Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167820 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rezza Frisma Prisandy Jd
"Profesi Financial Planner merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan klien atau investor dan saat ini sudah melebarkan jasa perencanaan keuangannya pada industri Pasar Modal. Tidak adanya payung hukum yang mengatur aktifitas Financial Planner memberikan potensi yang besar terhadap isu perlindungan konsumen. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK mempunyai wewenang untuk mengatur aktifitas profesi ini sehingga kekosongan hukum yang saat ini ada tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya kewenangan tersebut, sudah saatnya OJK mengeluarkan pengaturan atas aktifitas Financial Planner tersebut agar penegakan hukum atas aktifitas Financial Planner kembali ke ranah pengaturan sektoral yaitu Pasar Modal, dengan tentunya dengan melihat berbagai peraturan di negara lain yang sebelumnya telah mengatur aktifitas Financial Planner sebelumnya.

Financial Planner is a profession that deal with clients or investors directly and is now widening financial planning services in the capital market industry. The absence of an umbrella law governing the activities of the Financial Planner provides a great potential on the issue of consumer protection. In accordance with Law No. 21 of 2011 on the Indonesia Financial Services Authority (Indonesia FSA), the Indonesia FSA has the authority to regulate the activities of these professions so the legal vacuum that currently exists will not happen again. With the existence of such authority, it is time for the Indonesia FSA to issue a regulation on the activities of the Financial Planner so that law enforcement on activities Financial Planner back to the realm of sectoral arrangements which is capital market, with a course by looking at the various regulations in other countries that previously had been set Financial Planner activity earlier"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44062
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aditya Surya Kusuma
"Penelitian ini bertujuan untuk memprediksi kesulitan keuangan pada perusahaan non keuangan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010 hingga 2019. Penelitian dilakukan dengan melihat pengaruh dari variabel financial ratio, pasar, dan ekonomi makro sebagai variabel independen terhadap kesulitan keuangan sebagai variabel dependen. Penelitian ini menggunakan model regresi logistic untuk melihat nilai koefisien diantara dua kelompok sampel yaitu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan perusahaan yang tidak dengan model regresi logit. Penentu perusahaan yang mengalami financial distress didasarkan pada Zmijewski X Score yang memiliki nilai positif. Temuan dalam penelitian menunjukkan model regresi variabel financial ratio, pasar, dan ekonomi makro berpengaruh signifikan dalam memprediksi kesulitan keuangan. Dari empat model regresi yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa model yang menggunakan variabel financial ratio, market, dan macroeconomic, financial ratio dan macroeconomic serta financial ratio dan market yang memiliki nilai 90,6 %, sementara model yang menggunakan variabel market dan macroeconomic memiliki tingkat signifikansi 89,8 %.

This study aims to predict financial difficulties in non-financial companies that have been listed on the Indonesia Stock Exchange during 2010 to 2019 period. The study was conducted by observing the influence of financial ratio, market and macroeconomic variables as independent variables and financial distress as the dependent variable. This study uses a logistic regression model to see the coefficient value between the two sample groups, namely companies experiencing financial distress and companies that are not by using a logit regression model. The determinants of companies experiencing financial distress are based on the Zmijewski X Score which has a positive value. The findings of this study indicate that the regression model of the financial ratio, market and macroeconomic variables has a significant effect in predicting financial distress. From the four regression models carried out, the results show that models that use financial ratio, market and macroeconomic, financial ratio and macroeconomic variables as well as financial ratios and markets variables have the highest level of significance with a value of 90.6%, while the model that uses market and macroeconomic variables has a significance level of 89.8%."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Malau, Christoffel
"Undang-undang mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh OJK yang independen. OJK diatur berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pembaharuan pengaturan keuangan dalam UU OJK merupakan pembaharuan mengenai pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh OJK sebagai badan tunggal dan melaksanakan fungsinya secara terintegrasi. Sehubungan dengan itu, UU OJK belum tepat untuk diberlakukan. Karena OJK hanya melaksanakan fungsi microsupervisory, sedangkan fungsi macrosupervisory melekat pada Bank Indonesia. Demikian pula, pengaturan keuangan dalam UU OJK bukan pengaturan keuangan secara terintegrasi, tetapi gabungan pendekatan secara Institusional dan Fungsional yang dilaksanakan oleh satu badan tunggal yaitu OJK. Dengan berlakunya UU OJK, perlu pembaharuan mengenai pengaturan koordinasi diantara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Demikian pula halnya dengan pengaturan mengenai Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuangan untuk mejaga stabilitas sistim keuangan yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

