Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35920 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Hanif Senapi
"Notaris merupakan pejabat umum yang mendapatkan kewenangan dan kekuasaan atas itu secara atributif dengan dilantik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Notaris sebagai melaksanakan sebagian fungsi publik Negara untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam ruang lingkup hukum perdata. Notaris merupakan sebuah jabatan, bukan profesi, namun dalam menjalankan jabatannya Notaris harus bertindak secara profesional dengan tidak mengesampingkan aturan-aturan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris merupakan jabatan yang mulia dan mengedapankan moral yang baik dalam pelaksanaan jabatannya sehingga terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris, salah satunya diatur dalam Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris bahwa seorang Notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik dalam bentuk: a.) Iklan, b.) Ucapan Selamat, c.) Ucapan belasungkawa d.) Ucapan Terimakasih, e.) Kegiatan Pemasaran, f.) Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga. Terdapat konsekuensi akan sanksi yang diberikan kepada Notaris yang melanggar larangan ini. Bentuk larangan publikasi diri ini tidak sepenuhnya mutlak terhadap Notaris, karena pada prakteknya terdapat bentuk-bentuk publikasi yang secara tidak langsung yang dapat menjadi media Notaris untuk mempublikasikan dirinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dengan tipe penelitian eksplanatoris. Penelitian ini juga dilakukan untuk pengkajian yang lebih mendalam berkaitan dengan sanksi yang dapat dikenakan bagi Notaris yang melakukan pelanggaran jabatan mempublikasikan dirinya tersebut.

A Notary is a public official who is given the authority and power upon it attributively and is inaugurated by the Minister of Law and Human Rights. A Notary carries out part of state functions to serve the public interest within the scope of civil law. Notary is a position, not a profession, but in carrying out the duties, a Notary must act in a professional manner without ignoring the regulations as stipulated in the Law No. 30 of 2004 regarding Notary Position and Code of Ethics. Notary is a noble position and promotes good morals in the execution of duties, therefore, there are restrictions that should not be done by a notary, one of them is set out in Article 4 paragraph 3 of the Code of Ethics of Notaries that a Notary is prohibited from carrying out any self publication or promotion, either individually or jointly, showing the name and title, using the means of printed and/or electronic media, in form of: a.) Advertisement, b.) Greetings, c.) Condolences d.) Thank-you notes, e.) Marketing activities, f.) Sponsor activities, be it in the field of social, religious, or sports. Notaries who violate the regulation will be sanctioned in its consequences. Form of self publication prohibition is not entirely absolute against Notaries, because in practice there are forms of indirect publicity can be a Notary media to publicize himself. This study uses normative legal research method with the analysis of the Law of Notary Position and Code of Ethics and is an explanatory research. This study was also carried out for a more in-depth assessment relating to the sanctions that can be imposed on a Notary Public who commits malfeasance by doing self publication.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35270
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Kartika
"Dalam menjalankan profesi Notaris harus berpedoman pada kaidah hukum dan juga kaidah moral, kaidah hukum yang saat ini berlaku bagi Notaris adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan kaidah moral yang mengatur tentang tindakan atau perilaku Notaris dalam menjalankan profesi adalah Kode Etik Notaris Tahun 2015 yang ditetapkan oleh organisasi profesi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Dalam ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris mengatur tentang larangan bagi Notaris dalam menjalankan profesi, hal ini untuk menjaga keluhuran martabat jabatan Notaris. Namun dalam praktek di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, salah satunya yaitu menggunakan media elektronik sebagai sarana publikasi atau promosi diri dalam menjalankan profesi. Menimbulkan permasalahan bagaimana pengaturan mengenai larangan menggunakan media elektronik sebagai sarana publikasi atau promosi diri dalam menjalankan profesi sebagai Notaris dan apakah larangan tersebut sinkron pada saat ini. Pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan masalah hukum dan akibat hukum. Media elektronik adalah ruang yang luas sehingga bagaimana cara pengawasannya. Permasalahan tersebut dianalisis dengan metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini dalam bentuk penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan tesis ini dan menganalisis data dengan pengolahan data kualitatif berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Hasil penelitian dapat ditarik simpulan bahwa pengaturan mengenai publikasi atau promosi diri oleh notaris dalam menjalankan tugas jabatannya adalah segala cara atau kegiatan yang menginformasikan atau menyebarkan informasi kepada banyak khalayak ramai yang sifatnya menuntun atau mengajak atau membujuk orang lain agar menggunakan jasanya dan pengaturan tersebut masih sinkron karena Notaris merupakan pekerjaan yang mulia yaitu melayani masyarakat. Akibat hukum dari Notaris yang melanggar hal tersebut pada praktek di lapangan mendapat teguran baik lisan maupun tulisan hal tersebut untuk menghindari masalah yang akan terjadi dikemudian hari yaitu persaingan tidak sehat dan pemusatan pasar jasa Notaris di satu titik. Oleh karenanya pengawasan diperlukan baik oleh Dewan Kehormatan Notaris maupun Majelis Pengawas Notaris. Aturan mengenai larangan tersebut harus eksplisit karena publikasi dan promosi hal yang berbeda. Pengawasan yang dilakukan harus lebih aktif lagi dan membuat pedoman pelaksanaan. Sanksi yang diterapkan apabila tidak membuat jera dapat dipertimbangkan sanksi lainnya sesuai dengan Kode Etik Notaris.

