Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155954 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Elvi Hidayati
"Hipotek adalah salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan utang. Ketentuan hipotek diatur dalam Buku II KUHPerdata Bab XXI pasal 1162 sampai dengan pasal 1232. Sejak diberlakukannya Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) maka hipotek atas tanah dan segala benda benda yang berkaitan dengan tanah itu menjadi tidak berlaku lagi. Namun di luar itu berdasarkan Undang-Undang No . 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, hipotek masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helikopter. Demikian juga berdasarkan pasal 314 ayat (3) KUHD, Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, maka kapal laut dengan berat minimal 20 m3 yang telah didaftarkan dapat dijadikan jaminan hipotek. Kenyataan saat ini, dunia usaha pelayaran nasional mengalami kesulitan di bidang pembiayaan (ship financing), baik untuk penambahan armada maupun untuk peremajaan armada. Pengadaan kapal-kapal dengan jaminan hipotek kapal laut memiliki berbagai kendala diantaranya adalah karena kpal tidak mudah untuk dijual, eksekusi atas hipotek kapal sulit dilaksanakan dan alasan dari bank ataupun lembaga keuangan bahwa bisnis pelayaran di Indonesia dianggap feasible, secara ekonomis. Kendala lain yang juga tidak kalah penting adalah kelemahan peraturan-peraturan yang ada yang mengatur hipotek kapal. Ditinjau dari segi materinya, pengaturan tentang hipotek kapal masih tersebar dan menggunakan kaidah-kaidah hukum peninggalan kolonial Belanda seperti yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHD, HIR, Ordonansi Pendaftaran Kapal. Ketentuan-ketentuan tersebut dirasakan sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan dewasa ini. Oleh karenanya langkah pemerintah untuk membuat undang-undang tentang hipotek kapal sudah selayaknya didukung hingga dapat tercipta suatu kodifikasi hukum dan juga untuk menambah kepastian hukum bagi para pihak pelaksana hipotek kapal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20988
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Meidini M.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S23917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kredit perbankan merupakan salah satu cara yang
ditempuh oleh perusahaan untuk mengembangkan usahanya,
termasuk oleh perusahaan pelayaran. Perusahaan pelayaran
dalam memperoleh kredit biasanya memberikan jaminan berupa
hipotek atas kapal yang dimilikinya, juga terhadap kapal
yang baru akan dibeli melalui fasilitas kredit tersebut.
Pemberian kredit tentunya tidak terlepas dari aspek hukum
perjanjian, sehingga perlu dilakukan suatu penelitian, yang
mana penelitian ini nantinya akan dilakukan secara yuridis
normatif dengan menggunakan metode kepustakaan. Penelitian
ini menganalisis perjanjian kredit investasi untuk
pembelian kapal yang dibuat antara PT Samudera dengan Bank
X, yang mana di dalam perjanjian kredit tersebut akan
diberikan jaminan hipotek atas kapal berbendera Malaysia
yang akan dibeli oleh PT Samudera selaku pihak debitur. Hal
ini tentunya menimbulkan suatu pertanyaan hukum, apakah
boleh menjadikan kapal tersebut sebagai jaminan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1175 ayat (2) KUHPerdata,
debitur dapat memperjanjikan hipotek pada kreditur. Setelah
kapal tersebut diperjanjikan sebagai agunan dalam
Perjanjian Kredit, bank atau kuasanya dapat melakukan ganti
bendera, pendaftaran kapal, dan pembebanan hipotek kapal
atas kuasa dari debitur. Untuk keamanan bank sebagai
kreditur, sebaiknya dalam perjanjian dicantumkan klausul
yang mengatur bahwa segala surat yang berkaitan dengan
kapal dan bukti kepemilikan kapal disimpan oleh bank."
[Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, ], 2007
S21432
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy Setiabudy
1996
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Anis Idham
"Latar Belakang Permasalahan
1. Pertimbangan Teoritis dan Praktis
Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh 2 (dua) pertimbangan, yaitu :
a) Pertimbangan teoritis,
b) Pertimbangan praktis dalam rangka usaha pengembangan armada Niaga nasional.
a. Pertimbangan Teoritis
Di kalangan masyarakat Indonesia sekarang sedang berkembang kegiatan penelitian dan pengkajian hukum yang relatif masih baru, yaitu hukum Ekonomi dan Hukum Maritim yang belum dikenal dalam Tata Hukum Indonesia sejak prokiamasi kemerdekaan 17-8-1945 seperti halnya dengan Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan sebagainya. Dimasukkannya Studi Hukum dan Ekonomi dalam program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia dimaksudkan untuk ikut menyebarkan Hukum Ekonomi sebagai penelitian dan pengkajian disiplin hukum yang baru dengan pendekatan dan pemikirannya yang khas dan berbeda dengan pendekatan maupun pemikiran Hukum Dagang cq W v K Disadari bahwa pendekatan pemikiran maupun luas lingkup Hukum Ekonomi itu sendiri belum benar diakui atau disepakati oleh para ahli."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurbani Yusuf
"Latar Belakang Permasalahan
Negara Republik Indonesia adalah negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, besar dan kecil, dengan wilayah perairan yang keseluruhan luasnya meliputi dua pertiga dari seluruh luas wilayah Indonesia.
