Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 200407 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dimas Cipta Anugrah
"ABSTRAK
Prosedur penyelesaian sengketa dagang dalam WTO diatur dalam artikel XXII dan XXIII GATT 1994 dan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Menurut Pasal 3.7 DSU, sasaran dan tujuan utama sistem penyelesaian sengketa WTO adalah menjamin penyelesaian yang positif bagi suatu sengketa dan sistem ini sangat cenderung menyelesaikan sengketa melalui konsultasi daripada proses pengadilan. Penyelesaian sengketa ini dilaksanakan dengan beberapa cara yang diatur dalam DSU, yaitu konsultasi atau negosiasi, pemeriksaan oleh Panel dan Appelate Body, arbitrase, dan good offices, conciliation, dan mediation, dengan yurisdiksi yang bersifat integrated, compulsory, dan contentious. Berdasarkan Pasal 3.2 DSU, sistem penyelesaian sengketa WTO bertujuan untuk memelihara hak dan kewajiban negara anggotanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan WTO (covered agreement). Sengketa dapat muncul ketika suatu negara menetapkan suatu kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di World Trade Organization (WTO) atau mengambil kebijakan yang kemudian merugikan kepentingan negara lain. Negara - negara anggota WTO telah sepakat bahwa jika ada negara anggota yang melanggar peraturan perdagangan WTO, negara - negara anggota tersebut akan menggunakan sistem penyelesaian multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Salah satu jalan keluar, dan merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa, apabila pihak pelanggar tidak dapat melaksanakan rekomendasi/putusan DSB adalah retaliasi atau penangguhan konsesi. Pasal 22 ayat 6 DSU.

ABSTRACT
Dispute settlement procedure in the WTO set in article XXII and XXIII of GATT 1994 and the Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). According to Article 3.7 DSU, major goals and objectives of the WTO dispute settlement system is to ensure a positive solution to a dispute and the system is very likely to resolve disputes through consultation rather than litigation. Dispute resolution is implemented in several ways set out in the DSU, namely consultation or negotiation, examination by the Panel and the Appelate Body, arbitration and good offices, Conciliation and mediation, with jurisdictions that are integrated, compulsory, and contentious. Pursuant to Article 3.2 DSU, the WTO dispute settlement system aims to preserve the rights and obligations of Member States under the provisions contained in the WTO Agreement (covered agreement). Disputes can arise when a country sets a certain trade policies that are contrary to the commitments in the World Trade Organization (WTO) or take out a policy which then harm the interests of other countries. Countries - WTO members have agreed that if member countries that violate trade rules of the WTO, the country - the member states will use the multilateral settlement system rather than take unilateral action. This means that these countries should comply with agreed procedures and respect the decision taken. One way out, and it is the last resort in resolving disputes, if the offender can not implement the recommendation / decision DSB is retaliation or suspension of concessions. Article 22, paragraph 6 DSU.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44881
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Sarah P.
"Kegiatan perdagangan internasional yang timbul akibat adanya globalisasi tidak hanya bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan negara namunnya juga berdampak pada timbulnya sengketa ketika terjadi benturan kepentingan antara negara yang melakukan hubungan perdagangan. Untuk itu World Trade Organization (WTO) telah mengakomodasi dalam hal terjadinya sengketa perdagangan internasional melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Understanding On Rules And Procedures Governing The Settlement Of Disputes (DSU). Salah satu ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam DSU adalah mengenai retaliasi. Retaliasi yang secara khusus diatur dalam Pasal 22 DSU adalah hak bagi negara yang dimenangkan oleh putusan Panel Dispute Settlement Body (DSB) untuk melakukan tindakan balasan terhadap negara yang dinyatakan kalah oleh putusan Panel DSB dalam hal tidak adanya implementasi putusan Panel DSB dalam jangka waktu yang wajar. Terdapat beberapa pandangan negatif terhadap ketentuan retaliasi, salah satunya mengenai ketidakefektivitasan retaliasi apabila dilaksanakan oleh negara berkembang dan negara terbelakang yang bersengketa melawan negara maju. Namun dalam praktiknya, terdapat negara berkembang yang berhasil melaksanakan retaliasi terhadap negara berkembang, yaitu dalam kasus Byrd Amendment. Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO yang tergolong negara berkembang juga pernah terlibat sengketa perdagangan internasional dengan negara maju, yaitu Korea Selatan dalam kasus tuduhan dumping terhadap produk kertas Indonesia (Kasus DS312). Panel DSB dalam putusannya memenangkan Indonesia dan oleh karena itu Korea Selatan harus menyesuaikan ketentuan anti dumping dengan Anti Dumping Agreement (ADA). Terhadap putusan Panel DSB tersebut, Korea Selatan tidak melaksanakannya sampai jangka waktu yang wajar. Dari kasus di atas, skripsi ini akan menganalisis mengenai legalitas Indonesia berkaitan dengan hak retaliasi yang diatur dalam Pasal 22 DSU serta pertimbangan-pertimbangan yang diambil Indonesia dalam hal tidak dilaksanakannya retaliasi dalam Kasus DS312.

