Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 107059 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitinjak, Boy Nofianus
"Transparansi bank merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance dalam dunia perbankan. Prinsip ini mewajibkan setiap bank untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai seluk beluk bank tersebut. Lebih lanjut, bank juga diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan di surat kabar sebagai bentuk transparansi. Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan transparansi bank dalam rangka perlindungan terhadap pengguna jasa perbankan dan informasi-informasi apa saja yang dibutuhkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih bank. Berdasarkan penelitian yang menggunakan metode kepustakaan ini, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai transparansi bank tertuang dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang dan Peraturan Bank Indonesia. Dalam memilih bank, masyarakat membutuhkan informasi tentang penampilan perusahaan misalnya laporan keuangan dan informasi mengenai seluk beluk produk jasa perbankan termasuk resiko yang mungkin timbul dari produk jasa perbankan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seno Suharyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23163
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tias Wulandari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23707
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Suteja
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anjani Hapsari Pramesthi
"ABSTRACT
Bank secrecy and customer personal data are the two things that cant be separated and must go hand in hand. The arising relationships that occurred between customers and banks are the contractual relationships that based on trust. The customer entrusts his money to the bank and or utilizes the bank's services if the customer knows that theres a guaranteed that the bank will not abusing the personal data of the customers. As a business actor, the bank should be responsible for maintaining the security of the customers personal data. In Indonesia itself, bank secrecy already had been regulated in Law No. 10 of 1998 concerning Banking. As for the research questions of this thesis are how is the legal protection of the personal data of customers in Indonesia related to the transparency of information on the use of bank products and analysis of the decisions that given by the judges related to the decision No: 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel is already accordance with the Banking Law. The research method used is a normative juridical approach. The research resulted an information about the protection of personal data is that there is no specific law that regulated and related of personal data in Indonesia only about the personal data of the customer is set out in the banking secrecy of the Banking Law and regarding its implementation in the decision No. 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel is already accordance with the Banking Law concerning bank secrecy. The Author suggested that it is recommended that the Indonesian government ratify the laws of personal data and each parties should further increases its awareness to maintain the security of personal data of banking customers.

