Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173866 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syaefic Redzky Al-Farisi
"Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perjanjian nominee dalam ketentuan hukum penanaman modal di Indonesia. Perjanjian nominee cenderung digunakan sebagai sarana untuk melakukan penyelundupan hukum. Dikarenakan pihak yang berkepentingan langsung tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menikmati atau mendapatkan sesuatu karena ada larangan secara hukum. Penelitian ini bersifat kepustakaan dengan metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Dimana dalam penelitian ini akan digunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun berdasarkan uraian latar belakang, perumusan masalah dan tujuan penelitian serta berdasarkan hasil analisis dalam penelitian dapat dikemukakan kesimpulan bahwa terdapat peraturan yang melarang praktek perjanjin nominee di ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Akibat hukumnya jika dibuat perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Sedangkan jika berdasarkan ketentuan penanaman modal yang lama, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968, memang belum diatur ketentuannya. Namun, pada dasarnya Perjanjian Nominee sebagai salah satu bentuk dari Perjanjian Innominaat harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata termasuk asas-asas yang terkandung di dalam KUHPerdata yang berkaitan dengan Hukum Perjanjian.

The purpose of this thesis was to determine the nominee agreement in the legal provisions of capital investment in Indonesia. Nominee agreements tend to be used as a means of smuggling law. Due to the direct parties have no right or power to receive something because of some restrictions by law. This research is a based on literature, with normative research methode applied. Which in this research will be used statutes approach and case approach. As describe by the background, problem formulation, research purpose and analysis of this research, it is conclude that there are regulations that prohibit the practice of nominee agreement on the provisions of Article 33 paragraph (1) and (2) of Law No. 25 of 2007. So, with that regulation, any agreement contained the nominee share clause will be null and void. Meanwhile, under the terms of past investment, which regulated in Law No. 1 of 1967 and Law No. 6 of 1968, is not yet regulated. However, basically Nominee Agreement is one of Innominaat Agreement forms which is not specificly and explicitly regulated. Though in practise Innominaat Agreement should be in accordance to the provisions of Book III of Indonesia Civil Law including its principles which related to Agreement Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61780
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fierly Dhea Atlalenta
"Keberadaan WNA di Indonesia tidak lepas dari keinginan untuk memiliki aset atau harta benda yang sekiranya dapat menjadi sebuah investasi bagi kepentingan kehidupannya. Salah satu di antaranya, WNA seringkali berkeinginan untuk memiliki aset atas kepemilikan saham dan tanah di Indonesia. WNA dalam hal keinginan untuk memiliki aset atas kepemilikan saham atau hak milik atas tanah di Indonesia tersebut mendasari terjadinya pelaksanaan perjanjian pinjam nama di antara WNA dan WNI. WNI sebagai pihak nominee yang meminjamkan nama nya dan bertindak sebagai legal owner akan suatu objek yang sesungguhnya merupakan milik WNA yang memiliki keterbatasan kedudukan di mata hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer. Dalam skripsi ini, terdapat 3 (tiga) kasus yang dibahas yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pinjam nama sebagai bentuk penyelundupan hukum di Indonesia. Dalam ketiga kasus tersebut, digambarkan secara nyata terkait pelaksanaan perjanjian pinjam nama yang tidak bersesuaian dengan syarat sah suatu perjanjian sesuai yang ditentukan dalam KUHPerdata dan dilaksanakan dengan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam UUPA, UUPM, maupun UUPT sehingga dinyatakan sebagai suatu penyelundupan hukum untuk melampaui ketentuan yang berlaku. Pertimbangan Hakim dalam ketiga putusan tersebut, telah menyatakan dengan jelas terkait pelaksanaan perjanjian pinjam nama yang tidak sah dan tidak diakui oleh hukum sehingga perjanjian tersebut selayaknya dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sebelumnya. Selain itu, Majelis Hakim dalam ketiga putusan tersebut, sepakat dan berkesesuaian menyatakan bahwa perjanjian pinjam nama merupakan bentuk penyelundupan hukum di Indonesia. Melalui penulisan ini akan diberikan gambaran secara nyata dan terang terkait pelaksanaan perjanjian pinjam nama yang tidak diakui legalitasnya di mata hukum dan dinyatakan sebagai sebagai bentuk penyelundupan hukum yang mana apabila terjadi suatu sengketa di kemudian hari, tidak terdapat suatu kepastian hukum bagi para pihaknya dalam mencapai suatu asas keadilan.

