Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 161940 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Suntoro
"ABSTRAK
Pengaduan masyarakat ke Komnas HAM RI dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, baik dalam aspek kuantitas dan kualitas. Jika sebelumnya aktor non-negara dalam hal ini korporasi tidak terlalu menonjol, justru dalam waktu 5 (lima) tahun terkahir pengaduan terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh sektor ini memiliki tren yang meningkat, baik dalam industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, minyak, dan gas. Dengan semakin menguatkan peran korporasi dan disisi lain negara semakin sulit melakukan kontrol terhadap entitas ini, maka pendekatan HAM untuk memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap masyarakat, khususnya yang terdampak menjadi relevan-tidak sekedar menuntut penghormatan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan semata."
Jakarta : Komnas HAM , 2018
300 JHAM 14 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Theodora Yuni Shah Putri
"Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia dan universal. Pelanggaran terhadap HAM, baik yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau dilakukan oleh sesama warga negara, berarti mengingkari martabat manusia. Pelanggaran HAM-pun terbagi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan hukum, pada saat ini dikenal dua macam subjek hukum, yaitu subjek hukum manusia dan badan hukum (rechtpersoon/legal person). Badan hukum atau dalam lingkup hukum pidana disebut dengan korporasi, seperti perusahaan multinasional dan perusahaan raksasa, adalah suatu perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi yang sangat kuat, bahkan hingga melebihi kekuatan ekonomi suatu negara.
Sampai pada saat ini, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang dapat meminta pertanggung jawaban korporasi atas pelanggaran HAM berat yang mungkin dilakukannya. Demikian juga dalam Rome Statute of The International Criminal Court, dimana Undang-Undang No. 26 tahun 2000 banyak mengadopsi konsep-konsep (materiil dan formil) yang berada didalamnya. Sehingga menarik untuk menganalisis perbuatan seperti apa yang (dapat) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh korporasi dan bagaimanakah pertanggungjawaban korporasi untuk diterapkan pada tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan adalah studi kepustakaan. Kasus yang akan digunakan sebagai pengandaian untuk menjawab pokok permasalahan dan dianalisa dalam penelitian ini didasarkan pada pengajuan tuntutan sipil oleh International Labor Rights Fund atas nama tujuh lelaki dan empat wanita Aceh terhadap Exxon Mobil Corporation di Pengadilan Distrik Columbia. Metode pengolahan data yang digunakan adalah pengolahan data secara kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis.

Human rights are a basic and fundamental rights entitled to every human being. Violation of human rights perpetrated by apparatus of a state or among citizen of a state indicates a denial of human race's dignity. There are two types of human rights violation, and gross violation of human rights. The article 7 of The Law No. 26 of 2000 concerning The Court of Human Right Violation defines gross violation of human rights as human rights intrusion that comprises of genocide and crimes against humanity. As legal science and society develops, two types of legal subject are already comprehended widely, natural person and legal person (rechtpersoon). Legal person in criminal law subject, namely corporation such as Multinational Corporation and other giant corporation are companies that possess large economic power that surpassed a state economic power.
Until this moment, Indonesia has not yet established any set of regulation to penalize corporations for gross violation of human right that might be committed during its business operation. Lack of regulation related to this issue also occurs in The Rome Statute of International Criminal Court that had been adopted to the Law No. 26 of 2000. This law adopted material and formal concept within the statute. It is interesting to analyze "a conduct" that can be categorized as gross violation of human right perpetrated by corporation, and whether or not a corporation could be held as liable for committing gross violation of human rights.
