Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138268 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
"Abstrak
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460
berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
"Abstrak
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460
berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Resha Roshana Putri
"Abstrak
Dalam investasi ASEAN-China Free Trade Agreement, para host country diwajibkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor, yang salah satunya diberikan dalam kerangka prinsip fair and equitable treatment. Hubungan investasi dalam kerangka ACFTA tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara Indonesia dan Cina, namun juga kompetisi Indonesia dengan negara anggota ASEAN lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip fair and equitable treatment. Masih diperlukannya pembenahan dalam hal memberikan perlindungan di bidang hukum dan administrasi di Indonesia, yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan arus investasi antara Indonesia dan Cina"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Rendi Aridhayandi
"Abstrak
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut harus melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu peran Pemerintah Daerah adalah dibidang pembinaan dan pengawasan Indikasi Geografis sesuai dengan amanat Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini penting dalam perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki ciri khas karena faktor wilayah geografis suatu daerah, hanya ada di daerah tersebut dan tidak dimiliki di daerah lain. Hal ini menjadi aset daerah yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya petani. "
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anshari
"Abstrak
Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yaitu kasus tuduhan makar atau pemberontakan terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus makar"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anshari
"Abstrak
Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yaitu kasus tuduhan makar atau pemberontakan terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus makar"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Abdillah
"Abstrak
Lembaga Quasi Non Governmental Organization atau yang biasa disebut sebagai Quango belum terlalu terdengar dalam khasanah lembaga negara di Indonesia. Namun bukan berarti lembaga tersebut tidak ada. Artikel ini mencoba mengulas mengenai keberadaan lembaga Quasi Non Governmental Organization (Quango) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di dalam artikel ini dijelaskan mengenai pengertian Quango beserta dengan karakteristiknya dari berbagai negara. Kemudian, artikel ini juga mengkaji bahwa berdasarkan karakteristik Quango tersebut, MUI dapat diklasifikasikan sebagai salah satu Quango yang ada di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka mengenai Quango dan pelaksanaannya di berbagai negara di dunia."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2019
340 JHP 49:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mufatikhatul Farikhah
"Abstrak
Judicial Pardon di Indonesia merupakan hasil dari studi perbandingan dengan beberapa negara yakni konsep yang telah dipraktekkan di Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Penulis mencoba untuk menemukan sistem hukum apa yang mendasari konsep Judicial Pardon yang diterapkan di beberapa negara serta bagaimana konsep judicial pardon yang paling sesuai dengan Sistem Hukum di Indonesia. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Historis (Historical approach), pendekatan Perbandingan (Comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Saat ini hukum pidananya juga di pengaruhi oleh sistem hukum Anglo saxon. Menjawab permasalahan kedua lebih tepat ketika memasukkan konsepsi Islam dan juga Peradilan adat dalam perumusannya, dimana harus ada perumusan yang jelas mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diberikan pemaafan oleh hakim, sehingga kepastian hukumnya terjamin serta menformulasikan dalam RKUHAP menjadi salah satu jenis putusan yang dapat diberikan oleh hakim atas pemaafan hakim yakni putusan salah tanpa pidana (a guilty verdict without punishment)."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ghunarsa Sujatnika
"Abstrak
Salah satu perdebatan yang sudah berlangsung lama dan belum selesai adalah terkait dengan hubungan antara agama dan negara. Terdapat dua pendapat umum mengenai hal ini, yakni yang memisahkan antara agama dan kehidupan bernegara dan sebaliknya berpendapat bahwa agama merupakan bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan bernegara. Salah satu cara untuk melihat bagaimana hubungan antara Tuhan dan agama dengan negara dapat dilihat dalam konstitusi negara tersebut, apakah konstitusi tersebut mengatur Tuhan dan agama atau tidak. Setelah itu dapat ditemukan bagaimana pengaruh Konstitusi Berketuhanan pada praktik ketatanegaraan di Indonesia dan juga perbandingannya dengan beberapa konstitusi negara lain serta pengaruhnya dalam praktik ketatanegaraan dalam negara tersebut."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>