Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58168 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1998
S23347
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1998
S23224
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Pangeran Hamzah
"Fenomena kasus Bank Global menjadi menarik menurut penulis untuk dikaji secara ilmiah oleh karena timbulnya berbagai macam penafsiran akibat UU No. 37 tahun 2004 belum mengatur secara jelas perihal bagaimanakah status hukum bank dalam likuidasi dalam proses kepailitan sehingga untuk menjawab persoalan tersebut di atas penulis memilih untuk mengangkat permasalahan tersebut dengan judul : Proses Kepailitan Bank Dalam Likuidasi : Studi Mengenai Bank Global (Dalam Likuidasi).
Dalam penyusunan Tesis ini, penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut : (i) Bagaimanakah status hukum sebuah bank dalam likuidasi; (ii) siapakah pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dalam likuidasi dalam proses kepailitan (legitima standi in judicio); (iii) Apakah urgensi kepailitan terhadap terhadap bank dalam likuidasi jika dibandingkan dengan proses likuidasi sebuah bank itu sendiri.
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif di mana jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder yaitu dengan menggunakan alat pengumpul data melalui wawancara (interview) dan kepustakaan.
Penulis mengharapkan dengan adanya penyajian tesis ini dapat memberikan gambaran secara gamblang bagaimanakah status hukum sebuah bank dalam likuidasi, sipakah pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dalam likuidasi, serta penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan masukan terhadap pembuat Undang-Undang balk Eksekutif maupun Legislatif agar ke depannya dapat membuat sebuah produk Undang-Undang Kepailitan yang lebih komprehensif serta dapat menjamin kepastian hukum sehingga dengan demikian dapat memberikan iklim investasi yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situngkir, Frans Palti H.
"Perkembangan dunia perbankan di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang sejak dilakukannya deregulasi yang luas di bidang perekonomian. Deregulasi yang luas tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988, yang dikenal dengan PAKTO 1988. Kebijakan deregulasi ekonomi tersebut dilakukan dalam suatu paket yang lebih luas menyangkut bidang keuangan, moneter dan perbankan, terutama berkaitan dengan pengaturan permodalan bagi usaha bank yaitu modal disetor minimum bagi pendirian suatu bank bank umum dan bank pembangunan swasta yang relatif kecil.
Sejak saat itu bank-bank yang baru didirikan tumbuh dan berkembang seperti jamur di musim penghujan. Pelaku usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur dan perdagangan yang mulai mendirikan bank-bank baru. Dengan cara itu mereka berusaha mengakumulasikan kapital secara horisontal dari kedua jenis usaha yang berbeda. Akibatnya, terdapat serangkaian mekanisme transfer o f pricing yang semata-mata diabdikan bagi kepentingan kelompoknya sendiri dan tidak lagi mengelola bank sebagaimana seharusnya, namun lebih dipakai sebagai ?kasir? si pemilik modal (konglomerat). Hal itu mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Legal Lending Limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Pada akhirnya bank-bank tersebut menjadi tidak sehat dan lambat laun menjadi bangkrut dan akhirnya dicabut izinnya serta diikuti dengan proses likuidasi.
Implikasi atau dampak dari likuidasi bank dapat teijadi terhadap pemegang saham. Adapun dampak yang akan diterima oleh pemegang saham adalah pertanggung jawaban harta pribadi (unlimited liability), jika yang bersangkutan turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank, yaitu apabila perseroan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sehubungan dengan itu maka pemegang saham mempunyai pertanggungjawaban tidak terbatas yang berarti kekayaan pribadi pemegang saham harus menjadi jaminan pelunasan utang-utang. Hal tersebut dikarenakan pemegang saham telah turut campur dalam kegiatan usaha perseroan sehingga teijadi pelampauan batas-batas pertanggung jawaban yang terbatas bagi para pemegang saham perseroan (doktrinpiercing the corporate veil).
Pemegang saham yang melakukan tindakan yang melanggar piercing the corporate veil akan berusaha sekuat tenaga agar pertanggung jawaban yang dibebankan kepadanya tidak sampai terlalu jauh membebani harta pribadinya. Dalam rangka likuidasi bank, maka tindakan pemegang saham agar dapat menghindarkan akibat terhadap kekayaan pribadinya adalah dengan melakukan pemanggilan RUPS untuk meminta pertanggung jawaban Tim Likuidasi atas tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses likuidasi walaupun proses likuidasinya sendiri belum selesai.
