Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 226794 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raditya Putra Nugraha
"Manusia merupakan mahluk hidup sosial yang saling membutuhkan antara satu sama lain, salah satu sarana untuk mendapatkan berita dan informasi adalah melalui pers. Masyarakat modern pada saat ini banyak mengetahui berbagai kabar yang terjadi di masyarakat di Indonesia melalui berbagai macam sumber berita. Salah satunya adalah melalui surat pembaca.Namun seringkali surat pembaca menjadi suatu perbuatan melawan hukum di karenakan mencemarkan nama baik Skripsi ini membahas mengenai Surat Pembaca yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum,serta bagaimana pengimplemaentasinya terhadap PutusanNo.178/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Ut,PutusanNo47/PDT/2009/PT.DKI Putusan No. 483 K/Pdt/2010 tentang pencemaran nama baik melalui surat pembaca.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif (normative legal research) dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyarankan Majelis Hakim dalam memutus perkara atas pencemaran nama baik melalui surat pembaca seharusnya mempertimbangkan dari ketentuan pasal 1376 Kitab Undang- undang Perdata, permasalahan pencemaran nama baik melalui ranah media cetak, sebaiknya pihak yang merasa bahwa haknya telah di langgar maka lebih baik menerapkan hak jawab terlebih dahulu.

Humans are social creatures who need each other between each other, one of the means to obtain news and information is through the press. Modern society at this time knew of many news that take place in massyarakat in Indonesia through various news sources. One of them is through letters readers. But often the letters being an unlawful act in because libelous. This thesis discusses the Readers Letters that can be categorized as unlawful act and implemented Decree No 178/Pdt/g/2007.Pn Jkt. Ut.
This research is a juridical-normative (legal normative research) with a literature study. Results of this study suggest the Judges in deciding the case on defamation via letters readers should consider the provisions of article 1376 of the Code of Civil Law and defamation issues through the realm of print media, the parties should feel that their rights have been violated then it is better to implement the right of reply in advance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Theresia Lamtarida
"Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Dalam penulisan ini, terdapat dua permasalahan utama yakni bagaimana pencemaran nama baik diatur sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan penerapan konsep ganti rugi yang terjadi dalam perkara terkait. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisis ini, Pasal 1365 KUHPerdata merupakan pasal yang tepat untuk digunakan, karena adanya perluasan perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang telah melanggar hak subyektif dan harus diberikan ganti rugi agar nama baik pihak yang terhina menjadi pulih. Dengan demikian, suatu pencemaran nama baik perlu penggantian kerugian dan pemulihan nama baik dan kehormatan korban.

Defamation is an act that is against the law. In this writing, there are two main issues: how defamation regulated as a unlawful act and the application of the concept of damages that occur in related case. This study uses normative juridical research.
Based on the results of this analysis, Article 1365 of Civil Code is the right article to use because it consist of the expansion of unlawful act. Defamation is an act that violated the rights of subjective and should be compensated so that the good name of the party who insulted be recovered. Thus, a defamation needs a compensation for loss and recovery of good name and the honor of the victim.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Adhyaksa Prabowo
"Skripsi ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan karena pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif normative legal research dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk menjawab permasalahan: pertama, teori dan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan serta teori dan pengaturan tentang pencemaran nama baik. Perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata, sedangkan pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 1372 sampai 1380 KUH Perdata dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 sampai 320 KUH Pidana. Kedua, perlu atau tidaknya putusan pidana untuk mengajukan gugatan perdata karena pencemaran nama baik. Tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di putusan Hakim. Ketiga, analisis terhadap pertimbangan hakim di dalam Putusan No. 134/Pdt. G/2010/PN.Jkt.Ut.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa: i Definisi “penghinaan” dalam bidang Hukum Perdata perlu dibuat, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dengan menggunakan terminologi Hukum Pidana; ii Pengaturan mengenai tidak perlunya putusan pidana dalam mengajukan gugatan pencemaran nama baik perlu diatur sehingga menimbulkan kepastian hukum dan tidak terjadi perbedaan pendapat diantara hakim; iii Penggugat seharusnya meminta kepada hakim untuk rehabilitasi nama baik dan kehormatan dengan cara penempelan putusan di muka umum dan agar Tergugat membuat pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah fitnah.

