Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149291 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lantika Ayu Prabasari
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 dalam menjalankan fungsi dan tugasnya mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia, khususnya sektor perbankan di Indonesia. Dimana Mahkamah memutus untuk dihapusnya frasa "bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti frasa "Independen" dalam Pasal 1 angka 1 UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dapat disimpulkan bahwa dengan dihapusnya frasa "bebas dari campur tangan pihak lain", membuat Independensi OJK semakin lemah.

This thesis elaborates the implementation of the independency of Financial Services Authority (OJK) post Constitutional Court Judgment No. 25/PUU-XII/2014 in conducting its functions and duties as the regulator and supervisor of financial services in Indonesia, especially in banking sector. Within its decision, the Constitutional Court abolished the phrase "free from other parties intervention", which following the phrase "independent", that was previously stated under Article 1 (1) of Law No. 21 Year 2011 on Financial Services Authority. Based on normative legal research that uses primary, secondary and tertiary legal sources, this research has found that the abolishment of such phrase, the independency of OJK is weaker than before.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Ajrina Qadrya
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan adanya ketentuan yang memberikan kewenangan pada OJK untuk mengenakan pungutan kepada pihak bank dikhawatirkan akan menjadi ancaman terhadap independensi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap bank. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai prinsip independensi OJK dalam pengaturan dan pengawasan terhadap bank sebagai pihak yang dibebankan pungutan oleh OJK. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis-normatif.
Hasil dari penulisan ini menyatakan bahwa meskipun bank dikenai pungutan sebagai sumber pembiayaan kegiatan OJK, namun secara yuridis independensi OJK tetap dapat terjaga dalam pengaturan dan pengawasan terhadap bank. Hal ini mengingat pengaturan mengenai pungutan dan pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK telah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan OJK, dan diatur lebih lanjut dalam beberapa Peraturan OJK berserta peraturan pelaksanaanya secara jelas, rinci dan sesuai dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

The Financial Services Authority (OJK) is an independent agency which is free from interference by other parties. Its main function is to organize integrated systems of regulating and supervising all activities in the financial services sector. Based on Law No. 21 of 2011, the OJK budget comes from APBN and / or levies from the parties conducting activities in the financial services sector. With the provision which authorizes the OJK to impose levies on the banks, it is feared that it will remain a threat to the independence of the OJK in conducting supervision of the banks. This study raised issues regarding the principles of independence of the OJK in regulating and supervising the banks as the parties on which levies are imposed by the OJK. This thesis used normative juridicial method.
Results of this study revealed that although banks were imposed on levies as a financial source of the OJK activities, jurisdictionally the OJK independence in regulating and supervising the banks could still be maintained. This is because the provisions on levies and the implementation of tasks and authorities of the OJK have been governed, with a clear legal basis, both in Law No. 21 of 2011 concerning the OJK and Government Regulation No. 11 of 2014 concerning OJK Levies, and regulated further in OJK Regulations along with the Rules of Implementation in a clear, detailed way and in accordance with the accountable management.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Refani Anwar Azis
"Perbedaan pandangan dan keraguan mengenai independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah merupakan suatu lembaga yang independen atau tidak, dapat menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan sektor perbankan di masa depan. Keraguan ini timbul karena eksistensi wakil pemerintah dan BI di dalam susunan anggota Dewan Komisioner OJK serta anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimanakah independensi OJK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis teori-teori dalam hukum perbankan dan menganalogikan independensi OJK terhadap BI sebagai bank sentral, maka dapat disimpulkan bahwa OJK memiliki independensi yang terbatas karena secara institusi, fungsi, keuangan dan organisasi masih ada keterkaitan dengan Pemerintah dan parlemen (DPR) dan juga tanggung jawab OJK sebagai lembaga yang independen adalah bahwa OJK wajib dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas, wewenang, dan anggarannya secara transparan serta memenuhi akuntabilitas publik.

