Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176861 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Desi Pratiwi
"Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture.

The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering.
In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25128
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sarjito
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penegakan hukum di bidang Pasar Modal yang
dilakukan oleh Bapepam-LK, khususnya yang menyangkut proses pembuktian atas
kasus pelanggaran keterbukaan informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan melakukan telaah dan kajian atas ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembuktian pelanggaran prinsip
keterbukaan. Hasil penelitian menyarankan bahwa ketentuan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan pembuktian
pelanggaran prinsip keterbukaan informasi perlu disempurnakan sejalan dengan
kemajuan teknologi informasi.

ABSTRACT
The focus of this study is the law enforcement on disclosure principle
violation undertaken by the Indonesian Capital Market and Financial Institutions
Supervisory Agency. The research methodology used is legal norms by studying the
Capital Market Law on Information Disclosure and Proof of Information Disclosure
Violation. The research suggests that the Capital Market Law involving Information
Disclosure and Proof of Disclosure Principle violations be amended."
2009
S22481
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Maria Helena
"Unsur fundamental dalam pasar modal adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan dalam pasar modal dimulai pada saat suatu perusahaan melakukan penawaran umum (dengan mengajukan pernyataan pendaftaran), setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa dan dalam hal terjadi peristiwa yang penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu yaitu laporan yang dirinci dalam Peraturan BAPEPAM X.K.1. Skripsi ini akan membahas mengenai keterbukaan perusahaan yang melakukan penawaran umum terkait dengan masalah kesalahan pencatatan dana dan alokasi penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai sebagaimana diungkapkan dalam prospektus. Surat Pernyataan Efektif tertanggal 1 Februari 2010 dari BAPEPAM-LK sudah keluar dan menandai prinsip keterbukaan informasi sebelum melakukan penawaran umum sudah dilaksanakan dengan baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. Namun lain halnya dengan penerapan prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum. Prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum tidak terpenuhi secara baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk dimana terjadi kesalahan pencatatan dana dan hal tersebut baik disengaja maupun tidak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Ditambah lagi dengan dana yang salah catat tersebut, yang notabene merupakan dana hasil penawaran umum ternyata tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. PT Benakat Petroleum Energy, Tbk sudah menyanggupi untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan akibat kesalahan pencatatan dana (terlepas dari alokasi dananya). Dengan kesanggupan tersebut, ini merupakan bentuk perlindungan investor yang diberikan oleh PT Benakat Petroleum Energy Tbk kepada investor yang membeli atau akan membeli sahamnya.

The fundamental element in capital market is information disclosure. Disclosure in capital market is begun when a company conducts public offering (by proposing registration statement), after issuing company notes and sells its shares in stock exchange and in terms of important events that the report should be submitted in a timely manner specified in the Regulation of Capital Market Supervisory Board (BAPEPAM) X.K.1. This thesis will discuss about the information disclosure of company which is conducting a public offering related to the problem of error in reporting funds and the bidding allocation of funds which was not comply with the allocation funds in prospectus. Registration Statement dated 1 February from Capital Market Supervisory Board has been issued and it has noted that the information disclosure principal before conducting a public offering has been performed well by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. However, it was different with the application of information disclosure principle after conducting a public offering, which was not comply properly by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk in which there was an error in reporting funds whether willful or un-willful, that is definitely a violation on disclosure principle in capital market. Moreover, with the error fund listed, and also thte incompliance bidding allocation of funds, PT Benakat Petroleum Energy, Tbk has stated that it was agreed to take the responsibility on the error due to an error in reporting but not about the wrong allocation funds. That statement has signed the forms of investor protections that was given by PT Benakat Petroleum Energy Tbk for investor whose buy or own its shares."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24842
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Firmansyah
"Perkembangan dunia bisnis dan usaha di Indonesia pasca krisis moneter menunjukan grafik pertumbuhan yang sedikit demi sedikit menunjukan peningkatan. Pengembangan pola bisnis dan bidang usaha ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah eksis dan memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk memasuki bidang usaha yang baru dan berbeda dari yang selama ini mereka geluti.
Berbagai macam cara dan strategi bisnis dipergunakan guna mewujudkan keinginan diversifikasi usaha dari perusahaan, antara lain ditempuh dengan cara melakukan Merger, Konsolidasi dan atau akuisisi. Masing-masing cara sebagaimana dimaksud diatas memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Didalam tulisan ini, penulis mengambil Akuisisi melalui Pasar Modal sebagai salah satu strategi diversifikasi bisnis yang menurut pandangan penulis memiliki nilai ekonomis yang paling baik dibandingkan dengan Merger dan Konsolidasi.
Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik didalam lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur pemodalan ataupun menguasai serta mempelajari tekhnologi dari pesaing.
Bentuk akuisisi yang paling banyak dilakukan adalah bentuk akuisisi dengan pembelian saham suatu perusahaan lain melalui pasar modal. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambil-alihan telah ada sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tabun 1998.
Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal yang disertai dengan kewajiban melakukan penawaran tender saham saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pengusaha tersebut, antara lain penyesatan informasi serta perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading), praktek-praktek semacam ini patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi (disclosure) dalam proses akuisisi dan tender offer di pasar modal adalah langkah yang wajib dilaksanakan oleh setiap emiten, sehingga diharapkan masyarakat atau calon investor akan dapat memperoleh informasi seluas-luasnya berkenaan dengan kondisi perusahaan yang akan diakuisisi dan dalam membuat keputusan bisnis terhadap perusahaan yang akan diakuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>