In carrying out the profession, the Notary must be guided by the legal and also the moral principle, the current law for the Notary is Law Number 2 of 2014 Amendment of Law Number 30 of 2004 regarding Notary Position, while the moral principle governing the action or the behavior of Notaries in running the profession is the Code of Conduct Notary of 2015 set by a notary professional organization that is Notary Association of Indonesia. In the provisions of the Notary Law and the Notary's Code of Ethics stipulate the prohibition of Notary in running the profession, this is to maintain the nobility of the position of Notary. But in practice in the field there are still many violations committed by Notaries, one of which is using electronic media as a means of publication or self promotion in running the profession. It raises the issue of how the arrangement of the prohibition of using electronic media as a means of publication or self promotion in running the profession as a Notary and whether the ban is in sync at this time. Violations that occur can cause legal problems and legal consequences. Electronic media is a vast space so how to supervise it. The problem is analyzed by research method used in this thesis in the form of normative juridical research by examining library materials or secondary data related to this thesis and analyzing data with qualitative data processing based on Notary Position and Notary Code. The results of the research can be concluded that the regulation concerning publication or self promotion by a notary in performing his duties of office is any means or activities that inform or disseminate information to many audiences that lead or invite or persuade others to use his services and the arrangement is still in sync because Notary is a noble job of serving the community. The legal consequences of the notary in violation of the matter in practice in the field received a reprimand both spoken and written it to avoid problems that will occur in the future that is unhealthy competition and concentration Notary service market at one point. Therefore, supervision is required either by the Notary's Board of Honor and the Notary Supervisory Board. The rules regarding the ban must be explicit due to the publication and promotion of different matters. Supervision should be more active and make implementation guidelines. Sanctions applied if not deterrent may be considered other sanctions in accordance with the Notary Code of Ethics.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Najmi Kamil Darusman
"Tesis ini membahas mengenai Werda Notaris, dimana Werda Notaris ini dapat berperan –aktif di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (yang kemudian disebut I.N.I.) sebagai Anggota Biasa. Di dalam tubuh I.N.I. terdiri dari tiga yaitu Anggota Biasa (Notaris aktif dan Werda Notaris), Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Sebagai Anggota Biasa di I.N.I., Werda Notaris mempunyai peran yaitu: perannya dilihat dari hak dan kewajiban; perannya di dalam Kongres; perannya di dalam Konferensi Wilayah; perannya di dalam Konferensi Daerah; dan perannya sebagai anggota Dewan Kehormatan I.N.I. Namun tidak semua Werda Notaris dapat diikutsertakan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh I.N.I. Hanya yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat berperan-aktif ikut di dalam kegiatan-kegiatan organisasi I.N.I. Adapun kriteria-kriteria tesebut adalah diberhentikan dengan hormat karena telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun serta dapat diperpanjang menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun; dan berhenti atas permintaan sendiri; mereka yang pada saat menjalankan jabatannya sebagai Notaris tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap apa yang dilarang Undang-Undang Jabatan Notaris (yang kemudian disebut UUJN) dan juga yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 84 dan 85 UUJN; mereka yang pada saat menjalankan jabatannya sebagai Notaris tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap apa yang dilarang Kode Etik Notaris dan juga yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris; mereka yang ketika masih menjabat sebagai Notaris, turut berperan aktif memberikan sumbangsih baik tenaga maupun pikirannya terhadap organisasi I.N.I; mereka yang aktif mengajar sebagai Dosen di bidang Kenotariatan baik ketika menjabat sebagai Notaris maupun ketika sudah menjadi Werda Notaris. Apresiasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Werda Notaris yang berperan aktif adalah adanya pemberian tanda penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan jabatan Notaris dan perkumpulan; adanya perlindungan dari Perkumpulan, dan bantuan serta layanan dari perkumpulan guna memperoleh bahan atau dokumen; tidak adanya kewajiban membayar uang pangkal; dan sumbangan lain bagi Werda Notaris.

