Ditemukan 82317 dokumen yang sesuai dengan query
Ida Bagus Gede Surya Aditya
"Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dapat digunakan untuk melindungi Kekayaan Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya dan apabila dimanfaatkan memiliki potensi nilai ekonomis didalamnya. Tenun Gringsing dari Bali sebagai salah satu Warisan Budaya Bangsa Indonesia, sudah diberikan perlindungan melalui Indikasi Geografis. Namun, untuk melihat sejauh mana efektifitas serta implementasi yang sudah berjalan, penelitian ini akan mengkaji
perlindungan rezim Hak Kekayaan Intelektual selain Indikasi Geografis yang dapat melindungi khususnya Tenun Gringsing secara optimal. Temuan dari penelitian skripsi ini menunjukkan adanya dampak positif dari perlindungan Indikasi Geografis namun masih diperlukan kontinuitas pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Protection of Intellectual Property Rights can be used to protect the Indonesian Nation's Wealth which has cultural diversity and if used has potential economic value in it. Gringsing weaving from Bali as one of the Cultural Heritage of the Indonesian Nation, has been given protection through Geographical Indications. However, to see how far the effectiveness and implementation have gone, this research will examine protection of the Intellectual Property Rights regime other than Geographical Indications that can optimally protect the Gringsing Weaving in particular. The findings of this thesis research indicate that there is a positive impact from the protection of Geographical Indications, but continuity of supervision is still needed so that violations do not occur in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sekar Rana Izdihar
"Perkembangan dan penggunaan teknologi dalam berbagai produk dan jasa semakin meningkat, di antaranya adalah Artificial Intelligence (AI). AI merupakan cabang ilmu komputer yang dikembangkan menjadi suatu teknologi hingga dapat melakukan penalaran dan pembelajaran mandiri. Namun, hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur teknologi ini sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Terdapat berbagai penemuan hukum dan interpretasi yang dilakukan dalam upaya perlindungan AI oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tulisan ini berupaya untuk menjelaskan apakah AI dapat diklasifikasikan sebagai objek HKI, khususnya pada hak cipta dan paten. Selain itu, tulisan ini juga akan menganalisis tanggung jawab pemegang HKI atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI miliknya. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi perlindungan AI sebagai objek HKI dengan menggolongkannya sebagai program komputer. Sedangkan, perihal tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI masih menimbulkan perdebatan. Sebagian besar berpendapat bahwa pertanggungjawaban hukum tetap dibebankan kepada pemegang hak AI karena AI belum dapat dijadikan sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab.
The development and use of technology in various products and services is increasing, including Artificial Intelligence (AI). AI is a branch of computer science that has been developed into a technology which has the ability to learn and solve problems through logical deduction. However, until now, there is no regulation in Indonesia that specifically regulates this technology which creates legal uncertainty. There are various legal discoveries and interpretations made in an effort to protect AI by Intellectual Property Rights (IPR). This paper attempts to explain whether AI can be classified as an object of IPR, particularly copyrights and patents. In addition, this paper will also analyze the legal liability of right holders for losses caused by their AI. The results show that there are variations in the protection of AI as an object of IPR by classifying it as a computer program. Meanwhile, the issue of liability for the losses caused by AI is still a matter of debate. Most argue that the liability remains with AI rights holders because AI has not yet been defined as a legally liable subject."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hana Oktaviandri
"Untuk dapat bersaing secara efektif, suatu kegiatan bisnis harus mendapatkan atas bisnis beserta barang atau jasanya sebagai strategi nya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui yang kuat. Trade dress merupakan salah satu cara untuk memperkuat branding dan dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai salah satu bentuk objek kekayaan intelektual Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan beberapa pokok permasalahan, antara lain apakah perlindungan hukum hak kekayaan intelektual yang tepat terhadap trade dress dan bagaimanakah pengaturan mengenai ruang lingkup trade dress dalam hukum merek Indonesia. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan adalah di antara berbagai jenis hak kekayaan intelektual, merek merupakan perlindungan hukum yang sesuai untuk trade dressdan belum adanya pengaturan terkait ruang lingkup trade dress dalam hukum merek Indonesia. Maka, saran yang diberikan adalah pengaturan ruang lingkup trade dress secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari persaingan usaha tidak sehat,
justify;To be able to compete effectively, the business activity must obtain market recognition of the business along with the products or services as its marketing strategy. This can be done through strong branding. Trade dress is one way to strengthen branding and can obtain legal protection as an object of intellectual property. Based on this, the author proposed several main issues, namely what is the most suitable legal protection of intellectual property rights for trade dress and how is the regulation regarding the scope of trade dress in the Indonesian trademark law. The methods of this research are normative juridical and descriptive research typology. The conclusions obtained are that among the various types of intellectual property rights, trademark is the suitable legal protection for the trade dress and explicit regulation is needed regarding the scope of trade dress within the Indonesian legal framework. Therefore, the advice given is to explicitly regulate the scope of trade dress in statutory regulations by the government to create legal certainty and avoid unfair business competition"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dhimas Widyananda
