Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83480 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23607
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Usindi T. Soekatjo
"Yang menjadi dasar tanggung jawab pengangkut (darat, laut dan udara) dalam sistem hukum kontinental adalah adanya perjanjian pengangkutan. Dilihat dari jenis prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut yang dikenal di dunia ini, yang berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu; jika tidak mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3) juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (la) Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuke Putri Amalia
"Dengan wilayah teritorial Indonesia yang luas dan terdiri atas lebih dari enam belas ribu pulau, membuat distribusi barang dagang memerlukan sarana yang mumpuni untuk menunjang kegiatan perdagangan. Saat ini, sudah banyak berdiri perusahaan jasa pengangkut barang yang bertanggung jawab atas proses pemindahan barang dagang. Penggunaan jasa pengangkutan ini menggunakan perjanjian pengangkutan sebagai dasar kerjasama. Perjanjian pengangkutan diatur dalam KUHPerdata, KUHD dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Walaupun perjanjian pengangkutan tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, pembuatan perjanjian pengangkutan mengikuti syarah sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pemenuhan prestasi perjanjian dapat terjadi suatu keadaan tidak terduga yang tidak dapat dicegah dan memengaruhi proses pemenuhan perjanjian atau dapat disebut keadaan memaksa. Seperti yang termuat dalam kasus Putusan Nomor: 67/Pdt.G/2020/PN Pbr diajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat yang ditolak oleh Majelis Hakim karena adanya keadaan memaksa. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai tanggung jawab pengangkut atas wanprestasi yang terjadi akibat keadaan memaksa dalam perjanjian pengangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang memilki pendekatan melalui peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa dalam pemenuhan prestasi perjanjian pengangkutan dalam perkara ini terdapat wanprestasi yang disebabkan oleh keadaan memaksa sehingga tanggung jawab ganti rugi dari pengangkut dihapuskan.

With Indonesia's vast territorial territory consisting of more than sixteen thousand islands, distribution of trade goods requires adequate facilities to support trade activities. Currently, many goods carrier service companies have been established which are responsible for the process of moving merchandise. The use of this transportation service uses a transportation agreement as the basis for cooperation. Transportation agreements are regulated in the Civil Code, Commercial Code and other relevant laws and regulations. Even though transportation agreements are not specifically regulated in the Civil Code, the making of transportation agreements follows the legality of agreements as stated in Article 1320 of the Civil Code. In fulfilling the performance of an agreement, an unexpected situation may occur which cannot be prevented and affect the process of fulfilling the agreement or can be called a force majeure. As stated in case Decision Number: 67/Pdt.G/2020/PN Pbr, a lawsuit for breach of contract was filed against the Defendant which was rejected by the Panel of Judges due to compelling circumstances. Therefore, this research will discuss the carrier's responsibility for defaults that occur due to force majeure in the carriage agreement. This research is normative juridical research which has an approach through statutory regulations and case studies. From this research it can be found that in fulfilling the performance of the transportation agreement in this case there was a default caused by compelling circumstances so that the responsibility for compensation from the carrier was abolished.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
" BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupannya manusia selalu saling membutuhkan satu sama 1ainnya, karena manusia adalah merupakan mahluk sosial. Demikian pula dalam memenuhi kepentingan-kepentingan, baik untuk mempertahankan hidup dan mencukupi kesejahteraan mereka. Sudah merupakan kenyataan, bahwa dunia ini telah dikaruniai oleh yang Maha kuasa dengan berbagai-bagai macam kekayaan alam. Namun kekayaan alam itu tersebar diberbagai tempat. Di satu tempat dihasilkan beberapa jenis keperluan manusia, sedangkan di tempat lain diciptakan pula benda lain yang juga dibutuhkan oleh manusia tersebut.