This Thesis discusses about Retired Notary, where these Retired Notary can active in the Indonesian Notary Organization (called Ikatan Notaris Indonesia) as Ordinary Members. This organization has three members, there are : Ordinary Member (active Notary and Retired Notary); Outstanding Member; and Honorary Member. They have roles as an Ordinary Member in this organization, there are : role that seen from they right and they obligation; role in Congress; role in Stake Conference; role in Regional Conference; and role as a member of board of trustees in the organization. But, not all of the Retired Notary can be included in evey organization activity. Only Retired Notary whose meet the criteria that can be actived in every organization activity. Those criteria are : the Retired Notary whose respectfully dismissed because of the age limit of Notary served in age sixty-five years old and can be extended to sixty-seven years old, and quit from Notary position as they own request; the Retired Notary whose never broke the law (Indonesian Notary’s regulation) when they served as Notary, and they never got sanctions that ruled in section 84(eighty four) and 85 (eighty five) Indonesian Notary’s Regulation; the Retired Notary whose never broke the code of conduct (Indonesia Notary’s Code of Conduct), and they never got sanctions that ruled in section 6(six) subsection 1(one) Indonesian Notary’s Code of Conduct; the Retired Notary whose give their power and their ideas for this Organization, when they served as Notary; the Retired Notary whose active teaching as lecture in notary line, in their liveliness or in their retireness. The appreciation of the Indonesian Notaries Association to play an active Notary Werda is the grant of a token of appreciation to members who contributed to the interests of the Notary instituttion and their associations; the protection of the Society, and the assistance and services of the association in order to obtain any materials or documents, no obligation to pay tuition , and other donations from Retired Notary.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33100
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gaspersz, Patrick Louis H.
"Tesis ini membahas pelanggaran Jabatan yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif. Hasil dari Penelitian ini adalah Notaris selaku pejabat umum yang diberikan kewenangan dan kepercayaan dari Negara dalam pembuatan akta otentik, Notaris hendaknya memegang amanah tersebut sehingga segala tindakan yang dilakukan tidak merugikan orang atau pihak yang berkepentingan, terkait adanya pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Notaris, sehingga dalam menjalankan tugas dan jabatannya haruslah sesuai dengan koridor kewenangan dan kewajibannya seperti apa yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Sebagai seorang Notaris Pelanggaran terjadi disebabkan karena Notaris tidak bertindak seksama dan cermat dalam pembuatan akta otentik. Dimana otensitas suatu Akta harus terpenuhi agar akta yang dibuat oleh Notaris tidak terdegradasi atau menjadi batal Demi Hukum, sehingga Notaris telah melanggar ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, hal seperti ini akan merugikan pihak yang berkepentingan dalam pembuatan Akta tersebut dan lembaga Notaris sehingga dapat menurunkan kualitas serta pelayanan seorang Notaris sehingga tidak dapat mempertahankan harkat dan martabat sebagai profesi notaris sendiri.