International trade arising from globalization is not is beneficial only to fulfill needs of the country but also have an impact on the possibility of disputes when there is a conflict of interest between countries that conduct trading activities. Hence the World Trade Organization (WTO) has been accommodating in terms of international trade disputes through the dispute settlement mechanism set out in the Understanding On Rules And Procedures Governing the Settlement Of Disputes (DSU). One of the provisions on dispute settlement mechanism set out in the DSU is about retaliation. Retaliation which specifically provided for in Article 22 DSU is right for the country, which was won by decision of the Dispute Settlement Panel Body (DSB) to retaliate against countries that lost by decision of the DSB panel in the absence of implementation of the DSB panel decision in a reasonable time period . There are some negative opinions against retaliation provisions, one of the less effectiveness of retaliation if implemented by developing countries and least developed countries in the dispute against developed countries. However, in practice, there is a developing country that successfully implement retaliation against developing countries, ie in the case of the Byrd Amendment. Indonesia as one of the WTO member countries classified as the developing countries has also been involved in international trade disputes with developed countries, ie South Korea in case of dumping charges against Indonesian paper products (Case DS312). DSB panel in its decision won Indonesia and therefore South Korea should adjust the anti-dumping provisions of the Anti-Dumping Agreement (ADA). In practice, South Korea did not implement the decision of the DSB panel until a reasonable time period. From the above case, this thesis will analyze the legality of Indonesia with regard to the rights of retaliation under Article 22 DSU and the considerations taken by Indonesia in terms of non-performance of retaliation in case DS312."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S58669
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shagi Algivary
"Dalam ilmu ekonomi, globalisasi menyebabkan menaiknya ketergantungan antar dunia ekonomi melalui perdagangan bebas. Untuk memastikan perdagangan yang bebas dan adil, terciptalah World Trade Organization. WTO membentuk peraturan dasar mengenai perdagangan bebas, terutama untuk negara yang menghadapi praktik perdagangan yan tidak adil, seperti dumping dan subsidi. Tindakan Antidumping dan tindakan imbalan adalah instrumen perlindungan industri dalam negeri yang dibentuk oleh WTO untuk mencegah perbuatan dumping dan subsidi yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri. Peraturan mengenai Antidumping dan Tindakan Imbalan diatur dalam agreement on the application of Article VI GATT 1994 danagreement on subsidies and countervailing measures. Tindakan dumping yang dilarang oleh World Trade Organization adalah penjualan suatu komoditi ke luar negeri yang jauh lebih murah dibandingkan dengan penjualan domestiknya yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri, dan tindakan subsidi yang dilarang oleh World Trade Organization,adalah kontribusi finansial yang spesifik dari pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri. Indonesia, sebagai salah satu anggota World Trade Organization, telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, termasuk anti-dumping code dansubsidies and countervailing measures. Ratifikasi persetujuan tersebut mewajibkan anggota World Trade Organizationuntuk diimplementasikan ke dalam Undang-undang. Karya tulis ini akan menganalisis implementasi perjanjian tersebut pada kasus penerapan tindakan Antidumping dan tindakan Imbalan oleh Amerika Serikat kepada produk kertas jenis coated paperdari Indonesia.

