Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89173 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23607
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sutjipto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22775
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ernie Suwarti Moenir
"ABSTRAK
Kapal tanker merupakan salah satu jenis kapal barang yang mengangkut muatan
cair berbentuk curah yang sangat berbahaya. Tanggung jawab pengangkutan barang
melalui laut, menyangkut masalah kepada siapa dan mengapa tanggung jawab pelaksanaan
penyelenggaraan pengangkutan harus dibebankan. Tanggung jawab pada hakikatnya
terdiri atas dua aspek, yaitu tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harus
dilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability)
kepada pihak yang dirugikan. Salah satu tugas Pertamina (Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah menyalurkan minyak dan hasil produksi minyak ke
seluruh Indonesia. Guna menjamin kelancaran penyediaan dan distribusi produk-produk
tersebut keseluruh pelosok tanah air, Pertamina mempergunakan kapal tanker milik
ataupun carter. Tanggung jawab dalam pengangkutan kapal tanker merupakan hal yang
sangat penting karena menyangkut masalah tanggung jawab pengangkut sebagai pemilik
kapal tanker serta tanggung jawab pengangkut sebagai pencarter kapal tanker terhadap
pemilik kapal tanker. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran mengatur tanggung jawab pengangkut di dalam Pasal 86. Sementara itu, di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pengangkutan barang dalam
kaitannya dengan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Buku II Bab Va, Pasal 466
sampai dengan Pasal 520. Tanggung jawab pengusaha tanker menjadi semakin berat
terutama tanggung jawabnya terhadap pencemaran laut yang disebabkan tumpahnya
minyak ke laut. Pemerintah RI telah mengambil langkah-langkah dalam hal pencegahan
pencemaran dengan meratifikasi dan memberlakukan konvensi-konvensi internasional
seperti Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 yang meratifikasi Konvensi Marpol
73/78 Anex I tentang Minyak dan Anex II tentang Bahan Cair Beracun yang diangkut
dalam bentuk curah (noxious liquid substances carried in bulk). Undang-Undang RI No. 4
tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab VI
Pasal 20 dan 21 mengatur ganti rugi dan biaya pemulihan karena kerusakan/pencemaran
lingkungan, sedangkan Bab VII Pasal 22 mengatur mengenai ketentuan pidananya.
Undang-Undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur pula usaha
Pencegahan Pencemaran dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 dan Pasal 119 sampai
dengan Pasal 121. Dalam pertemuan internasional di Brussels tahun 1969, 29 negara telah
menandatangani International Convention on Civil Liability Convention for Oil
Pollution Damage (konvensi CLC 1969). Dalam Konvensi tersebut telah ditetapkan
peraturan dan prosedur internasional yang seragam untuk menentukan pertanggungjawaban
dan penyediaan dana kompensasi kepada yang menderita kerusakan karena
pencemaran minyak yang berasal dari kapal. Pemerintah Indonesia sebagai salah satu
penandatangan konvensi telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dengan Keputusan
Presiden Nomor 18 tahun 1978 dan penerapannya diikuti dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 M.4/AL.1003/PHB.82 dan Surat Keputusan Direktur Jendral
Perhubungan Laut No. DKU 64/7/10-1982 tanggal 14 Juli 1982 tentang Keharusan
Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut bagi kapal-kapal yang
mengangkut minyak sebagai muatan curah dalam jumlah lebih dari 2000 ton. Sertifikat
Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut (iCertificate of Insurance or Other Financial
Security in Respect o f Civil Liability for Oil Pollution Damage) dikeluarkan oleh
Pemerintah negara di tempat kapal tersebut didaftarkan, setelah pemilik/operator kapal
membuktikan bahwa mereka telah mengasuransikan tanggung jawabnya, biasanya melalui
Protection and lndemnity Club (P & I) terhadap kerugian yang tercantum dalam artikel
VII konvensi CLC 1969. Sementara itu, Pasal 121 Undang-Undang RI No. 21 tahun
1992 tentang Pelayaran menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Usindi T. Soekatjo
"Yang menjadi dasar tanggung jawab pengangkut (darat, laut dan udara) dalam sistem hukum kontinental adalah adanya perjanjian pengangkutan. Dilihat dari jenis prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut yang dikenal di dunia ini, yang berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu; jika tidak mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3) juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (la) Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
343.093 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lindawati Kartika
"PT. Pertamina (Persero) Perkapalan merupakan bagian dari PT. Pertamina (Persero) yang dibentuk sebagai shipping division pada tahun 1959. Sejak keluarnya UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, peta industri hilir migas nasional berubah total. Salah satunya mulai 1 Januari 2006, industri hilir migas yang semula monopoli PT. Pertamina, kini terbuka untuk siapa saja termasuk para pemain asing. Pertamina sebagai economy powerhouse menyadari kondisi yang sedang dihadapi saat ini, pihak manajemen dan pekerja Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan transformasi secara menyeluruh termasuk dalam segi sumber daya manusia, sehingga Pertamina dapat tampil sebagai perusahaan minyak nasional kelas dunia yang menjadi kebanggaan bangsa. PT Pertamina (Persero) Perkapalan berupaya untuk meningkatkan kepuasan karyawan sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya.