This thesis discusses the unlawful act in the field of civil cases for defamation. This research is a juridical-normative legal normative research with a literature study. The research methods used to answer the problems: first, the theory of unlawful act and its regulation as well as the theory and the regularion of defamation. Unlawful act is regulated in Article 1365 until 1380 Civil Code, while defamation is regulated in Article 1372 to the 1380 Civil Code and Article 27 paragraph 3 ITE Law in conjunction with Article 310 to 320 of Penal Code. Second, is criminal verdict necessary or not to file a civil lawsuit for defamation. This lack of regulation caused diifferent opinion in the Judge's decision. Third, analysis of the judges' considerations in the Verdict No. 134/Pdt. G/2010/PN.Jkt.Ut.
The result of this study suggest that: i Definition of "defamation" in the field of civil law needs to be made, because to avoid ambiguity by using the terminology of the Penal Code, ii There is need the regulation that criminal verdict is not necessary to file a civil lawsuit for defamation, in order to certainty of law and no different of opinion among the judges; iii Plaintiff's should request for rehabilitation of the reputation and honor by way of settlement decisions in public and that defendant made a statement that his act of doing is defamation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Estheralda
"Komunikasi dan informasi merupakan kebutuhan yang fundamental sifatnya bagi manusia dalam kehidupan modern dewasa ini. Melalui informasi manusia memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan yang bermanfaat bagi dirinya. Oleh karena itu kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari informasi yang merupakan produk dari dunia pers. Dalam penyajian suatu informasi bagi dunia pers seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan huKum khususnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adanya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sering sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi penghinaan tersebut. Hal. ini disebabkan dalam KUH Perdata "sendiri tidak terdapat definisi yang jelas dari penghinaan tersebut. Sehingga para sarjana seperti Wirjono Prodjodikoro misalnya mengatakan bahwa · titik berat dari soal penghinaan berada dalam lapangan dunia perasaan yang bersifat sekonyong-konyong dan biasanya tidak memberikan kesempatan berpikir secara tenang dan tenteram apakah sebetulnya isi dari perkataan orang yang dikatakan menghina itu. Tetapi hal yang nyata ialah bahwa pada waktu kata-kata itu diucapkan, sudah ada kesan dari ucapan itu dan mungkin perasaan seseorang sudah tertusuk waktu itu, padahal ia belum sempat berpikir tentang apakah maksud sebenarnya dari ucapan itu. Pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan batasan-batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Dalam dunia pers sendiri telah ditentukan batasan-batasan bagi wartawan dalam menyajikan suatu berita yaitu Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers, untuk menghindari penulisan yang bersifat menghina dan/atau mencemarkan nama baik. Dalam praktek di pengadilan, pemberitaan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan menurut pasal 1376 KUH Perdata. Contohnya adalah berita-berita mengenai KKN yang perlu diketahui masyarakat seperti informasi mengenai dugaan KKN yang dilakukan pejabat negara, kolusi dengan pihak swasta dan konglomerat dan nepotisme dengan keluarga pejabat negara adalah berita yang masuk dalam pengertian kepentingan umum. Dalam pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak ternyata adanya maksud untuk menghina sehingga bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dalam hal penghinaan dan/atau pencernaran nama baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aninditha Sekar Putri
"Tulisan ini menganalisis pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum serta prosedur penetapan nilai limit lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan dalam ketiga putusan yang menjadi studi kasus dikaitkan dengan teori dan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU HT) dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan disyaratkan adanya penetapan nilai limit lelang oleh penjual lelang dalam hal ini kreditur sekaligus pemegang Hak Tanggungan. Pada praktiknya, lelang tak selalu mendapatkan peminat, sehingga perlu dilakukan lelang ulang dengan penurunan nilai limit lelang. Rendahnya nilai limit lelang menjadi alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum oleh debitur dan/atau pemilik barang selaku pemberi Hak Tanggungan. Akan tetapi, saat ini belum diatur standar penurunan nilai limit lelang dalam lelang ulang, sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang tercermin dalam dua putusan dengan amar yang saling kontradiktif, yakni Putusan Nomor 1654 K/Pdt/2012 yang menyatakan bahwa penurunan nilai limit lelang dalam lelang ulang merupakan perbuatan melawan hukum dan sebaliknya Putusan Nomor 2956 K/Pdt/2010 yang menyatakan bahwa penurunan nilai limit lelang bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, dalam Putusan Nomor 454/Pdt/2023/PT Sby disebutkan secara eksplisit hukum kebiasaan terkait standar penurunan nilai limit lelang dalam lelang ulang guna memberikan pelindungan hukum bagi kedua belah pihak.