In economic terms, globalization leads to the increasing interdependence of world economies through free trade. To ensure global trade commences freely and fair, World Trade Organization was created. The WTO creates and embodies the ground rules for global trade, especially when a country faced with unfair trade practices, such as dumping and subsidy. Anti-dumping actions and Countervailing measures are instruments for the protection of domestic industries created by World Trade Organization to prevent dumping and subsidy that can threaten or cause injury to an industry. Regulation of anti-dumping and countervailing measures set out in the agreement on the application of Article VI GATT 1994 and agreement on subsidies and countervailing measures. Dumping practices prohibited by World Trade Organization is the sale of similar goods lower than normal prices that can threaten or cause injury to domestic industry, and subsidy practices prohibited by World Trade Organization is a specific financial contribution from government that can threaten or cause injury to an industry. Indonesia, as one of the members of World Trade Organization, has ratified the convention articles from the World Trade Organization by act No. 7 of 1994, including anti-dumping code and subsidies and countervailing measures. The ratification of the agreement obligates each member of World Trade Organization to implement the agreement in their national act. This paper analyzes the implementation of the agreement on the cases of the United States Anti-dumping and countervailing measures Implementation on certain coated paper from Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Bayumurti
"Dalam era globalisasi, pertumbuhan perdagangan internasional semakin pesat, dan meningkatkan frekuensi sengketa perdagangan. Salah satu sengketa tersebut disebabkan karena praktik dumping yang dapat merugikan negara lainnya, dan untuk mengantisipasi kerugian tersebut, negara yang dirugikan dapat melakukan tindakan berupa tindakan anti dumping. Tindakan anti dumping yang dilakukan pada umumnya berupa pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor yang terbukti dumping. Namun, BMAD ini sering disalahgunakan sebagai bentuk proteksi terhadap produksi dalam negeri.
Untuk menyelesaikan sengketa dagang tersebut, World Trade Organization (WTO) telah menetapkan seperangkat prosedur dan forum penyelesaian sengketa perdagangan, yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Salah satu contoh sengketa dagang karena kesalahan BMAD adalah kasus antara Indonesia dengan Korea Selatan. Sengketa ini bermula pada saat KTC mengajukan petisi anti-dumping dan melakukan penyelidikan dumping terhadap perusahaan-perusahaan eksportir produk kertas Indonesia. Atas penyelidikan KTC tersebut, maka Pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan BMAD kepada produk-produk kertas PPC (plain paper copier or business information paper used on copies in business and home offices) dan WF (uncoated wood-free printing paper used for printing) kepada SMG (Sinar Mas Group), yaitu sebesar 8,22 persen untuk Indah Kiat, Pindo Deli, dan Tjiwi Kimia, sedangkan April Fine dan eksportir kertas Indonesia lainnya sebesar 2,80 persen, melalui Regulation
No. 330 of The ministry of Finance and Economy tertanggal 7 November 2003. Oleh karena itu, atas permintaan Indonesia, DSB membentuk sebuah
Panel. Kemudian, Panel DSB memutuskan bahwa pemerintah Korea Selatan telah melanggar ketentuan yang berkenaan dengan penentuan dumping dan penentuan kerugian dalam mengenakan BMAD terhadap produk kertas Indonesia. Untuk itu, DSB merekomendasikan agar pemerintah Korea Selatan melakukan perhitungan kembali atas keputusannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan kewajibankewajiban yang diatur dalam Perjanjian WTO. Akan tetapi, Pemerintah Korea Selatan tidak melaksanakan putusan panel tersebut. KTC lalu menyampaikan Report on Implementation of WTO Compliance Panel Decision. Namun pada akhirnya Korsel benar-benar mencabut pengenaan BMAD-nya terhadap produk kertas Indonesia pada Desember 2010.