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tingkat kepuasan karyawan di PT Pertamina (Persero) Perkapalan, (2) Menganalisis Quality of Work Life (QWL) di PT Pertamina (Persero) Perkapalan (3) Menganalisis pengaruh faktor-faktor QWL terhadap kepuasan karyawan dan (4) Mengetahui faktor-faktor QWL mana saja yang harus ditingkatkan untuk mencapai kepuasan karyawan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan PT Pertamina (Persero) Perkapalan sebanyak 323 orang, dengan standar error 5%, maka sampel yang diambil sebanyak 187 responden menggunakan teknik cluster random sampling. Skala pengukuran menggunakan Likert. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. D Metode pengolahan dan analisis data menggunakan Structural Equation Modelling (SEM).
Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa secara umum pegawai berada dalam kondisi kepuasan yang baik dengan nilai keseluruhan sebesar 3.70 melalui indikator turn over, ketidakhadiran, usia, tingkat pekerjaan dan ukuran organisasi, begitu variabel QWL keseluruhan berada pada nilai rata-rata sebesar 3.63. Pengolahan dengan analisis SEM menunjukkan bahwa kepuasan kerja berpengaruh signifikan terhadap variabel QWL yaitu komunikasi, keselamatan kerja dan penyelesaian konflik. Faktor-faktor QWL lainnya yang harus ditingkatkan berdasarkan urutan tertinggi yaitu : kesehatan kerja, pengembangan karier, partisipasi karyawan, kompensasi yang layak, kebanggaan dan keamanan kerja.

PT. Pertamina (Persero) Perkapalan is a part of PT. Pertamina (Persero) which established as a shipping division on 1959. Since the regulation No. 22/2001 of Petrol and Gas was issued, the situation of the national petrol and gas downstream industries has been changed totally. One of the changes is, since the 1st January 2006, petrol and gas downstream industries, which previously is monopolized by PT. Pertamina, is opened for everyone. Pertamina as an economy powerhouse realized this situation, Pertamina?s management staff and employees are making commitment to do fully transformation including human resources. Therefore Pertamina can be a world class oil company which can be a pride of the country. PT Pertamina (Persero) Perkapalan tries to improve the employee work satisfaction; in order to improve the quality of the human resource.
The objectives of this research are: (1) to know the rate of employee satisfaction on PT Pertamina (Persero) Perkapalan, (2) to analyze the Quality of Work Life (QWL) on PT Pertamina (Persero) Perkapalan, (3) to analyze the influence of QWL factors towards employees satisfaction, and (4) to know which QWL factors that have to be improved in order to reach (maintain) employee satisfaction. The populations of this research are 323 people which are the whole employees of PT Pertamina (Persero) Perkapalan (January 2009), which has an error standard 5%.The number of sample that has been taken is 187 responden . The measurement scale is Likert. The research uses primary and secondary data. The primary data is obtained by doing observation, interview, and also giving questionnaire to 187 respondent by using cluster random sampling technique. The secondary data is obtained through literacy studying (books, journals, internet, and other relevant literacy) and also getting information from the company. The processing methode and data analysis uses Structural Equation Modeling (SEM).
The result of descriptive analysis, showing that generally employee are in good work satisfaction with the average score 3,70 through turn over indicator, absence, age, work load and the size of organization. The quality of work life variables has an average score 3,63 that showing the QWL is in the good condition. The data processing using SEM analysis showing that employee work satisfaction has a significant impact to QWL variables e.g communication, a safe environment and conflict resolution. The other factors of QWL that should be increase from the highest to the lowest rank are wellness, pride, career development , work participation , equitable compensation and job security."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T25841
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Khaidir Tiar Arsyad
"ABSTRAK
Pengangkutan barang itu memiliki tujuan memindahkan barang dari satu
tempat ke tempat tujuan. Salah satu risiko yang sering terjadi dalam
pengangkutan barang melalui laut adalah terjadinya kerusakan dan kehilangan
barang. Dalam hal terjadi kerusakan maupun kehilangan barang, pengangkut
bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh rusak atau hilangnya
barang. Dalam penelitian ini dibahas lebih dalam mengenai tanggung jawab
pengangkut dalam pengangkutan barang melalui laut, serta akan dilakukan
analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2149/K/PDT/2012 antara
Rahmad Setiawan melawan Yuni. Penelitian ini bersifat yuridis normatif,
yaitu dengan menggunakan sumber data sekunder yang berupa bahan
kepustakaan. Dari penelitian ini didapat kesimpulan bahwa tanggung jawab
pengangkut dimulai pada saat diterimanya barang hingga diserahkan kepada
penerima; dan Majelis Hakim sudah tepat dalam menetapkan bahwa perbuatan
Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mana hal ini terbukti
dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai rumusan
Pasal 1365 KUHPerdata.

