Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34084 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Winantuningtyas Titiswasanany
"Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan salah satu instrumen bagi penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Permasalahannya banyak daerah yang tidak merasa puas dengan implementasi kebijakan yang dilaksanakan selama ini. Daerah masih menghadapi realitas pembangunan yang tidak merata, pembangunan ekonomi yang diskriminatif dan praktek korupsi yang merajalela. Ironinya, banyak elit daerah yang melihat jalan keluarnya secara sederhana dengan menuntut kebijakan pembentukan DOB. Tuntutan masyarakat untuk membentuk DOB ini mengalir deras dan sangat sulit dibendung. Diharapkan mendekatkan locus policy formulation di pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, pelayanan publik menjadi efisien dan efektif untuk percepatan kesejahteraan rakyat dan daya saing.
Hasil studi menunjukkan sejumlah DOB mengalami kegagalan, utamanya pada 4 (empat) sektor pembangunan yaitu; kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dari sejumlah 205 DOB (1999-2008),ternyata 70% gagal. (Kemendagri, 15 Desember 2012). Salah satunya disebabkan proses formulasi kebijakan pembentukan DOB belum transparan dan akuntabel. Daerah yang belum memiliki kesiapan dan kemampuan mandiri dibentuk menjadi DOB. Pada proses ini para perumus mengekspresikan dan mengalokasikan kekuatan dan tarik-menarik di antara berbagai kepentingan sosial, politik dan ekonomi. Pada tahap ini diidentifikasi berbagai problema yang terjadi, ditetapkan riil problem, memilih alternatif bagi kebijakan. Jika proses ini tidak tepat akan membawa dampak pada implementasinya. Rangkaian implikasi negatif yang timbul selama ini, menunjukkan pentingnya penelitian tentang proses formulasi kebijakan pembentukan DOB perspektif democratic governance.
Penelitian ini melalui dua tahapan. (1) peneliti mendiskripsikan potret proses formulasi kebijakan DOB selama ini; Institusi dan kualitas proses. Peneliti melakukan participant observation, wawancara dengan anggota Komisi II dan pejabat pemerintahan. Descriptive research dimaksudkan untuk mengeksplorasi dan klarifikasi pentingnya democratic governance bagi proses kebijakan pembentukan DOB.(2) membangun model proses formulasi kebijakan pembentukan DOB. Peneliti melakukan pengumpulan data primer dengan mewawancara sekitar 40 (empat puluh) orang informan; melakukan Focus Group Discussion dan seminar. Untuk data sekunder dianalisis berbagai jenis referensi sebagai strategi untuk memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang proses formulasi kebijakan pembentukan DOB dalam perspektif democratic governance. Hasil penelitian ini diharapkan obyektif, terstruktur, mendalam, faktual dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan.
Hasil penelitian tahap pertama dan kedua disampaikan sebagai berikut: Secara praktis proses formulasi kebijakan merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses kebijakan secara keseluruhan. DPR dan Pemerintah berperan penting dalam proses ini, yang akhirnya menghasilkan kebijakan pembentukan DOB.
1) Mengenai Faktor-faktor pendorong usulan pembentukan DOB pada umumnya terkait masalah Administrasi dan Finansial, mengingat luasnya wilayah, penduduk yang menyebar, ketertinggalan pembangunan dan infrastruktur, masalah financial ini merupakan faktor yang cukup signifikan dan menentukan bagi DOB untuk survive. Umumnya daerah mengandalkan transfer dana dari pusat dan daerah merasa memiliki kekayaan alam yang cukup. Political: inisiatif usulan pembentukan DOB tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari elit yang lebih cenderung kepada tujuan bagi kepentingan politik.
2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan democratic governance adalah:
(a) Kepentingan Eksistensi Politik di Daerah; (b) Lemahnya penegakan hukum; (c)Kontrol yang Lemah; (d) Dorongan masyarakat; (e) Peran Kepemimpinan.
3) Faktor-faktor yang mendorong penerapan Democratic Governance adalah: (a) Tujuan yang dirumuskan secara jelas; (b) Pemerintah dalam penerapan unsureunsur Democratic Governance; (c) Akses Informasi bagi Pelayanan Publik; (d) Menyediakan dialog Publik.
4) Faktor-faktor pendorong persutujuan usulan kebijakan pembentukan DOB;
(a) Dorongan masyarakat dan tokoh daerah agar usulan mereka membentuk DOB diluluskan; (b) Hasil verifikasi dan klarifikasi data sudah memenuhi persyaratan; (c) Hasil penelitian Tim teknis dan evaluasi tim independen terhadap kelayakan usulan, serta rekomendasi DPOD; (d) Terdapat karakteristik masalah daerah yang harus dibantu. (e) Pada konteks yang berbeda, DPR dan Pemerintah dapat menginisiasi pembentukan DOB untuk kepentingan keamanan negara.
Implkasi teoritik, Penelitian dengan tema ini masih sangat sedikit dilakukan di kalangan ilmu administrasi. Dalam konteks proses formulasi kebijakan pembentukan DOB di Indonesia yang bersifat buttom-up, di mana lingkungan kebijakannya (civil society dan market) masih lemah, faktor strong leadership harus berperan aktif membangun masyarakat, agar mampu aktif dalam penerapan democratic governance. Perlu penelitian mengenai pola penghitungan insentif dan dis-insentif bagi daerah dan DOB. Implikasi Praktis, Penelitian ini dimaksudkan agar kedepan, baik DPR maupun Pemerintah mempersiapkan institusi dan sarana publik untuk membangun masyarakat agar memahami kebijakan secara komperhensif dan sekaligus membangun mental dan kultural masyarakat.
Rekomendasi penelitian ini meliputi:
(a) Konsepsi model proses formulasi kebijakan pembentukan DOB disebut integrated public policy democratic governance and resource-based capacities leadership. Konsep ini mengcover berbagai problema daerah, melibatkan peran dan kontribusi multi organisasi, mengkoordinasikan seluruh sumber daya, mengintegrasikan hasil dan seluruh potensi organisasi untuk satu tujuan; (b) Menggunakan metode kolaboratif dalam prosesnya; (c) Nilai-nilai democratic governance sudah given dalam pola manajemen pemerintahan. Institusi perumus kebijakan menerapkan democratic governance melalui business processnya; (d) Diberikan insentif bagi DOB yang ingin bergabung dan dis-insentif bagi calon DOB yang tidak memenuhi persyaratan;(e) Proses formulasi kebijakan pembentukan DOB dilakukan oleh Panitia khusus DPR dan dibahas satu per-satu (RUU); (f) Sistem pengelolaan PNS terbuka secara nasional, sehingga memungkinkan kebutuhan PNSD dipenuhi dari daerah lain atau dari PNS Pusat. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
D1397
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munawwaroh
"ABSTRAK
Pemekaran daerah yang menghasilkan daerah-daerah otonom baru
menjadi fenomena yang menarik di Indonesia saat ini. Dalam 10 tahun
desentralisasi, yaitu dari tahun 1999 sampai dengan 2009, daerah otonom di
Indonesia sudah bertambah mencapai 205, yang terdiri dari 7 provinsi, 164
kabupaten, dan 34 kota. Kini, hingga akhir tahun 2013 tercatat jumlah daerah
yang ada di Indonesia sebanyak 539 daerah otonom, terdiri dari 34 provinsi, 412
kabupaten, dan 93 kota. Demokrasi pasca reformasi memang memberi ruang yang
besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dari Sabang
sampai Merauke melalui munculnya daerah-daerah otonom baru. Tapi di sisi lain,
kinerja daerah hasil pemekaran tersebut tidak berjalan secara maksimal. Sejumlah
evaluasi yang dilakukan pemerintah maupun lembaga kredibel lainnya
membuktikan bahwa pemerintahan daerah otonom baru tidak berjalan secara
efektif dan efisien. Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi yang mengalami
penambahan daerah otonom baru yang jumlahnya cukup siginifikan juga layak
untuk dievaluasi. Penelitian ini melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah
daerah otonom baru menggunakan skala indeks dan ketimpangan dengan
menyertakan daerah otonom lama sebagai pembanding. Hasilnya, kinerja
pemerintah daerah otonom baru di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2008-
2012 masih berada di bawah kinerja pemerintah daerah otonom lama. Namun
demikian, pembangunan di daerah otonom baru sudah berjalan cukup baik yang
dibuktikan dengan sejumlah indeks kinerja yang selisih angkanya tidak begitu
jauh berbeda dengan daerah otonom lama.