This thesis discusses about the abuse of Notary incumbency as public official in making of authentic Deed. This thesis uses a juridical normative analysis method. The results of this research are the Notary as a public official is given the authority and the trust of the Nation in making the authentic deed, The notary should hold the mandate so that all acts committed not to harm people or interested parties, related to offenders the Office undertaken by the notary, so that in the exercise of his duties and must comply with its obligations as a corridor authority and what has been stated in the Act of Notary and ethical code. As a notary public Violations occurred because the Notary does not act carefully and meticulously authentic certificate creation. Where otensitas a Deed must be fulfilled in order for the deed by the notary is not degraded or be annulled by law, making it Notarized had violated provisions of the Act of notary and ethical code, things like this will be detrimental to the parties concerned in making the Deed and Notarial institutions so that it can lower the quality and services of a notary public and therefore cannot defend the dignity and the dignity of the profession of notary public."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daramintha Wulan Marisca
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai adanya seseorang yang mengaku sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang masih aktif dimana orang yang bersangkutan menggunakan nomor Surat Ketetapan pengangkatan palsu dalam membuat akta Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat selaku pengguna jasa dari orang yang bersangkutan karena akta yang dibuat oleh orang yang bersangkutan menjadi akta yang tidak otentik dan tindakan hukum yang tertuang didalamnya ikut batal terkait hal tersebut tentu kita dapat melihat peranan Notaris yang namanya digunakan oleh orang yang bersangkutan terutama jika Notaris tersebut mengetahui penggunaan namanya dan tidak melakukan tindakan apapun atau bahkan bekerja sama dengan orang tersebut maka ia dapat dikenakan pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengenai turut serta sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan sanksi dari segi Kode Etik karena telah berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan Oleh karenanya seorang Notaris dalam melaksanakan jabatannya harus patuh kepada ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris terutama untuk selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat Notaris Kata kunci Notaris Notaris Pengganti Kode Etik Notaris

ABSTRACT
This thesis discuss the existence of someone who is claimed to be a Substitute Public Notary while The Public Notary is still active Which the person concerned is alleged to be using false numbers Decree in making deed It is certainly very detrimental to the public as costumers of the Public Notary that uses their services are concerned that the deeds are not authentic and legal actions contained were null and void it is unauthorized certainly to those as we can see that role of a Public Notary whose name were used by people alleged especially the Public Notary knows that her legal name were used and does not do anything about it or even cooperated with those unauthorize d subtitute Public Notary if it so then the Notary public can be subject to article 55 of the Criminal Law Code about participating sanctioned by law No 30 Year 2004 about Notary title and sanctions in terms of the Code because it has not inapropriate in accordance with the provisions Therefore a Notary Public in carrying out his must obey the provisions of Law No 30 Year 2004 concerning Notary and Code of Conduct a Notary primarily to always uphold the dignity of a Notary "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elsa Halida Saputri
"Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terkadang ada yang melakukan tindak pidana penggelapan dan menjadi terdakwa sebagaimana kasus yang terjadi di Bandung ketika seorang Notaris menggelapkan uang titipan kliennya. Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 374 KUHP yang digunakan majelis hakim dalam putusan Nomor 212/Pid.B/2021/PN Bdg dan tanggung jawab notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan. Bentuk penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipologi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan data hasil studi dokumen. Metode yang digunakan dalam menganalisis data berupa metode kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah hakim tidak mempertimbangkan kedudukan Notaris sebagai pejabat umum, sehingga sanksi yang diberikan sama dengan tuntutan dari jaksa, yaitu berdasarkan Pasal 374 KUHP. Padahal sesungguhnya Pasal 415 KUHP yang sudah ditarik dan dirumuskan ulang oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) lebih tepat untuk digunakan, karena merupakan ketentuan khusus bagi Notaris sebagai pejabat umum. Selain pertanggungjawaban secara pidana, Notaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Klien yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi baik secara material maupun imateril kepada Notaris. Pertanggungjawaban secara administrasi pun dapat dibebankan kepada Notaris berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Notary, in carrying out their duties, sometimes commit embezzlement crimes and become defendants, as was the case in Bandung when a notary embezzled money entrusted by his client. This research discusses the application of Article 372 of the Criminal Code (KUHP) and Article 374 of the Criminal Code which was used by the panel of judges in decision Number 212/Pid.B/2021/PN Bdg and the responsibility of a notary who committed the crime of embezzlement. The form of research used is doctrinal with an analytical descriptive research typology that uses data from document studies. The method used in analyzing the data is a qualitative method. The conclusion of this study is that the judge does not consider the notary's position as a public official, so the sanctions given are the same as the demands of the prosecutor, which is based on Article 374 of the Criminal Code. In fact, Article 415 of the Criminal Code which has been withdrawn and reformulated by Article 8 of Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Eradication (Tipikor Law) is more appropriate to use, because it is a special provision for Notaries as public officials. In addition to criminal liability, a Notary can also be held civilly liable based on unlawful acts he has committed. Clients who are harmed can file a claim for compensation both materially and immaterially to the Notary. Administrative accountability can also be imposed on a notary in the form of dishonorable dismissal."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faisal
"Tesis ini membahas tentang Jabatan notaris selaku pelaksana fungsi publik dalam hukum perdata sebagai pembuat minuta akta. Minuta akta dikategorikan sebagai arsip Negara. Notaris diwajibkan untuk merahasiakannya, akan tetapi ketika terjadi sengketa ada kemungkinan untuk dilakukan penyitaan akta dan pemanggilan notaris oleh penyidik. Untuk itu selaku notaris harus dapat mencermati bagaimana pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris oleh penyidik dan upaya yang dapat dilakukan oleh notaris.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan sekunder sebagai acuan utama dengan bantuan tambahan wawancara dan bahan-bahan penunjang lainya sehingga mengahasilkan analisa dengan cara deduktif analisis yang menyimpulkan bahwa dalam melakukan penyitaan minuta akta notaris, penyidik harus dapat memperhatikan undang-undang jabatan notaris sebagai payung hukum notaris dan penyidik hendaknya juga menjadikan akta sebagai bukti bukan keterangan notaris, tapi apabila kedudukan notaris sebagai tersangka maka notaris dapat dimintakan keteranganya oleh penyidik maupun dipengadilan. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh notaris apabila merasa keberatan dengan tindakan penyidik yaitunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas putusan persetujuan Majelis Pengawas Daerah, dan upaya menggunakan hak ingkar yang melekat pada Jabatan Notaris.