ABSTRACT
The Carriage of goods has purpose of moving goods from one place to a
destination. One of the risks of carriage of goods by sea is the damage and loss of
the goods. In the event of damage or loss of the goods, carrier shall be liable for
loss or damage arising or resulting from the damaged or lost of goods. This
research discussed about liability or responsibility of the carrier in the carriage of
goods by sea, and analysis of the Supreme Court Decision No. 2149/K/Pdt/2012
between Rahmad Setiawan versus Yuni. This research is using normative
jurudical method, through study of various sources of primary law and secondary
data. This research concluded that liability of carrier begins upon the goods are
received and ends when the goods are delivered to the consignee; and the panel
decisions which established that the actions of the defendant is a tort are correct.
It's proved to the fulfillment of the elements of a tort in accordance the provisions
of Article 1365 KUH Perdata."
2016
S63742
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Saefullah Wiradipradja
Yogyakarta: Liberty, 1989
343.097 8 SAE t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
" BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupannya manusia selalu saling membutuhkan satu sama 1ainnya, karena manusia adalah merupakan mahluk sosial. Demikian pula dalam memenuhi kepentingan-kepentingan, baik untuk mempertahankan hidup dan mencukupi kesejahteraan mereka. Sudah merupakan kenyataan, bahwa dunia ini telah dikaruniai oleh yang Maha kuasa dengan berbagai-bagai macam kekayaan alam. Namun kekayaan alam itu tersebar diberbagai tempat. Di satu tempat dihasilkan beberapa jenis keperluan manusia, sedangkan di tempat lain diciptakan pula benda lain yang juga dibutuhkan oleh manusia tersebut.
Oleh karena itu untuk memenuhi keperluan mereka diperlukan pengangkutan untuk saling mengirimkan hasil-hasil produksi mereka. Pengangkutan tersebut berguna untuk membawa hasil-hasil dari suatu negara ke negara lain ataupun dari suatu daerah ke daerah lain. Begitu pula dalam rangka memenuhi keperluannya dan mencapai maksudnya, manusia perlu berkunjung ke suatu negara lain ataupun ke daerah lain, dan untuk hal ini pun diperlukan pengangkutan. Salah satu jenis pengangkutan yang cukup penting ialah pengangkutan melalui laut dengan mempergunakan kapal laut. Sebagaimana diketahui negara Indonesia adalah merupakan negara kepulauan meliputi daratan laut. Darat meliputi ±1,9 juta Km persegi dan laut ± 3 juta Km persegi dan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dalam ketatapan MPR tahun 1973, TAP MPR No. 1V/ MPR/1978 jo TAP MPR No. II/MPR/1983, ditegaskan bahwa Wawasan Nusantara meliputi :
a. adanya satu kesatuan Politik.
b. adanya satu kesatuan dalam bidang Sosial Budaya.
c. adanya satu kesatuan Ekonomi.
d. adanya satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan 1) .
Untuk mancapai prinsip Wawasan Nusantara tersebut harus dapat diciptakan suatu perhubungan yang aman dan tertib. Pengangkutan taerupakan sarana yang utama. Hubungan dari kota ke kota atau dari pulau ke pulau maupun hubungan dengan negara lain, tergantung dari kelancaran pengangkutan.
Pada saat ini, sudah tidak mungkin lagi untuk membatasi diri, berbicara hanya dalam ruang lingkup satu negara. Begitupun Indonesia yang telah ikut dalam pergaulan dunia umumnya dan perdagangan internasional khususnya, harus berperan secara aktif agar jangan sampai ketinggalan dalam mewujudkan komunikasi yang lancar, tertib, dari aman. Disamping pengangkutan melalui udara dan darat, pengangkutan di laut merupakan alat yang penting. Oleh karena itulah perlu diberikan perhatian yang besar terhadap pengaturan dan pembinaan di bidang pangangkutan laut.
Tentang hukum pengangkutan laut di Indonesia saat ini berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (UU-Per) dan sebagian besar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (UU D).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1947 berdasarkan asas konkordansi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku karena menyangkut hal persetujuan pengangkutan, juga karena ada lax generalis antara lain mengenai hipotek yang terkait dengan hipotek kapal laut. Buku ke III dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berjudul Tentang Perikatan mengatur persetujuan pada umumnya dari persetujuan-persetujuan tertentu, Sedangkan mengenai segala hal yang berhubung?.
"
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>