Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120627 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedi Indra Sari
"Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal seharusnya menjadi tonggak penting bagi terjaminnya penegakkan hukum dalam seluruh kegiatan di pasar modal, sehingga tercipta kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal. Salah satu tindak pidana yang cukup berat sanksinya adalah tindak pidana insider trading (perdagangan orang dalam) yaitu 10 tahun penjara dan denda maksimum 15 miliar rupiah. Dengan beratnya sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku insider trading, jelas sekali landasan pemikiran dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menegakkan hukum di pasar modal. Sebagai penyedia utama gas bumi, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) memiliki dua bidang usaha yaitu distribusi (penjualan) dan transmisi (transportasi) gas bumi melalui jaringan pipa yang tersebar di seluruh wilayah usaha. Divestasi PGN sebesar 5%, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah sebesar 61% dan oleh Masyarakat melalui Penawaran Umum sebesar 39% menjadi pemicu panic selling yang melanda investor asing maupun lokal, ternyata PGN terlambat memberitahukan ke publik tentang penyelesaian proyek Pipanisasi South Sumatera-West Java (SSWJ), akibatnya terjadi panic selling di Bursa Efek Jakarta. Berdasarkan indikator dari insider trading, yaitu; return or negative return, volatility, frequency transaction, volume transaction, dominasi anggota bursa, maka Bapepam-LK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, seharusnya sudah dapat melakukan penyidikan dimana unsur-unsurnya telah terpenuhi. Sikap tegas dari Bapepam-LK sangat perlu, agar para investor mendapatkan kepastian hukum, dan mereka dapat mempercayai bahwa Bapepam-LK dapat diandalkan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willy Isananda
"Pasar modal merupakan pasar untuk memperjualbelikan instrumen keuangan jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam suatu negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan ekonomi nasional. Namun terlepas dari segala manfaat positif pasar modal, perdagangan dalam pasar modal tidak luput dari timbulnya berbagai kejahatan, salah satunya adalah insider trading. Dalam perdagangan saham, informasi merupakan suatu hal yang sangat dominan karena dapat menentukan tingkat harga saham. Jadi informasi harus tersebar secara adil dan merata agar tidak terdapat pihak yang diuntungkan maupun dirugikan secara tidak adil. Namun pada prakteknya, masih terdapat orang dalam, yang memegang informasi yang bersifat rahasia, dan melakukan perdagangan berdasarkan informasi tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi yang kemudian dikenal sebagai insider trading. Hal ini berakibat fatal bagi pasar modal karena dapat berimbas kepada mekanisme pasar, emiten, serta investor. PT Bhakti Investama merupakan sebuah perusahaan yang tercatat sebagai emiten dalam pasar modal Indonesia dengan kode BHIT yang harga sahamnya meningkat secara tidak wajar dalam periode Februari-April 2010 sehingga diduga terjadi insider trading pada periode tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan empat indikator terjadinya insider trading yaitu return or negative return, volatility return, nilai transaksi, serta dominasi bursa untuk memeriksa dugaan terjadinya insider trading. Selain itu juga digunakan syarat terjadinya insider trading dari peraturan otoritas bursa. Hanya Bapepam-LK yang dapat memeriksa adanya pelanggaran terhadap UUPM, sehingga dalam hal ini BEI melipahkan dugaan terjadinya insider trading untuk ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK. Sikap tegas dari BEI serta Bapepam-LK dalam menindak insider trading sangat diperlukan agar kepercayaan investor terhadap pasar modal tetap terjaga sehingga pasar modal dapat terus berkembang dan akan berimbas pada meningkatnya perkembangan ekonomi nasional.