This thesis discusses about Title notary who carry out public functions in the civil law as a maker deed minute. Deed minute categorized as State archives. Notaries are required to keep it a secret, but when the dispute is likely to do foreclosure deed and notary by calling an investigator. For it as a notary must be able to observe how the decision deed minute and calls notarial by the investigator and the efforts to be made by a notary.
The study was conducted with the normative method using secondary materials as the main reference with the help of additional interviews and other supporting materials that result in the analysis of the deductive method of analysis which concludes that in conducting foreclosure deed minute, the investigator should be able to pay attention to the law office of notary as notaries and legal protection investigator should also make the deed as evidence not notarized statement, but if the position the notary notarized as a suspect may be requested the investigator and his testimony in court. As for efforts to be made by a notary public if objected to investigators that his actions by filing a lawsuit to the Administrative Court against the decision of the Regional Supervisory Council approval, and efforts to use the dissenter rights attached to the Notary.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35412
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ulia Azhar
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum,ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya Notaris wajib untuk merahasiakan, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetapi juga semua apa yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai Notaris, sekalipun itu tidak dicantumkan dalam akta-aktanya. Notaris merupakan jabatan kepercayaan karena itu undang-undang memberikan hak ingkar (verschoningsrecht). Hak ingkar dari para Notaris tidak hanya merupakan hak (verschoningsrecht), akan tetapi merupakan kewajiban (verschoningsrecht). Perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan adalah membebaskan Notaris dari kewajiban memberikan kesaksian, sepanjang yang menyangkut isi aktanya, karena kesaksian Notaris ada pada akta itu sendiri. Untuk meneliti perlindungan hukum Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat normatif didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara. Notaris diharapkan memiliki moral dan integritas yang baik dalam menjalankan jabatannya serta melaksanakan pekerjaannya sesuai amanah agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan profesinya dimata masyarakat.

Philosophical ground of formation of Act Number 30 Year 2004 on Office of Notary Public is the realization of security on legal certainty, legal order and protection based on the truth and justice. Notary Public is a public officer under the main duty to draw up authentical deed. In performing his function, Notary Public shall keep secret not only something inserted in his deeds, but also everything notified or put forward to him in his capacity as Notary Public although it is not inserted in his deeds. Notary Public is an office of trust that the laws give the right to refuse to give evidence. The right to refuse to give evidence of Notaries Public is not only the right, but also an obligation. The legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office shall exempt the Notary Public from the obligation to give testimony insofar as it is relating to the content of his deed because the tertimony of Notary Public is set forth in the deed itself. In order to observe the legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office, writer uses the method of normative library research supported by field research by means of interview. Notary Public is expected to have good morals and integrity in performing his function and performing his job in accordance with the message to safeguard and to revere the honour of his profession in the eye of the public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25793
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bobby Tisna Amidjaja
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, staadblad 1860 no.3 Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang membuat akta otentik sepanjang oleh peraturan umum tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang mempunyai kewenangan secara atribusi yang diangkat oleh Penguasa Umum (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menjalankan sebagian Fungsi Publik dari Negara untuk menciptakan Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum, dan Perlindungan Hukum dalam melayani masyarakat. Pandangan ini membawa konsekwensi bahwa Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai karekteristik yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, Jaksa, Arbirter dan Hakim, dimana Notaris membutuhkan keahlian khusus dan keterampilan khusus sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut, oleh karenannya Profesi Notaris merupakan jabatan yang terhormat (officium nobile) yang dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, Notaris tidak boleh mengabaikan ketentuan yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan-ketentuan dari perundangan lainnya yang terkait dengan masalah hukum yang dibuat, termasuk juga Kode Etik Jabatan maupun Kode Etik Organisasi.

