Aturan pidana perpajakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum memberi penegasan terkait pengenaan sanksi pidana perpajakan. Hal ini menimbulkan diskresi yang besar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku instansi yang bertugas mengawasi perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada penerapan aturan penegakan hukum perpajakan khususnya dalam tindak pidana perpajakan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan Wajib Pajak yang diilustrasikan sebagai PT ABC yang ditindaklanjuti sebagai perbuatan pidana dan menganalisis kesesuaian praktik penanganan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Perbuatan PT ABC didasarkan pada perbuatan yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Namun, dalam perkembangannya, terdapat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengakibatkan perubahan kepemilikan PT ABC. Selanjutnya dilakukan analisis atas penanganan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus serta unsur-unsur pidana dalam UU KUHP. Hasil penelitian ini adalah perbuatan PT ABC merupakan pelanggaran pidana perpajakan meskipun terdapat perubahan direksi. Selain itu, penanganan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus telah sesuai dengan aturan UU KUP. Dalam kaitannya dengan unsur-unsur pidana, maka perbuatan PT ABC telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana UU KUHP.
The criminal tax regulation in General Provisions and Tax Procedures (KUP) has not provided any confirmation regarding the imposition of tax criminal sanctions. It caused discretion for Directorate General of Taxes (DJP) as tax regulator in Indonesia. This research is focused on the implementation of tax law enforcement regulations especially in tax crime and was conducted using qualitative descriptive approach. This study aims to determine the actions suspected as criminal act by taxpayers illustrated as PT ABC and analyze the suitability of procedural actions conducted by Jakarta Special Regional Tax Office. The act of PT ABC is classified as tax crime as stated on the Article 39 (1) of the KUP Law. Through the process, there is result of Suspension of Debt Payment Obligation (PKPU) that change the ownership of PT ABC. The next analysis is the implementation of tax law by Jakarta Special Regional Tax Office which is related to criminal elements in the KUHP Law. The results of this study are PT ABC is strongly indicated to have committed a tax crime although there is a change of ownership. Beside that, the actions taken by the Jakarta Special Regional Tax Office are in accordance with the KUP Law. In relation to criminal elements, the actions of PT ABC have fulfilled criminal elements in KUHP Law.
"
Penelitian ini mengambil permasalahan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce pada saat ini, tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce serta pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce pada masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam Penelitian masalah hukum dengan pendekatan normatif, maka peneliti harus melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder, yang disebut dengan metode studi kepustakaan sebagai patokan untuk mencari data dan gejala atau peristiwayang menjadi objek penelitian Dari penelitian yang telah dilakukan ditemukan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce saat ini baik KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih memiliki kekurangan mengenai pengaturan korporasi sebagai subjek hukum, kapan korporasi melakukan tindak pidana siapa yang dapat dipertangggungjawabkan, bagaimana pertanggungjawabannya serta tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce. Oleh karena itu kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi untuk masa yang akan datang perlu dilakukan perubahan dan memperhatikan beberapa hal dalam penyempurnaannya untuk mewujudkan tujuan hukum dalam mencapai keadilan, kepastian dan kemafaatan.
This study takes the issue of corporate criminal liability in the field of information and electronic transactions related to e-commerce at present, procedures for handling corporate criminal acts in the field of information and electronic transactions related to e-commerce and as well as corporate criminal liability in the field of information and electronic transactions related to e -commerce in the future. The method of approach used in this study uses normative juridical research methods, namely legal research conducted by examining library materials or conducting a search of regulations and literature relating to the problem. In researching legal issues with a normative juridical, the researcher must conduct research by studying and explaining secondary data, as a guide for finding data and events that are the object of research. From the research that has been found, corporate criminal liability in the field of information and electronic transactions related to e-commerce today are KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik still has deficiency regarding the regulation of the corporation as a legal subject, who can be accounted when the corporation commits a crime, and how corpotarate criminal liability responsibility and procedures for handling corporate criminal acts. Therefore, the policy on the formulation of corporate criminal liability for the future needs to be changed and pay attention to several things to realize the legal goals in achieving justice, certainty and morality
"