The existence of foreign nationals in Indonesia cannot be separated from the desire to have assets or property that can be an investment for the interests of their lives. One of them, foreign nationals often want to have assets in the form of share ownership and land in Indonesia. Foreign nationals in terms of the desire to have assets in the form of share ownership or land ownership rights in Indonesia underlie the implementation of a name loan agreement between foreign nationals and Indonesian citizens. Indonesian citizens as nominees who lend their names and act as legal owners of an object that actually belongs to foreign nationals who have limited legal standing. This research is descriptive analytical with a normative legal approach method based on secondary data obtained from the results of library research and primary data. In this thesis, there are 3 (three) cases discussed that are related to the implementation of a name loan agreement as a form of legal smuggling in Indonesia. In the three cases, it is clearly described regarding the implementation of a name borrowing agreement that does not comply with the legal requirements of an agreement as stipulated in the Civil Code and is implemented in conflict with the applicable legal provisions in the UUPA, UUPM, and UUPT so that it is declared as a legal smuggling to exceed the applicable provisions. The Judge's considerations in the three decisions have clearly stated regarding the implementation of a name borrowing agreement that is invalid and not recognized by law so that the agreement should be declared null and void and considered never to have existed before. In addition, the Panel of Judges in the three decisions agreed and agreed to state that the name borrowing agreement is a form of legal smuggling in Indonesia. Through this writing, a clear and real picture will be provided regarding the implementation of a name borrowing agreement whose legality is not recognized in the eyes of the law and is declared as a form of legal smuggling where if a dispute occurs in the future, there is no legal certainty for the parties in achieving a principle of justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachma Riskina Renanda
"Undang-Undang menetapkan bahwa peralihan hak atas saham Perseroan Terbatas dapat terjadi karena adanya wasiat. Permasalahan timbul dalam objek yang diwasiatkan karena objek tersebut dibuat di hadapan Notaris dan mengandung perjanjian pinjam nama. Sehingga, keadaan tersebut menimbulkan sengketa kepemilikan hak atas saham antara beneficiary atau pemilik sebenarnya dan para ahli waris sebagai sebagai legal owner karena keduanya sama-sama memiliki hak atas saham. Rumusan permasalahan dari penelitian ini adalah keabsahan akta wasiat yang mengandung perjanjian pinjam nama terkait kepemilikan saham perseroan terbatas serta hal-hal yang menyebabkan notaris berwenang untuk menolak pembuatan akta wasiat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder melalui pengkajian norma-norma hukum. Pengolahan data penelitian menggunakan pendekatan eksplanatoris, dan menghasilkan simpulan bahwa seharusnya, akta wasiat yang mengandung perjanjian pinjam nama, apabila dibuat setelah adanya larangan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memiliki keabsahan. Sebaliknya, apabila perjanjian pinjam nama dibuat sebelum lahirnya UU Penanaman Modal 2007 dan UU Perseroan Terbatas 2007, perjanjian tersebut tetap memiliki keabsahan karena adanya asas non-retroaktif. Notaris berwenang untuk menolak pembuatan akta wasiat dalam hal-hal sebagai berikut: apabila terdapat ketentuan isi akta yang melanggar, atau berpotensi sebagai sebuah penyelundupan hukum, apabila klien tidak bisa memperlihatkan legalitas dari dokumen-dokumennya, dan apabila terdapat dokumen-dokumen yang tidak dapat dilampirkan oleh penghadap. Selain itu, Notaris juga dapat menolak pembuatan akta apabila akta tersebut bukan merupakan kompetensinya atau di luar pengetahuannya.

