Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 231180 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Pasar Modal mempunyai peran yang sangat vital dalam
pertumbuhan perekonomian suatu negara, kemudian dengan
semakin terintegrasinya pasar modal di dunia yang
mengakibatkan pasar modal Indonesia menuju globalisasi,
yang memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi
pasar modal Indonesia agar menjadi pasar yang menarik bagi
investor. Bentuk sikap dan tindak lanjut dari BAPEPAM
adalah dengan mempersiapkan rencana pendirian pasar modal
syariah yang akan menjadi mediator instrumen berbasis
syariah. Konsep pasar modal syariah yang direncanakan
BAPEPAM mempunyai pola investasi dan penanaman modal yang
mengikuti kaidah syariah Islam yaitu harus didasari pada
tiga hal penting : menghindari riba, resiko yang berlebihan
(maysir) dan ketidaktransparanan (gharar). Sejauh ini
instrumen yang berkembang adalah reksadana syariah, indeks
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan melalui fatwa
dari DSN-MUI. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa
fatwa dari DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan yang mengikat
bagi pengguna instrumen tersebut oleh karena itu seharusnya
fatwa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
oleh BAPEPAM baik dengan mengeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa fatwa DSN-MUI berlaku mengikat bagi
pengguna instrumen syariah atau menuangkan fatwa tersebut
dalam peraturan. Selain itu masih terdapat beberapa
penyesuaian terhadap konsep pasar modal konvensional yang
berjalan saat ini. Seperti option, warrant dalam prinsip
syariah tidak diperbolehkan diperdagangkan karena tidak
terdapat underlying assetnya selain itu instrumen yang
dikeluarkan harus berasal dari perusahaan yang mempunyai
core business yang halal. Dalam mekanisme perdagangan pasar
modal berprinsip syariah tidak diperbolehkan untuk
melakukan spekulasi, dan melakukan margin trading karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertaint"
Universitas Indonesia, 2004
S23837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Manan Aruli, examiner
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009
332.6 ABD a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Raidi Noor
"Laporan magang ini membahas mengenai analisis praktik dan perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. Astra Sedaya finance terhadap prinsip Syariah dan PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah. Laporan ini merupakan studi kasus bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan implementasi perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. Astra Sedaya Finance belum seluruhnya sesuai dengan PSAK 102. Selain itu, juga terdapat beberapa implementasi pembiayaan murabahah yang belum sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI), yaitu fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Penundaan Pembayaran dan fatwa No.47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah.