The financial services authority act known as Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) regulates that the regulation and supervision in financial services sector is performed by an independence financial services authority known as Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK is regulated to do function performing an integrated financial regulation and supervision system over all of the activities in financial services sector. The financial regulation reform then become the removal of the regulation and supervision authority in financial services sector to OJK as a single authority and performs integrated function. However, financial regulation in financial services sector as regulated in UU OJK is not suitable to be performed. Because OJK only performs the microsupervirory function, meanwhile the macrosupervisory is inherent to Bank Indonesia (BI) as Central Bank. Likewise, the financial regulation as in UU OJK is not an integrated financial regulation, but a combination of institutional and functional approach that is performed by OJK as a single body. By the enactment of UU OJK, the reform is still needed to regulate the coordination between OJK, BI, and Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS/ Deposit Insurance Corporation). The reform is needed also for the financial system stability forum in order to protect the stability of financial system between Minister of Finance, Governor of Central Bank, Chairman of OJK, and Chairman of LPS.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 70 UU OJK dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal, masih diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 101 UUPM di mana Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan proses penyidikan bahkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal ke tahap penyidikan. Kemudian, sejak diundangkannya UU OJK, penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari pegawai Bapepam dan LK tidak dapat lagi menjadi penyidik di OJK mengingat dalam UU OJK disebutkan bahwa penyidik OJK berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal yang dilaksanakan oleh OJK, diantaranya terkait dengan kriteria terhadap kewenangan OJK dalam melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UUPM dan penjelasannya, serta penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh penyidik OJK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan studi kasus sebagai contoh permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal dari Bapepam dan LK kepada OJK terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak Pidana di bidang Pasar Modal

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (OJK Law Act), the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the Capital Market sector switching from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam dan LK) to the Financial Services Authority (OJK). Pursuant to Article 70 of OJK Law Act stated that Law Act No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law Act) remains valid as long as not contrary to and have not been replaced by the OJK Law Act. Thus, the authority of the OJK in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market, is still governed by the provisions of Article 101 of Capital Market Law Act in which that article grants the authority to the OJK to carry out the investigation process even the authority to continue or not to continue the alleged offense Criminal Capital Market to the investigation stage. Then, since the enactment of OJK Law Act, investigators civil servants coming from Bapepam dan LK employees can no longer be given the investigator in the OJK Law Act noted that the OJK investigation came from the Indonesian National Police investigators and civil servants assigned to the OJK. Relating to such matters, there are challenges in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market were carried out by the OJK, which were related to the criteria of the authority of the OJK in continuing the alleged offense of Criminal in the capital market as provided for in Article 101 of Capital Market Law Act and explanation, as well as law enforcement in the investigation by the OJK investigators originating from the Indonesian National Police and civil servants assigned to the OJK. Interesting to be further investigated using a case study as an example of the problems that occur with the shift of regulatory and supervisory authority of the Capital Markets sector of Bapepam-LK to the OJK, especially in terms of law enforcement against criminal acts in the capital market"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ataya Felicya Junita
"Transfer dana non-bank merupakan kegiatan pemindahan dana dari Pengirim kepada Penerima yang diselenggarakan oleh Lembaga Selain Bank (Non-Bank), yakni badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Transaksi dengan menggunakan Teknologi Finansial itu sendiri rentan terhadap berbagai macam risiko, seperti penipuan (fraud), kesalahan atau error dari sistem, identity theft serta menjadi sarana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Maka dari itu, skripsi ini membahas pengaturan dan pengawasan serta pembinaan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis Teknologi Finansial. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif, yaitu menelaah dan menganalisis ketentuan hukum serta bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis teknologi finansial. Pengaturan transfer dana non-bank diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni ketentuan tentang Transfer Dana, Sistem Pembayaran, Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Sementara, pengawasan Bank Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan risiko/kepatuhan berdasarkan klasifikasi risiko baik melalui pengawasan langsung (on-site) maupun dengan pengawasan tidak langsung (off-site/surveillance). Dari hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat mengevaluasi Penyelenggara Transfer Dana Non-Bank dan memerintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau memberikan sanksi administratif.

