-daerah tertentu di Indonesia seperti DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah untuk menanggulanginya. Persoalannya mulai timbul, manakala para pelacur yang telah terkena penertiban oleh aparat terkait karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 (pasal 24 dan pasal 25) tersebut tidak diproses menurut aturan hukum pidana formil, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 Peraturan Daerah dimaksud. Penyidikan terhadap para pelanggar yang terkena penertiban tersebut tetap dilakukan, yang dicatat dalam “blanko Case Study” atau biodata sebagai bahan rujukan apakah ia termasuk pelacur atau bukan. Dalam hal penuntutan disidang pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan terhadap para pelacur tersebut, menurut data dari Dinas Bintal Spiritual dan Kesos serta Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta belum pernah ada yang disidangkan. Pemerintah DKI Jakarta hanya memberikan suatu kebijakan dalam menanggulangi masalah pelacuran dengan melakukan rehabilitasi dengan sistem panti selama 3 (tiga) bulan. Penulisan karya ilmiah (skripsi) ini setidaknya memberikan suatu diskripsi yang logis untuk menjawab bahwa sudah saatnya kepastian hukum itu ditegakkan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang kejahatan kesusilaan terutama pelacuran, semoga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosihan Arsyad
"Suatu kota mutlak memerlukan keteraturan dan ketertiban. Pemda DKI Jakarta misalnya, melakukan penertiban bahkan penggusuran dengan satu alasan yang pasti yaitu: "demi keteraturan dan ketertiban kota". Tetapi, mengapa tindakan ini mengundang kontroversi yang amat tajam?
Hal ini disebabkan karena "keteraturan sosial" sering didefinisikan secara sepihak oleh pemerintah. Misalnya, keteraturan sosial adalah "patuh pada Perda yang berlaku". Hal ini benar, apalagi bila kita menganut prinsip "supremasi hukum". Tetapi perlu kita ingat bahwa keteraturan secara sosiologis adalah suatu "patterned behavior atau patterned interaction" (perilaku atau interaksi sosial yang terpola karena dilakukan oleh orang banyak secara berulang-ulang atau terus menerus), sehingga warga masyarakat dapat meramalkan dan mengantisipasi perilaku orang lain dalam interaksi sehari-hari. Lama kelamaan pola ini menjadi suatu "norma" yang walaupun tidak formal (legal) tetapi disepakati di antara warga masyarakat. Masyarakat justru akan mengalami kekacauan atau kebingungan (disorder) kalau tiba-tiba kesepakatan itu berubah sehingga satu sama lain tidak dapat mengantisipasi apa yang akan dilakukan lawan interaksinya.
Jadi, secara sosiologis keliru bila kita katakan "keteraturan sosial di masyarakat kita sudah hancur, karena banyak orang yang melanggar hukum". Yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa di masyarakat kita masih ada "keteraturan sosial", tetapi cenderung bertentangan arah dengan undang-undang yang resmi berlaku. Dengan kata lain pola interaksi yang sudah disepakati antarwarga (keteraturan sosial) tidak sejalan dengan ketertiban hukum (legal order). Inilah masalah sosiologis yang paling mendasar di masyarakat kita saat ini. Titik pangkalnya ada pada pemahaman mengenai ketertiban hukum yang berlaku. Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1988 yang menjadi landasan hukum pengaturan ketentraman dan ketertiban umum, seharusnya dapat dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat atau warga DKI Jakarta agar pola interaksi keteraturan sosial dan ketetapan hukum dapat tercipta sinergisnya. Namun, sampai saat ini setelah belasan tahun Perda ini diberlakukan, justru citra negatif malah tampak baik melekat pada Pemda DKI Jakarta maupun aparat Dinas Tramtib, sementara kesemerawutan kota Jakarta juga kian menjadi jadi.
Tesis ini secara khusus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan ketertiban umum yang tertuang dalam Perda No. 11 tahun 1988 yang dipandang dari aspek kehumasan yang dilakukan oleh Dinas Tramtib Pemda Jakarta Utara. Adapun metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengadakan pengamatan lapangan selama 1 tahun dengan menggunakan metode penelitian Indeepth Interview (wawancara mendalam) dan Studi dokumentasi dan jenis data yang dihimpun adalah data primer dan data sekunder.