The law stipulates that the transfer of ownership rights of Limited Liability can occur due to the existence of a testament. Problems emerge in the object of testament because the object is made in front of the Notary and contains the nominee agreement. Therefore, this condition causes a dispute over the ownership of shares between the beneficiary or the actual ownership and the heirs as a legal owner because both of them have the same rights over the shares. The problem of the study is the validity of a testament over nominee agreement related to the ownership of limited liability shares and things causing Notary to have the power to refuse the making of testament deed. This study was conducted using the juridical normative method. The data collected were secondary data through the study of legal norms. Data processing used an explanatory approach. The conclusion of the study is that testament deed containing nominee agreement if made after the prohibition in Act Number 25 of 2007 concerning Capital Investment and Act Number 40 of 2007 regarding Limited Liability, has no legal force. Otherwise, if the nominee agreement was made before the Act of Capital Investment 2007 and Act of Limited Liability 2007, the agreement still has legal force because of the non-retroactive principle. The Notary has the power to refuse the making of testament deed in the following cases: if there is are provisions of the content of deed violating the law or has potential as a legal smuggler, if the client cannot show the legality of documents, and if there are documents that cannot be attached by the addressee. Moreover, the Notary also can refuse the making of the deed if it is not within their competence or beyond their knowledge."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta
"Konsep nominee diakui keberadaannya di negara-negara bertradisi hukum Common Law seperti di Singapura, nominee shareholders dan nominee director diperbolehkan berdasarkan undang-undang trustee dan undang-undang perusahaan Singapura. Sementara di negara-negara bertradisi hukum Civil Law seperti di Indonesia tidak mengakui keberadaan nominee. Bahkan di Indonesia, diatur secara tegas larangan nominee shareholders dan akibatnya adalah perjanjian batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Penanaman Modal. Larangan ini tidak terlepas dari tujuan ekonomi nasional yaitu melindungi pengusaha lokal agar sektor-sektor ekonomi tidak dikuasai dan/atau dieksploitasi oleh pihak asing.
Adanya pembatasan bidang usaha yang tertutup bagi pihak asing dan bidang usaha yang terbuka dengan batasan kepemilikan saham bagi pihak asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 44 Tahun 2016 dan persyaratan paling sedikit perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas, menyebabkan pihak-pihak tidak dapat menguasai atau memiliki perusahaan sepenuhnya. Hal tersebut mendorong penggunaan nominee shareholders di Indonesia, baik dengan mengadakan perjanjian nominee secara langsung maupun secara tidak langsung untuk menyiasati larangan nominee shareholders.

Nominee concept is recognized in Common Law countries such as Singapore, nominee shareholders and nominee directors are allowed under the Trustee Act and Company Act of Singapore. While, in Civil Law countries such as Indonesia does not recognize nominee concept. In addition, Indonesia prohibit nominee shareholders and consequently the agreement is null and void as stipulated in Article 33 paragraph 1 and paragraph 2 of the Investment Act. This prohibition cannot be separated from the nation?s economic purpose which is protecting local entrepreneurs so that economy sectors are not controlled and / or exploited by foreign investor.
The restrictions on business sectors, whether totally closed or limited share ownership for foreign investor as stipulated in Presidential Regulation number 44 Year 2016, as well as the requirement of at least two (2) people in creating a limited liability company as stipulated in Article 7 of Law Limited Liability company, causes a party to not able to fully own the company. It encourages the use of nominee shareholders in Indonesia, either by entering a nominee agreement, directly or indirectly to circumvent the prohibition of nominee shareholders.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45876
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leuwa, Johana Tania
"Penelitian ini membahas mengenai perjanjian pemegang saham pinjam nama (nominee shareholder) pada Perseroan Terbatas (“PT”). Nominee shareholder merupakan suatu konsep penggunaan nama orang yang ditunjuk (nominee) yang didaftarkan sebagai pemilik saham pada suatu PT oleh pemilik yang sebenarnya (beneficiary) dari saham tersebut. Saat ini, penggunaan konsep nominee shareholder masih menjadi suatu kontroversi karena belum ada peraturan yang mengatur secara spesifik sehingga secara umum dianggap sebagai suatu penyelundupan hukum. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah konsep perjanjian nominee shareholder dalam hukum positif di Indonesia beserta perkembangannya dan kaitan keabsahan perjanjian tersebut dengan penerapan prinsip keterbukaan, serta keabsahan perjanjian nominee shareholder yang dibuat dibawah tangan dan diwaarmerking Notaris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 169/PDT/2019/PT.DPS. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum doktrinal, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada hasil penelitian, perkembangan hukum positif Indonesia saat ini memungkinkan konsep nominee shareholder dapat secara sah dilakukan dengan syarat diperlukannya pemenuhan terhadap penerapan prinsip keterbukaan, yang diwujudkan dengan dibuatnya perjanjian nominee shareholder dalam bentuk akta Notaris, serta pengungkapan informasi mengenai keberadaannya kepada pihak ketiga, khususnya pemerintah. Kemudian, dalam penyelesaian sengketa kasus perjanjian nominee shareholder pada Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 169/PDT/2019/PT.DPS, keabsahan perjanjian nominee shareholder yang dibuat dibawah tangan dan diwaarmerking Notaris tidaklah dapat dianggap sah, karena tidak memenuhi syarat penerapan prinsip keterbukaan sebagaimana disebutkan di atas.