Capital market is a market for trade in the medium-term and long-term financial instruments that can be traded. The existence of capital markets is required in some countries, including Indonesia, in order to boost the national economy. But despite all the positive benefits of capital markets, trading in the stock market can not escape from the emergence of various crimes, one of which is insider trading. In stock trading, information is something that is very dominant because it can determine the level of stock prices. So the information should be spread fairly and evenly to avoid any inproper advantage. However, in practice, there are still insiders, who holds confidential information, and trades on such information for the purpose of personal gain that came to be known as insider trading. It is fatal to the capital market because it can affect the market mechanism, issuers, and investors. PT Bhakti Investama (listed in the Indonesian Stock Exchange/Bursa Efek indonesia as BHIT) is a listed company as an issuer in the Indonesian Capital Market which keep increased it?s stock price, causing unreasonable price in the period of February-April 2010, allegedly that insider trading occurred during the period. Indonesia Stock Exchange using four indicators of the occurrence of insider trading which is the return or negative returns, volatility return, the value of the transaction, and the dominance of the Market, to examine allegations of insider trading. It is also using the regulation of insider trading from the regulatory authority of the exchanges. Only Bapepam-LK can check for violations of the Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, which in this case IDX give the allegation of insider trading to be followed by Bapepam-LK. Assertion of the Indonesia Stock Exchange and Bapepam-LK in action against insider trading is necessary in order to maintain investor?s confidence in capital markets, so that capital markets can continue to grow and will result in increasement of national economic development."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24764
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana Fransiska
"Kasus dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) pada perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk, di tahun 2007 merupakan salah satu kejahatan keuangan yang pernah terjadi di Pasar Modal Indonesia. Namun, sebagaimana kejahatan keuangan lainnya yang pernah terjadi di Pasar Modal Indonesia, dugaan insider trading tersebut hanya dikenakan sanksi administratif dan tidak pernah berhasil dibawa pada tingkat pengadilan untuk dapat dituntut secara pidana. Padahal, unsur-unsur pasar perdagangan orang dalam yang ada dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah terpenuhi. Hal tersebut membuktikan bahwa masih terdapat kendala dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang terjadi di Pasar Modal Indonesia. Penulis menyimpulkan bahwa saat penanganan kasus dugaan insider trading PT PGN tersebut, kendala utama terdapat pada kekosongan aturan hukum yang tidak memungkinkan diterimanya alat bukti digital di pengadilan. Selain itu kemampuan lembaga penegak hukum yang masih tergolong minim, ketiadaan fasilitas yang mendukung, dan juga budaya hukum di negara Indonesia yang tidak jera terhadap sanksi administratif juga ikut menyebabkan kendala penegakan hukum terhadap kasus dugaan insider trading tersebut.

The cases of alleged insider trading on the trade shares of PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk, in 2007, is one of the financial crimes that have occurred in the Indonesian Capital Market. However, as other financial crimes that have occurred in the Indonesian Capital Market, the punishment for the insider trading allegations only with an administrative sanctions and has never managed to be taken at the level of the court to be prosecuted criminally. In fact, the elements of insider trading in the Law Number 8 Year 1995 concerning on Capital Market has been fulfilled. It is proved that there are still obstacles in the enforcement of laws against financial crimes that have occured in Indonesian Capital Market. The author concludes when the cases of alleged insider trading of PT PGN is handled, the major constraints is on the vacancy rule of law that does not allow acceptance of digital evidence in court. In addition, the ability of law enforcement agencies are still relatively minimal, the absence of supporting facilities, and the legal culture of the Indonesian state that’s not deterrent to an administrative sanctions, also contributed to the constraints of law enforcement on the case of alleged insider trading.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54103
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffry K. Setiawan
"Prinsip keterbukaan informasi merupakan inti dan jiwa dari pasar modal itu sendiri. Sebab itu, hukum pasar modal mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan setiap peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek dari emiten atau perusahaan publik tersebut kepada masyarakat. Adanya keterbukaan informasi mengenai keadaan perusahaan dari emiten atau perusahaan publik maka investor mempunyai bahan pertimbangan secara rasional untuk dapat mengambil keputusan melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut. Tetapi prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Juncto Peraturan Bapepam Nomor X. K.1 sering dilanggar oleh emiten atau perusahaan publik dan anggota direksinya. Bermula dari pelanggaran prinsip keterbukaan informasi maka dapat menimbulkan praktek kejahatan di pasar modal. Salah satunya adalah praktek insider trading atas suatu transaksi efek di bursa efek. Dugaan praktek insider trading atas perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pun telah terdeteksi oleh otoritas pasar modal. Tentunya yang menderita kerugian dari praktek insider trading adalah masyarakat investor pasar modal. Perlu untuk diketahui indikasi-indikasi praktek insider trading telah terjadi dan kategori suatu prinsip keterbukaan informasi telah dilanggar dan kendala-kendala yang terjadi dalam melakukan upaya penegakan hukum pasar modal merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Kategori adanya pelanggaran prinsip keterbukaan yaitu apabila informasi material yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik kepada masyarakat tidak disampaikan secara lengkap dan akurat. Apabila pelanggaran tersebut menimbulkan praktek insider trading maka diharapkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam-LK kepada investor pasar modal tidak hanya dalam bentuk sanksi administratif saja melainkan memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sedangkan kendala pembuktian mengenai informasi elektronik maka sekarang sudah tidak menjadi hambatan berarti untuk membawa data/informasi elektronik tersebut ke dalam persidangan karena sejak diundangkannya Undang- Undang No. 11 Tahun 2008, informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah di sidang pengadilan.