Tesis yang berjudul Tinjauan Yuridis Tindakan Pemegang Saham Bank Dalam Likuidasi Yang Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Sebelum Proses Likuidasi Selesai (Studi Kasus Pada PT Bank X (Dalam Likuidasi) ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang berdasarkan teori-teori, kaidah-kaidah hukum tertentu serta fakta kasus yang ada, diharapkan dapat mengkaji mengenai tindakan pemegang saham yang memanggil RUPS sebelum Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam proses likuidasi."
2004
T37037
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Letty Yusniar Wahab
"ABSTRAK
Sebagai pelaksana Program Penjaminan terhadap
Kewajiban Bank Umum, tugas BPPN antara lain
melaksanakan restrukturisasi asset serta menjual
asset-asset milik bank BBKU dimana pada saat bank di
likuidasi kedudukan BPPN menggantikan kedudukan
nasabah penyimpan dana yang telah dibayarkan
kewajibannya, dan bersama Kreditur Pihak Terkait yang
belum dibayarkan kewaj ibannya berkedudukan sebagai
pihak kreditur konkuren. Pada kenyataannya BPPN dalam
penyelesaian BBKU telah mengambil terlebih dahulu
haknya (telah meminta pembayaran terlebih dahulu),
dengan demikian pada saat bank dilikuidasi assetassetnya
telah habis, sehingga kedudukan Pihak
Terkait yang bukan pemilik/pemegang saham bank
menjadi tidak terlindungi (dirugikan). Permasalahan
dalam tulisan ini, apakah kreditur-Kreditur yang
termasuk pihak terkait mendapatkan perlindungan hukum
terhadap jaminan pembayaran piutang-piutangnya ?
bagaimanakah posisi BPPN pada saat likuidasi sebagai
Lembaga Pelaksana Penjaminan yang mengambil alih hak tagih bagi bank-bank penerima BLBI ? Untuk menjawab
permasalahan tersebut dilakukan penelitian melalui
metode kepustakaan dengan mencari data-data yang
bersumber dari bahan-bahan hukum primer, hukum
sekunder dan hukum tertier, serta melalui metode
pendekatan analisis, sehingga mendapatkan hasil
penelitian, bahwa terdapat dualisme dalam proses
likuidasi bank, di satu pihak berdasarkan kewenangan
BPPN, di lain pihak berdasarkan ketentuan PP No. 25
Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran
Dan Likuidasi Bank; Yang menyebabkan para pemegang
saham bank (Pesero) kedudukannya menjadi tidak
terlindungi akibat adanya ketentuan yang diatur dalam
program penjaminan pemerintah dihubungkan dengan
proses penyehatan perbankan yang dilakukan oleh BPPN."
2003
T37733
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyudi Santoso
"Kompleksitas likuidasi bank, dalam konteks masalah 16 bank dalam likuidasi (BDL) yang dicabut izin usahanya pada 1 November 1997, pada dasarnya terletak pada posisi RUPS yang tidak proporsional; dan tidak tuntasnya mekanisme penyelesaian sisa aset BDL pada tahap akhir proses likuidasi bank. PP No.25 Tahun 1999 berikut peraturan derivatifnya yang menjadi dasar penanganan likuidasi 16 BDL, dalam perspektif pengaturan, lebih memposisikan RUPS secara dominan hanya dalam paradigma keperdataan (privat) semata. Pada sisi yang lain, pencabutan izin usaha bank oleh Bank Indonesia sebagai otoritas publik di bidang perbankan berdasar Pasal 37 ayat (2) UU Perbankan, tampak jelas mengandung unsur memaksa atau dipaksa, di mana pertimbangan dari aspek hukum publik lebih mengemuka. Oleh karena karakter khusus yang dimiliki bank, terkait dengan sangat besarnya dana masyarakat yang dipercayakan untuk dikelola bank serta sifatnya yang senantiasa menyimpan potensi systemic risk, maka mendudukkan supremasi RUPS yang kurang proporsional terbukti penyelesaian kepentingan publik dalam kerangka likuidasi bank menjadi terhambat. Terlebih lagi dari fakta diketahui banyak masalah perbankan yang timbul, termasuk pada 16 BDL, seringkali akibat keterlibatan pemegang saham dalam urusan bank sehingga bank mengalami kesulitan keuangan.
