Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23248 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gianina Shannon
"Daluwarsa adalah upaya hukum untuk mendapatkan sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluwarsa diatur dalam Pasal 1946-1993 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai keberlakuan daluwarsa untuk memperoleh sesuatu, daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan, dan pencegahan daluwarsa dalam kasus yang diputus oleh Putusan Mahkamah Agung No. 587 K/Pdt/2012. Kasus yang dimaksud membahas mengenai perebutan sebidang tanah yang ingin digugurkan gugatan PMH-nya berdasarkan daluwarsa yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan bentuk hasil dari penelitian adalah laporan deskriptif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa daluwarsa membebaskan (extinctif) berdasarkan Pasal 1967 KUH Perdata hanya berlaku bagi tuntutan yang terkait saja, perolehan hak melalui daluwarsa memperoleh (acquisitif) yang diatur Pasal 1963 KUH Perdata hanya dapat terjadi dengan itikad baik, dan tindakan menagih termasuk dalam pencegahan daluwarsa menurut doktrin berdasarkan konsep yang diatur Pasal 1979 KUH Perdata.

Expiration is an effort to get something or to be released from an engagement by the lapse of certain time and upon terms prescribed by the law. Expiration is regulated in Article 1946-1993 of Indonesian Civil Code. In this paper, the authors discuss about the validity of the expiration to get something, to be released from an engagement, and prevention of the expiration itself in the case, which is decided by the Supreme Court Decision No. 587 K/Pdt/2012. The case is about land seizure that the tort-based-suit of which wanted to be disqualified according to the expiration that regulated in Indonesian Civil Code. The form of this research is juridical-normative with descriptive type. The tool of data collection is study of documents and the results form of the research are descriptive statements about the problems studied. The result of this research states that extinctive expiration according to Article 1967 Indonesian Civil Code only occur to the related demands, right acquisition through acquisitive expiration which regulated in Article 1963 Indonesian Civil Code only occur in good faith, and charge action is included in prevention of the expiration according to doctrine based on the concept which is regulated in Article 1979 Indonesia Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajrina Febiani
"ABSTRAK
Daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluwarsa diatur dalam KUHPerdata, namun dengan dikeluarkannya UUPA, terdapat beberapa pasal dalam KUHPerdata yang dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu dalam skripsi ini akan membahas mengenai keberlakuan konsep daluwarsa setelah adanya UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deksriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun UUPA tidak mengenal istilah daluwarsa, namun pada putusan-putusan pengadilan membuktikan bahwa Majelis Hakim menggunakan istilah rechtsverwerking yang berarti pelepasan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997. Jika dikaitkan dengan konsep daluwarsa, maka pengaturan dalam pasal tersebut kurang lebih sama dengan daluwarsa membebaskan yang diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata, karena keduanya sama-sama mengatur mengenai hilangnya hak untuk menuntut dikarenakan adanya batas waktu tertentu. Penelitian ini menyarankan supaya para pemilik tanah untuk selalu memanfaatkan dan mengusahakan tanah yang dimilikinya agar tanah tersebut tidak dikuasai ataupun digunakan oleh orang lain secara tidak sah, selain itu demi kepastian hukum pemiliknya juga, sebaiknya para pemilik tanah harus memiliki tanda bukti kepemilikan tanah yang sah.

ABSTRACT
Expiration or overdue is an effort to gain something or absolve from any alliance with a certain overdue and requirements by the Constitution. Expiry arranges in Civil Code but when UUPA has been issued, there are some articles on Civil Code that become unvalid. Therefore, this research will talk about the enforceability of expiration concept after UUPA has been issued and the regulation has been implemented. This research is a normative juridicial Law research with a descriptive characteristics. The result of this research shows that even though UUPA doesn rsquo t acquainted about expiry, but Court Judgement prove that Court Council use rechtsverwerking which means right extrication as written on article No. 32 subsection 2 PP No. 24 year 1997. If it relates to expire concept, that the regulation on the article more and less similar with expiry absolve which is arranged on Civil Code article 1967 because both of them arrange demanded right loss due to the time limit. This research suggest the land owner to always utilize and manage the land that they owned, so that the land doesn rsquo t illegally used by other. In addition to get law certainity, the land owner should have legal land ownership."
2017
S68146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soedjono Dirdjosisworo
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001
340 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gold, Stephen
London: Fourman Publishing , 1989
340 GOL g
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Al-Rasid
Jakarta UI-Press 1983, 1996
R 342 ALR h
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Irwan Iding
"ABSTRAK
Masalah yang dihadapi oleh sebagian besar rakyat Amerika dalam menegakkan kepercayaan rakyat Amerika mengenai pelaksanaan prinsip equal justice dalam kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah merupakan hal yang kompleks. Masalah ini sesungguhnya berpangkal dari tradisi masyarakat Amerika tentang bagaimana mereka memandang pemimpin politik dan sistem pemerintahannya.
