Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69417 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Anthoni Agung Pratama
"ABSTRAK
Pemerintah memberikan lampu hijau terhadap keterbukaan informasi bank, pelaksanaan penerapan prinsip keterbukaan informasi ini tidaklah tanpa hambatan. Implementasi FATCA dan AEOI dipandang penting untuk segera dilaksanakan mengingat keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan perjanjian. Namun demikian, Indonesia tidak akan serta merta ikut dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh dunia apabila persyaratan yang diminta belum terpenuhi. Salah satu hal mendasar yang paling penting untuk dipenuhi adalah pemenuhan perangkat hukum dalam negeri terutama dalam ketidakselarasan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perbankan. Hasil Penelitian didapat adalah untuk Implementasi pemberlakuan Foreign Account Tax Compliance Act FATCA adalah Indonesia menerapkan FATCA berdasarkan Intergovernmental Agreement IGA , meskipun demikian penerapan FATCA tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional Indonesia di bidang perbankan dan perpajakan, kaitannya dalam kerjasama luar negeri. Karena penerapan FATCA bersifat lintas sektor, maka dalam penerapannya di Indonesia melibatkan dua otoritas yang berbeda yaitu Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak DJP pada bidang perpajakannya dan Otoritas Jasa Keuangan OJK pada bidang perbankannya. Sedangkan Implementasi Automatic Exchange of Information adalah Indonesia bergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose pada September 2009. Untuk menerapkan dengan perangkat hukum di Indonesia, dengan meratifikasi, Karena penerapan Automatic Exchange of Information AEoI bersifat multilateral, maka dalam penerapannya terhadap nasabah khusus Warga Negara Asing WNA serta juga berlaku terhadap Warga Negara Indonesia WNI .

ABSTRACT
The government gives the green light to bank disclosure, the implementation of the principle of information disclosure is not without obstacles. The implementation of FATCA and AEOI is considered important for immediate implementation considering Indonesia 39 s participation in the signing of the agreement. However, Indonesia will not necessarily participate in the implementation of information disclosure worldwide if the requirements requested have not been met. One of the most important fundamental issues to be fulfilled is the fulfillment of domestic legal instruments, especially in the unconformity of laws and regulations in the field of taxation and banking. The result of the research is to implement the implementation of Foreign Account Tax Compliance Act FATCA is that Indonesia applies FATCA based on Intergovernmental Agreement IGA , although FATCA implementation should not conflict with Indonesian national law in banking and taxation, its relation in foreign cooperation. Because FATCA 39 s application is cross sectoral, in its implementation in Indonesia it involves two different authorities namely the Minister of Finance and the Directorate General of Taxation DJP on the field of taxation and the Financial Services Authority OJK in its banking field. While the implementation of Automatic Exchange of Information is Indonesia joined in the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose in September 2009. To apply with the law in Indonesia, by ratifying, Because the implementation of Automatic Exchange of Information is multilateral, then in its application to customers Special Foreign Citizens Foreign Citizens as well as applicable to Indonesian Citizens WNI . "
2018
T50480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaiful Bahri
"Transparansi pajak menjadi cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di beberapa negara. Sayangnya, praktik tersebut masih sangat terbatas di Indonesia dikarenakan aspek perlindungan hukum, dan instrumen yang belum banyak dikembangkan. Untuk penelitian ini, akan berfokus kepada pembahasan naming and shaming dan DJP Checking sebagai aktualisasi dari keterbukaan informasi pajak yang memang merupakan bagian dari transparansi pajak. Naming and shaming sendiri merupakan bentuk sanksi perpajakan dengan cara mempublikasikan informasi wajib pajak kepada publik dan DJP Checking merupakan inovasi yang diusung oleh peneliti sebagai alternatif dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan keterbukaan informasi pajak dilihat dari perspektif hukum pajak dan hak asasi manusia, serta membahas mengenai batasan dan prasyarat apa yang harus diperhatikan dalam pelaksanaanya, ditambah membahas mengenai prospek penerapan DJP Checking sebagai alternatif kebijakan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi pustaka, dan survey. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya secara hukum pajak pelaksanaan keterbukaan informasi pajak khususnya naming and shaming sulit dilakukan karena kerangka hukum yang belum ada dan masih hanya sebatas kebijakan internal otoritas perpajakan, walaupun sampai sekarang belum ada tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti akan disahkan melalui program legislasi nasional. Selain itu, secara konsep hak asasi manusia pelaksanaan naming and shaming tidak melanggar karena pajak adalah kewajiban wajib pajak dan apabila tidak dilaksanakan maka wajar dikenakan hukuman. Pelaksanaaan naming and shaming memerlukan sebuah batasan yaitu penentuan informasi wajib pajak apa saja yang boleh dipublikasikan ke publik serta beberapa prasyarat yang harus dilakukan sebelum pelaksanaannya. Terkait inovasi DJP Checking, secara prospek penerapan kebijakan tersebut dinilai efektif sebagai alternatif mengoptimalkan kepatuhan pajak karena pelaksanaanya yang terkategorisasi sesuai kepatuhan pajak dan sifatnya yang membatasi fasilitas sosial yang akan didapat oleh wajib pajak apabila terbukti sangat tidak patuh dalam membayar pajak.

