Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98193 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2000
S24021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Kharisma Makkawaru
"ABSTRAK
Sebagai anggota WTO, Indonesia telah melakukan beberapa tindakan anti-dumping
untuk melindungi industri dalam negeri dari akibat negatif dumping. Namun
mengenai tepat atau tidaknya peraturan tersebut maupun dari segi pelaksanaannya
masih sering dipermasalahkan. Permasalahan yang paling mendasar ialah bahwa
peraturan pemerintah baik PP 34/1996 maupun PP 34/2011 masih ditemukan
ketidaksesuaian dengan Anti-dumping Agreement. Terlebih terdapatnya faktor-faktor
non yuridis seperti kepentingan ekonomi, prinsip akuntansi dan kebijakan
perdagangan semakin membuat rumitnya penerapan peraturan anti-dumping di
Indonesia. Tesis ini mencoba untuk mengungkapkan hal-hal tersebut, disamping itu
juga akan memberikan perskripsi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum anti-dumping sebagai trade
remedies dalam kerangka hukum perdagangan internasional.

ABSTRACT
As a member of WTO, Indonesia has imposed a number of anti-dumping measures to
protect its domestics industry from negative impact of dumping. However fairness of
such imposition or measures from the regulation and its implementation still seconds
complicated issues. The most fundamental problem is that both Government
Regulation PP 34/1996 and PP 34/2011 are still found the inconsistence with WTO
Anti-dumping Agreement. Even the existence of factors other than legal such as
economy interest, accounting and trade policy seem to escalate the complication of
the issue. This Thesis attempt to reveal it as well as to give prescription to Indonesian
government about what should they do in implementation of anti-dumping law as
trade remedies in frame of international trade law."
2012
T 30410
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Choerunissa Rachmawati Iskandar Putri
"Praktik dumping dalam perdagangan internasional merupakan bentuk perdagangan yang tidak adil (unfair trade) dan akan merugikan banyak pihak di luar kedua pihak yang bertransaksi, salah satunya adalah pihak kompetitor dari negara lain. Praktik dumping juga dapat merusak pasar dan kestabilan harga yang seharusnya menjadi acuan perdagangan internasional, di mana harga tersebut akan dijadikan sebagai patokan awal dalam menjaga kestabilan pasar dan perdagangan secara luas. Adapun alasan mengapa praktik dumping dilarang, yaitu karena tindakan menjual barang dengan harga lebih rendah atau di bawah ongkos produksi pasar luar negeri dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pasar dalam negeri sendiri sehingga dampak yang akan terjadi dalam perdagangan internasional di mana negara yang menjadi tujuan ekspor rentan terhadap kerugian dalam jumlah yang besar. Produk lokal sejenis tidak akan mampu bersaing harga dengan produk impor hasil dumping yang tentu saja dihargai lebih murah. Dalam menangani permasalahan anti-dumping dibuatlah ketentuan Pasal VI GATT 1994 yang mengatur secara jelas bagi produk yang dikategorikan sebagai produk dumping. Pasal VI GATT 1994 mengatur dasar bagi pemerintah suatu negara anggota yang dirugikan oleh praktik dumping dengan cara mengenakan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Salah satu sengketa anti-dumping terjadi pada produk lemak alkohol (fatty alcohol) Indonesia (DS442) yang merupakan turunan dari lemak alam diperoleh dari minyak kelapa sawit (crude palm oil). Isu yang dipermasalahkan dalam DS442 ini salah satunya adalah mengenai Single Economic Entity (SEE), di mana penjualan produk lemak alkohol Musim Mas dilakukan oleh Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) yang merupakan Marketing Arm berdomisili di Singapura.

The practice of dumping in international trade is an unfair form of trade and will effect many parties outside the two parties to the transaction, one of which is the competitor of another country. The practice of dumping can also damage the market and price stability which should be a reference for international trade, where the price will be used as a preliminary benchmark in maintaining market stability and broad trade. The reason why dumping practices are prohibited, because the action of selling goods at lower prices or below the cost of producing foreign markets compared to prices set by the domestic market itself so that the impact will occur in international trade where countries that are export destinations are vulnerable to loss in large numbers. Similar local products will not be able to compete with imported products from dumping products which are of course cheaper. In dealing with these problems, the provisions of Article VI GATT 1994 are made which clearly regulate products categorized as dumping products. Article VI GATT 1994 regulates the basis for the government of a member country which is disadvantaged by the practice of dumping by Imposing Anti-dumping Import Duty. One of the anti-dumping disputes occurred in Indonesian fatty alcohol (DS442) fat products, which are derived from natural fats obtained from crude palm oil. One of the issues at issue in DS442 is the Single Economic Entity (SEE), in which the sale of Musim Mas alcohol fat products is carried out by Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) which is a Marketing Arm domiciled in Singapore."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T55008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Gusti Nugraha
"ABSTRAK
Berdasarkan permasalahan yang terjadi Pemerintah melalui Menteri Keuangan
telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk
Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari
Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan dan berlaku sampai dengan tanggal
22 November 2015. Kemudian dengan diberlakukan perpanjangan BMAD, banyak para
industri khususnya industri hilir menyatakan penolakan karena akan merugikan industri
benang atau spinners dan hilir tekstil dalam negeri.