In the globalization era, the growth of international trades increases rapidly, but dispute often occurs. One of the disputes are dumping practice that could inflict loss to other country, to prevent such loss, inflicted country might impose action called anti dumping measure. Usually the anti dumping measure taken are Anti Dumping Import Duty (ADID) or Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) to import products which proven to be dumping. Nonetheless, ADID is mostly misused as a protection measure to local products. To settle the dispute, World Trade Organization (WTO) has provide procedures and dispute settlement forum, namely Dispute Settlement Body (DSB). One example of trade disputes caused by faulty implementation of anti dumping is the case between Indonesia and South Korea. The dispute started when Korean Trade Commission (KTC) filed anti-dumping petition and conducted dumping investigation to Indonesian paper products export companies.
Based on KTC investigation, South Korea government imposed ADID to PPC (plain paper copier or business information paper used on copies in business and home offices) and WF (uncoated wood-free printing paper used for printing) paper products to SMG (Sinar Mas Group), namely 8,22% to Indah Kiat, Pindo
Deli, and Tjiwi Kimia, while April Fine and other Indonesian exporting paper as 2,80%, through Regulation No. 330 of The ministry of Finance and Economy dated 7 November 2003.
Referring to the situation, based on Government of Indonesias (GOI) request, DSB assemble a Panel. Afterwards, the DSB Panel decided that South Korean government has violated the provision to determine dumping and loss in
imposing ADID to Indonesian product paper. In result, DSB recommends the South Korea Government to conduct recalculation over its decision and conducted adjustment pursuant to obligations regulated under the WTO Agreement.
However, Korean Government has not execute the decision. KTC then provided Report on Implementation of WTO Compliance Panel Decision. Although, South Korea Finally lifted the ADID upon Indonesias paper product at
December 2010.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41992
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Choerunissa Rachmawati Iskandar Putri
"Praktik dumping dalam perdagangan internasional merupakan bentuk perdagangan yang tidak adil (unfair trade) dan akan merugikan banyak pihak di luar kedua pihak yang bertransaksi, salah satunya adalah pihak kompetitor dari negara lain. Praktik dumping juga dapat merusak pasar dan kestabilan harga yang seharusnya menjadi acuan perdagangan internasional, di mana harga tersebut akan dijadikan sebagai patokan awal dalam menjaga kestabilan pasar dan perdagangan secara luas. Adapun alasan mengapa praktik dumping dilarang, yaitu karena tindakan menjual barang dengan harga lebih rendah atau di bawah ongkos produksi pasar luar negeri dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pasar dalam negeri sendiri sehingga dampak yang akan terjadi dalam perdagangan internasional di mana negara yang menjadi tujuan ekspor rentan terhadap kerugian dalam jumlah yang besar. Produk lokal sejenis tidak akan mampu bersaing harga dengan produk impor hasil dumping yang tentu saja dihargai lebih murah. Dalam menangani permasalahan anti-dumping dibuatlah ketentuan Pasal VI GATT 1994 yang mengatur secara jelas bagi produk yang dikategorikan sebagai produk dumping. Pasal VI GATT 1994 mengatur dasar bagi pemerintah suatu negara anggota yang dirugikan oleh praktik dumping dengan cara mengenakan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Salah satu sengketa anti-dumping terjadi pada produk lemak alkohol (fatty alcohol) Indonesia (DS442) yang merupakan turunan dari lemak alam diperoleh dari minyak kelapa sawit (crude palm oil). Isu yang dipermasalahkan dalam DS442 ini salah satunya adalah mengenai Single Economic Entity (SEE), di mana penjualan produk lemak alkohol Musim Mas dilakukan oleh Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) yang merupakan Marketing Arm berdomisili di Singapura.