Sebagaimana diketahui pada peristiwa 16 BDL tahun 1997, demi keselamatan dana masyarakat dan sistem perbankan, negara telah turun tangan untuk memberi dana talangan, yang kemudian pengembaliannya digantungkan pada hasil pencairan aset dari proses likuidasi tersebut. Oleh sebab itu, dalam konteks likuidasi bank sudah semestinya pendekatan dari aspek hukum publik harus lebih mengemuka, dan hanya dengan cara demikian memungkinkan kewenangan RUPS untuk diambil alih guna penyelesaian kepentingan publik yang lebih besar. Di samping kaidah hukum publik yang lain, asas Lex spesialis de rogat lex generalis, merupakan prinsip yang dapat menjadi dasar pemberlakuan kaidah perbankan secara lebih powerful dibanding prinsip umumnya sebagai perseroan. Demikian pula dalam upaya penyelesaian sisa aset BDL, apapun kondisinya, secara prinsip hukum dan pertimbangan keadilan, yang lebih berhak atas sisa aset tersebut adalah negara atau pemerintah, karena secara fakta BDL masih menyisakan outstanding dana penjaminan yang belum dibayar."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16321
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viola Fenty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuti Oktadinata
"Penguatan struktur perbankan nasional menjadi program pertama yang dituangkan oleh Bank Indonesia dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum. Cara pencapaian program tersebut, dalam Arsitektur Perbankan Indonesia dilakukan antara lain melalui pelaksanaan merger bank. Keuntungan sampingan dari adanya merger bagi Bank Indonesia adalah jumlah bank yang sedikit akan lebih mempermudah Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasannya. Merger bank dilakukan dalam rangka rescue program dan improving business. Intervensi Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi bank dalam proses merger bank merupakan pencerminan adanya intervensi negara dalam bidang kehidupan industri perbankan. Bank sebagai intermediary institution memiliki peran sangat penting dalam perekonomian nasional. Merger atas permintaan Bank Indonesia dilakukan apabila suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan bank tidak dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang ditetapkan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dapat meminta kepada bank melakukan merger. Permintaan Bank Indonesia untuk melakukan merger kepada suatu bank didasarkan pada Penilaian Tingkat Kesehatan Bank atas bank bersangkutan. Merger bank dilakukan dengan memperhatikan kepentingan rakyat banyak, selain kepentingan bank, kreditor, pemegang saham minoritas, karyawan bank, dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank. Kewenangan Bank Indonesia memerintahkan bank untuk melakukan merger berkaitan dengan tindak lanjut pengawasan dan status bank, baik dalam status Pengawasan Intensif maupun Khusus. Bank Indonesia dan pemerintah memberikan insentif kepada bank-bank yang melaksanakan merger dengan dasar pemikiran untuk mempercepat terjadinya merger bank-bank. Dalam kerangka pembinaan bank, pemberian insentif kepada bank-bank yang melaksanakan merger, Bank Indonesia menggunakan pendekatan yang sistematis dan komprehensif."