This internship report presents about analysis of implementation and accounting treatment of murabahah financing at PT. Astra Sedaya Finance, towards syariah principles and PSAK 102 about murabahah accounting. This report is a descriptive-analysis study case. This report shows that accounting treatment of murabahah financing at PT. Astra Sedaya Finance has not entirely in accordance with PSAK 102. In addition, there are several implementations of murabahah financing that does not meet to sharia principle issued by National Sharia Council - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), which is fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 about deferred payment and fatwa No.47/DSN-MUI/II/2005 about settlement of murabahah receivable."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Silviana
"Berhasil atau tidaknya pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dalam pada perdagangan efek di Pasar Modal sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pasar Modal antara lain terhadap tingkat kepercayaan para investor untuk menginvestasikan dananya melalui Pasar Modal. Oleh karena itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang diikuti dengan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar praktek perdagangan orang dalam dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.
Untuk kepentingan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) telah memuat ketentuan-ketentuan berupa larangan dan pencegahan praktek perdagangan orang dalam seperti termuat pada Pasal-pasal 95, 96 dan 97. Agar semua ketentuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya Bapepam sebagai regulator Pasar Modal diberi kewenangan yang cukup luas baik untuk pembinaan dan pengawasan maupun membuat peraturan-peraturan beserta sanksi-sanksinya. Kewenangan itu antara lain untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan serta memberikan sanksi administratif (Pasal 100, 101 dan 102 UU Pasar Modal).
Ketentuan-ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Sesuai dengan kewenangannya,Bapepam telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan antara lain; Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dan Peraturan Bapepam Nomor : XIV. B.1. Tahun 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Adminstratif Berupa Denda.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara menganalisa peraturan perundangundangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer, sekunder serta observasi dan wawancara yang hasilnya sebagaimana dituliskan pada tesis ini dengan kesimpulan yang diperoleh seperti terurai pada bab penutup."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irus Wandi
"Pasar modal Indonesia memegang peranan yang penting sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha mengingat peran yang amat vital ini, maka hasil dari kegiatan Pasar Modal ini di harapkan semaksimal mungkin untuk tercapainya tujuan tersebut di upayakanlah suatu sistem perdagangan efek yang likuid, efisien, efektif dan ekonomis. Sistem perdagangan efek tanpa warkat yang di terapkan secara penuh dalam Pasar Modal Indonesia ada Pertengahan tahun 2002 ini seakan telah menjawab kebutuhan itu. Sistem ini tidak mengutamakan transaksi efek secara fisik tetapi lewat pemindah bukuan rekening saja. Akan tetapi di dalam penerapannya tentu membawa implikasi yang tidak dapat dielakkan terhadap peran lembaga-lembaga penunjang yang ada di Pasar Modal salah satunya adalah terhadap peran Biro Administrasi Efek (BAE) seperti : Bank Data (Dokumen-Dokumen) yang di miliki oleh BAE dan mengenai dokumen saham yang telah dikonversi ke dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16690
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Ekawati
"Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy.
Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang
berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private.
Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan
yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta
menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki
kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan
POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk
melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan
tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak
jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan
exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan
pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki
kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU
OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK
menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini
disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat
umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan.

The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relating
to changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. In
the implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling letter
containing the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. This
research was conducted with a regulator's point of view in determining the policies that
must be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a public
company to a private company. This research is a normative legal research conducted by
analyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in the
capital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announced
periodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation
29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reporting
and announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private will
make the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of the
OJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011
of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry out
supervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registration
statement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJK
has the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UU
OJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled a
Draft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in the
Capital Market which regulates the change in status from a public company to a private
company. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response from
the association and the general public but there are still substances that need to be
adjusted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Batubara, Mohammad Isfan
"Penelitian ini membahas mengenai pentingnya dan perlunya penyelarasan pengaturan mengenai Medium Term Notes dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum, Surat Edaran KSEI No. 05/2021, dengan peraturan perundang-undangan terkait serta tanggung jawab hukum Notaris dalam penyelenggaraan penerbitan Medium Term Notes di Pasar Modal berdasarkan POJK No. 30/2019. Diharapkan dengan adanya pengaturan kewajiban akta Notaris di dalam Peraturan OJK, penerbitan Medium Term Notes dapat berlangsung dengan teratur dan dapat melindungi Notaris karena terdapatnya dasar kewenangan Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang lebih terperinci terkait dengan pembuatan dokumen penerbitan oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang menilik secara peraturan perundang-undangan bagaimana peran dan tanggung jawab Notaris di pasar modal dalam penerbitan Medium Term Notes

This study discusses the importance and need for harmonization of regulations regarding Medium Term Notes in Financial Services Authority Regulation Number 30/POJK.04/2019 concerning Issuance of Debt Securities and/or Sukuk Conducted Without Public Offering, KSEI Circular Letter No. 05/2021, with the relevant laws and regulations as well as the legal responsibilities of a Notary in administering the issuance of Medium Term Notes in the Capital Market based on POJK No. 30/2019. It is hoped that with the regulation of Notary deed obligations in OJK Regulations, the issuance of Medium Term Notes can take place regularly and can protect Notaries because there is a basis for Notary authority based on laws and regulations and more detailed guidelines related to making issuance documents by Notaries. This study uses a juridical-normative research method which looks at the laws and regulations on the roles and responsibilities of a Notary in the capital market in the issuance of Medium Term Notes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>