Oleh karena itu untuk memenuhi keperluan mereka diperlukan pengangkutan untuk saling mengirimkan hasil-hasil produksi mereka. Pengangkutan tersebut berguna untuk membawa hasil-hasil dari suatu negara ke negara lain ataupun dari suatu daerah ke daerah lain. Begitu pula dalam rangka memenuhi keperluannya dan mencapai maksudnya, manusia perlu berkunjung ke suatu negara lain ataupun ke daerah lain, dan untuk hal ini pun diperlukan pengangkutan. Salah satu jenis pengangkutan yang cukup penting ialah pengangkutan melalui laut dengan mempergunakan kapal laut. Sebagaimana diketahui negara Indonesia adalah merupakan negara kepulauan meliputi daratan laut. Darat meliputi ±1,9 juta Km persegi dan laut ± 3 juta Km persegi dan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dalam ketatapan MPR tahun 1973, TAP MPR No. 1V/ MPR/1978 jo TAP MPR No. II/MPR/1983, ditegaskan bahwa Wawasan Nusantara meliputi :
a. adanya satu kesatuan Politik.
b. adanya satu kesatuan dalam bidang Sosial Budaya.
c. adanya satu kesatuan Ekonomi.
d. adanya satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan 1) .
Untuk mancapai prinsip Wawasan Nusantara tersebut harus dapat diciptakan suatu perhubungan yang aman dan tertib. Pengangkutan taerupakan sarana yang utama. Hubungan dari kota ke kota atau dari pulau ke pulau maupun hubungan dengan negara lain, tergantung dari kelancaran pengangkutan.
Pada saat ini, sudah tidak mungkin lagi untuk membatasi diri, berbicara hanya dalam ruang lingkup satu negara. Begitupun Indonesia yang telah ikut dalam pergaulan dunia umumnya dan perdagangan internasional khususnya, harus berperan secara aktif agar jangan sampai ketinggalan dalam mewujudkan komunikasi yang lancar, tertib, dari aman. Disamping pengangkutan melalui udara dan darat, pengangkutan di laut merupakan alat yang penting. Oleh karena itulah perlu diberikan perhatian yang besar terhadap pengaturan dan pembinaan di bidang pangangkutan laut.
Tentang hukum pengangkutan laut di Indonesia saat ini berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (UU-Per) dan sebagian besar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (UU D).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1947 berdasarkan asas konkordansi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku karena menyangkut hal persetujuan pengangkutan, juga karena ada lax generalis antara lain mengenai hipotek yang terkait dengan hipotek kapal laut. Buku ke III dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berjudul Tentang Perikatan mengatur persetujuan pada umumnya dari persetujuan-persetujuan tertentu, Sedangkan mengenai segala hal yang berhubung?.
"
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emil Fadjrin
"Dewasa ini angka pertumbuhan penggunaan transportasi udara semakin meningkat setiap tahunnya namun hal tersebut belum diimbangi dengan peningkatan pelayanan oleh badan usaha angkutan udara. Tidak sedikit penumpang yang menggugat badan usaha angkutan udara karena rasa dirugikan akibat pelayanan yang buruk, salah satunya adalah seperti yang akan dibahas dalam skripsi ini mengenai kasus yang terdapat dalam Putusan No. 441/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST dimana seorang penumpang menggugat perusahaan Lion Air karena tidak memberitahu mengenai adanya ganti pesawat untuk rute Bali-Lombok, sehingga penumpang tersebut ditinggal oleh pesawat yang seharusnya mengangkutnya, yaitu Wings Air. Penumpang selaku Penggugat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum karena Penggugat menganggap tindakan Lion Air yang mengganti pesawat tanpa melakukan pemberitahuan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan telah mengakibatkan kerugian karena akibat kejadian tersebut, Penggugat batal bertemu dengan calon kliennya. Permasalahannya adalah di antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan kontraktual berupa perjanjian pengangkutan yang ditandai dengan adanya tiket penerbangan, sedangkan Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Permasalahan tersebut dibahas dalam penulisan skripsi ini didasarkan pada teori-teori yang ada.