Non-Bank fund transfer is an activity of transferring sum of funds from Originator to Beneficiary executed by Non-Bank Institutions, non-bank business entities which are incorporated and established under Indonesian law that executes fund transfers. Transactions using Financial Technology are vulnerable to various risk, such as fraud, system error, identity theft, and being used as a tool for money laundering and terrorism financing. Therefore, this thesis discusses the regulation, supervision and also the guidance by Bank Indonesia on the implementation of financial technology-based non-bank transfer funds. This thesis is researched using juridical-normative method, which examines and analyzes the regulations and literature related to the regulation and supervision of Bank Indonesia on the implementation of Financial Technology-based non-bank fund transfer. Non-bank fund transfers are regulated in laws regarding fund transfer, regulations on payment systems, consumer protection of Bank Indonesia, and payment service providers. The implementation of Bank Indonesia supervision is carried out using a risk/compliance approach based on the level of the risk, either with direct supervision (on-site) or with indirect supervision (off-site/surveillance). Based on the results of supervision, Bank Indonesia may evaluate the non-bank fund transfer service providers and instruct them to take corrective action and/or impose administrative sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Ekawati
"Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy.
Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang
berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private.
Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan
yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta
menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki
kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan
POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk
melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan
tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak
jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan
exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan
pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki
kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU
OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK
menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini
disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat
umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan.

The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relating
to changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. In
the implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling letter
containing the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. This
research was conducted with a regulator's point of view in determining the policies that
must be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a public
company to a private company. This research is a normative legal research conducted by
analyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in the
capital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announced
periodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation
29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reporting
and announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private will
make the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of the
OJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011
of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry out
supervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registration
statement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJK
has the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UU
OJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled a
Draft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in the
Capital Market which regulates the change in status from a public company to a private
company. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response from
the association and the general public but there are still substances that need to be
adjusted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evana Dewi
"Tesis ini membahas mengenai aspek pengawasan bagi penyelenggaraan teknologi finansial atau Financial Technology di Indonesia. Momentum perkembangan teknologi informasi berupa internet dan ponsel pintar telah mendorong perkembangan dan pemanfaatan layanan jasa keuangan melalui Financial Technology. Namun risiko yang dapat muncul dari penyelenggaraan Financial Technology harus dimitigasi dengan tepat karena masih minimnya jaring pengaman pada model bisnis tersebut. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Financial Technology, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi pengawasan atau Supervisory Technology. Hasil penelitian menemukan bahwa pemanfaatan Supervisory Technology dalam pengawasan Financial Technology di Indonesia belum optimal dan belum memiliki pengaturan yang memadai.

This Thesis discusses the aspects of supervision for the implementation of Financial Technology in Indonesia. The momentum of the development of information technology in the form of the internet and smartphones has stimulated the development and utilization of financial services through Financial Technology. However, due to the lack of safety nets in this business model, the risks arising from the implementation of Financial Technology must be properly mitigated. The Financial Services Authority has the authority to regulate and supervise the implementation of Financial Technology, one of which is by using Supervisory Technology. The results of the study found that the use of Supervisory Technology in the supervision of Financial Technology in Indonesia was not optimal and did not have adequate regulations"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mick, Colin
Homewood: Dow Joner-Irwin, 1984
001.640 4 MIC f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>