Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170456 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Praverli Bandoro Elmularso
"ABSTRAK
Peran pasar modal sebagai salah satu motor penggerak perekonomian
dapat tidak berjalan dengan baik bila tidak didukung tingginya antusiasme
investor pasar modal sebagai pengguna jasa / konsumen dari bursa efek indonesia.
Mengingat pentingnya peran investor, oleh karena itu investor pasar modal perlu
mendapatkan perlindungan yang layak pada saat bertransaksi di Bursa Efek
Indonesia. Investor dalam bertransaksi di Bursa Efek Indonesia memerlukan peran
dari perusahaan sekuritas sebagai perantara pedagang efek di Bursa Efek
Indonesia. Adanya sistem pelaporan efek yang hanya berasal dari perusahaan efek
mengakibatkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan efek untuk
menggelapkan dana dan/atau efek milik investor sebagai nasabahnya. Terjadinya
penggelapan dana investor pasar modal dapat menurunkan minat masyrakat untuk
berinvestasi di pasar modal. Oleh karena itu diperlukan dukungan sistem yang
baik agar masyarakat merasa aman berinvestasi di pasar modal.
Pada tahun 2009 PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai salah satu
otoritas di Bursa Efek Indonesia telah menerapkan Acuan Kepemilikan Sekuritas
(AKSes). Sistem ini memungkinkan nasabah dapat memantau secara langsung
pergerakan portofolio efeknya secara langsung, dan bersumber dari pihak PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai otoritas bursa.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis, yang memaparkan
permasalahan pelaksanaan sistem AKSes dan perlindungan investor di Indonesia
dan manfaat bagi investor di bursa efek indonesia. Berdasarkan sifatnya penelitian
ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan memaparkan sifat, keadaan, atau
gejala dari obyek penelitian.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, sistem Acuan
Kepemilikan Sekuritas (AKSes) ini memberikan informasi kepada investor terkait
laporan, posisi, maupun mutasi atas kepemilikan efek milik investor menjadi
bersifat terbuka satu arah dan bersumber dari pihak yang terpercaya, sehingga
dapat mencegah terjadinya penggelapan efek dan/atau dana investor oleh
perusahaan efek. Kedua, penerapan sistem AKSes penting untuk diterapkan
karena bermanfaat dalam memberikan perlindungan bagi investor dengan cara
meningkatkan kepercayaan, keamanan, dan memberikan kemudahan dalam
berinvestasi di Bursa Efek Indonesia

ABSTRACT
The role of capital market as one of economic motor could not work
properly if it is not supported by the highly-enthusiasm investors of capital market
as the consumer of Indonesian Stock Exchange. Because of the important role of
the investors, they need to be well-protected when doing transaction at the
Indonesian Stock Exchange. Investors need a mediator from securities company to
protect their security in doing transaction at Indonesian Stock Exchange. With the
reports system which only one way from stock company (as the seller) causes a
space that can be used to embezzle the investors? (consumers) funds and/or stocks.
The embezzling funds of capital market investors can cause the decreasing
people?s interest to invest in capital market. Therefore, it requires a good
supporting system in order to secure people in doing transaction at capital market.
In 2009, PT. Indonesian Central Securities Depository as one of the
authority in Indonesian Stock Exchange has applied securities ownership
(AKSes). This system makes a possibility that the consumers can watch their
stock?s movements directly and comes from PT. Indonesian Central Securities
Depository as the stock exchange authority.
This study is a normative-juridical study that explains the issues of
implementation AKSes system and investors? protection in Indonesia and its use
for the investors in Indonesian Stock Exchange. Based on the type of study, this is
a descriptive study which describes the characteristics, conditions, or symptoms of
the object of study.
This study resulted, firstly securities ownership (AKSes) system gives
information to investors related to the reports, position, or mutation of the stocks
ownership from investor to public (one way) and based on trusted party in order to
avoid embezzling the investors? funds and/or stocks by the stock company.
Secondly, AKSes system is important to be applied because it is useful in giving
protection for investors by increasing trust, security, and giving ease in investing
at Indonesian Stock Exchange"
2016
T46684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widowati Soemantri
"Prinsip keterbukaan atau disclosures sebagai perwujudan asas transparansi dalam good corporate governance merupakan komponen terpenting di dalam industri sekuritas (pasar modal) dimanapun. Prinsip keterbukaan bertujuan menjaga kepercayaan investor, menciptakan pasar yang efisien dan memberikan perlindungan investor. Tesis ini membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya mengatur pelaku pasar modal menunjang pelaksanaan prinsip keterbukaan, bagaimana peran Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam menunjang pelaksanaan prinsip keterbukaan serta bagaimana pengaruh sengketa hukum pihak ketiga yang melibatkan aset kelolaan (JORR S) PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ditinjau dari prinsip keterbukaan dalam rangka perlindungan investor. Penulisan tesis mendasarkan pada penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan tipe penelitian diagnostik dan evaluatif yang bersifat deskriptif. Penelitian menghasilkan simpulan pertama, bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas belum cukup memadai mengatur pelaksanaan prinsip keterbukaan yang memberikan perlindungan investor publik, kedua Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya masih belum cukup memadai memberikan kejelasan mengenai standar penentuan fakta atau peristiwa material dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan dan tidak pula memberikan batasan yang tegas mengenai materialitas besarnya kerugian dalam transaksi benturan kepentingan, ketiga sengketa hukum pihak ketiga yang melibatkan aset kelolaan (JORR S) belum cukup memadai diungkapkan oleh PT Jasa Marga dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan karena belum memenuhi unsur Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1, keempat satu-satunya akta relaas yang pembuatannya secara tegas diharuskan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dibuat oleh Notaris adalah berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk transaksi benturan kepentingan.