"Munculnya kebijakan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan salah satu alasan utama dilakukannya penelitian ini. Secara sederhana, Hak kekayaan intelektual (HKI) dapat dimaknai sebagai suatu hak yang diberikan kepada individu atau organisasi atas ciptaan mereka. Hak ini memberi pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, dan menjual ciptaan mereka untuk jangka waktu tertentu, serta melindungi ciptaan mereka dari penggunaan atau peniruan tanpa izin. Banyaknya pelanggaran atas KI, terutama Hak Cipta dan Merek, menunjukkan terdapat suatu urgensi yang harus disikapi secara tegas. Berdasarkan data, pelanggaran atas hak cipta dan merek sangat marak terjadi di pusat perbelanjaan. Dampak dari pelanggaran tersebut memberikan kerugian secara ekonomi, baik untuk pemegang hak eksklusif maupun negara. Adanya kebijakan sertifikasi yang diusung oleh DJKI tentu menjadi suatu terobosan yang sangat baik. DJKI tentu memiliki peran yang sangat krusial dalam proses penerapan kebijakan ini, baik dalam tahapan proses sertifikasi maupun pengawasan. Adapun Manfaat dari eksistensi kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberantas pelanggaran-pelanggaran HKI yang ada. Akan tetapi pada realitas penerapannya, masih banyak ditemukan pusat perbelanjaan yang memperjualbelikan barang yang melanggar ketentuan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam proses penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara doktrinal, yaitu metode penelitian dengan mengacu pada analisis teori hukum dan doktrin hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih diperlukan suatu tindakan yang lebih represif untuk memberantas permasalahan hukum kekayaan intelektual. DKJI diharapkan dapat membentuk tim satuan khusus yang bekerja sama dengan instansi pain untuk menegakkan kebijakan ini secara masif.
The introduction of the shopping center certification policy based on Intellectual Property (IP) by the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) is one of the primary reasons for conducting this research. Intellectual Property Rights (IPR) can be simply understood as rights granted to individuals or organizations over their creations. These rights give owners exclusive rights to use, produce, and sell their creations for a specific period, as well as protect them from unauthorized use or imitation. The prevalence of IP violations, especially in Copyrights and Trademarks, indicates a pressing urgency that must be addressed firmly. According to data, violations of copyright and trademark rights are rampant in shopping centers. The economic impact of these violations results in losses for both the exclusive rights holders and the nation. The implementation of the certification policy proposed by DGIP represents a significant breakthrough. DGIP plays a crucial role in the implementation of this policy, both in the certification process and in supervision. The benefits of this policy aim to provide legal certainty and eradicate existing IPR violations. However, in reality, many shopping centers are found to trade goods that violate Intellectual Property Rights regulations. In the research process, a doctrinal legal research method was utilized, which involves analyzing legal theories and legal doctrines. The research findings indicate that more stringent measures are still needed to address intellectual property law issues. DGIP is expected to establish a specialized unit in collaboration with relevant agencies to enforce this policy comprehensively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Indonesia and Australia: Asian Law Group, [Date of publication not identified]
346.048 INT
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Maharani Audrey Devantari Putri
"Aroma mempengaruhi manusia pada berbagai tingkatan yang memiliki fungsi vital dan kritis. Saat ini, indra penciuman lebih sering terpapar parfum daripada yang disadari kebanyakan orang, membuat penggunaan parfum menjadi keseharian. Sebagai industri yang berkembang pesat, industri parfum menghasilkan puluhan miliar dolar setiap tahun, menetapkan kepentingan sosial ekonominya dalam skala global. Perusahaan parfum juga berinvestasi dua kali lipat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dibandingkan perusahaan multinasional besar lainnya di Eropa, menjadikan pengetahuan tentang formula aroma atau teknik manufaktur penting untuk keberlanjutan industri tersebut. Namun, seiring kemajuannya teknologi, aset informasi perusahaan parfum mungkin lebih mudah dimanipulasi dengan tanpa adanya perlindungan yang memadai. Dengan menggunakan penelitian normatif, penelitian ini akan mengkaji mengapa aroma parfum harus dilindungi secara memadai, rezim kekayaan intelektual mana yang mampu melindungi aroma parfum berdasarkan perjanjian internasional sebagai ambang batas minimum, dan hak kekayaan intelektual mana yang pantas untuk menjaga aroma parfum berdasarkan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa aroma parfum mempertahankan keunikannya karena merupakan hasi dari inovasi, sehingga perlindungan yang tepat harus ditegakkan agar perusahaan parfum mendapat manfaat penuh dari penemuan dan, sebagai hasilnya, memulihkan biaya investasi tersebut. Perjanjian internasional juga mengizinkan perlindungan aroma parfum di bawah rahasia dagang dan merek dagang. Sebaliknya, di Indonesia, di mana perlindungan yang lebih luas diperlukan, aroma parfum hanya dapat dilindungi sebagai rahasia dagang. Oleh karenanya, untuk menjaga kerahasiaan kombinasi bahan kimia, perusahaan parfum di Indonesia harus membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan dan/atau pihak ketiga.