Jakarta: [Universitas Indonesia;, ], 2007
T37616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Nataliasari
"Kredit macet dalam jumlah yang besar tidak hanya sebagai perwujudan dari kemacetan usaha debitur, akan tetapi juga membawa pengaruh buruk bagi kinerja suatu bank. Hal ini disebabkan karena kemampuan bank untuk mengumpulkan pendapatan bunga yang berasal dari pemberian kredit semakin berkurang. Dengan berkurangnya kemampuan bank untuk mengumpulkan bunga kredit, berarti pendapatan bank juga berkurang. Sementara di lain pihak, kewajiban bank membayar bunga deposan akan terus meningkat dari hari kehari. Jika keadaan ini terjadi terus menerus maka bank akan mengalami kerugian yang dapat memperburuk kondisi kesehatan usahanya. Apabila kondisi kesehatan usaha bank itu sudah sedemikian buruknya dan dianggap dapat membahayakan dunia perbankan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha bank dan melikuidasi Bank tersebut. Likuidasi bank diawali dengan dengan pencabutan izin usaha bank dimana sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, secara otomatis bank wajib menutup kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan dan statusnya menjadi Bank Dalam Likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus bank wajib segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi inilah yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan bank dari pengurus bank dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank. Dengan demikian maka sejak tanggal terbentuknya Tim Likuidasi pada Bank Dalam Likuidasi, segala urusan yang berkenaan dengan penyelesaian kewajiban bank kepada pihak ketiga merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Likuidasi. Selain itu Tim Likuidasi juga diberikan hak serta wewenang untuk menagih piutang Bank kepada debitur-debiturnya, termasuk pula dalam hal menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi itu. Namun demikian tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama di dalam menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi karena terdapat cukup banyak masalah yang harus dihadapi oleh Tim Likuidasi itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prihatin
"Pertengahan tahun 1997, di Indonesia terjadi krisis moneter di mana salah satu sektor yang paling parah terkena imbasnya adalah sektor perbankan. Untuk mengatasi krisis tersebut, salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah adalah mencabut izin usaha 16 bank swasta, yang selanjutnya disebut dengan Bank Dalam Likuidasi (BDL), kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Prosedur yang ditempuh setelah pencabutan izin usaha bank adalah likuidasi bank. Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi dengan masa kerja selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 180 hari.
Dikarenakan berbagai kendala, hingga berakhirnya masa kerja dari Tim Likuidasi, masih terdapat aset BDL yang belum dicairkan dan kewajiban kepada Pemerintah yang belum dilunasi. Dalam rangka meminimalkan kerugian negara, pemerintah dalam kedudukannya sebagai kreditur mayoritas mengambil alternatif penyelesaian likuidasi dengan menerima penyerahan sisa aset BDL dari pihak Tim Likuidasi. Sebagai tindak lanjut dari serah terima sisa aset BDL, mengingat hampir keseluruhan BDL nilai asetnya jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban BLBI-nya, Pemerintah seyogyanya menempuh upaya-upaya lain yang efektif dan efisien guna memaksimalkan pengembalian BLBI yang telah dikeluarkan.
Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan meminta pertanggungjawaban dari organ BDL, khususnya pemegang saham BDL, yang sesuai doktrin piercing the corporate veil, pemegang saham, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi (perdata) maupun pidana, dalam hal terbukti turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini terdapat dua jalur yang bisa ditempuh oleh Pemerintah, yaitu jalur perdata dan pidana. Selain permasalahan tersebut di atas, dalam penulisan tesis ini juga meneliti mengenai apakah dengan telah terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah menjamin permasalahan yang terjadi pada BDL tidak akan terulang lagi.

In mid 1997 Indonesia was hit by a monetary crisis where one of the sectors worst affected was the banking sector. To overcome this crisis, one of the policies that was done by the government was to revoke the business license of 16 private banks, which is known as Bank Dalam Likuidasi (BDL) or Liquidated Banks, which was followed by the Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) or Liquidity Aim of Bank Indonesia policy. The procedure after revoking the business license is bank liquidation. Bank Liquidation is carried out by Liquidators with a working period of 5 years which can be extended for 180 days. Because of various constraints, hitherto the end of the Liquidators working period, there remains BDL assets that have not been able to be liquidated and liabilities to the government that have not been settled.
In order to minimize state losses, the government acting as the major creditor took alternative liquidation settlement by receiving the rest of the remaining BDL assets from the Liquidators. To follow up the transfer of BDL?s remaining assets, considering almost all BDL?s asset value is by far smaller than it?s BLBI liability, the Government should use other efforts that are efficient and effective to obtain maximal returns from BLBI that has been given.
One effort that can be undertaken is to ask for the responsibility from BDL organs, especially from owners of BDL, which is in accordance with "piercing the corporate veil" doctrin, owners, directors, and commissioners can be held personally (privately) and publicly responsible, if proven to be personally involved in causing financial difficulty that was faced by their banks or is the culprits of the banks to be default. In this case there are two alternatives that can be taken by the Government, that is privately and publicly. Moreover, this thesis examines whether if through Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) or Indonesia Deposit Insurance Corporation, has been able to guarantee that the problems caused like the BDL case will not occur in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28055
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>