ABSTRACT
Rahasia bank dan data pribadi nasabah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Hubungan yang terjadi antara nasabah dengan bank adalah hubungan kontraktual yang berdasarkan kepercayaan. Nasabah memercayakan uangnya pada bank dan atau memanfaatkan jasa bank apabila mengetahui adanya jaminan bahwa bank tidak akan menyalahgunakan data pribadi nasabahnya. Sebagai pelaku usaha, pihak bank seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi nasabah. Di Indonesia sendiri mengenai rahasia bank sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun dengan demikian mengenai rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum dari data pribadi nasabah di Indonesia terkait dengan transparansi informasi penggunaan produk bank dan analisis mengenai putusan yang diberikan hakim terkait dengan Putusan No: 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel sudah sesuai dengan UU Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpulan data adalah data primer yaitu studi dokumen dan wawancara, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan adalah mengenai perlindungan data pribadi belum adanya Undang-undang khusus yang mengatur dan berkaitan dengan pemrosesan data pribadi hanya untuk mengenai data pribadi nasabah sudah diatur dalam rahasia bank UU Perbankan dan mengenai penerapannya dalam putusan no 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel sudah sesuai dengan UU Perbankan mengenai rahasia bank. Disarankan agar pemerintah Indonesia mengesahkan mengenai undang-undang data pribadi dan masing-masing pihak lebih meningkatkan kesadarannya.
"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Djoko Saputro
"Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan pengaruh yang sangat besar bagi kemajuan model transaksi perdagangan pada umumnya dan transaksi perbankan pada khususnya. Transaksi perbankan secara elektronik memiliki dua macaw mekanisme yaitu melalui jaringan internal banking dan mobile banking. Kedua sistem tersebut pads prinsipnya memiliki mekanisme kerja yang sama dimana finalitas semua transaksi dilakukan secara elektronis clan komputerisasi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindarkan dad munculnya resiko-resiko tertentu bagi para pengguna mobile banking.
Konsumen pengguna mobile banking lebih berada pads posisi yang tidak menguntungkan secara teknis prosedural baik secara mekanismenya maupun segi perlindungan hukumnya. Kelemahan konsumen mobile banking diakibatkan oleh sifat transaksi on-line yang masih memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, yang nantinya hal ini diharapkan dapat lebih melindungi konsumen pengguna mobile banking. Selama ini kekuatan alat bukti elektronik dan ketiadaan cetak bukti transaksi menjadi perrnasalahan yang krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang sudah berlaku di masyarakat ternyata belum mampu mengimbangi kemajuan teknologi serfs belum mampu mengakomodir hak-hak konsumen yang seringkali dilanggar clan tidak dipenuhi oleh pihak perbankan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memiliki kemampuan terbatas untuk melindungi hak-hak konsumen pengguna mobile banking secara komprehensif. Acuan terhadap UU lain seperti UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tabun 1999 beserta ketentuan-ketentuan teknis Bank Indonesia belum mampu menjawab secara maksimal terhadap kendala pengelolaan hak-hak pengguna mobile banking secara maksimal.
Kesemuanya masih bertaraf sebagai peraturan perundang-undangan yang memayungi kegiatan-kegiatan jasa perbankan spesifik tersebut. RUU Informasi Teknologi Elektronik dan praktek pengaturan penggunaan mobile banking di negara lain dijadikan sebagai kerangka pemikiran yang diharapkan bisa diadopsi di Indonesia dengan beberapa penyesuaian struktur, budaya hukum dan masyarakat. Sinergi antara UU No. 8 Tabun 1999 dengan UU teknis lainnya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah hak-hak konsumen pengguna mobile banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila Putri Paramadani
"

Perbankan merupakan sektor yang memiliki peran sangat vital, sebagai lembaga intermediasi industri perbankan mempunyai sifat khusus yang tidak dimiliki oleh sektor jasa keuangan lain. Industri perbankan sebagai penggerak dan jantung dalam suatu perekonomian negara. Saat ini, bank digital tengah berlomba-lomba menawarkan suku bunga simpanan tinggi hingga 10%, untuk menarik minat masyarakat. Hal tersebut berpotensi memiliki risiko yang merugikan bagi para nasabahnya. Dari hasil penelitian ini, perlu menjadi perhatian penting bagi para nasabah karena apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak akan dijamin. Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Proses penyelesaian sengketa nasabah dalam mengajukan ganti rugi jika mengalami kerugian dapat ditempuh secara non-litigasi dan litigasi. Secara non-litigasi dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sedangkan dengan cara litigasi dengan mengajukan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Dalam menyelenggarakan dan menawarkan produk dan/layanan digital, Bank Digital wajib memperhatikan risiko-risiko yang ada dan keamanannya guna memenuhi ketentuan pelindungan hukum nasabah. Bank Digital harus dapat memenuhi dan mematuhi prosedur pelaksanaan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle),prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah. Keempat prinsip tersebut harus ditunjukkan dalam menjalankan kebijakan maupun teknis perbankan.


Banking is a sector that has a very vital role, as an intermediary institution the banking industry has special characteristics that are not shared by other financial services sectors. The banking industry is the driving force and heart of a country's economy. Currently, digital banks are competing to offer high deposit rates of up to 10%, to attract public interest. This has the potential to have detrimental risks for its customers. From the results of this study, it should be an important concern for customers because if the deposit interest rate agreed between the bank and the depositor exceeds the deposit guarantee interest rate, the customer's deposit will not be guaranteed. The Indonesia Deposit Insurance Corporation will basically only guarantee the payment of customer deposits up to Rp2,000,000,000.00 (two billion rupiah). The process of resolving customer disputes in applying for compensation if they experience losses can be pursued in non-litigation and litigation. Non-litigation by submitting a dispute resolution application to the Alternative Dispute Resolution Institution for Financial Services Sector (LAPS SJK), while by litigation by submitting a dispute resolution process in court, where all parties to the dispute face each other to defend their rights before the court. In organizing and offering digital products and services, Digital Banks must pay attention to the existing risks and security in order to fulfill the provisions of customer legal protection. The Digital Bank must be able to fulfill and comply with the implementation procedures, namely fiduciary principle, confidential principle, prudential principle, and know your customer principle. These four principles must be demonstrated in carrying out banking policies and techniques.