This study discusses the nominee shareholder concept in the Limited Liability Company (the “Company”). Nominee shareholder is a concept of that uses the name of appointed person (nominee) who is registered as the shareholder in a Company by the actual owner shareholder of such share (beneficiary). At present, the use of the nominee shareholder concept is still a matter of controversy, since there is no specific regulation governing such thing, so that it is generally considered a legal smuggling. The formulation of issues discussed in this study are the concept of nominee shareholder agreement in positive law in Indonesia and its development, and the correlation between the validity of such agreement and the application of disclosure principle, as well as validity of nominee shareholder agreement made underhand and notarized by Notary based on the Denpasar High Court Decision Number 169/PDT /2019/PT.DPS. In order to respond to such issues, method used in this research is doctrinal, with analysis using a qualitative approach, which originates from primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the results of the research, the current positive law in Indonesia allows the concept of nominee shareholder to be implemented legally on the condition that it is necessary to implement the disclosure principle, which is realized by making a nominee shareholder agreement in the form of a notarial deed, as well as disclosing information regarding its existence to the third parties, in particular the government. Then, in resolving the dispute over the nominee shareholder agreement case in the Case Study of Denpasar High Court Decision Number 169/PDT/2019/PT.DPS, the validity of the nominee shareholder agreement made underhanded and notarized (waarmerking) by a Notary cannot be considered valid, since it does not meet the requirements for the implementation of disclosure principle as mentioned above.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhimas Nugroho Priyosukamto
"ABSTRACT
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Pemerintah menerapkan pembatasan terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Pemerintah melarang badan hukum memiliki hak milik atas tanah, kecuali badan hukum yang dinyatakan oleh peraturan pemerintah. Dalam transaksi yang terkait dengan pertanahan, tidak jarang dijumpai badan hukum yang tidak ditunjuk Pemerintah yang mengupayakan agar dapat memperoleh tanah dengan status hak milik dengan mekanisme perjanjian pinjam nama nominee . Penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer. Pada kasus yang dibahas, kedua putusan menyatakan bahwa pemilik sesungguhnya dari tanah dan bangunan adalah pihak penggugat yang merupakan badan hukum berbentuk Perseoan Terbatas dan atau Yayasan. Dalam putusan, diketahui Majelis Hakim tidak mempertimbangan perjanjian nominee yang dibuat penggugat dengan tergugat sebagai upaya penyelundupan hukum tetapi menjadikannya dasar bahwa tanah dan bangunan sebenarnya adalah milik penggugat. Padahal perjanjian nominee tersebut apabila diuraikan berdasarkan syarat-syarat sah suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat ldquo;suatu sebab yang halal rdquo;. Hal ini karena perjanjian nominee tersebut melanggar Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 1 ayat 1 PP No 38 Tahun 1963 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA. Sehingga seharusnya perjanjian nominee tersebut menjadi batal demi hukum karena melanggar hukum. Akan tetapi, didalam kedua putusan Majelis Hakim mengakui keabsahan perjanjian nominee tersebut. Oleh karena itu, putusan ini merupakan suatu penemuan hukum dimana Majelis Hakim mengakui keabsahan perjanjian nominee yang dibuat oleh badan hukum.