Tax transparency is a way to improve tax compliance in some countries. Unfortunately, this practice is still very limited in Indonesia due to aspects of legal protection and instruments that have not been widely developed. For this research, it will focus on the discussion of naming and shaming and DGT Checking as the actualization of tax information disclosure, which is part of tax transparency. By publishing taxpayer information to the public, naming and shaming is a form of tax sanction, and DGT Checking is an innovation promoted by researchers as an alternative to optimize tax compliance. This study aims to discuss the implementation of tax information disclosure from the perspective of tax law and human rights, as well as the limitations and prerequisites that must be considered in its implementation, plus the prospects for implementing DGT Checking as an alternative policy. This research was conducted using a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews, literature studies, and surveys. The results of this study indicate that in tax law, the implementation of tax information disclosure, especially naming and shaming, is difficult because the legal framework does not yet exist and is still only an internal policy of the taxation authority. Although it has not been legalized until now, it does not rule out the possibility that one day it will be legalized through a legislative program. national. In addition, in the concept of human rights, the implementation of naming and shaming does not violate because taxes are the obligations of taxpayers, and if they are not implemented, it is reasonable to be punished. The implementation of naming and shaming requires a limit, namely the determination of what taxpayer information may be published to the public, as well as several prerequisites that must be carried out before its implementation. Regarding the DGT Checking, the implementation of the policy is considered effective as an alternative to optimizing tax compliance because its implementation is categorized according to tax compliance and its nature is that it limits the social facilities that will be obtained by taxpayers if they are proven to be very non-compliant in paying taxes."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosia David Christanto
"Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun memungkinkan pelaku pembangunan rumah susun untuk dapat memasarkan rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Namun, beberapa rumah susun yang sudah dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan dilaksanakan ternyata tidak dapat menyelesaikan pembangunannya sehingga menimbulkan kerugian kepada para pembeli. Tidak selesainya pembangunan tersebut seringkali diakibatkan dari tidak dimilikinya salah satu dari persyaratan pemasaran sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif dan menggunakan data sekunder barupa buku literatur dan peraturan perundang-undangan, akan digali perihal pengaturan keterbukaan informasi mengenai persyaratan pemasaran di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun oleh pelaku pembangunan pada pemasaran rumah susun sebelum pelaksanaan pembangunan dan pengaturan pengawasan pemerintah terhadap dipenuhinya persyaratan pemasaran saat melakukan pemasaran sebelum pelaksanaan pembangunan. Kewajiban pelaku pembangunan untuk membuka informasi pemenuhan persyaratan pemasaran memang ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, namun belum memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Terhadap pengawasan pemerintah, yang ditemukan hanya siapa pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan tanpa adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana pengawasan dilakukan.