This paper analyzes the fulfillment of the elements of an unlawful act (tort) and the procedure for determining the auction limit value in the execution of collateral under the Mortgage Right (Hak Tanggungan) in the three court decisions that serve as case studies, in connection with prevailing legal theories and regulations, namely Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights on Land and Objects Related to Land (Mortgage Law) and the Regulation of the Minister of Finance concerning Auction Implementation Guidelines. This study employs a doctrinal legal research method. In the execution of auctions over collateral under a Mortgage Right, it is required that the auction limit value be determined by the auction seller, in this case, the creditor who is also the holder of the Mortgage Right. In practice, auctions do not always attract bidders, necessitating re-auction with a reduced limit value. The significant reduction of the auction limit value in a re-auction has led to unlawful act lawsuits being filed by the debtor and/or property owner as the grantor of the Mortgage Right. However, currently, there is no standard governing the reduction of auction limit values in re-auctions, leading to legal uncertainty, as reflected in two contradictory decisions: Verdict Number 1654 K/Pdt/2012, which held that the reduction constituted an unlawful act, and Verdict Number 2956 K/Pdt/2010, which held otherwise that the reduction does not constitute an unlawful act. To fill this legal void, Verdict Number 454/Pdt/2023/PT Sby explicitly refers to customary law regarding the standard reduction of auction limit values in re-auctions, aiming to provide legal protection for both parties. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widyan Grani Pramestiparamitha
"Fenomena pencemaran nama baik lintas batas negara sebagai perbuatan melawan hukum menghadirkan tantangan unik dalam ranah hukum perdata internasional, terutama jika dilihat melalui perspektif sistem hukum Indonesia dan Australia. Tulisan ini mengkaji dinamika kompleks pencemaran nama baik lintas batas sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata internasional, dengan menganalisis pendekatan hukum yang dibandingkan antara Indonesia dan Australia. Studi ini menggunakan kasus penting Soeharto melawan Time dan Dow Jones v. Gutnick sebagai titik fokus, dengan mengeksplorasi prinsip yurisdiksi, hukum yang berlaku, serta pelaksanaan putusan dalam sengketa pencemaran nama baik lintas batas. Dalam kajian ini, konsep lex loci damni (hukum tempat terjadinya kerugian) dan lex loci delicti commissi (hukum tempat terjadinya perbuatan melawan hukum) menjadi penting untuk menentukan hukum yang berlaku dan lokasi penyelesaian sengketa. Hukum Indonesia menekankan prinsip teritorialitas dan perlindungan kehormatan individu, sementara hukum Australia, sebagaimana tercermin dalam kasus Gutnick, mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dengan menekankan pada lokasi kerugian terhadap reputasi. Perbedaan pendekatan ini mengungkapkan interaksi rumit antara hukum substantif dan prosedural dalam menangani pencemaran nama baik lintas yurisdiksi. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Indonesia untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih harmonis dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital serta sifat komunikasi tanpa batas.

The phenomenon of cross-border defamation as a tort presents unique challenges in the realm of private international law, particularly from the perspective of the legal systems of Indonesia and Australia. This paper examines the complex dynamics of cross-border defamation as a tort within the context of private international law by analyzing and comparing the legal approaches of Indonesia and Australia. Using the landmark cases of Soeharto v. Time and Dow Jones v. Gutnick as focal points, this study explores principles of jurisdiction, applicable law, and the enforcement of judgments in cross-border defamation disputes. In this analysis, the concepts of lex loci damni (the law of the place where the harm occurred) and lex loci delicti commissi (the law of the place where the tort was committed) are crucial in determining the applicable law and the forum for dispute resolution. Indonesian law emphasizes the principle of territoriality and the protection of individual honor, while Australian law, as reflected in the Gutnick case, adopts a more flexible approach, emphasizing the location of reputational harm. These differing approaches reveal the intricate interplay between substantive and procedural law in addressing cross-jurisdictional defamation. This article also highlights the importance of enacting Indonesia’s Draft Private International Law Bill (RUU HPI) to create a more harmonized and responsive legal framework that accommodates the realities of advancing technology and the borderless nature of digital communication."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadia Ainun Bestari
"Skripsi ini membahas mengenai Penetapan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Nama Baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif normative legal research dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk menjawab suatu permasalahan yaitu teori dan pengaturan perbuatan melawan hukum, pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pencemaran nama baik dan ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik. Hasil dari penelitian ini menyarankan diperlukan penjelasan yang lebih lanjut dalam undang-undang mengenai ketentuan ganti rugi terhadap kasus pencemaran nama baik serta hakim dalam putusannya harus memberikan pertimbangan yang jelas dalam menetapkan suatu ganti rugi.