Bila dilihat dari tradisi masyarakat Amerika, maka pada satu sisi ada kecenderungan masyarakatnya kurang menghargai kepemimpinan politik di pemerintahannya. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh dan sikap sementara orang Amerika yang anti pemerintahan. Sindiran-sindiran dalam bentuk karikatur maupun kata-kata telah menjadi tradisi di masyarakat Amerika di dalam memandang para politisinya (Lerner, 1987:356-357). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Gabriel (1991:23) bahwa para pemimpin politik di Amerika selalu diterima dengan penuh curiga dan dikritik pedas. Kecaman dan kritik semacam ini seringkali muncul sebagai akibat praktis dari tindakan yang diambil oleh para pemimpinnya.
Sementara, di sisi lain, masyarakat Amerika justru bangga dengan sistem pemerintahannya (Burns, dalam Stevens, 1988:293) yang diproklamirkan sebagai sistem demokrasi yang terbaik di dunia. Menurut John A. Moore Jr. dan Myron Roberts (1985:44), masyarakat Amerika percaya dengan pelaksanaan demokrasi di negaranya. Demokrasi berarti kekuasaan yang diatur oleh rakyat. Sistem tersebut menuntut kekuasaan politik dijalankan berdasarkan pilihan rakyat melalui mayoritas pemilih yang menggunakan hak suaranya, dan dengan cara demikian masyarakat Amerika memiliki alternatif untuk memilih ketika menggunakan hak suaranya. Di dalam sistem demokrasi di Amerika, perebutan kekuasaan secara militer tidak pernah akan terjadi, karena mereka percaya terhadap proses pemilihan sebagai cara yang dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan sosial maupun politik.
Namun, menurut Lerner (1989:362), perlu disadari pula bahwa ide demokrasi di Amerika mengandung pengertian ganda. Pengertian pertama memberikan jaminan perlindungan kebebasan individu melalui pembatasan kekuasaan pemerintah -- separation of powers, civil liberties, rule of law - dan perlindungan kebebasan dan hak milik terhadap gangguan yang sewenang-wenang oleh negara. Kedua, ide demokrasi mengenai penerapan atas perlakuan sama yang menekankan pada "rule of the majority" dalam menerapkan "social equality" sebagai dasar pemerintahan.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azmi Sharom
"ABSTRAK
Malaysia is a common law country, and as such the decisions of its courts have a binding and law-making force. This means that the Malaysian judiciary is highly influential in setting the tenor of governance. In this article I examine and analyze some key decisions that had an influence on divisiveness and dissent in the country. I point out that the courts have been poor in ensuring that the legal system protects the nation from divisive elements, and the legal system does not do enough to guarantee the fundamental rights and democratic principles that were envisioned by the founding fathers for the citizenry. The article closes with an attempt to understand why this is the case."
2018
050 SEAS 7:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Wulandari
"Kegiatan pokok perdagangan eceran melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Bentuk usaha eceran terdiri dari usaha eceran tradisional dan modern. Bentuk usaha eceran secara tradisional umumnya masih menggunakan sarana toko atau pasar dan merupakan usaha perorangan dengan jumlah barang yang dijual terbatas macam dan jumlahnya. Bentuk usaha eceran lain adalah usaha eceran modern dengan modal besar yang menjual beragam barang (lengkap) dan memiliki tempat-tempat usaha yang strategis dengan berbagai sarana dan prasarana (one-stop shopping).
Ekspansi usaha pedagang eceran besar dan juga dengan terbukanva perdagangan eceran bagi penanam modal asing menimbulkan kekhawatiran usaha pedagang eceran kecil akan hancur. Selain itu, usaha perdagangan eceran dengan storeiless store seperti multilevel marketing, TV Shopping, dan lain-lain juga menambah persaingan dalam usaha eceran. Berdasarkan pengertian ini, persaingan yang terjadi dalam perdagangan eceran adalah antara sesama pedagang eceran besar baik lokal maupun asing. Meskipun demikian usaha untuk melindungi kepentingan pedagang eceran kecil sekaligus meningkatkan kualitas usahanya perlu dilakukan baik dari pihak pemerintah, khususnya Departemen Perindustrian dan Perdagangan, organisasi pedagang eceran, maupun akademisi. Usaha-usaha pokok dimaksud meliputi lokasi usaha, program kemitraan, dan perlindungan hukum.