The use of air transportation is increasing every year, but it has not been folowed by increase in service by the airlines. Not a few passengers sue the airline because of their service, one of which is will be discussed in this thesis from the cases contained in Court Decision No. 441 / Pdt.G / 2013 / PN.JKT.PST when one of Lion Air?s passenger sued the company for not informing about change of plane for the route Bali-Lombok, caused the passenger?s left by the plane that should carried him, namely Wings Air. The Passenger as the Plaintiff sued Lion Air based on tort because the Plaintiff said that he had never been informed about change of plane and that has brought the Palintiff in loss as the Plaintiff failed to meet with his client. The problem is there is a contractual relationship between the Plaintiff and the Defendant for transport agreement which is proofed by the ticket, but the Plaintiff sued Lion Air based on tort not breach of contract. It will be discussed in this thesis based on theories.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, James
"Semakin pesatnya kemajuan teknologi dengan segala fasilitas-fasilitas yang disediakannya membawa pengaruh besar dalan membantu kelancaran serta mempercepat komunikasi antar manusia yang berada dalam. wilayah yang berjauhan. Salah satu dari teknologi yang perkenbangannya pada saat ini sangat pesat sekali adalah sarana transportasi yang berupa Pengangkutan Udara yang dilayani oleh Perusahaan-perusahaan Penerbangan Konersial. Sarana transportasi ini sangat penting artinya bagi kepentingan perekonomian, karena merupakan salah satu kunci utama dari penggerak roda pembangunan suatu bangsa, terutama dalan rangka memperlancar arus barang/jasa dan manusia dari suatu tempat ke tempnt lain. Dalam kegiatan penerbangan akan ditemui juga berbagai resiko, baik yang disengaja maupun karena kelalaian salah satu pihak. Resiko yang demikian tersebut akan membawa kerugian baik yang berbentuk kerugian immaterial maupun materiil bagi para pihak yang terlibat di dalamnya seperti misalnya penumpang yang menggunakan jasa penerbangan tersebut. Sebagai hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian hukum bagi para pemakai jasa angkutan udara dalam hal mereka menderita kerugian akibat kesalahan pengangkut. karena peraturan yang dipakai dalam menetapkan besarnya ganti rugi sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang sekarang. Untuk itu disarankan, alangkah baiknya bila pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah tentunya mengadakan peninjauan kembali terhadap peraturan ganti rugi bagi para pemakai jasa angkutan udara sehingga mereka merasa lebih terjamin keamanan dan keselamatannya dalam menggunakan jasa angkutan udara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Andrea Nathaly
"Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh Nakhoda sebagai pemimpin kapal dan Perusahaan Pengangkut sebagai pemilik kapal dalam suatu peristiwa kecelakaan kapal yang menyebabkan kerugian terhadap pihak ketiga (Tinjauan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor 973/051/XII/MP-08 tentang Tubrukan KM. Marina Nusantara dengan TK. CB1211 yang ditarik TK. Bamara-6SA dan di-assist oleh TB. PATIH-III) dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Penelitian ini memakai metode penelitian Normatif Yuridis dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan pelayaran, tanggung jawab baik secara administratif, perdata dan pidana dapat dibebankan kepada Nakhoda dan Perusahaan Pengangkut apabila memang dapat dibuktikan para pihak tersebut bersalah.