ABSTRACT
Rapid proliferation of regional administrations has resulted new
autonomous regions becomes an interesting phenomena in Indonesia nowadays.
In 10 years of decentralization, from 1999 to 2009, the autonomous region in
Indonesia has increased to reach 205, which consists of 7 provinces, 164
regencies, and 34 cities. Now, until the end of 2013 there are 539 autonomous
regions, consists of 34 provinces, 412 regencies, and 93 cities. Democracy in the
post reform does give a large space to improve the welfare of Indonesian people
from Sabang to Merauke through the emergence of new autonomous regions. But
on the other hand, the performances were not running optimally. A number of
evaluations by government or other credible institutions proved that the new
autonomous regional governments do not run effectively and efficiently. South
Sumatra province as one of province having new autonomous regions should be
evaluated. This study evaluated the government performance of the new
autonomous regions using the index scale and imbalance by including old
autonomous regions as a comparison. As a result, the performance of the new
autonomous regions in South Sumatra Province in 2008-2012 is still under the old
autonomous regions performance. However, the development of new autonomous
regions has been running quite well, as proved by index numbers, is not really
different from the old autonomous regions."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T42795
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2011 merestruktur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang diatur dalam PP No. 19 tahun 2010 menjadi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda). PP No. 23/2011 tersebut mengatur komposisi pimpinan daerah yang ikut dalam Forkompimda pada level Provinsi, namun tidak ditingkat kabupaten / kota. Dalam konteks perencanaan pembangunan di daerah, hal ini menimbulkan permasalahan karena desentralisasi dan otonomi daerah berfokus pada wilayah Kabupaten/Kota. Kajian ini menggunakan konsep Centripetal Democratic Governance untuk merekomendasikan elemen pimpinan daerah yang harus duduk dalam forkompimda di tingkat kabupaten/kota. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan PP tersendiri (kemudian diikuti dengan kepres) yang menegaskan bentuk hubungan kerjasama dan koordinasi antara kepala daerah provinsi, dan kabupaten/kota dengan unsur-unsur forkompimda mutlak diperlukan. Aturan ini terpisah dan independen tidak menjadi bagian dari aturan alinnya. Sehingga akan terlihat fokus dalam penataan kelembagaan forkompimda yang ada."
JBTI 1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Amrida Syahrani
"Skripsi ini membahas penilaian kapasitas fiskal dalam pembentukan daerah otonom baru berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah pada pembentukan Kabupaten Pangandaran serta kelemahan-kelemahan yang terdapat di dalamnya. Kelayakan kapasitas fiskal menjadi faktor dominan dalam pembentukan daerah otonom berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 untuk menjamin kelangsungan hidup daerah. Penelitian ini dilakukan menggunakan post positivist melalui teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan studi dokumen. Teori yang digunakan dalam analisis penelitian ini diantaranya teori otonomi daerah, pembentukan daerah otonom, dan kapasitas fiskal daerah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian kapasitas fiskal pembentukan Kabupaten Pangandaran dkategorikan kurang mampu, karena tidak memenuhi syarat minimum penilaian kemampuan keuangan. Namun dari segi kemampuan ekonomi, daerah induk dan calon kabupaten Pangandaran berada pada kategori mampu. Di samping itu, dalam penilaian kemampuan keuangan dan ekonomi pembentukan daerah otonom berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 terdapat beberapa ketentuan yang kurang jelas dan longgar.

