Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88257 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Joshua L.
"Hukum positif di Indonesia masih mengakui keberadaan pidana mati, hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dan dalam KUHP tersebut perbuatan-perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati antara lain Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124 bis, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 365 ayat (4), Pasal 444 dan, Pasal 479 k ayat (2) dengan Pasal 479 o ayat (2). Selain ketentuan di dalam KUHP, ketentuan lain yang menyangkut pidana mati antara lain Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan lain-lain. Pidana mati adalah pengembangan teori absolut dalam ilmu hukum pidana, teori ini mengajarkan tentang pentingnya efek jera (detterence effect) dalam pemidanaan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati saat ini didasarkan pada Undang-Undang PNPS Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia banyak menimbulkan pertanyaan, diantaranya peraturan apa saja yang mengatur prosedur pelaksanaan eksekusi hukuman pidana mati di Indonesia, bagaimana peraturan tersebut mengatur syarat penundaan eksekusi hukuman pidana mati di Indonesia dan alasanalasannya, bagaimana penerapan peraturan mengenai penundaan eksekusi hukuman pidana mati di Indonesia. Pelaksanaan putusan mati baru dapat dilaksanakan, jika putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau telah melewati pengajuan permohonan peninjauan kembali atau mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Upaya hukum dan permohonan grasi kepada Presiden merupakan alasan yuridis penundaan pelaksanaan hukuman mati. Disamping alasan tersebut ada juga alasan yang didasarkan kepada prikemanusiaan terpidana. Namun sayangnya penerapan pelaksanaan hukuman yang terjadi relatif tidak berjalan dengan baik, oleh karenanya diperlukan pemikiran yang kritis untuk merubah ketentuan mengenai pelaksanaan hukuman pidana mati yang lebih bersifat aspiratif."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S19485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purwoko
"In Indonesian law system, treatment for terrorism prisoners didn't have direction and pattern. Therefore, treatment for terrorism prisoners that convicted death sentence didn't have pattern too. Leave from this fact, this thesis will discover how Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu, Nusakambangan treats terrorism prisoners.
Theory used as guidance in answering the problem of building death punishment convict for terrorism case in criminal theory developed by Jheremy Bentham, Cessare Becaria and other socialists state that the purpose of state criminal is Detterence, Rehabilitation, Re-socialization, and Re-integration of social which mean that stating criminal is as an effort to make a criminal become 1) feel guilty, 2) regret, 3) penitence, 4) will not do again.
Through descriptive qualitative approach, this research has been success to find empiric fact that building criminal in terrorism case done by Lapaas Class I Batu Nusakambangan, in fact, is not success in attain the result as commanded.
This can be seen from indicator: 1) prisoner not feel guilty 2) not regretful 3) not penitence 4) hold strong ideology of terror and 5) still involve in criminal action, mainly in born exploitation Bali II.
From the above fact and the result of analysis from the author concerning the opinion of religious, mufti, Jemaah Islamiah personages who has been aware concerning the proper building to terrorism case prisoner, in this thesis the author propose the proper model in order to build death punishment prisoner of terrorism case."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20813
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Hanum Ariana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S26267
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Panjaitan, Edward M.L.
"Dunia masih mengenal hukuman mati. berdasarkan data Amnesty International (AI), tercatat 128 negara yang telah menghapuskan hukuman mati tetapi masih banyak negara yang menerapkan hukuman mati seperti Amerika Serikat, Cina, Singapura dan Indonesia. Kontroversi hukuman mati dilatarbelakangi oleh pro dan kontra tentang alasan dan legitimasi dijatuhkannya hukuman mati tersebut."
Jurnal Kajian Wilayah Eropa, 2006
JKWE-II-3-2006-142
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1983
S21622
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Franck, Hans Goran
Oughterand: [publisher not identified], 2003
345.077 FRA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Palsawan P.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22051
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>