Article 42 of the Indonesian Condominium Law allows the condominium developer to do the Pre Project Selling. However, a few condominiums that have been marketed before the construction project, cannot finish the construction project and cause a considerable loss to the buyers. It often happened because of the absence of one of the marketing requirements as it can be found in article 42 of the Indonesian Condominium Law. With a juridical-normative method and the utilization of the secondary data in the form of literature books and legislation, regulation about information disclosure towards marketing requirements based on article 42 of the Indonesian Condominium Law in the Pre-Project Selling and regulation about government supervision towards the condominium developer marketing requirements ownership in the Pre-Project Selling will be researched. The condominium developer’s obligation to disclose the marketing requirements ownership information can be found in the legislation, yet it lacks an enforcement mechanism. At the same time, the only regulation found about government supervision is only about the party to whom the authority to supervise has been handed over, without any further regulation about how it should be done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprilia Susanti
"Kebutuhan akan informasi baik memperoleh ataupun melindungi informasi menjadi hak dasar manusia. Hal ini selaras dengan dinamika yang terjadi di masyarakat dimana berdasarkan data permohonan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat didapati bahwa permohonan sengketa informasi publik dari tahun 2021 sampai dengan oktober 2022 naik signifikan 44.9%. Di satu sisi hal ini mencerminkan kemudahan akes akan informasi publik namun disisi lain menunjukan adanya pertentangan yang belum selesai antara Badan Publik dengan masyarakat selaku pemohon informasi publik. Penulisan ini menggunakan metode komparatif yaitu penulis membandingkan dengan Amerika Serikat yang telah melaksanakan penerapan keterbukaan informasi publik lebih dari separuh abad dan dalam pelaksanaannya dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak untuk mengetahui dengan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi. oleh karena itu perbandingan ini penting agar peraturan mengenai keterbukaan informasi publik bermanfaat baik bagi keterbukaan informasi maupun perlindungan informasi.

Whether obtaining or protecting information, the need for information is a basic human right. This is in line with the dynamics that occur in a society where based on data on requests for public information disputes at the Central Information Commission, request for public information disputes from 2021 to October 2022 have increased significantly by 44.9%. On the one hand, this reflects the ease of access to public information, but on the other hand, it shows that there is an unresolved conflict between the Public Agency and the public as applicants for public information. This writing uses a comparative method, namely, the author compares with the United States which has carried out the application of public information disclosure for more than half a century and in its implementation can maintain a balance between fulfilling the right to know and protecting the confidentiality of information. Therefore, this comparison is important so that regulations regarding public information disclosure are beneficial for both information disclosure and information protection."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ramziy El Sa’adiy
"Pasar Modal memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai roda penggerak perkembangan perekonomian suatu negara. Keberadaan Pasar Modal mampu memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran Umum atau. Initial Public Offering (IPO). Melalui penerbitan POJK 41/2020 menjadi dasar berlakunya Penawaran Umum Berbasis Elektronik (E-IPO) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi atau keterbukaan informasi pelaksanaan Penawaran Umum di Indonesia. Pelaksanaan sistem E-IPO sesuai dengan upaya penerapan prinsip keterbukaan informasi yang sangat penting untuk menciptakan pasar yang likuid dan efisien dengan kemudahan akses informasi khususnya bagi Investor. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi pada sistem penawaran umum berbasis elektronik (E-IPO) di Indonesia dan perbandingannya dengan penerapan di Amerika Serikat melalui NASDAQ sebagai bursa elektronik pertama dan yang paling besar di dunia. Penulis juga menganalisis persamaan dan perbedaan penerapan prinsip keterbukaan informasi pada masing-masing negara. E-IPO perlu meningkatkan penerapan prinsip keterbukaan informasi melalui pembuatan peraturan yang komprehensif, kemudahan akses informasi dengan pengembangan situs resmi, dan transparansi pembentukan harga penawaran umum.