This thesis is focusing on a responsibility that can be given by the Captain as the leader of the ship and Carrier Company as the owner of the ship in a ship accident caused the loss of the third party (Review Decision: Admiralty Court Verdict Number: 973/051/XII/MP-08 about collision between Motor Ship Marina Nusantara and Tug Boat CB. 1211 which pulled by Tug Boat Bamara-6SA and assist by Tug Boat Patih-III) based on Act Number 17 Year 2008 about Maritime and Commercial Code of Indonesia. This research is normative yuridis research, which some of the data were collected from literature. The result states that based on Act Numer 17 Year 2008, Commercial Code of Indonesia and the other rules said that the Captain and the Carrier Company will be bound by the legal responbilities (administrative, private and public) as long as the faults can be proved.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22498
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Raihan Daffa Islamay
"Pengangkutan memainkan peran sentral dalam memfasilitasi perdagangan global. Namun, pelanggaran seperti pengirim barang yang tidak membayar biaya impor kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi sering terjadi, menimbulkan sengketa yang kompleks. Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa dalam pengangkutan barang laut di Indonesia, dengan fokus pada kompetensi peradilan dan penerapan regulasi internasional seperti The Hague Rules, Hague-Visby Rules, dan Hamburg Rules. Kasus yang dianalisis adalah Putusan No. 92/Pdt.G/2021/PN. Btl dan Putusan No. 26/PDT/2022/PT YKK antara PT Dexter Eurekatama dan PT Gajah Mada Medika Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika penyelesaian sengketa dalam pengangkutan barang laut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan yang berlaku dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kompetensi peradilan. Hasil penelitian menekankan pentingnya mempertimbangkan bukti-bukti dan petunjuk yang relevan dalam pengambilan keputusan, serta konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip hukum kontraktual dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Saran penelitian meliputi perlunya konsistensi dalam penegakan hukum, efektivitas penyelesaian sengketa, serta pentingnya pengembangan kebijakan yang mendukung keamanan dan kepastian hukum dalam aktivitas pengangkutan barang.

Transportation plays a central role in facilitating global trade. However, violations such as shippers failing to pay import fees to transportation management companies often occur, resulting in complex disputes. This research analyzes dispute resolution in maritime transportation in Indonesia, focusing on judicial competence and the application of international regulations like The Hague Rules, Hague-Visby Rules, and Hamburg Rules. The cases examined are Decision No. 92/Pdt.G/2021/PN. Btl and Decision No. 26/PDT/2022/PT YKK involving PT Dexter Eurekatama and PT Gajah Mada Medika Indonesia. The study aims to provide a deeper understanding of dispute resolution dynamics in Indonesian maritime transportation. The research method is juridical-normative, with an analysis of applicable regulations and judicial considerations. Findings emphasize the importance of considering relevant evidence and guidance in decision-making, as well as consistency in applying contractual law principles and resolving disputes through arbitration. Research recommendations include the need for legal enforcement consistency, effective dispute resolution, and policy development supporting security and legal certainty in transportation activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Agung Wibowo
"Bisnis pengangkutan barang secara tidak langsung dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Bisnis tersebut membantu masyarakat dan perusahaan untuk mengirim barang dalam jumlah besar ke tempat tertentu dengan cepat. Salah satu transportasi pengakutan barang adalah dengan pesawat udara. Hal itu menimbulkan suatu hubungan antara perusahaan pengangkutan barang dengan pengirim yang tertuang dalam sebuah perjanjian pengangkutan barang. Dalam perjanjian biasanya terdapat hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak. Terkadang dalam pelaksanaannya terdapat hambatanhambatan seperti wanprestasi dan overmacht. Untuk itu dalam penelitian ini penulis akan meninjau perjanjian baku pengangkutan barang melalui udara milik PT. X (sebuah perusahaan pengangkutan barang). Peraturan-peraturan pengangkutan barang melalui udara berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian pengangkutan ini akan ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992, ordonansi pengangkutan udara staatblad 1939 Nomor 100 dan konvensi-konvensi internasional dan norma kebiasaan pada dunia pengangkutan barang melalui udara. Dalam menyelesaikan tulisan ilmiah ini penulis mengunakan metode analisa data (analisa kwalitatif) dengan sumber rujukan kepustakaan (data skunder) dan observasi serta wawancara dengan narasumber yang terkait dalam objek penulisan ilmiah ini.Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara para pihak (PT X dan pengirim) dalam perjanjian pengangkutan barang melalui udara, bagaimana tanggung jawab para pihak dalam hal terjadi wanprestasi, dan siapakan yang harus menanggung resiko dalam hal terjadi overmacht atau keadaan memaksa. Pada kenyataan, ada hubungan hukum tidak langsung selain PT X dan Pengirim, seperti penerima barang, pihak asuransi dan Bandar udara. Berdasarkan perjanjian pihak yang melakukan wanprestasi akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya. Namun, apabila terjadi overmacht maka perusahaan pengangkutan barang akan menanggung resiko dengan tanggung jawab terbatas.