The practice of dumping in international trade is an unfair form of trade and will effect many parties outside the two parties to the transaction, one of which is the competitor of another country. The practice of dumping can also damage the market and price stability which should be a reference for international trade, where the price will be used as a preliminary benchmark in maintaining market stability and broad trade. The reason why dumping practices are prohibited, because the action of selling goods at lower prices or below the cost of producing foreign markets compared to prices set by the domestic market itself so that the impact will occur in international trade where countries that are export destinations are vulnerable to loss in large numbers. Similar local products will not be able to compete with imported products from dumping products which are of course cheaper. In dealing with these problems, the provisions of Article VI GATT 1994 are made which clearly regulate products categorized as dumping products. Article VI GATT 1994 regulates the basis for the government of a member country which is disadvantaged by the practice of dumping by Imposing Anti-dumping Import Duty. One of the anti-dumping disputes occurred in Indonesian fatty alcohol (DS442) fat products, which are derived from natural fats obtained from crude palm oil. One of the issues at issue in DS442 is the Single Economic Entity (SEE), in which the sale of Musim Mas alcohol fat products is carried out by Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) which is a Marketing Arm domiciled in Singapore."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T55008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Mahendra Diapari
"Sistem perdagangan dunia yang diikuti dengan persaingan ekonomi antara negara-negara telah menimbulkan dampak-dampak baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif dari adanya persaingan perdagangan tersebut adalah dumping. Praktik dumping dilakukan oleh negara pengekspor dengan menentukan harga di bawah atau lebih rendah dari nilai nominalnya atau unit cost yang sebenarnya atau dapat juga dikatakan menjual dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara produsennya sendiri.
Praktik dumping seringkali mengakibatkan kerugian terhadap industri dalam negeri pada negara pengimpor khususnya terhadap produsen barang yang sejenis. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, komunitas perdagangan internasional yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO) memberikan suatu pengaturan mengenai mekanisme pembalasan terhadap praktek dumping yaitu dikenal sebagai tindakan anti dumping. Tindakan anti dumping yang biasanya dilakukan dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor yang terbukti dumping, pada praktek perdagangan internasional seringkali disalahgunakan sebagai bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri. Salah satu contoh kasus yang salah dalam menerapkan mekanisme anti dumping tersebut adalah kasus Indonesia melawan Korea Selatan dimana dalam kasus ini Korea Selatan melakukan beberapa pelanggaran terhadap mekanisme anti dumping yang diatur dalam Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tarrifs and Trade ¡994 (Anti Dumping Agreement).
Latar belakang timbulnya kasus ini adalah dengan dikenakannya BMAD terhadap beberapa perusahaan eksporter produk kertas dari Indonesia. Pemerintah Indonesia yang merasa keberatan dengan tindakan antidumping Korea Selatan ini lalu mengajukan permohonan kepada Dispute Settlemcnt Body WTO untuk dibuatnya suatu panel yang bertugas untuk membuat keputusan dan rekomendasirekomendasi atas permasalahan antidumping te rse b u t Dalam keputusan akhirnya Panel memutuskan bahwa Korea Selatan terbukti melakukan beberapa pelanggaran-pelanggaran atas Anti Dumping Agreement dan merekomendasikan untuk mengadakan perhitungan kembali atas BMAD tang telah ditetapkan sebelumya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37109
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nizam Alija Nazarudin
"Perkembangan perdagangan internasional sejak adanya kemajuan teknologi seakan tidak mengenal batas-batas negara sehingga perdagangan barang antar negara semakin bebas dan membentuk pasar persaingan sempurna. Adanya praktek dumping yaitu persaingan dalam bentuk harga berupa diskriminasi harga atau menjual di bawah harga pasaran adalah imbas dari adanya pasar bebas yang bersaing untuk memperoleh keuntungan. Pengaturan untuk menanggulangi dampak negatif dari praktik dumping ditetapkan dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 dan merupakan salah satu Multilateral Trade Agreements yang ditandatangani bersamaan dengan Agreement Establishing The World Trade Organization WTO. Praktik dumping yang dilarang menurut WTO adalah penjualan barang sejenis yang dibawah harga normal yang menyebabkan kerugian material di Industri dalam negeri. Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib melindungi industri dalam negeri dari akibat negatif dumping dengan cara memberikan bea masuk antidumping kepada barang impor dan melindungi industri dalam negeri dari tuduhan dumping negara lain. Dengan adanya Komite Anti Dumping Indonesia KADI Indonesia mempunyai suatu lembaga yang bertugas untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang tidak adil dan memberikan perlindungan atau pembelaan terhadap produk-produk ekspor Indonesia yang dituduh dumping di Negara tujuan.