The Capital Market has a very important position as the driving force of a country's economic development. The existence of the Capital Market will able to provide an opportunity for companies to increase capital through an Initial Public Offering (IPO). The issuance of POJK 41/2020 is the basis for the enactment of an Electronic-Based Public Offering (E-IPO) to increase efficiency, effectiveness, accountability, and transparency or information disclosure on the implementation of the Public Offering in Indonesia. The implementation of the E-IPO system is in accordance with efforts to implement the principle of information disclosure which is very important to create a liquid and efficient market with easy access to information, especially for Investors. This research will discuss the application of the principle of information disclosure in the electronic-based public offering (E-IPO) system in Indonesia and its comparison with the application in the United States with NASDAQ as the first and largest electronic exchange in the world. The author also analyzes the similarities and differences in the application of the principle of information disclosure in each country. E-IPO needs to improve the application of the principle of information disclosure through comprehensive rulemaking, ease of access to information with the development of official websites, and transparency in the formation of public offering prices."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Theo David
"Keterbukaan Informasi Publik menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintah yang demokratis dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak masyarakat atas informasi telah dijamin oleh UUD, dimana pada intinya masyarakat mempunyai hak untuk  mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan salah satunya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun usaha masyarakat dalam menuntut keterbukaan tidak selalu berjalan mulus. Melalui metode non doktrinal, penelitian ini ingin melihat sejauh mana pengimplementasian keterbukaan informasi publik pada bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa belum teroptimalisasi dengan baik, karena faktanya masih banyak badan publik yang menolak untuk terbuka terhadap informasi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, selain itu dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi oleh komisi informasi masih terdapat kekurangan pada prosedur penyelesaian yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang - undang. Dalam penelitian ini juga diharapkan untuk memberikan saran dan masukan bagi pihak terkait seperti, badan publik dalam mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar lebih mudah untuk diakses masyarakat, pengembangan kualitas sumber daya manusia pada lembaga komisi informasi, penegakan hukum, serta diperlukanya revisi undang - undang keterbukaan informasi yang harus adaptif dengan perkembangan zaman.

Public Information Disclosure is an important factor in realizing a democratic government and in accordance with good governance. The public's right to information has been guaranteed by the Constitution, which essentially means that the public has the right to seek, obtain, possess, and store information using all available channels. Through information disclosure, the public can participate in monitoring government activities in the implementation of development, one of which is the procurement of government goods and services. However, the community's efforts in demanding openness do not always run smoothly. Through the non-doctrinal method, this research aims to see the extent of the implementation of public information disclosure in the field of government procurement of goods and services. The results of the study found that the implementation of public information disclosure in the field of goods and services procurement has not been optimized properly, due to the fact that there are still many public bodies that refuse to be open to information on the procurement of government goods and services, besides that in the process of resolving information disclosure disputes by the information commission there are still shortcomings in settlement procedures that are not in accordance with what is mandated by law. This research is also expected to provide suggestions and input for related parties such as, public agencies in developing information and documentation systems to manage public information properly and efficiently so that it is easier to access by the public, developing the quality of human resources at information commission institutions, law enforcement, and the need for revision of information disclosure laws that must be adaptive to the times."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandya Erlangga
"Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (meaningful participation) menjadi tolok ukur (benchmark) dalam membentuk undang-undang yang bersifat inklusif dan berkualitas. Namun masih minimnya partisipasi masyarakat  dalam pembentukan undang-undang khususnya masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Permasalahan yang dikaji adalah membandingkan praktik pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah diberlakukannya pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), kemudian membentuk gagasan ideal terhadap pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meanigful participation). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal guna menghasilkan pandangan dan intepretasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukan, pergeseran makna  partisipasi masyarakat menjadi partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) belum dimaknai dan diimplementasikan secara optimal oleh pembentuk undang-undang, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), dan penentuan masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Kesimpulan yaitu diperlukan pengaturan konrektisasi masyarakat agar tidak terdapat masyarakat yang merasa tidak dilibatkan, integrasi laman resmi  sebagai sarana keterbukaan informasi dan fasilitasi masukan masyarakat dalam pembentukan undang-undang, penegasan pengaturan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), diseminasi informasi yang berkesinambungan, dan peningkatan kualitas pembentuk undang-undang.

Meaningful Participation is a benchmark in forming inclusive and quality laws. However, there is still a lack of public participation in the formation of laws, especially those affected and those who have interests. The problem studied is comparing the practice of forming laws before and after the enactment of meaningful participation arrangements, then forming ideal ideas for meaningful participation arrangements. The research method used is a doctrinal research method to produce views and interpretations based on laws and regulations, legal doctrine, and legal theory. The results of the study show that the shift in the meaning of community participation to meaningful participation has not been optimally understood and implemented by legislators, especially in terms of information disclosure, the right to be explaine, and the determination of affected and interested communities. The conclusion is that it is necessary to regulate community connectivity so that no community feels they are not involved, integration of official websites as a means of information disclosure and facilitation of public input in the formation of laws, affirmation of regulation the right to be explained, dissemination of information that sustainable, and improving the quality of legislators."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Desi Pratiwi
"Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture.