This research is a literature study using normative-juridical methods. Data collected in this research is mostly literatures and a case to presuppose the answer of the research questions is a civil suit by International Labor Rights Fund on behalf of seven men and four women from Aceh versus Exxon Mobil Corporation in Columbia USA District Court. Data analyses method in use for this research is qualitative methods, thus the result of this research will be in the form of analytic-descriptive report.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19561
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Y. Riyana Anggraeni
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi tersebut adalah "hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut" atau lebih dikenal dengan "asas legalitas". Akan tetapi, bila menyangkut pelaku pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, sangatlah tidak adil bila para pelakunya dapat terbebas dari kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik asas legalitas. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahwa pelanggaran HAM berat telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional sebagai salah satu kejahatan yang paling keji. Sejarah telah mencatat bahwa para pelaku kejahatan perang pada Perang Dunia ke II, telah dituntut melalui Mahkamah Internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Mahkamah ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menyimpangi asas legalitas, yaitu "asas retroaktif". Dengan asas retroaktif, hukum dapat diberlakukan surut. Penyimpangan ini bukanlah merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi penyimpangan ini dilakukan karena justru untuk melindungi hak asasi manusia juga, yaitu hak asasi para korban, yang dilaksanakan dengan adanya berbagai persyaratan dan adanya suatu keadaan yang darurat sifatnya. Ketentuan mengenai asas legalitas dan asas retroaktif dapat ditemukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Tanuredjo
"Transisi politik dari sebuah negara dengan pemerintahan otoriter menuju negara dengan pemerintah demokratis, menyisakan sebuah persoalan pelik. Persoalan itu adalah bagaimana pemerintahan yang baru terbentuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter. Penelitian Stepan, Donnel dan Schmitter menunjukkan adanya resistensi militer yang sangat kuat terhadap upaya-upaya masyarakat yang menuntut pengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, pada sisi lain, pemerintahan baru dihadapkan pada kondisi dilematis. Pada satu sisi ia harus mampu memberikan keadilan transisional yang dituntut masyarakat, khususnya kelompok korban. Namun langkah itu bukan tanpa risiko. Pemenuhan keadilan transisional dapat mengancam stabilitas pemerintahan karena resistensi dari militer. Kondisi serupa terjadi juga di Indonesia. Setelah Soeharto mundur kursi kepresidenan, muncul tuntutan dari keluarga korban Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli untuk menuntaskan kedua kasus itu. Namun, pertanyaannya adalah mengapa hingga tiga Presiden setelah lima tahun Soeharto tak berkuasa, kedua kasus itu belum bisa diselesaikan. Sejauh mana relevansi teoritis Donnel dan Schmitter yang menyebutkan bahwa militer akan mencari jalan agar masalah pelanggaran HAM masa lalu tak diungkapkan, berlaku di Indonesia. Teori mengenai ideologi, konflik, keadilan transisional, transisi demokrasi serta resistensi militer dan hubungan sipil militer akan digunakan dalam kajian ini.
Sedang pendekatan komparatif dengan melihat pengalaman Afrika Selatan dan Argentina akan dicoba digunakan untuk melihat kasus di Indonesia. Dari hasil kajian ini tampak bahwa tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli barulah menjadi agenda komunitas korban serta konstituennya. Setelah Soeharto turun dari panggung kekuasaan, terciptanya sebuah masyarakat sosial yang terfragmentasi begitu luas. Pada masa menjelang turunnya Soeharto, elite politik di Indonesia, tidak menempatkan masalah pelanggaran HAM pada era Orde Baru sebagai sebuah prioritas untuk diselesaikan. Masalah pemenuhan keadilan transisional terkesampingkan. Akibat dari itu semua, tidak ada pola baku di Indonesia untuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM masa lalu. Aktivisme justru dilakukan oleh korban dan keluarganya dengan pihak-pihak yang disangka melakukan pelanggaran HAM."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T9255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emilda Firdaus
Jakarta: Rajawali Pers, 2023
323 EMI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Departemen Luar Negeri, 2002
323 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Komitmen terhadap nilai-nilai HAM dewasa ini di dunia telah menggerakkan kesadaran masyarakat terhadap 4 hal yaitu demokratisasi dan keadilan sosial, partisipasi wanita dalam pembangunan, perburuhan serta lingkungan hidup. Hal ini berkat kelompok masyarakat non negara seperti LSM, cendikiawan, agamawan dan kelompok lingkungan baik di tingkat internasional maupun nasional. Mereka telah melahirkan pendekatan baru dalam sistem internasional yang tidak lagi memandang negara sebagai aktor yang penting dan utama dalam hubungan internasional. Dalam lingkup nasional partisipasi mereka semakin penting dalam proses pemberdayaan masyarakat."
Hukum dan Pembangunan, XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 252-261, 1998
HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-252
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Monica Elizabeth Dina
"Skripsi ini membahas mengenai Operasi Militer Aceh yang dilaksanakan pada tahun 2003-2004 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Pertama, dibahas mengenai pengaturan konflik bersenjata non-internasional dalam Hukum Humaniter Internasional. Kedua, akan dilihat pengaturan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM. Ketiga adalah relevansi Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM tersebut dengan Operasi Militer Aceh, yaitu mengenai pengkategorian jenis konflik bersenjata dan perlindungan penduduk sipil dalam Operasi Militer tersebut. Kemudian akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Militer Aceh paada periode 2003-2004.

This thesis discusses about Aceh Militar Operation held on 2003-2004 based on the issuance of President Decree No. 28 of 2003 in the period of President Megawati Soekarnoputri. First, will be discussed about non-international armed conflict in International Humanitarian Law. Second, will be discussed about the civilians protection in situation of non-international armed conflict. Third is about relevance of International Humanitarian Law and Human Rights Law with Aceh Military Operation, i.e. about categorization on type of armed conflict and civilians protection in Aceh Military Operation. Further, there would be evaluation Aceh Military Operation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47109
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Rajawali, 2008
323.4 MUH d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>