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1998
S23195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Anjani
"Perkembangan teknologi memungkinkan terwujudnya strategi telemarketing sebagai salah satu strategi dalam pola penjualan suatu pelaku usaha dalam memasarkan produknya kepada masyarakat yang efektif dengan biaya yang relatif murah. Salah satu pelaku usaha dalam sektor keuangan yang menggunakan strategi telemarketing adalah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank (bancassurance). Meski dari perspektif bisnis bancassurance strategi telemarketing ini menguntungkan, banyak nasabah bank yang merasa dirugikan akibat praktik telemarketing, mulai dari nasabah yang terus menerus dihubungi oleh telemarketer hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah. Menanggapi masalah ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan berlakunya peraturan OJK tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yang efektif dan efisien, khususnya mengenai perlindungan data pribadi konsumen. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dimana Penulis akan
menelaah secara sistematis norma hukum berdasarkan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi konsumen dan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan data pribadi nasabah
bank dalam pelaksanaan telemarketing bancassurance dan pada bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah bank peserta
bancassurance dalam telemarketing. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagaimana POJK 6/22 dapat melindungi konsumen dan
masyarakat dari segi perlindungan data pribadi terhadap telemarketing yang dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui kerjasama bancassurance.

Technological developments enables telemarketing strategy as one of the strategies for
business actors in marketing their products to the public in an effective manner at a relatively low cost. One of the business actors in the financial sector that uses a telemarketing strategy is an insurance company and banks cooperation (bancassurance). Although from the perspective of the bancassurance business this telemarketing strategy is profitable, many bank customers feel disadvantaged as a result of telemarketing practices, ranging from customers who are constantly contacted by telemarketers to the misuse of customer personal data. In response to this problem, the Financial Services Authority (OJK) issued OJK Regulation Number: 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector. With the enactment of this regulation, financial service businesses shall strictly apply the principles of effective and efficient consumer and public protection, particularly the protection of consumers' personal data. The writing method in this study is normative-juridical, where the author will systematically examine legal norms based on secondary data, such as laws and regulations regarding the protection of consumers' personal data in Indonesia. This
research will discuss the protection of personal data of bank customers in the implementation of bancassurance telemarketing and on the accountability of the bank for the misuse of personal data of bank customers. Thus, this research is intended to provide information on how POJK 6/22 can protect consumers and the public in terms of personal data protection against telemarketing carried out by insurance companies through bancassurance cooperation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina
"Perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang perekonomian. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, bank menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan dari masyarakat sebagai nasabah untuk memanfaatkan produk dan jasa bank. Nasabah memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan kepentingannya sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan tetap terpelihara.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nasabah dalam berhubungan dengan bank, meningkatkan penerapan good governance di sektor perbankan, serta mengurangi informasi asimetris, terbit Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005.
Berdasarkan hal tersebut di atas timbul permasalahan, "Bagaimana bentuk dan sifat hubungan
hukum antara bank dan nasabah?" dan "Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah terkait dengan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah" Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian terhadap perlindungan nasabah bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan jawaban yaitu bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah pada hakekatnya adalah hubungan kontraktual yang terjadi atas transaksi berkenaan dengan produk-produk bank, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah bank wajib menyampaikan informasi mengenai karakteristik produk bank secara lengkap dan jelas, serta meminta persetujuan tertulis dari nasabah dalam penggunaan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23143
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>