A business of carriage of Goods indirectly support the economic growth in Indonesia. It facilitates people or company to deliver the number of goods to certain places quickly. One of the transportations of carriage of goods is by air. There is relationship between the carrier of goods and the sender/consignor which is implemented in a contract of carriage of goods. Contracts of carriage typically define the rights, duties and liabilities of parties to the contract. Sometimes, there are some obstacles in the implementation, such as default on agreement and force majeurs. For the reason, in the research the writer wants to review the standard contract of carriage of goods by Air in ?PT X? (a company in the business of transporting goods). The rule of carriage of goods by air is based on the principle of free contract. The contract of carriage will be reviewed toward Law Number 15/1992, Ordinance of Air Transportation staatblad 1939 Number 100 and International Conventions. The problems of this research are to find out the legal relationship between ?PT X? and the sender in the contract of carriage and to know the parties? responsibilities if there is default on the contract. The research is also to find out the party who will take a risk if there is force majeurs. In fact, there are some indirect parties who have legal relationship besides ?PT X? and the sender, such as the recipients, the insurance company, the airport, etc. According to the contract the party who failures to do the duties, will be responsible for it. However if there is force majeurs, the carrier will take risk with limited liability."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21417
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam dunia pelayaran internasional, khususnya untuk
pengangkutan barang (kargo) lewat laut, sudah lazim terjadi
adanya kesepakatan-kesepakatan diantara para penyedia jasa
pengangkutan tersebut untuk menetapkan tarif secara seragam
pada suatu trayek yang berjadwal tetap dan teratur (liner).
Kesepakatan demikian banyak dilakukan guna menghindari
adanya perang tarif yang saling mematikan antara para
penyedia jasa pengangkutan kargo tersebut. Hal sama terjadi
pula di Indonesia, dimana perang tarif demi memperebutkan
pangsa pasar muatan domestik terjadi pada trayek liner
Surabaya – Makassar. Perang tarif yang melibatkan tujuh
perusahaan pelayaran Indonesia beserta pelayaran asing
semakin membahayakan industri pelayaran kargo itu sendiri,
sehingga Adpel Makassar dan INSA berinisiatif untuk
mempertemukan ketujuh perusahaan yang saling bersaing
tersebut, dengan tujuan membentuk kesepakatan untuk
menetapkan tarif secara seragam dalam mengangkut kargo di
trayek Surabaya – Makassar berdasarkan kuota yang juga
telah ditetapkan. Melihat hal ini, KPPU menilai bahwa
kesepakatan yang dibuat oleh tujuh perusahaan bersangkutan,
telah meniadakan persaingan usaha yang sehat dan ditengarai
telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun
1999. KPPU melalui putusan Nomor 03/KPPU-I/2003 menghukum
ketujuh perusahaan yaitu PT Meratus, PT Temas, PT Djakarta
Lloyd, PT Jayakusuma, PT Samudera Indonesia, PT Tanto, dan
PT Lumintu, untuk membatalkan kesepakatan penetapan tarif
dan kuota tersebut karena didalamnya terdapat aspek-aspek
anti-persaingan yang dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999,
meskipun terdapat alasan bahwa kesepakatan dibuat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Universitas Indonesia, 2003
S24645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>