Scent affects humans on a variety of levels, performing a variety of vital and critical functions. Nowadays, the olfactory sense is more frequently exposed to perfumes than most people realize, making perfume usage a daily occurrence. As a rapidly growing industry, the perfume industry generates tens of billions of dollars annually, establishing its socioeconomic importance on a global scale. Perfumers also invest twice as much in R&D as other major multinational firms in the EU, making knowledge of scent formulas or manufacturing techniques vital for industry preservation. However, as technology advances, information assets of perfume companies may be more easily manipulated, with no adequate protection. Using normative research, this study will examine why perfume scents should be adequately protected, which intellectual property regime is capable of protecting perfume scent based on the international covenant as a minimum threshold, and which intellectual property rights are appropriate to safeguard perfume scent based on Indonesian intellectual property legislation. The thesis concludes that perfume aroma retained its uniqueness as a result of innovation, implying that appropriate protection should be enforced so that the fragrance company fully benefits from the invention and, as a result, recovers the costs of investment in innovation. The international agreement also permits the protection of perfume scents under trade secret and trademark. In contrast, perfume fragrances can only be protected as trade secrets in Indonesia, where more extensive protection is required. To keep the chemical ingredient combination secret, perfume companies in Indonesia should sign non-disclosure agreements with their employees and/or third parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Posma Obed Andreas
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep yang mengatur tentang pemberian dan perlindungan hak kepada seseorang atas karya yang diciptakannya, di mana HKI terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Berkaitan dengan hak ekonomi tersebut, pemegang HKI dapat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Akan tetapi saat ini, setidaknya terdapat 2 (dua) kendala yang dihadapi pemegang HKI untuk dapat memanfaatkan hak yang dimilikinya tersebut. Kendala yang pertama adalah tidak adanya acuan dalam melakukan valuasi nilai HKI. Sedangkan, kendala kedua yang dihadapi pemegang HKI adalah tidak adanya wadah yang memfasilitasi pemegang HKI untuk menawarkan haknya guna mendapatkan keuntungan ekonomi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah terbentuknya bursa HKI dapat menjadi solusi, baik terhadap permasalahan valuasi nilai HKI maupun sebagai fasilitas bagi pemegang HKI dan peminatnya untuk bertemu. Untuk dapat mewujudkan bursa HKI di Indonesia, maka diperlukan suatu skema peraturan yang sistematis dan terukur. Sehingga bursa HKI yang tercipta dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis menyarankan bentuk peraturan yang mengatur tentang bursa HKI dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dalam PP tersebut, dapat diatur mengenai frasa-frasa yang akan dipergunakan di dalam bursa HKI, tata cara pembentukan bursa HKI, mekanisme perdagangan, bentuk pengawasan transaksi bursa HKI serta pemberian sanksi terhadap peraturan tersebut.
Intellectual Property Rights (IPR) is a concept that regulates the granting and protection of rights to someone for the work he created, in which IPR consists of moral rights and economic rights. In connection with these economic rights, IPR holders can use their rights to benefit economically. However, at present, there are at least 2 (two) obstacles faced by IPR holders to be able to take advantage of the rights they have. The first obstacle is the lack of reference in valuing IPR values. Meanwhile, the second obstacle faced by IPR holders is the absence of a container that facilitates IPR holders to offer their rights to obtain economic benefits. To answer this problem, this study uses normative juridical methods, namely by examining library materials which are secondary data. This study uses the Theory of Legal Protection and Theory of Formation of Legislation. The results of this study are the formation of IPR exchanges can be a solution, both to the problem of valuation of IPR values and as a facility for IPR holders and interested people to meet. To be able to realize the IPR exchange in Indonesia, a systematic and measurable regulatory scheme is needed. So that the IPR exchanges created can run optimally. Therefore, in this study the authors suggest the form of regulations governing IPR exchanges can be in the form of Government Regulations (PP). In this PP, it can be regulated regarding the phrases to be used in the IPR exchange, the procedures for the establishment of IPR exchanges, trade mechanisms, forms of supervision of IPR exchange transactions and sanctions against the regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
O.K. Saidin
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
346.048 2 SAI a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
O.K. Saidin
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013
346.048 2 SAI a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
O.K. Saidin
Depok: Rajawali Pers, 2019
346.048 2 SAI a
Buku Teks Universitas Indonesia Library