Different views and doubts about the independence of the Authorities Financial Services (OJK) is an independent institution or not, may interfere with the duties and functions of OJK as the regulator and supervisor of the banking sector of the financial services industry in the future. Doubt is arises due to the existance of government and central bank representatives in the composition of the OJK Board of Commissioners and the OJK budget which sourced from the national budget (APBN) and/or collection fees from the parties conducting activities in the financial services sector.
This study examines how the OJK independence implement its functions and duties to conduct regulation and supervision of banking and OJK legal responsibilities as an independent institution implement its functions and duties do the regulation and supervision of banks.
This research is legal normative research which analyze theories in banking law and analogize OJK independence to BI as the central bank, it can be concluded that the OJK has a limited independence due to its institution, function, finance and organization are still related with the Government and the Parliament (DPR) and also OJK responsibility as an independent institution is that OJK responsible in carrying out every duties, authority, and budgets in a transparent and meet the public accountability.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Noverian
"Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada tanggal 12 Januari 2023 diterbitkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menentukan bahwa penyidikan tindak pidana perbankan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Sementara itu, tidak lama dari penerbitan UU P2SK, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (PP 5/2023) yang menentukan bahwa selain Penyidik OJK, terdapat Penyidik Kepolisian juga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana perbankan. Maka dari itu pada penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan penyidikan tindak pidana perbankan di Indonesia setelah diterbitkannya UU P2SK serta bagaimana perbandingan ketentuan penyidikan tindak pidana perbankan serta wewenang penyidik lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia, Singapura, dan Thailand. Adapun dalam penelitian ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian doktrinal yakni pengolahan serta pengujian substansi hukum dengan memakai doktrin-doktrin hukum dalam rangka menemukan, mengkonstruksi, atau merekonstruksi aturan atau prinsip. Lebih lanjut, proses analisis data dilakukan melalui suatu studi perbandingan (micro-comparison) yakni bentuk pendekatan yang digunakan terhadap suatu topik atau aspek tertentu, atau institusi hukum tertentu pada dua atau lebih sistem hukum yang dalam penelitian ini adalah negara Singapura dan Thailand. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kontradiksi antara ketentuan PP 5/2023 dengan UU P2SK. Diketahui juga bahwa pada negara Singapura penyidikan tindak pidana perbankan diserahkan kepada lembaga kepolisian yaitu Commercial Affairs Department sedangkan pada negara Thailand, penyidikan tindak pidana perbankan dilakukan oleh pejabat Bank of Thailand atau pihak eksternal.

The Financial Services Authority (OJK) as the supervisory institution for the financial sector in Indonesia has the authority to conduct criminal investigations in the financial services sector together with the Indonesian National Police based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. However, on January 12, 2023 the Indonesian Parliament issued Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) which stipulates that investigations of banking crimes can only be carried out by OJK investigators. Meanwhile, not long after the issuance of the P2SK Law, the government issued Government Regulation Number 5 of 2023 concerning Investigations of the Financial Services Sector (PP 5/2023) which stipulates that apart from OJK Investigators, there are also Police Investigators who can conduct banking criminal investigations. Therefore, this research will discuss how is the regulation regarding investigation of banking crimes in Indonesia after the publication of the P2SK Law and how is the provisions comparison for investigating banking crimes and the authority of investigators from financial services supervisory institutions in Indonesia, Singapore and Thailand. As for this research, research was carried out using doctrinal research methods, namely processing and testing legal substances using legal doctrines in order to find, construct, or reconstruct rules or principles. Furthermore, the process of data analysis is carried out through a comparative study (micro-comparison), namely the form of approach used on a particular topic or aspect, or certain legal institutions in two or more legal systems, which in this study are Singapore and Thailand. From this research it was found that there is a contradiction between the provisions of PP 5/2023 and the P2SK Law. It is also known that in Singapore the investigation of banking crimes is handed over to the police agency, namely the Commercial Affairs Department. Meanwhile in Thailand, investigations into banking crimes are carried out by Bank of Thailand officials or external parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firman Kusbianto
"Tesis ini membahas secara komprehensif aspek yang bersifat esensial yaitu independensi, yang dimiliki suatu otoritas yang berwenang penuh atas pengaturan dan pengawasan sektor finansial di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan pentingnya independensi tersebut adalah agar OJK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan secara optimal dan efektif. Independensi diperlukan agar OJK dapat melindungi diri khususnya dari intervensi industri jasa keuangan yang diawasinya maupun dari campur tangan politik. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan OJK benar-benar bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun dan untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara para pelaku yang saling berinteraksi di sektor jasa finansial. Sifat independen tersebut harus diwujudkan karena concern dan tujuan utama pembentukan OJK sebagai lembaga/otoritas pengatur dan pengawas adalah menyangkut kepercayaan masyarakat bagi sektor finansial dan pencapaian tujuan stabilitas keuangan.