Secara umum hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan berbagai program kerja Dinas Tramtib dan Linmas Pemda DKI Jakarta Utara telah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya dari mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pendapat narasumber mengenai pelaksanaan Perda No 11 tahun 1988 banyak mengemuka dan berkembang lebih mengarah pada sektor-sektor kebijakan yang menyangkut realitas kehidupan yang dihadapi publik seperti masalah keamanan dan ketertiban, pengadaaan sarana dan prasarana umum, pengelolaan transportasi uinum, serta pelayanan dan kinerja aparat pemda."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darwin Dachlan
"ABSTRAK
Melihat pada kenyataan, tingkat kesadaran warga masyarakat Jakarta mengenai kebersihan lingkungan dan sikap perilaku untuk tidak membuang sampah disembarang tempat belum sepenuhnya menjadi budaya kehidupan sehari-hari dan Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1988. Maka perlu upaya-upaya memasyarakatkannya, dengan tujuan agar terbentuk perilaku kehidupan sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah dimaksud. Pendekatan yang telah dilaksanakan melalui pemasaran sosial. Sebab pemasaran sosial sebagai bagian dari ilmu komunikasi menggunakan prinsip-prinsip dan teknik pemasaran untuk menyampaikan ide atau perilaku tertentu. Di dalam penelitian ini, penulis telah melakukan survey lapangan dengan menggunakan metode wawancara mendalam untuk mengetahui media-media yang digunakan Dinas Kebersihan untuk mengkampanyekan Peraturan Daerah tersebut. Penulis juga meneliti sejauh mana tanggapan masyarakat atas pemasaran yang telah dilakukan Dinas Kebersihan. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam ini merupakan bagian dari pengumpulan data primer. Sedangkan pengumpulan data sekundemya dilaksanakan melalui studi kepustakaan.
Dari hasil pengumpulan data dan analisisnya disimpulkan bahwa kesadaran dan pengetahuan masyarakat masih relatif rendah. Hal ini disebabkan karena pemasaran sosial yang dilakukan Dinas Kebersihan DKI Jakarta selama ini lebih menitik beratkan pada penyuluhan tatap muka. Sehingga cakupan masyarakat yang dapat dijangkaunya sangat terbatas. Disamping itu kompetensi komunikasi penyuluhnya juga terbatas, keadaan ini sudah barang tentu berdampak pada tingkat kesempurnaan penerimaan pesan dari para peserta penyuluhan. Pemanfaatan media massa seperti Televisi, Radio, terbatas sekali terbentur pada pembiayaan.
Dengan melihat hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka peneliti rekomendasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan strategi komunikasi pemasaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 agar dapat meningkatkan kesadaran dan adanya perubahan perilaku di masyarakat antara lain : lebih mengoptimalkan media masa, meningkatkan kompetensi komunikasi para penyuluh. Perlunya perencanaan strategi komunikasi pemasaran yang diawali penelitian tentang khalayak sasaran, media dan isi pesan. Dalam pelaksanaan strategi komunikasi perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. Mengingat peningkatan pemahaman masyarakat akan Peraturan Daerah ini sangat penting dalam menunjang citra kota Jakarta maka anggaran yang lebih proporsional perlu dialokasikan untuk kegiatan strategi komunikasi, memasyarakatkan Perda Nomor 5 tahun 1988 ini.
"
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Noviana
"Skripsi ini membahas tentang penertiban pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Kebayoran Lama. Tujuan utama dalam skripsi ini adalah mendeskripsikan implementasi Perda tentang penertiban pedagang kaki lima dan mendeskripsikan hambatan apa saja yang ditemui dalam mengimplementasikan Perda tentang penertiban pedagang kaki lima. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Pemerintah perlu membuat SOP (Standar Operating Procedure), memberikan penambahan jumlah sumber daya manusia dan sanksi-sanksi yang tercantum di dalam Perda harus dijalankan.

This research tried to explore the street vendor's orderliness in Traditional Market of Kebayoran Lama. The main purposes of this research are to describe the implementation of the street vendor's orderliness and to describe the obstacles of its implementation. This research uses the qualitative approach. Based on the result of this research, the Government needs to formulate Standard Operating Procedure (SOP) regarding the local regulation No. 8 of 2007 law enforcement, increasing human resources in numbers and forcing the punishment which written on the regulation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
S8784
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tioria Pretty Stephanie
"Penegakan hukum terhadap anak yang mengemis, mengamen, berjualan asongan dan mengelap mobil di Jakarta Timur belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Perlindungan Anak. Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap instansi-instansi pemerintah yang menangani anak-anak ini. Perlu pula dikembangkan tindakan yang lebih baik bagi anak dalam bentuk non-institutional treatment yang terkoordinir dengan baik, sehingga pelaksanaan penegakan Ketertiban Umum di DKI Jakarta tidak lagi melanggar hak-hak anak.

Law enforcement on child beggars,buskers, hawkers and car wipers in East Jakarta is not fully in accordance with the Principles of Child Protection. Jakarta Local Government needs to do a closer scrutiny on the government agencies that handle these children. The Local Goverment should also develop better treatment for children in the form of a well-coordinated non-institutional treatment, so that the enforcement of Public Order in Jakarta is no longer infringe the rights of children."
2014
S54521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdel Boy
"Adegium menyatakan bahwa umur pelacuran seumur dengan keberadaan umur manusia di muka bumi, oleh karena itu keberadaannya seringkali sulit sekali untuk ditanggulangi. Kota Tangerang sebagai kota industri memang mempunyai daya tarik tersendiri bagi wanita yang berurbanisasi untuk mencari pekerjaan ketika mereka tersisih dan tidak mendapat pekerjaan akibat terbatasnya pendidikan dan keterampilan maka alternatif pekerjaan yang menjadi pilihan ialah telibat sebagai pelacur.