Based on Article 1 section 1 of Law number 30 year 2004 about Notary position in article 1 of Notary Regulation, staadblad 1860 no.3 Notary is the only one General officer who have authority to make an authentic deed as long as the general rules does not include the other officer. Notary`s role as general officer who have authority in attribution raised by public authority (Ministry of Justice and Human Rights) perform some public function from the state to create the law certainty, law order and law protection in serving the community. This view brings the consequence that notary is one of the profession that has characteristic that require the integrity and qualifications of its own compared to other professions such as : advocate, attorney, arbiter and judge, which notary need special expertise and special skill as one of the prerequisites to become a professional in the profession, because of that notary is a respectable position (officium mobile) in carrying out the duties and position, Notary should not neglect the terms which already regulated by Law number 30 year 2004 about notary, the provisions of other law related to legal issues created, including the profession ethic code as well as organization ethic code.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30012
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nawang Wulan
"ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah melahirkan Majelis
Pengawas Notaris, dalam pemebentukannya dilakukan oleh Menteri. Majelis Pengawas
Notaris menjalankan fungsi semi yudisial (semi peradilan) sebagai peradilan profesi
notaris yaitu menyelenggarakan sidang, memeriksa dan menjatuhkan sanksi atas dugaan
pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris dan atau kode etik notaris, Majelis Pengawas
Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang dibentuk ditingkat
Kota/Kabupaten, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang dibentuk ditingkat
Propinsi dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris yang dibentuk ditngkat Pusat atau Ibu
Kota Negara. Pembentukan secara berjenjang ini dimaksudkan agar adanya suatu
pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik atau UUJN dimulai dari tingkat bawah
atau daerah, bagi para pihak yang keberatan dengan keputusan Majelis Pengawas tersebut
dapat mengajukan banding ke Majelis Pengawas yang lebih tinggi. Sesuai dengan
permasalahan dan tujuan penelitian maka sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis,
maksudnya adalah penelitian untuk mendapatkan gambaran atau data teliti tentang
Kewenangan Majelis Pengawas Pusat Notaris dalam mengadili sendiri. dari
pendekatannya, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tata Cara
Pemeriksaan diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 tahun 2004 dan hukum
Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum. selanjutnya Putusan
Nomor Nomor 04/B/Mj.PPN /2012 dan Putusan Nomor 07/B/Mj.PPN/V/2013 terhadap
upaya hukum banding atas 1 (satu) putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jawa Barat
Nomor 03/Pts/MPWN.Prov.Jabar/2012 tanggal 20 Januari 2012. Kedua Putusan yang
diambil oleh Majelis Pemeriksa Pusat dengan susunan Majelis yang berbeda mengandung
cacat prosedur atau cacat formil.

ABSTRACT
Law No. 30 of 2004 concerning Notary, Notary Supervisory Council has established, the
formation was made by the Minister. Notary Supervisory execute Council semi- judicial
function ( semi- judicial ) as a court notary profession is conducting the trial, check and
impose sanctions for alleged violations of the notary office and the implementation of a
code of ethics or a notary, Notary Supervisory Council were composed by the Regional
Supervisory Council (MPD) that established by Notary the City/District, Regional
Supervisory Council (MPW) that established by Notary Provincial and Central Supervisory
Council (MPP) that established in the State Capital Notary. Staging development were
intended that the existence of an examination of the alleged violations of the code or UUJN
starting from the bottom or regional level, for the parties objected to the decision of the
Supervisory Council may be appealed to a higher Supervisory Council. In accordance with
the problems and research objectives, the purpose of this research is descriptive analyzed,
which mean this research were conducted to get the data overview from these research or
detailed data about the authority of the Supervisory Council meticulous Notary Center in
prosecuting its own. These research were approached by normative juridical method
approach. The Inspection Procedures is set in Notary Law and Regulation of the Ministry
of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number M.02.PR.08.10 year 2004
and civil law that applicable in general of court. Furthermore, from the decree number
04/B/Mj.PPN/2012 and decree number 07/B/Mj.PPN/V/2013 concerning about legal
appeal upon 1 (one) supervisory council in Notary region on west java decree number
03/pts/MPWN.Prov.Jabar/2012 on date January 20th 2012. Both decrees that already been
taken by state supervisory council is not according to the procedure because the
composition of the council is different."
Salemba: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39086
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>