This Thesis explains about Determination of Damages in Defamation Case. The research is a normative legal research with literature study. The research methods used to answer a problem about theory and arrangement in unlawful act, consideration of the judge in deciding defamation case, compensation set by the judge caused by defamation. Result from this thesis suggest that further explanation needed in legislation regarding damages for defamation and also judges in their verdict should give a clear judgement in determining damages.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59278
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Muriani Wurastuti
"Perkembangan Pers yang semakin pesat, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi. Namun kebebasan Pers menimbulkan berbagai permasalahan antara lain perkara pencemaran nama baik, dimana seseorang merasa kehormatan atau harga dirinya dirusak dengan pemberitaan di media massa. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan perkara Tomy Winata melawan Koran Tempo, maka timbul pertanyaan antara lain: Bagaimana pengaturan mengenai pencemaran nama baik yang termasuk Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata dan UU Pers sehubungan dengan kasus pencemaran nama baik anatara Tomy Winata dengan Koran Tempo?, Bagaimana suatu perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum?, Apakah kasus Gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo termasuk kasus pencemaran nama baik dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif.
Berdasarkan penelitian, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 310 KUHP, dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365-1380 KUHPerdata. Mengingat kedua hal tersebut tidak diatur dalam UU Pers, maka UU Pers bukan merupakan Lex Spesialis derogate Lex Generali dari KUHPerdata. Pemberitaan Koran Tempo pada tanggal 6 Pebruari 2003, termasuk perbuatan pencemaran nama baik dan merupakan perbuatan melawan hukum karena dapat menggiring publik beropini negatif terhadap Tomy Winata. Padahal Koran Tempo tidak dapat membuktikannya secara hukum. Mengenai hak jawab, terdapat dualisme pendapat.
Penulis menyarankan agar UU Pers ini diperbaiki sehingga dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dan menyelesaikan masalah yang ada. Bagi wartawan diharapkan dalam menulis berita, kata-kata yang digunakan dapat lebih baik dan tidak menghakimi seseorang. Bagi masyarakat dan para penegak hukum diharapkan agar ..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21108
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Alika Putri Fachira
"Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep pencemaran nama baik dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dengan melakukan perbandingan antara peraturan perundang-undangan di negara Indonesia dan Australia. Definisi pencemaran nama baik tidak secara spesifik dijelaskan dalam KUHPerdata Indonesia. KUHPerdata hanya mengatur tentang upaya hukum pencemaran nama baik yang dicantumkan dalam Pasal 1372-1380. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum ini juga tidak seragam, ada yang menyebutnya sebagai pencemaran nama baik, sementara dalam beberapa sumber yang lain, termasuk KUHPerdata, menyebutnya sebagai penghinaan. Sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut, korban memiliki hak untuk menggugat pelaku dan menuntut pertanggungjawaban untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan pemulihan nama baik serta kehormatannya. Sementara di Australia, pencemaran nama baik diatur secara spesifik dalam undang-undang yang dikenal sebagai Defamation Act 2005 dan Model Defamation Amendment Provisions 2020. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang dikenal sebagai tort yang umumnya digolongkan dalam ranah hukum perdata. Walaupun Australia merupakan negara federal, tetapi undang-undang tersebut berlaku nasional karena mengikat seluruh negara bagian serta wilayah teritorinya. Oleh karena itu, sebagai fungsi inspiratif, dilakukan suatu perbandingan hukum terkait konsep pencemaran nama baik sebagai suatu perbuatan melawan hukum antara Indonesia dan Australia dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan berbentuk doktrinal. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi baik persamaan maupun perbedaan pengaturan terkait konsep pencemaran nama baik di kedua negara tersebut.

This paper analyzes how the concept of defamation is considered as a tort, by comparing the laws and regulations in Indonesia and Australia. The definition of defamation is not specifically explained in the Indonesian Civil Code. The Civil Code only regulates the remedy of defamation which is included in Articles 1372-1380. The term used to describe this unlawful act is also inconsistent, some refer to it as defamation, while some other sources, including the Civil Code, refer to it as an insult. Because of these actions, the victim has the right to claim the actor and prosecute for liability to obtain compensation according to the provisions in Article 1365 of the Civil Code because it is considered an unlawful act and to restore his good reputation and honor. Meanwhile in Australia, defamation is specifically regulated in a law known as the Defamation Act 2005 and the Model Defamation Amendment Provisions 2020. Defamation is a legal act known as a tort which is generally classified as a civil law. Although Australia is a federal state, the law applies nationally because it applies to all states and territories. Therefore, as an inspirational function, this research conducts a legal comparison related to the concept of defamation as an unlawful act between Indonesia and Australia by employing a doctrinal comparative approach. Through this research, both similarities and differences in the regulation of the concept of defamation in both countries can be identified."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>