Oleh karena itu hasil penelitian ini difokuskan pada masalah EFEKTIVITAS PERDA NO. 8 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PELACURAN DI KOTA TANGERANG (Analisa Terhadap Usaha Menaggulangi Masalah Pelacuran dan Pornografi), di mana penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda No 8 Tahun 2005, sejauh manakah mampu menekan angka pelacuran di kota Tangerang, dan dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat Kota Tangerang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengharuskan peneliti melibatkan dirinya dalam kehidupan dari masyarakat yang diteliti. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan observasi terhadap masyarakat umum Kota Tangerang, responden dari lembagal institusi, Praktisi lainnya yang bergerak di bidang penanganan masalah pelacuran di Kota Tangerang, para pelacur yang tertangkap dan dimasukan ke Panti Rehabilitasi Karya Wanita Mulya Jaya Pasar Rebo Jakarta Utara
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk implementasi. Perda No 8 Tahun 2006 ialah pengenaan saksi pidana dalam Pasal 9 yang berfungsi untuk menjerakan para pelanggar ketentuan Perda No.8 Tahun 2005, Hasil nyatanya, bisa dilihat dari menurunnya jumlah angka pelacuran, dan juga dari mereka yang telah dibina umumnya hanya 10% saja yang kembali menjadi pelacur dan dikirim kembali ke Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya Jaya. Adapun dampak positif bagi masyarakat ialah berkurangnya gangguan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dan dampak negatifnya ialah perlu "extra energi" dari Satpol PP Kota Tangerang dan menurunnya omset para pedagang yang tempatnya dijadikan tempat transaksi bagi pelacur."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulianov Setiadi
"Dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu kesejahteraan yang adil dan merata, maka Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan pembangunan dengan melibatkan pihak swasta antara lain melalui pemborongan pekerjaan. Tulisan ini memuat ketentuan mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 700 tahun 1986 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan juga dalam perjanjian pemborongan pemotretan udara vertical antara Dinas Pemetaan dan Pengukuran Tanah dengan PT. Ramadhan Laras Cipta."
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Pambudi
"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis dampak Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Jam Masuk Sekolah terhadap pelajar di wilayah Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang jam masuk sekolah memerlukan evaluasi kembali akibat dampak negatif yang muncul berpengaruh terhadap kenyamaan dan kesejahteraan pelajar karena tidak terpenuhinya kebutuhan fisik maupun psikologis dari pelajar di wilayah Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

This study aims to describe and analyze the impact of the Governor Regulation No. 11 Year 2009 about Hours of School to senior high school students in South Jakarta, Jakarta Province. This research approach is qualitative. Based on the results of research can be concluded that the Governor Regulation No. 11 Year 2009 on school hours requires a re-evaluation due to the negative effects arising influence on the convenience and welfare of the student because of non-fulfillment of physical and psychological needs of students in South Jakarta, Jakarta Province.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S63859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mohamad Topan Raharjo
"Implementasi Perda Tibum DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 menuai banyak sekali pro dan kontra. Hal yang menyebabkan banyak pihak yang menolak Perda tersebut, karena pada faktanya implementasi tersebut diwarnai dengan aksi kekerasan, serta diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kaum marginal. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan dasar moralitas kebijakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Mengkriminalisasi Kaum Marginal. Untuk melihat dasar moralitas Perda Ketertiban Umum tersebut, peneliti menggunakan enam proposisi Quinney (1970) dalam upayanya menjelaskan realitas sosial kejahatan. Enam proposisi yang dikemukakan Quinney (1970) Rekomendasi yang merupakan bagian dari kesimpulan penelitian ini adalah Seharusnya aparat dalam menertibkan harus benar-benar mengacu pada amanat Perda Tibum itu sendiri. Harus dilakukannya sosialisasi yang baik dan tepat mengenai Perda Tibum DKI Jakarta No 8 Tahun 2007. Dalam melakukan penertiban atau implementasi Perda Ketertiban Umum harus dicari jalan dan solusi yang terbaik, yaitu dengan menggunakan cara-cara persuasif, kemudian segala dimensi sosial kemasyarakatan harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam proses pengambilan kebijakan tata ruang kota.

The implementation of DKI Jakarta regional regulation of Public Order No. 8 of 2007 reaped a lot of pros and cons. It causes many people who reject the new law, despite the fact implementations are characterized by violence, discrimination and criminalization of marginal. This study aimed to clarify the basis of morality policy of Jakarta Regional Regulation No. 8 of 2007 on Public Order in criminalizing the Marginal. Initial understanding causes violent incidents are not only caused by factors that are situational, but there are latent factors and structural also affect the occurrence of the event. To see the basic morality of Public Order legislation, researchers used six propositions Quinney (1970) in an attempt to explain the social reality of crime.The recommendations are part of the conclusion of the study was supposed to curb officers should really refer to the regulations mandate of Public Order itself. Had to do a good and proper socialization regarding Public Order Jakarta regulation No. 8 of 2007. In the situation or the implementation of the Public Order legislation to be solved and the best solution, by using persuasive methods, then all social dimension must be considered and taken into account in policy-making processes of urban spatial structure."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>