Penelitian tesis penulis merupakan penelitian normative yang bersifat kualitatif
dengan menggunakan teori Keadilan (justice), penulis melakukan pembahasan terhadap
pokok-pokok permasalahan guna menghasilkan suatu kesimpulan dan saran-saran atas hasil
penelitian.

ABSTRACT
Based on the problems that occurred the Government through the Ministry of
Finance has set the imposition of Anti Dumping Import Duty (BMAD) on imports of
Polyester Staple Fiber according Minister of Finance Regulation No. 196 / PMK.011 / 2010
concerning Imposition of Anti-Dumping Duty on the Import of Polyester Staple Fiber from
India , Republic of China, and Taiwan and valid until November 22, 2015. Then with the
imposition of the extension of BMAD, many industries, especially downstream industries
declared rejection because it would harm the industry of yarn or spinners and downstream
of domestic textiles.
The author's thesis research is a qualitative normative research using the theory of
Justice, the authors do the study of the main issues to obtain a conclusion and suggestions
on the results of research."
2017
T47792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"ABSTRAK
Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan 'di negerl ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturanperundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
2006
D842
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan. Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan di negeri ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturan perundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D1039
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Raden Panji Mohamad Pandu Wirawan
"Perdagangan internasional merupakan faktor yang sangat penting bagi setiap negara, oleh karena itu sangat diperlukan hubungan perdagangan antar negara yang tertib dan adil. Untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan internasional, maka diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional, serta dapat mengatur hubungan dagang antar negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa sajakah tindakan-tindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai dumping menurut WTO Agreement? Bagaimanakah WTO Agreement mengatur kegiatan dumping dalam perdagangan internasional? Bagaimanakah penerapan atas sanksi yang diberikan dan efeknya terhadap suatu negara yang melakukan kegiatan dumping?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bersifat kualitas.
Hasil penelitian menyatakan Tindakan-tindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai dumping menurut WTO Agreement adalah tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal VI ayat (1) GATT 1947, sehingga GATT memberikan hak kepada para anggota GATT untuk dapat menerapkan tindakan-tindakan antidumping jika praktik dumping yang terjadi telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal VI ayat (1) GATT 1947. Penerapan atas sanksi yang diberikan dan efeknya terhadap suatu negara yang melakukan kegiatan dumping adalah sanksi administrasi berupa pencabutan regulasi dan juga pemberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Negara yang melakukan kegiatan dumping. Efeknya adalah pencabutan regulasi dan juga kerugian bagi perusahaan asal Negara yang telah melakukan praktik dumping.

International trade is a very important factor for every country, therefore an orderly and fair trade between countries is needed. To realize order and justice in the field of international trade, rules are needed that are able to maintain and maintain the rights and obligations of international trade actors, and can regulate trade relations between countries. The problem in this study is what are the violations that are categorized as dumping according to the WTO Agreement? How does the WTO Agreement regulate dumping activities in international trade? What is the application of sanctions given and their effects on a country that is carrying out dumping activities?
This study uses a normative juridical method, using secondary data and using qualitative data analysis methods, because the data obtained are of a quality nature.