ABSTRACT
Land is one of the natural resources which the state controls with the aim of realize prosperity and prosperity for all people. The government imposed restrictions on the ownership of land in Indonesia. The government banned legal entities to have rights upon land, except for those entitled by the government regulation. In transactions related to lands, it is not a rare sight to see legal entities which are not appointed by the government seeking to acquire the status of land ownership with the mechanism of Declaration of Trust Nominee Agreement . This research is descriptive analytical with a normative juridical approach based on secondary data obtained from the literature research and primary data. In the discussed cases, both verdicts stated that the true owner of the land and buildings were the plaintiffs which are legal entities in the form of a Limited Company or Foundation. In the verdict, the judges did not take into consideration the nominee agreement which was in fact created by the plaintiff and defendant as an attempt of penyelundupan hukum, but made it as the basis that the land and buildings are actually owned by the plaintiff. Whereas if the nominee agreement is broken down into the terms outlined by the agreement principles, then the said agreement does not qualify a cause that is halal . This is because the nominee agreement violates Article 21 paragraph 2 in conjunction with Article 1 1 of Government Regulation No. 38 of 1963 and Article 26 paragraph 2 of UUPA Basic Agrarian Law Act . So that the nominee agreement should become null and void because it clearly violates the law. However, in both verdicts the judges recognized the validity of the nominee agreement. Therefore, this decision is a legal discovery where the judges recognize the validity of a nominee agreement made by a legal entity."
2017
S68156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safiya Aliza Permana
"Tulisan ini menganalisis mengenai praktik penyelundupan hukum yang dilakukan melalui nominee agreement saham dalam penanaman modal asing di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Penyelundupan hukum merupakan suatu teori dalam hukum perdata internasional terkait suatu perbuatan untuk menggunakan hukum yang dianggap lebih menguntungkan dengan cara mengesampingkan penggunaan hukum yang seharusnya berlaku bagi pelaku penyelundupan hukum. Dalam penanaman modal asing di Indonesia, penyelundupan hukum melalui nominee agreement saham dilakukan sebab adanya pembatasan kepemilikan modal asing di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwasanya nominee agreement saham secara nyata merupakan tindakan penyelundupan hukum di Indonesia sebab hal ini dilarang penggunaannya dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk mengesampingkan keberlakuan hukum tersebut, maka pihak asing membuat nominee agreement saham agar mereka bisa melakukan penanaman modal di Indonesia tanpa terbentur pembatasan kepemilikan saham asing dalam hukum Indonesia dan seakan-akan hukum Indonesia tersebut tidak berlaku bagi dirinya. Hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia dan membuat suatu persaingan usaha yang tidak sehat dalam penanaman modal di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan sanksi berupa denda administratif terhadap pelaku penyelundupan hukum melalui nominee agreement saham yang dapat ditegakkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Investasi.

This paper analyzes the practice of evasion of law carried out through nominee shareholders agreements in foreign investment in Indonesia. This study is conducted using doctrinal legal research methods. Evasion of law is a theory in private international law related to an act of using a more favorable law by bypassing the law that should apply to the perpetrator of the evasion. In foreign investment in Indonesia, evasion of law through nominee shareholders agreements occurs due to restrictions on foreign ownership in Indonesia, as stipulated in Presidential Regulation Number 49 of 2021 concerning Business Fields for Investment. This study finds that nominee shareholders agreements are clearly an act of evasion of law in Indonesia because their use is prohibited under Article 33 paragraph (1) of Law Number 25 of 2007 concerning Investment. To circumvent this law, foreign parties create nominee shareholders agreements so that they can invest in Indonesia without facing restrictions on foreign share ownership in Indonesian law, thereby making it seem as if Indonesian law does not apply to them. This potentially disrupts the investment climate in Indonesia and creates unhealthy business competition in foreign investment. Therefore, administrative fines as sanctions are needed for perpetrators of evasion of law through nominee shareholders agreements, which can be enforced by the Investment Coordinating Board or the Ministry of Investment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kiki Rizki Anissa
"Perjanjian nominee atau trustee adalah perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap hak atas saham yang dimilikinya. Perjanjian nominee sering juga disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak, orang asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik pada sertifikat saham. Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Apabila perjanjian nominee sudah memperhatikan dan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian nominee tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak. Berdasarkan asas pacta sund servanda bahwa perjanjian yang dibuat oleh para phak, termasuk perjanjian nominee mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyarankan bahwa Pemerintah seharusnya membuat aturan tersendiri mengenai perjanjian Nominee tersebut, dan hendaknya Notaris-PPAT tidak memberikan peluang kepada kliennya untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