This thesis is discusses the assessment of fiscal capacity in the establishment a new autonomous regions based on PP No. 78 Tahun 2007 about Procedure of Establishment, Abolition, and Unification Region that is used in the establish of Pangandaran Regency, as well as the weaknesses contained therein. The proper fiscal capacity became a dominant factor in establish a new autonomous region based on PP No. 78 Tahun 2007 to ensure the survival of the region. This research used the post-positivist approach through data collection techniques with in-depth interview and document study. The theory is used to analyze this research include regional autonomy, the establishment autonomous regions, and local fiscal capacity.
The results showed that the assessment of the fiscal capacity of the establishment the Pangandaran Regency categorized less capable, because it does not achieve the minimum level of financial capability assessment. But in terms of the ability of economy, main region and new region are capable. In addition, in the assessment of the financial and economic capability to the establishment autonomous regions based on PP 78 of 2007, there are several provisions that are less obvious and loose.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S61247
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mukti Cahyani
"ABSTRAK
Penataan Daerah Otonom Baru di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dan krusial. Hal ini dikarenakan sampai dengan saat ini Indonesia masih belum mempunyai arah kebijakan yang berkelanjutan terkait dengan penataan daerah. Terbukanya opsi pemekaran daerah atas dasar usulan dari daerah membuat banyaknya pembentukan Daerah Otonom Baru yang terbentuk dalam kurun waktu 15 tahun. Perubahan konstitusi yang salah satunya mengenai kewenangan legislasi juga memberi pengaruh dalam berkembangnya pemekaran daerah. Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan dibentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah DPOD sebagai pemberi pertimbangan kebijakan kepada Presiden tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, termasuk salah satunya mengenai Penataan Daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu berlakunya 4 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia masih mencari konsep yang tepat dalam penataan daerah. Peran DPOD dalam penataan daerah pun belum maksimal karena tidak semua usulan pembentukan daerah melalui kajian dan rekomendasi dari DPOD. Oleh karena itu perlu adanya penguatan peran DPOD dalam memberikan pertimbangan terkait penataan daerah dan diterbitkannya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