The development of international trade since the advent of technology as if not know the boundaries of the country so that trade goods between countries more free and form a perfect competition market. The existence of the practice of dumping the competition in the form of price in the form of price discrimination or selling below the market price is the impact of a free market competing for profit.The arrangement to address the negative impact of dumping practices is set out in the Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 and is one of the Multilateral Trade Agreements signed in conjunction with the World Trade Organization WTO Agreement Establishing. Dumping practices prohibited under the WTO are the sale of similar goods below the normal price causing material losses in the domestic Industry. As a member of the WTO, Indonesia is obliged to protect the domestic industry from the negative effects of dumping by providing import duties on anti dumping and protecting domestic industries from accusations of dumping of other countries. The existence of anti dumping BMAD action against Indonesia biodiesel export must be adjusted with Anti dumping Agreement so that justice in international trade can be achieved."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurfadli
"Studi penelitian ini menyelidiki dampak kebijakan anti dumping pada volume impor produk biaxially oriented polyproylene (BOPP)  menggunakan data bulanan seri waktu dari Januari 2014 hingga Desember 2019. Studi ini membandingkan dampak dari kebijakan anti dumping pada dua kelompok negara yaitu named country sebagai negara yang menjadi subjek kebijakan anti dumping dan non named country sebagai negara yang bukan subjek kebijakan ini. Penelitian ini juga menggunakan dua metode penelitian utama seperti metode ekonometrik dan metode analisis deskriptif. Selain itu, pada penelitian ini digunakan beberapa variabel yaitu nilai tukar mata uang sebagai variabel yang mewakili harga, pangsa pasar, besar bea anti dumping dan periode dumping dummy termasuk periode investigasi dan periode perpanjangan peraturan anti dumping serta variabel laju pertumbuhan sektor industri besar dan sedang sebagai variabel yang mewakili pendapatan . Variabel tersebut merupakan kunci untuk menguji efek pembatasan perdagangan dan efek pengalihan perdagangan dari kebijakan anti dumping.
Beberapa studi empiris telah membahas dampak kebijakan anti dumping di negara berkembang. Namun, penelitian ini berfokus untuk menyelidiki produk spesifik dalam polyproylene yaitu Biaxially Oriented Polypropylene yang merupakan salah satu kebijakan anti dumping terbaru di Indonesia. Hasil empiris menunjukkan bahwa besar bea masuk kebijakan anti dumping memiliki signifikansi negatif terhadap volume impor BOPP dari named country yaitu Thailand dan Vietnam, sementara itu kebijakan justru berpengaruh negatif terhadap peningkatan volume impor dari non named country  yaitu Malaysia, Tiongkok, China Taipei, Korea Selatan dan jepang. Penurunan volume impor ini terjadi pada periode kedua pengenaan peraturan tersebut.

This research study investigates the impact of anti dumping policy of Biaxially Oriented Polypropylene product on the BOPP import. Using monthly time series data from January 2014 to December 2019, This study compares the impact of anti dumping policy on two groups of countries namely named country as a country that is the subject of an anti dumping policy and 'non named country as  country that is not the subject of this policy. This study also uses two main research methods such as the econometric method and the descriptive analysis method. In addition, this study used several variables, namely currency exchange rates as a variable that represents price, market share, anti dumping duties and the dummy variables of dumping periods including the investigation period and the anti dumping regulation extension period, we also include growth rate industry sectors variable that reflects income . These variables are key to examine the effects of trade restrictions and the effects of trade diversion from anti dumping policies.
Several empirical studies have addressed the impact of anti dumping policies in developing countries. However, this research focuses on investigating a specific product in polyproylene, Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP), which is one of the latest anti dumping policies in Indonesia in term of extension period. Empirical results show that anti dumping duty has a negatif significance on BOPP import volumes from 2 (two) name countries namely Thailand and Vietnam, while the suprising result that  policy has a positif effect on decreasing the volume of imports from non-named countries namely Malaysia, China, China Taipei, South Korea and Japan. This decreasing in import volume occurred in the second period of imposition of the regulation.