Principle of disclosures shall be regarded as the existence of the principle of transparency in the spirit of the good corporate governance and thus regarded as the foremost important component in the security industry (capital market) anywhere in the world. Principle of disclosure is intended to protect the investors? confidence/trust, to create an efficient market and to provide protection to the investors. This thesis analyses: how the Law number 40 year 2007 regarding the Limited Liability Company and the Law number 8 year 1995 regarding the Capital Market and all its relevant regulations which regulates the stakeholders of the Capital Market to execute the principle of disclosure, how is the role of the Notary as the Supporting Professionals of the Capital Market in the implementation of the principle of disclosure as well as how is the influence of the dispute of the third party which involved the asset under management of PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JORR S) is to be viewed from the point of view of principle of disclosure in the relation of the protection of investors. This thesis is based on the library research which is characterized as normative law with diagnosed and evaluative with the touch of descriptive research type. This research concludes that firstly, the Law of the Limited Liability is not sufficient in regulating the principle of disclosure which is able to provide protection to the investors, secondly, both the Capital Market Law and its relevant regulations are still not sufficient to provide explanation regarding the standard determination of the material fact and or material event in the implementation of the principle of disclosure and did not provide a clear definition regarding the magnitude of loss in the conflict of interest transactions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27317
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Meyanne Alwie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S23398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil Abduh Hilabi
"Sebagai perusahan yang berkembang diindustri media informasi seperti televisi, radio dan media cetak, PT.Media Citra Nusantara Tbk (PT.MNC), selanjutnya melakukan suatu langkah corporate action yaitu melakukan penawaran umum atas saham miliknya melalui pasar modal di Indonesia pada tanggal 15, 18 dan 19 Juni 2007. Adapun jumlah dana yang akan terserap sebesar Rp3.712.500.000.00 (tiga triliun tujuh ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan harga penawaran saham dalam prospektus sebesar Rp900.00 (Sembilan ratus rupiah). Penawaran umum yang dilakukan oleh PT.MNC ini kemudian mendapat sambutan yang baik oleh para investor dengan membeli saham PT.MNC tersebut, namun ada seorang investor yang merasa dirugikan atas pembelian saham PT.MNC tersebut, dimana investor tersebut menggangap telah terjadi pelanggaran dalam prinsip keterbukaan informasi pada prospektus yang dibuat oleh PT.MNC yang mengakibatkan turunnya nilai saham PT.MNC. Selanjutnya oleh investor dilakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011. Dalam bahasan tulisan ini, akan dibahas apakah penawaran umum PT.MNC telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta apa yang dimaksud dengan suatu prospektus yang menyesatkan di Pasar Modal dan bagaimana cara investor mendapatkan perlindungan hukum akibat prospektus yang menyesatkan.