This thesis addresses comprehensively an essential aspect, independence, of a fully competent authority overseeing the regulation and supervision of the financial sector in Indonesia, namely the Financial Services Authority (otoritas jasa keuangan / OJK). The underlying reason of the importance of OJK's independence is for OJK to perform their duties and functions in supervising the financial services sector in Indonesia in the best possible and most effective manner. This element of independence is imperative for OJK to shield itself from third party intervention operating in the financial services industry to which it supervises, as well as from political interference. It is intended that every regulation issued and supervision carried out by OJK are truly objective, independent of intervention from any third party, and to prevent potential conflicts of interest between the actors that interact in the financial services sector. Such element of independence must be maintained to address the main concern and objective of OJK?s establishment, as the regulatory and supervisory authority, which revolves around the public confidence in the financial sector and the achievement of financial stability.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32613
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marshall Stanley Yehezkiel
"Permasalahan pada penelitian hukum ini mengenai: (i) kedudukan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money Issuer); (ii) pengawasan Bank Indonesia (BI) atas penerbitan Uang Elektronik oleh Lembaga Jasa Keuangan; dan (iii) kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money Issuer).
Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum doktriner atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder sebagai sumber atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan demikian, penelitian ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan hukum yang ada. Permasalahan yang diteliti di dalam penelitian dan penulisan hukum ini adalah peraturan-peraturan terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Uang Elektronik, dan Penerbit Uang Elektronik.
Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai lembaga pengawas Lembaga Jasa Keuangan yang menerbitkan Uang Elektronik berupa Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri dari Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan Uang Elektronik oleh Lembaga Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas, yaitu pengawasan terhadap Penerbit Uang Elektronik agar mendorong Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk ikut menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter. Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money Issuer) adalah bahwa Bank Indonesia (BI) berwenang untuk memberikan izin untuk menjadi Penerbit Uang Elektronik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan pengawasan terhadap Penerbit Uang Elektronik berupa Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam hal dilakukan penerbit oleh Non Lembaga Jasa Keuangan, maka pengawasan penerbitan dan uang elektronik dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengawas sistem pembayaran.
Saran setelah melakukan penelitian hukum ini adalah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara khusus mengatur tentang Penerbit Uang Elektronik. Bank Indonesia (BI) sebaiknya tidak menggunakan istilah Lembaga Selain Bank (LSB) karena dinilai kurang tepat, dapat menimbulkan kerancuan, dan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda.

The problem with this legal research is: (i) the position of Bank Indonesia (BI) and the Financial Services Authority (OJK) in supervising Electronic Money Issuer; (ii) supervision of Bank Indonesia (BI) for the issuance of Electronic Money by Financial Services Institutions; and (iii) coordination between the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI) under the supervision of Electronic Money Issuer.
The type of research used in this thesis is normative legal or juridical legal research, namely research that uses secondary data as a source or primary legal material and secondary legal material. Thus, this research was carried out based on existing legal regulations. The problems examined in the research and writing of this law are the regulations related to the Financial Services Authority (OJK), Electronic Money, and Electronic Money Issuer.
The results of this legal research show that the Financial Services Authority (OJK) is a supervisory institution of Financial Services Institutions that issues Electronic Money in the form of Banks and Non-Bank Financial Industries (IKNB) consisting of Insurance, Pension Funds, Financing Institutions, and Other Financial Services Institutions. The supervision of the Financial Services Authority (OJK) on the issuance of Electronic Money by Financial Services Institutions is based on the authority of the Financial Services Authority (OJK) as supervisor, namely supervision of Electronic Money Publishers to encourage Banks and Non-Bank Financial Industries (IKNB) to support economic growth and maintain monetary stability. Coordination between the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI) in the supervision of Electronic Money Issuer is that Bank Indonesia (BI) has the authority to grant permission to become an Electronic Money Issuer and the Financial Services Authority (OJK) has the authority to supervise towards Electronic Money Issuer in the form of Banks and Non-Bank Financial Industries (IKNB). In the case of issuance by Non-Financial Services Institutions, supervision of issuance and electronic money is carried out by Bank Indonesia (BI) as a payment system supervisory institution.
The suggestion after conducting this legal research is that the Financial Services Authority (OJK) should make a Financial Services Authority Regulation (POJK) which specifically regulates Electronic Money Publishers. Bank Indonesia (BI) should not use the term Non-Bank Institution (LSB) because it is considered inaccurate, can cause confusion, and can lead to different understanding."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T52460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcellinus Jansen Raymond
"Integrasi pasar keuangan pada era globalisasi ini menyebabkan produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh perbankan menjadi semakin kompleks dan bervariasi. Jasa Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) muncul sebagai tanda perkembangan dalam dunia bisnis perbankan. OJK hadir sebagai lembaga pengawas perbankan (micro prudential supervisor) di Indonesia agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan keadaan perbankan nasional. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis peran OJK dalam mengawasi setiap Bank yang melakukan layanan tersebut, termasuk bagaimana ketentuan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan berdasarkan laporan (off-site) yang diterima secara berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan (on-site). OJK harus mengawasi secara khusus terkait Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) yang mana selama ini belum dilakukan, mengingat layanan ini memiliki risiko yang tinggi.