ABSTRACT
The arrangement of new autonomous region in Indonesia is a very important and crucial issue. It is caused by up to the moment Indonesia still does not possess the sustainable policy direction related to the regional arrangement. The chance to do the regional expansion based on the proposal from the region drives to the high number of the New Autonomous Region created within the last fifteen years. The Constitutional change related to legislative authority also affects the development of regional expansion. On the other side, The Law of Local Governance delivers a mandate to form Advisory Council of the Regional Autonomy DPOD as a giver of policy consideration to the President regarding the matters related to the implementation of the regional autonomy, including the Regional Arrangement. The research result shows that within four years implementation of The Law of Local Governance, Indonesia remains seek for the right concept in the regional arrangement. The role of DPOP in the regional arrangement has not been maximized yet due to not all of the regional expansion proposals are going through the review and recommendation from the DPOD itself. "
2018
T50872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
JIP 44(2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
JIP 44(2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
McAllister, James Alexander
Kingston: McGill-Queens University Press, 1984
324.271 270 4 MCA g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fikri Cahyadi
"Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagai perhatian Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan di Wilayah Papua. Tetapi kebijakan pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang tersebut batal dan pembentukaanya tidak terealisasi sampai saat ini. Penelitian ini bertujuan membahas faktor apa saja yang membatalkan kebijakan pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah. Penelitian ini menggunakan Teknik purposive untuk menentukan informan yang kompeten terhadap permasalahan, kemudian dilakukan pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan dokumentasi yang berkaitan dengan permasalahan. Penulis mencari dan mengumpulkan fakta-fakta dan data. Kemudian Penulis hubungkan dan kaitkan dengan teori-teori yang ada pada kerangka teori. Selanjutnya dilihat apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkaitan dengan teori-teori dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang membatalkan pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah yaitu proses pembuatan kebijakan tidak sesuai prosedur, kesalahan Penjabat Gubernur yang ditunjuk, pertentangan elit di Papua, pembentukan tidak melibatkan masyarakat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003.

Kata Kunci: Otonomi Khusus, Papua Tengah, Pembentukan DOB, Timika


The Central Government together with the House of Representatives of the Republic of Indonesia have ratified Law Number 45 of 1999 concerning the Establishment of Central Irian Jaya Province, West Irian Jaya Province, Paniai Regency, Mimika Regency, Puncak Jaya Regency, and Sorong City as the attention of the Central Government to resolve problems in the region. Papua region. However, the policy for the formation of the new autonomous regions of the Province of Central Papua based on the law was canceled and its formation has not been realized to date. This study aims to discuss what factors invalidate the policy of establishing new autonomous regions in the province of Central Papua. This study uses a purposive technique to determine competent informants to the problem, then collect data with in-depth interviews and documentation related to the problem. The writer searches for and collects facts and data. Then the author connects and relates it to the existing theories in the theoretical framework. Furthermore, it is seen whether it is in accordance with the provisions of the legislation and is related to the theories and opinions of existing experts. The results of this study indicate that the factors that canceled the formation of the new autonomous regions of Central Papua Province, namely the policy-making process that was not in accordance with the procedures, the mistakes of the appointed Governor, elite conflicts in Papua, the formation did not involve the community and the Constitutional Court Decision Number 018/PUU-I/2003.

Key words: Special Autonomy, Central Papua, Establishment of new autonomous regions, Timika"

Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"This study compares each Korean administration'purposes of public relations, the communication flow of government PR,press policies and relationship between the press and the government, in oreder to examine characteristic and changes in the KOrean governments' approaches to governmnet PR....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>