The nominee or trustee agreement is a treaty with power which is an agreement using the name of an Indonesian citizen and the Indonesian citizen submitting a power of attorney to a foreign citizen to be free to legal action against the rights to his her shares. The nominee agreement is often also referred to as a representative term or borrowing a name based on a statement or authorization letter made by both parties, a foreigner borrows the name of an Indonesian citizen to be listed as the owner of a stock certificate. The validity and strength of the nominee agreement shall be irrelevant to the provisions of Article 1320 and Article 1338 of the Civil Code. If the nominee agreement has been considered and fulfilled the legitimacy of the agreement under Article 1320 of the Civil Code and under the provisions of Article 1338 of the Civil Code, the nominee agreement has binding power for the parties. Based on the principle of a treaty that the agreement made by the parties, including the nominee agreement has binding powers such as the law for those who make it. This research uses descriptive analytical method. The results of the study suggest that the Government should make its own rules regarding the Nominee agreement, and PPAT should not the provide opportunities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alan Andhika
"Konsep nominee pada kepemilikan saham telah lama berkembang di Indonesia, dimana pada konsep ini didasarkan kepada asas kebebasan berkontrak dan adanya hukum terbuka pada hukum perjanjian di Indonesia. Namun setelah diundangkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal telah ditegaskan mengenai pelarangan terjadinya praktek nominee tersebut pada pasal 33 angka (1) dan (2). Kemudian dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata diatur mengenai syarat sah perjanjian dimana salah satunya adalah ‘sebab yang halal’. Dengan adanya ketentuan tersebut maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal demi hukum. Dalam prakteknya tersebut, berlakunya nominee sering dilakukan sebagai penyelundupan hukum. Hal ini disebabkan karena tidak dicantumkan secara tegas larangan terhadap saham nominee di dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas serta pengawasan yang kurang oleh institusi penegak hukum di Indonesia.
Nominee concept in shareholding practice has been known and adapt for a long time in Indonesia. This concept is based on the principle of freedom of contract as well as the open systems in the Indonesian law of treaties. After the enactment of ‘Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal’ the prohibition of nominee practice in Indonesia was emphasized in article 33 paragraph 1 and 2.‘KUHPerdata’ regulates the conditions for valid agreement where one of the conditions is ‘legal cause’. With these provisions nominee agreements are null and void. The causes of these problems are there are no explicit regulation on nominee agreements and shares in the Indonesian Corporate Law as well as lack of supervision by the law enforcers of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58495
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fabianus Krisna Adhiatma
"Konsep nominee masuk ke Indonesia sebagai suatu perjanjian karena adanya asas kebebasan berkontrak dan sistem hukum perjanjian yang sifatnya terbuka. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada Pasal 33 telah ditegaskan mengenai larangan penggunaan struktur nominee pemegang saham dalam Perseroan dengan fasilitas penanaman modal. Walaupun demikian praktik nominee pemegang saham PT PMA di Indonesia masih terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai peran dan pertanggungjawaban notaris berkaitan dengan pembentukan struktur nominee pemegang saham PT PMA. Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Peran notaris dalam praktik nominee pemegang saham PT PMA adalah memberikan penilaian terhadap isi akta dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Praktik nominee pemegang saham PT PMA dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak sebagai akibat dari kebatalan demi hukum sehingga dapat membawa notaris ke dalam pertanggungjawaban berupa sanksi perdata, administrasi dan kode etik jabatan notaris. Sehingga dalam menjalankan jabatannya notaris harus memahami betul hukum yang berlaku berkaitan dengan akta dan bagi notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan jabatannya, sebaiknya notaris dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan.

The nominee concept enters Indonesia as a treaty because of the principle of freedom of contract and an open system of contractual law. After the enactment of Law Number 25 Year 2007 on Capital Investment, Article 33 has stipulated the prohibition on the use of nominee structure of shareholders in the Company with investment facilities. Nevertheless, the nominee practice of shareholders of PT PMA in Indonesia is still happening. This study aims to provide an explanation of the roles and responsibilities of notaries relating to the formation of nominee structure of shareholders of PT PMA. The writing of this thesis uses the form of normative juridical legal research with qualitative method to analyze data and type of descriptive analytical research. Notary's role in the nominee practice of shareholders of PT PMA is to provide an assessment of the contents of the deed and to provide legal counseling in relation to the making of the deed. The practice of nominee of shareholders of PT PMA may cause harm to the parties as a result of the legal negligence so as to bring the notary into account in the form of civil sanction, administration and code of ethics of notary. Thus, in the performance of his / her position, the notary must fully understand the applicable law relating to the deed and for the notary who commits the act unlawfully in carrying out his / her position, the notary should be held accountable in accordance with the rules."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50147
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>