Integration of financial markets in this era of globalization led to products and activities offered by banks is becoming complex and varied. Wealth Management Service conducted by banks appears as a sign of advancement in banking business. Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) as the banking supervisory institution (micro prudential supervisor) assigned to maintain the stability of the economy and stability of national banking. The main issues in this thesis is to discuss and analyzes Financial Services Authority roles in overseeing Banks carry out such of services, including legal provisions. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that the Financial Services Authority has done supervision based on report (off-site) received regularly and based on auditing on filed (on-site). The Financial Services Authority should has special supervison related to Wealth Management Service which hasn’t been done before, it’s considered that these services are at high risk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitya Yuki Mahya
"Pembahasan yang dituangkan dalam tulisan ini yaitu tinjauan yuridis mengenai efektivitas penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan di Indonesia, khususnya tindak pidana perbankan. Permasalahannya timbul mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terdapat ketentuan mengenai Penyidik OJK dengan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sementara itu, di dalam ketentuan undang-undang organik masing-masing lembaga kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terdapat ketentuan mengenai penyidik yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana, termasuk penyidikan tindak pidana perbankan. Dalam tesis ini, metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier khususnya Undang - Undang Otoritas Jasa Keuangan, Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil penelaahan berupa telaah aspek yuridis dalam bentuk deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK maupun penyidik Jaksa, Polisi atau KPK, khususnya penyidikan tindak pidana perbankan, dapat bersinggungan dan mempengaruhi efektivitas dari penyidik OJK sehingga ketentuan terkait perlu ditinjau kembali.

The discussion set forth in this paper is a juridical review of the effectiveness of investigations by the Financial Services Authority (OJK) in handling crimes in the financial services sector in Indonesia, particularly banking crimes. The problem arises considering that in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority there is a provision regarding OJK Investigators with the authority to investigate crimes in the financial services sector which includes the banking sector, capital market, insurance, and other financial service institutions. Meanwhile, in the provisions of the organic law of each, police, prosecutor, and the Corruption Eradication Commission, there are also provisions regarding investigators who also have the authority to carry out criminal investigations, including investigations into banking crimes. In this thesis, the writing method used is a normative juridical method that focuses on examining positive laws which are the legal basis for the existence of the research objects. The data collection was carried out by researching and reviewing various literature materials (secondary data) in the form of primary, secondary and tertiary legal materials, especially the Financial Services Authority Law, the Criminal Procedure Code, and other related laws and regulations. The results of the study are in the form of an analysis of juridical aspects in the form of descriptive analytical. The conclusion of this paper is that the implementation of investigations carried out by OJK investigators and prosecutors, police and KPK investigators, especially investigations of criminal acts in the banking sector, can intersect and affect the effectiveness of OJK investigators so that the relevant provisions need to be reviewed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitya Yuki Mahya
"Pembahasan yang dituangkan dalam tulisan ini yaitu tinjauan yuridis mengenai“efektivitas penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan di Indonesia, khususnya tindak pidana perbankan.”Permasalahannya timbul mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terdapat ketentuan mengenai Penyidik OJK dengan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sementara itu, di dalam ketentuan undang-undang organik masing-masing lembaga kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terdapat ketentuan mengenai penyidik yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana, termasuk penyidikan tindak pidana perbankan. Dalam tesis ini,“metode penulisan yang digunakan adalah“metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian.” Adapun pengumpulan data dilakukan dengan meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier khususnya Undang - Undang Otoritas Jasa Keuangan, Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.“Hasil penelaahan berupa telaah aspek yuridis dalam bentuk deskriptif analitis.”Kesimpulan dari tulisan ini yaitu“dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK maupun penyidik Jaksa, Polisi atau KPK, khususnya penyidikan tindak pidana perbankan, dapat“bersinggungan dan mempengaruhi efektivitas dari penyidik OJK sehingga ketentuan terkait perlu ditinjau kembali.