Disclosure Information Principle is the backbone and soul in capital markets its self. Therefore the capital market regulations have made it compulsory for every listed company to disclose any material information's that can influence the price of the stock to the public. With the disclosure of the company information's, public has relevant information to make a rational decision to buy or to sell the company stocks. The provision regarding disclosure of information in Law Number 8 Year 1995 jo Indonesia Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Regulation Number X.K.1. is often breached by public companies and their directors. It starts from a breach of information disclosure then can escalate to a crime in capital market. An example is the insider trading in a trade in capital market. An Indication of insider trading in stocks trading for PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk has been spotted by the supervisory agency. Its the public who will bear the loss from the practice of insider trading. It should be noted that indication of insider trading practice has been spotted and disclosure information principle has been breached and the obstacles in enforcing the capital market law will be discussed in this thesis.
This Thesis is researched with juridical normative approach and with explanatory type of research. a category for a breach of disclosure information principle is if there was a material information that has not been disclosed accurately and properly. If that breach escalated in form of insider trading practice, therefore it's hoped that the supervisory agency should give some sort of legal protection for the investor not only in form of administrative sanction but also in form of criminal sanction to give a sense of justice and to give a chasten effect for public. The obstacle in proofing with electronic proofs is no longer an obstacle since the enacted of Law Number 11 Year 2008, all electronic information can be a valid source of proof in court of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Revianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24587
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Safitri
"Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang membahas mengenai praktek perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar modal Indonesia. Perdagangan orang dalam adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan,yang didasarkan pada pelanggaran terhadap asas keterbukaan atau adanya informasi material yang belum dipublikasikan. Berdasarkan hasil penelitian, suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai insider trading terdiri dari beberapa unsur yaitu adanya orang dalam, informasi tersebut belum terbuka untuk umum, adanya transaksi perdagangan yang dimotivasi oleh informasi tersebut, dan motivasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak layak sebagai hasil dari transaksi perdagangan tersebut. Dugaan insider trading pada PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. terjadi karena adanya harga saham yang relatif murah dan terjadinya pelanggaran atas transaksi ganda yang dilakukan oleh penjamin emisi efek (underwriter) sehingga Bapepam-LK memberikan sanksi kepada 8 (delapan) penjamin emisi efek, dimana tindakan transaksi ganda ini merupakan bukti permulaan yang mengarah kepada tindakan insider trading.

This study is a literature research that discussed the practice of insider trading in the Indonesian capital market. Insider trading is a securities trading done by people within the company, which is based on aviolation to the principle of openness or any material information that has not been published. Based on this research, an act which can be categorized as insider trading consists of several elements, namely the existence of an insider, the information is not yet open to the public, the existence of trade transactions that are motivated by such information, and motivation to gain improper advantageas a result of such trade transactions. Allegations of insider trading at PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk.occurs because of the relatively cheap stock prices and the violation occurrences of the multiple transactions performed by securities underwriters, that Bapepam-LK gave sanction to the 8 (eight) underwriter, this double transaction became the initial evidence that leads to action of insider trading. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1593
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Vera Dewi Rochyati
"Kejahatan di Pasar Modal Indonesia saat ini sudah sangat merajalela. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah memberikan peranan yang sangat luas kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghadapinya. Salah satu kewenangan Bapepam yang diberikan dalam UUPM adalah berupa kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peranan yang sangat luas tersebut di atas akan menjadi tidak effektif dan dapat disalah-gunakan, apabila tidak dibarengi dengan adanya peraturan-peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci. Dalam tesis ini akan dianalisa dan dibahas sebuah studi kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UUPM. Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 95 UUPM diatur berdasarkan Pasal 104 UUPM dan penjelasannya. Terhadap kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., Bapepam hanya merekomendasikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 102 UUPM. Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 UUPM mengandung pengertiannya yang terlalu luas, hal ini dapat memberi kesan bahwa Bapepam tidak menjalankan peranannya sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Bapepam harus segera membuat peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci dari Pasal 101 ayat 1 tersebut. Secara keseluruhan isi dari tesis ini bersifat normatif dan merupakan suatu studi kepustakaan, dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan effektifitas Bapepam dalam menghadapi kejahatan di Pasar Modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denia Isetianti Permata
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>