As a company that develops information media such as television, radio and printing media media, PT.Media Nusantara Citra Tbk(PT.MNC), perform a step further corporate action is to do his initial public offering of shares through the capital market in Indonesia on the 15th, 18th and June 19th, 2007. The amount of funds that will be absorbed by Rp3.712.500.000.00 (three trillion seven hundred and twelve billion five hundred million rupiahs ) at the offering price of shares in the prospectus is Rp900.00 (Nine hundred rupiahs). Initial Public Offering made by this PT.MNC then received a good reception by investors to buy shares of PT.MNC on this Initial Public Offering, but there is an investor who feels aggrieved over PT.MNC purchase of shares, where this investor consider there is a breach in the principle of full disclosure information in the prospectus prepared by PT.MNC resulting drop in share value of PT.MNC. This Investor then conducted a lawsuit to Central Jakarta District Court in 2011. In the discussion of this paper, we discuss whether PT.MNC Initial Public Offering in accordance with existing regulations, as well as what is meant by a misleading prospectus in the Capital Market and how investors obtain legal protection due to a misleading prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stanley Joshua
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana fasilitas marjin diberikan melalui perjanjian antara perusahaan efek dengan nasabahnya, kewenangan Bapepam-LK menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian marjin, dan bagaimana Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian marjin antara Ronny Susanto dan PT. Mandiri Sekuritas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa perjanjian marjin antara Ronny Susanto dan PT Mandiri Sekuritas melanggar Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 Tahun 1997, adanya kekeliruan Bapepam-LK dalam menerapkan kewenangannya dengan tidak menjatuhkan sanksi kepada PT. Mandiri Sekuritas, dan Putusan BAPMI yang lebih mengutamakan keadilan dan kepatutan ketimbang hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

The main issue discussed in this paper is how the margin facility provided through an agreement between the securities company and its customer, Bapepam-LK authorization to settle disputes arising from the margin agreement, and how the Indonesian Capital Market Arbitration Board (BAPMI) settle the disputes arising from the margin agreement between Ronny Susanto and PT. Mandiri Sekuritas. The method used is a normative juridical research. The results found that the margin agreement between Ronny Susanto and PT Mandiri Sekuritas has violated Bapepam-LK Rule No. V.D.6 Year 1997, there is a negligence by Bapepam-LK in applying its authority by not give any sanction to PT. Mandiri Sekuritas, and a vonnis of BAPMI who prefers fairness and propriety rather than the existing law, in resolving the dispute."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44798
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Puspa A
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum investor, khususnya investor yang menanamkan modalnya di pasar modal melalui perusahaan efek. Selanjutnya, dana investor dapat disalahgunakan oleh perusahaan efek. Terkait dengan hal ini, para investor dapat menuntut hak atas dana mereka tersebut dengan mengajukan klaim dana atau efek mereka pada perusahaan efek yang bersangkutan. Namun banyak perusahaan efek yang tidak terlalu memperhatikan nasabah yang meminta pengembalian klaim tersebut. Akibatnya banyak investor yang dananya disalahgunakan oleh perusahaan efek bernasib tidak jelas. Maka muncul wacana pembentukan Investor Protection Fund (IPF) yang bertujuan menjamin pengembalian dana nasabah perusahaan efek yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan dibentuknya Investor Protection Fund (IPF) maka akan meningkatkan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi, sehingga akan berdampak pada peningkatan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

This thesis discusses the legal protection of investors, especially investors who invest their fund in capital market trough securities companies. After that, their fund could be misused by securities companies. Related to this problem, the investors can demand their rights to these funds by submitting a claim on the securities company. But many securities company just paid little attention to its customers who request a claim refund. As a result, the faith of many investors whose fund was misused by securities companies are not clear. The impact of this problem, appear the discourse about Investor Protection Fund (IPF), the aims of Investor Protection Fund was to ensure the return of customer funds that misused by irresponsible securities companies. This study uses juridical norms approach as research implementation method. This study concluded that with establishment of Investor Protection Fund (IPF), will increase investor?s protection in investing and then will impact investor?s trust in the Indonesian capital market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Hotman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>