The discussion set forth in this paper is a juridical review of the effectiveness of investigations by the Financial Services Authority (OJK) in handling crimes in the financial services sector in Indonesia, particularly banking crimes. The problem arises considering that in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority there is a provision regarding OJK Investigators with the authority to investigate crimes in the financial services sector which includes the banking sector, capital market, insurance, and other financial service institutions. Meanwhile, in the provisions of the organic law of each, police, prosecutor, and the Corruption Eradication Commission, there are also provisions regarding investigators who also have the authority to carry out criminal investigations, including investigations into banking crimes. In this thesis, the writing method used is a normative juridical method that focuses on examining positive laws which are the legal basis for the existence of the research objects. The data collection was carried out by researching and reviewing various literature materials (secondary data) in the form of primary, secondary and tertiary legal materials, especially the Financial Services Authority Law, the Criminal Procedure Code, and other related laws and regulations. The results of the study are in the form of an analysis of juridical aspects in the form of descriptive analytical. The conclusion of this paper is that the implementation of investigations carried out by OJK investigators and prosecutors, police and KPK investigators, especially investigations of criminal acts in the banking sector, can intersect and affect the effectiveness of OJK investigators so that the relevant provisions need to be reviewed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Malau, Christoffel
"Undang-undang mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh OJK yang independen. OJK diatur berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pembaharuan pengaturan keuangan dalam UU OJK merupakan pembaharuan mengenai pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh OJK sebagai badan tunggal dan melaksanakan fungsinya secara terintegrasi. Sehubungan dengan itu, UU OJK belum tepat untuk diberlakukan. Karena OJK hanya melaksanakan fungsi microsupervisory, sedangkan fungsi macrosupervisory melekat pada Bank Indonesia. Demikian pula, pengaturan keuangan dalam UU OJK bukan pengaturan keuangan secara terintegrasi, tetapi gabungan pendekatan secara Institusional dan Fungsional yang dilaksanakan oleh satu badan tunggal yaitu OJK. Dengan berlakunya UU OJK, perlu pembaharuan mengenai pengaturan koordinasi diantara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Demikian pula halnya dengan pengaturan mengenai Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuangan untuk mejaga stabilitas sistim keuangan yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

The financial services authority act known as Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) regulates that the regulation and supervision in financial services sector is performed by an independence financial services authority known as Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK is regulated to do function performing an integrated financial regulation and supervision system over all of the activities in financial services sector. The financial regulation reform then become the removal of the regulation and supervision authority in financial services sector to OJK as a single authority and performs integrated function. However, financial regulation in financial services sector as regulated in UU OJK is not suitable to be performed. Because OJK only performs the microsupervirory function, meanwhile the macrosupervisory is inherent to Bank Indonesia (BI) as Central Bank. Likewise, the financial regulation as in UU OJK is not an integrated financial regulation, but a combination of institutional and functional approach that is performed by OJK as a single body. By the enactment of UU OJK, the reform is still needed to regulate the coordination between OJK, BI, and Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS/ Deposit Insurance Corporation). The reform is needed also for the financial system stability forum in order to protect the stability of financial system between Minister of Finance, Governor of Central Bank, Chairman of OJK, and Chairman of LPS.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>