The results of the study state that the violations categorized as dumping according to the WTO Agreement are actions that have fulfilled the elements in Article VI paragraph (1) GATT 1947, so that the GATT gives the GATT members the right to implement antidumping measures if dumping practices what happened has fulfilled the elements in Article VI paragraph (1) GATT 1947. The application of sanctions given and their effect on a country that conducts dumping activities is administrative sanctions in the form of revocation of regulations and also the imposition of Anti-Dumping Import Duty (BMAD) on the State dumping activities. The effect is revocation of regulations and also losses for companies from countries that have carried out dumping practices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52233
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbuun, Topane Gayus
"Dalam rangka liberalisasi perdagangan dunia, keberhasilan Indonesia melalui forum kerjasama ekonomi antar bangsa telah mampu menempatkan posisi Indonesia sebagai negara anggota yang cukup aktif berperan di Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organisation), melalui ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organisation sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 maka kedudukan Indonesia dalam mewujudkan tata perekonomian dunia yang seimbang dan adil dalam pergaulan masyarakat Internasional semakin nyata. Ini membuktikan bahwa liberalisasi ekonomi telah pula membawa implikasi hukum bagi setiap negara anggota yang tergabung dalam keanggotaan WTO termasuk Indonesia. Salah satu hal mendasar merupakan tindak lanjut isu globalisasi dalam rangka WTO, Indonesia telah melakukan langkah konkrit dengan mengadopsi Ketentuan Pasal VI Pelaksanaan GATT 1994 tentang Anti Dumping sebagai kerangka hukum formal anti dumping nasional. Kelahiran UU Nomor 7 Tahun 1994 merupakan momentum dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri guna menghadapi tingkat persaingan yang semakin tajam dalam perdagangan bebas yang mengutamakan efisiensi di segala bidang utamanya sektor perdagangan dan industri untuk mendorong volume ekspor ke berbagai pasaran di luar negeri. Dengan membentuk lembaga pemerintah yang dikenal dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bertugas untuk menerima pengaduan, mengadakan penyelidikan, pembuktian setiap kasus yang dituduhkan terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan dumping oleh negara asing, demikian juga sebaliknya lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melindungi dunia usaha serta mewakili industri dalam negeri dari serbuan barang dumping yang dapat berdampak buruk terhadap daya saing industri dalam negeri dengan pengenaan sanksi anti dumping atas impor barang dumping di pasaran Indonesia. Kerangka Hukum formal pengaturan anti dumping dalam urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dibentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disertai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dalam implementasinya. Kebijakan Pemerintah Indonesia (Menperindag RI) melalui pembentukan KADI dalam mengantisipasi importasi barang dumping sebagai dampak perdagangan bebas, secara formal sudah mampu meletakkan kepentingan dunia usaha dalam peningkatan daya saing, akan tetapi masih perlu kiranya digaris bawahi sejauhmana ketentuan anti dumping nasional akan mampu melindungi produsen/eksportir dalam negeri dari pihak asing, sebab dalam prakteknya tuduhan dumping sering dikaitkan dengan kepentingan lain di luar perdagangan misalnya proteksi yang bertentangan dengan asas GATT itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Purwaningsih
"Setelah Persetujuan WTO ditandatangani di Marrakesh tahun 1994, maka secara berangsur-angsur semaa negara anggota harus membuka pasarnya bagi negara lain. Praktis tidak ada lagi hambatan yang diizinkan, kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana sebuah negara diperbolehkan melarang masuknya produk asing di pasarnya. Satusatunya hambatan yang diperbolehkan dalam rangka Persetujuan WTO adalah hambatan berupa tarif. Dan pengenaan tarif inilah yang selama ini dipergunakan oleh suatu negara ketika ia menemukan dugaan adanya produk dari negara lain yang memasuki pasarnya dengan harga dumping.
Dari kasus-kasus dumping yang diselesaikan oleh mekanisme badan penyelesaian sengketa WTO, maka tuduhan dumping ini lebih sering diberikan oleh negara maju terhadap negara sedang berkembang. Namun pada kasus-kasus lain terlihat juga bagaimana beberapa negara besar saling menuduh tindakan dumping bagi negara lain. Karena itu, berdasarkan kasus-kasus tersebut dapat ditelaah, dalam kasus-kasus apa sajakah suatu negara membawa kasus sengketa dumping kepada mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Hal ini dipandang cukup penting, mengingat Indonesia sebagai negara berkembang termasuk sering menerima tuduhan melakukan dumping oleh negara-negara maju lainnya.
Masalah sengketa dumping bukan hanya masalah sengketa hukum antar negara biasa, terlebih lagi masalah dumping adalah masalah perekonomian suatu negara. Sehingga di dalam sengketa ini, bukan lagi pelaku usaha yang melakukan dumping in-concreto, tetapi sudah melibatkan sengketa antar negara. Selain itu antar negara di dunia ini juga masih menerapkan standar perhitungan dumping yang berbeda, sehingga seringkali sengketa terjadi karena masalah tersebut juga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T11751
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>