"
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wijayadi
"Penelitian mengenai anti-dumping di Indonesia saat ini masih mengandalkan analisis tradisional dan metode COMPAS, mirip dengan pendekatan yang digunakan pada era 1970-1980-an di Amerika Serikat. Namun, kelemahan dari analisis tradisional dan COMPAS adalah kecenderungannya menuju subjektivitas daripada objektivitas ilmiah. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian ini mencoba menggunakan ekonometrika untuk mengurangi subjektivitas dalam hasil penyelidikan anti-dumping. Metode ekonometrika dapat memberikan hasil yang lebih terukur secara kuantitatif dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan kausalitas antara dumping impor dan dampaknya terhadap industri domestik.
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Dari sisi permintaan:
- Menilai signifikansi dan besarnya pengaruh produksi, pendapatan nasional, konsumsi, harga impor dari negara subject impor dan non-subject impor terhadap harga domestik produk uncoated woodfree writing and printing paper di Indonesia.
2. Dari sisi penawaran:
- Menilai signifikansi dan besarnya pengaruh produksi, harga pulp, harga bahan bakar minyak, dan kapasitas produksi terhadap harga domestik produk yang sama.
3. Mengetahui hubungan kausalitas:
- Menganalisis hubungan antara impor dengan harga dumping dan dampak pada industri domestik dalam kasus anti-dumping produk uncoated woodfree writing and printing paper tahun 2013.
Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah adaptasi dari model yang dikembangkan oleh Prusa & Sharp untuk kasus cold-rolled sheet di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan:
Dari Sisi Permintaan:
1. Produksi: Pada tingkat keyakinan 99%, terdapat hubungan negatif antara produksi dan harga domestik. Kenaikan produksi sebesar 1% menyebabkan penurunan harga domestik sebesar 0,51%.
2. Konsumsi: Pada tingkat keyakinan 99%, konsumsi domestik berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan konsumsi domestik sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,49%.
3. Harga Impor dari Negara Subject Impor (Finlandia, India, Korea Selatan, Malaysia): Pada tingkat keyakinan 95%, harga impor dari negara subject impor berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan harga impor sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,11%.
4. Pendapatan Nasional: Tidak signifikan mempengaruhi harga domestik.
5. Harga Impor dari Negara Non-Subject Impor: Tidak signifikan mempengaruhi harga domestik.
6. Kausalitas: Terdapat hubungan kausalitas antara harga impor dari negara subject impor (Finlandia, India, Korea Selatan, Malaysia) dengan injury pada industri domestik, sedangkan harga impor dari negara non-subject impor (Jepang, Jerman) tidak menunjukkan hubungan kausalitas yang signifikan.
Dari Sisi Penawaran:
1. Produksi: Pada tingkat keyakinan 90%, terdapat hubungan negatif antara produksi dan harga domestik. Kenaikan produksi sebesar 1% menyebabkan penurunan harga domestik sebesar 0,51%.
2. Harga Pulp: Pada tingkat keyakinan 90%, harga pulp berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan harga pulp sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,64%.
3. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM): Pada tingkat keyakinan 95%, harga BBM berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan harga BBM sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,28%.