The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering.
In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25128
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Genniari Puteri
"Kesepakatan hubungan pemerintahan antara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam menerapkan FATCA Foreign Account Tax Compliance Act yang merupakan peraturan unilateral yang diciptakan oleh pemerintah Amerika Serikat, dan telah menjadi isu internasional karena dalam penerapannya akan berdampak terhadap berbagai institusi keuangan di dunia dimana terdapat warga negara Amerika Serikat yang memiliki investasi di luar negara Amerika Serikat. Dalam tulisan ini dirumuskan permasalahan yaitu akibat hukum apa yang muncul sehubungan dengan penerapan FATCA, khususnya dikaji dari aspek yuridis yaitu kerahasiaan bank di Indonesia dan bagaimana implikasi yuridis penerapan FATCA di Indonesia. Pembahasan mencakup akibat hukum yang muncul sehubungan dengan penerapan FATCA khususnya di Indonesia. FATCA dibuat pada 18 Maret 2010 dan berlaku efektif pada 1 Juli 2014, sebagai langkah dalam upaya merespon kasus-kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh warga negara Amerika Serikat. FATCA mewajibkan institusi keuangan asing untuk melaporkan data-data dan transaksi keuangan nasabah asal AS kepada Internal Revenue Service otoritas pajak Amerika Serikat. Indonesia merespon aturan tersebut dengan menjalin kerjasama berupa Intergovernmental Agreement dengan Amerika Serikat. Langkah tersebut diambil Indonesia setelah mempertimbangkan internal setting berupa pentingnya menjaga komitmen kemitraan dengan Amerika Serikat; menghindarkan sanksi withholding tax 30 yang mengancam sustainabilitas lembaga keuangan Indonesia; dan peluang untuk melacak warga negara Indonesia yang melakukan praktik penghindaran pajak serupa atau yurisdiksi mitra secara resiprokal. Serta external setting berupa dukungan negara dalam forum G-20 dan OECD Organization for Economic Cooperation and Development terhadap FATCA, dan menggunakannya sebagai momentum untuk membangun transparansi dalam sektor perpajakan.Adanya komitmen internasional tersebut, memaksa Indonesia mengambil langkah kooperatif karena tidak ingin mendapat resiko terisolasi dari lingkungan internasional, khususnya dalam hal perdagangan dan investasi.

A cooperation between Indonesia and United States in the implementation of FATCA Foreign Account Tax Compliance Act . FATCA is a unilateral rules created by the US government, but it became an international issue because the implementation would have an impact to the financial institutions around the world where there is a US citizen has investments. The FATCA framework is intended to reduce the degree of foreignunderreporting, underpayment and non filing that gave rise to the offshoreportion of the federal tax gap. It aims to achieve this by requiring foreignfinancial conduits to establish tiered reporting and payment systems that trace for the IRS US source cross border portfolio income remittances to individual offshore financial accounts directly or beneficially held by US persons. In this paper, the problem of legal issues that arise in relation to the implementation FATCA , especially examined from the juridical aspect of bank secrecy in Indonesia and how how the juridical implications of FATCA implementation in Indonesia. The discussion covers the legal issues that arise in connection with the application of FATCA especially in Indonesia.The tax act created on March 18, 2010 and became effective on July 1, 2014, as a step in the effort to respond to cases of tax evasion committed by US citizens. FATCA requires the foreign financial institutions to report personal data and financial transactions of customers from the US to the Internal Revenue Service US tax authorities. The move was taken after considering the internal settings the importance of maintaining a commitment to a comprehensive partnership with the US avoid the 30 withholding tax penalty that threaten the sustainability of financial institutions in Indonesia and the opportunity to investigate the Indonesian citizens who use offshore banks to avoid tax or reciprocal partner jurisdictions. As well as external setting considerations the support of countries in the G 20 and the OECD Organization for Economic Cooperation and Development on FATCA, and use it as momentum to build transparency in the taxation sector. That international commitments, forcing Indonesia to take steps cooperatively as a preventive action to avoid the risk of being isolated from the international environment, particularly in terms of trade and investment.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48654
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>