Aspek perlindungan hukum yang masih perlu diperbaiki mencakup perizinan usaha, permodalan, kemitraan, distribusi barang dan persaingan usaha. Pengertian persaingan usaha yang sehat tidak hanya mencakup ketentuan hukum tertulis, namun mencakup pula pengertian hukum tidak tertulis seperti etika bisnis. Untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dalam usaha eceran terdapat dua Cara pokok, yaitu perbaikan peraturan perundang-undangan di bidang usaha eceran serta penegakannya dan peningkatan kualitas usaha pedagang eceran kecil.

The main activity of retailing business is to sell goods in small quantities to the end user. There are traditional and modern retailing businesses. The traditional retailing business usually uses shop or market in selling its limited quantity and variety of goods. The modern retailing business that owns big capital sells various goods. Its store locates in strategic business area and has modern facilities (one-stop shopping). This retailer is called big retailer.
The concern of the destruction of small retailers comes up since the expansion of the local big retailers as well as the disclosure of retailing business for foreign investment. The store less store such as multi-level marketing, TV Shopping, etc increases the competition on retailing business. Based on this research, the competition of retailing business occurs among local and foreign big retailers. The small retailers needs the government, particularly the Department of Industry and Commerce, retailers' organization, and academic institution assistance to protect the interest of small retailers as well as to enhance the quality of their businesses. Such assistances include the business location, partnership program and legal protection.
The aspects of legal protection that needs to be improved are business permit, capitalization, partnership, distribution of goods and business competition. The meaning of fair business competition covers the written law and unwritten law such as business ethics. There are two main methods in protecting the unfair competition on retailing businesses, i.e. the improvement of regulations on retailing business and its enforcement, as well as the enhancement of business quality of small retailers."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
"Kata "won" dalam kata-kata "Teori Perundang-undangan" bukanlah berani pendapat tentang cara melakukan sesuatu, seperti dikatakan orang: teorinya mudah tetapi prakteknya sukar. Bukan pula berarti pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai sesuatu peristiwa, misalnya teori tentang terjadinya bumi, teori tentang evolusi asal usul manusia, dan sebagainya.' Kata "Leon" di sini ialah sekumpulan pemahaman-pemahaman, titik-tilik tolak, dan azas-azas yang saling berkaitan, yang memungkinkan kita memahami lebih baik terhadap sesuatu yang kita coba untuk mendalaminya? Secara umum dan abstrak kata "teori" dapat juga diartikan sistem dari rata hubungan yang logik dan definitorik di antara pemahamanpemahaman. Atau lebih kongkrit, "teori" ialah sistem pernyataan-pernyataan, pendapat-pendapat, dan pemahaman-pemahaman yang logik dan saling berkaitan mengenai suatu bidang kenyataan, yang dirumuskan demikian rupa sehingga memungkinkan penarikan hipotesa-hipotesa yang dapat diuji padanya."
Jakarta: UI-Press, 1992
PGB 0363
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore
"Berita dan peristiwa hukum yang dapat kita baca diberbagai media cetak dan yang disuguhkan melalui media elektronik telah merupakan 'santapan sehari-hari'. Dari pemberitaan tersebut masyarakat awam sering mempersoalkan apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan hukum itu dan para praktisi dan akademisi mempersoalkan apa dasar hukumnya serta dimana letak permasalahannya. Hal ini dapat dimengerti oleh karena bagi masyarakat awam istilah "hukum" mempunyai berbagai konotasi sedangkan bagi para akademisi, pelaksana, dan praktisi, "hukum" cenderung bermuatan legistis-positivistik.
Bagi Pendidikaan Hukum di Indonesia pada tiga hari mendatang akan merayakan Ulang-Tahunnya yang ke-73, maka pertanyaan yang akhir-akhir ini nyaring bergema adalah sejauh manakah kesiapan dunia pendidikan tinggi hukum menghadapi tuntutan dari kebutuhan dan permasalahan hukum yang akan semakin kompleks di abad mendatang? Dalam hubungan dengan tantangan tersebut saya mengangkat penelitian hukum yang dapat menjadi sarana untuk menemukan permasalahan hukumnya dan yang dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum.
Pentingnya penelitian hukum ternyata telah dikonstatir hampir 25 tahun yang lalu oleh T.M. Radhie (1973) ketika beliau mengungkapkan bahwa penelitian hukum merupakan salah satu 'mekanisme penting guna mengungkapkan secara obyektif permasalahan-permasalahan yang inherent dengan proses pembangunan hukum', Penegasan mengenai hal ini kemudian diutarakan kembali oleh Soenaryati Hartono (1994: 38) yang dalam salah satu kesimpulan penelitiannya mengemukakan tentang pentingnya penelitian hukum yaitu 'demi perkembangan hukum dan dalam menunjang pembangunan hukum'."
Jakarta: UI-Press, 1997
PGB 0431
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>