4. Kapasitas Produksi: Pada tingkat keyakinan 99%, kapasitas produksi berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan kapasitas produksi sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,23%.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan ekonometrika memberikan hasil yang lebih objektif dalam menganalisis kasus anti-dumping dan mengurangi subyektifitas yang mungkin terjadi dengan metode analisis tradisional."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T32004
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalimatus Sadiyah
"Perdagangan bebas antar negara selalu membawa konsekuensi tersendiri, bisa berkonsekuensi baik dan berkonsekuensi tidak baik. Salah satunya adalah yang dialami oleh Indonesia. Indonesia yang memiliki hutan luas sebagai bahan baku kertas, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir telah mengalami tiga kali tuduhan praktik dumping kertas dalam perdagangan ke luar negeri atau ekspor. Tuduhan praktik dumping yang dialamatkan ke Indonesia tersebut disampaikan kepada World Trade Organization (WTO), sebagai Lembaga yang menaungi segala permasalahan perdagangan antar negara dalam bentuk pengajuan perkara atau gugatan perdagangan. Salah satu permasalahan yang harus dihadapi Indonesia di WTO adalah tuduhan praktik dumping kertas oleh tiga negara berbeda. Tuduhan praktik dumping tersebut bermula Ketika terdapat tiga negara yaitu Pakistan, Korea Selatan dan Australia yang mengalami kerugian akibat masuknya kertas dari Indonesia dengan harga yang rendah. Akibatnya konsumen di negara mereka masing – masing lebih tertarik membeli produk kertas Indonesia karena lebih murah apabila dibandingkan dengan harga produk kertas bangsa mereka sendiri. Atas tiga gugatan tuduhan praktik dumping kertas di WTO tersebut, Indonesia melakukan beberapa strategi untuk menghadapi tuduhan. Melalui Kerjasama yang sangat baik antara lembaga yaitu Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perdagangan dan Kementrian keuangan, Indonesia telah memenangkan ketiga tuduhan perkara dumping kertas dengan masing – masing alasan kemenangan. Dipandang secara hukum Islam, praktik dumping sendiri merupakan praktik yang dilarang apabila bertujuan merugikan negara lain. Namun demikian apabila dipandang sebagai suatu strategi pemasaran maka terdapat pula aktivitas dumping yang diperbolehkan. Oleh karena itu setiap tindakan termasuk dalam perdagangan bebas antar negara harus dititikberatkan pada orientasi kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat luas. Hal ini termasuk pula dalam tindakan atau strategi dalam menyelesaikan perkara gugatan dumping di WTO, harus dipandangan dari sisi kebijakan publik yang memberi manfaat kepada bangsa Indonesia. Strategi memenangkan perkara gugatan dumping di WTO dipandang dari teori hukum Maqashid Syariah dilaksanakan dengan mengedepankan sejauh mana memberi manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia bukan saja kepada pelaku usaha terkait tuduhan dumping kertas. Karenanya analisis mendalam atas tuduhan dumping dan langkah – langkah strategis yang akan diambil dalam penyelesaian masalah gugatan mutlak diperlukan.

Free trade between countries always brings its own consequences, it can have good and bad consequences. One of them is experienced by Indonesia. Indonesia, which has extensive forests as raw material for paper, in the last eight years has experienced three accusations of paper dumping practices in foreign trade or exports. The allegation of dumping practices addressed to Indonesia was submitted to the World Trade Organization (WTO), as an institution that oversees all trade issues between countries in the form of filing a case or trade lawsuit. One of the problems that Indonesia must face at the WTO is the accusation of paper dumping by three different countries. The accusation of dumping began when three countries, namely Pakistan, South Korea and Australia, suffered losses due to the entry of paper from Indonesia at low prices. As a result, consumers in their respective countries are more interested in buying Indonesian paper products because they are cheaper when compared to the prices of their own nation's paper products. For the three lawsuits alleging paper dumping practices at the WTO, Indonesia has implemented several strategies to deal with the accusations. Through excellent cooperation between institutions namely the Ministry of Foreign Affairs, the Ministry of Trade and the Ministry of Finance, Indonesia has won all three accusations of paper dumping cases with each winning reason. In view of Islamic law, the practice of dumping itself is a prohibited practice if it aims to harm other countries. However, when viewed as a marketing strategy, dumping activities are also permitted. Therefore, every action included in free trade between countries must be focused on the orientation of benefits for the benefit of the wider community. This is also included in the action or strategy in resolving the dumping lawsuit at the WTO, it must be viewed from the side of public policy that benefits the Indonesian people. The strategy of winning the dumping lawsuit at the WTO, viewed from the Maqashid Syariah legal theory, is implemented by prioritizing the extent to which it provides benefits and benefits for all Indonesian people, not only for business actors related to accusations of paper dumping. Therefore, an in-depth analysis of the allegations of dumping and the strategic steps to be taken in resolving the lawsuit is absolutely necessary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>