Memperhatikan realita alamiah dari letak kedudukan Indonesia yang terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan terletak pula di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta Samudera Atlantik dan Laut Cina Selatan, sehingga karenanya mempunyai posisi dan peranan yang sangat berpengaruh dalam hubungan antar bangsa, titik pusat dalam hubungan negara-negara baik di Asia, Eropa maupun negara Amerika, maka perairan Indonesia merupakan salah satu modal yang utama guna menunjang tercapainya dan menjaga keutuhan Wawasan Nusantara.
Peranan kapal laut, yaitu armada pelayaran, di samping sebagai sarana pengangkutan dapat berfungsi sebagai penghubung untuk menjangkau seluruh wilayah melalui perairan yang dapat pula memperat hubungan antar-negara dan antar-bangsa terutama dalam lalu lintas perdagangan internasional, guna mendukung, menunjang, dan menggerakkan pembangunan nasional. Kapalnya sendiri, sebagai sarana penunjang utama dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengangkutan di laut dalam kegiatan bisnis mempunyai nilai yang sangat tinggi.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1969 yang kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1988 memperingan persyaratan perizinan bagi suatu perusahaan pelayaran, yaitu cukup dengan hanya memliki 1 (satu) unit kapal yang berbendera Indonesia dalam keadaan laik laut. Dengan adanya keharusan pemilikan kapal sendiri untuk berusaha dalam bidang pelayaran, maka perusahaan pelayaran berusaha melalui sistem pembiayaan yang biasanya dalam bentuk pinjaman baik dari dalam maupun dari luar negeri untuk pengadaan kapal. Sistem pembiayaan dalam bentuk pinjaman tersebut diperlukan tidak saja untuk sekedar memenuhi persyaratan perizinan usaha pelayaran yang baru didirikan tetapi juga untuk meremajakan atau menambah jumlah armada bagi perusahaan-perusahaan pelayaran yang telah lama beroperasi. Untuk realisasi perolehan pinjaman tersebut kapal (dapat) dijadikan sebagai objek jaminan. Kita pun menyadari bahwa guna pembangunan dan pengembangan armada pengangkutan laut, dibutuhkan modal dan biaya yang sangat besar. Pembiayaan untuk mengadakan kapal sangat mahal. Namun pembiayaan tersebut dapat diperoleh dengan jalan melalui pinjaman, Pemberian pinjaman atau pemberian kredit tentu memerlukan jaminan. Penyediaan jaminan merupakan hal yang teramat penting dalam memperoleh uang ataupun modal baik dari perorangan atau bank."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T10280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Deasy Erydani
"Banyak perusahaan pelayaran ataupun perusahaan yang bukan bergerak dalam bidang pelayaran membutuhkan kapal laut untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Salah satu cara pengadaan kapal laut adalah dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank dengan memberikan jaminan bagi pelunasan hutang yaitu berupa kapal laut tersebut. Dalam hal ini maka akan diuraikan mengenai penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit. Sebagai studi kasus adalah di Bank Mandiri yang dalam hal ini bertindak sebagai Kreditur dan PT. X yang dalam hal ini adalah- sebagai Debitur. Pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah apakah lembaga jaminan yang tepat apabila kapal laut akan dijadikan sebagai jaminan hutang dalam suatu perjanjian kredit, Bagaimana proses penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit di Bank Mandiri dan Bagaimana pelaksanaan pelaksanaan sita eksekusi terhadap kapal laut yang telah dijadikan sebagai jaminan dalam pelunasan suatu hutang di PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. apabila Debitur wanprestasi.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis dan wawancara. Dari pokok permasalahan yang diambil dalam penulisan ini maka Penulis mengambil kesimpulan bahwa kapal laut merupakan benda tidak bergerak sehingga jaminan yang dapat dibebankan terhadap kapal laut tersebut adalah hipotik. Bank Mandiri dapat memasang hipotik terhadap kapal laut tersebut berdasarkan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang ditandatangani di hadapan Notaris antara Bank Mandiri selaku pihak yang menerima kuasa dengan PT. X selaku pihak yang memberi kuasa. Pembebanan hipotik harus didaftarkan dalam buku pendaftaran hipotik kapal oleh pegawai pendaftaran kapal. Pelaksanaan sita eksekusi apabila Debitur wanprestasi diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang ditetapkan apabila Debitur wanprestasi maka secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dan pelaksanaan sita eksekusi akan dialihkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanpa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sharon Felicia Davidson
"Dalam sektor pelayaran yang padat modal, kapal laut sering dijadikan objek jaminan melalui hipotek kapal yang memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Namun, muncul permasalahan ketika kreditur dianggap lalai, seperti dalam pengawasan pembangunan kapal, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 120/Pdt.G/2015/PN Bpp dan Putusan No. 34/PDT/2017/PT.SMR. Kasus ini melibatkan perjanjian pembangunan kapal, perjanjian kredit investasi yang diikat dengan Grosse Akta Hipotek Kapal, serta perjanjian sewa-menyewa. Penggugat mengklaim bahwa kelalaian Kreditur dalam pengawasan berdampak pada kerusakan mesin kapal. Namun, analisis hukum menunjukkan kewajiban Kreditur hanya terbatas pada pengawasan alur dana kredit investasi sebagaimana diatur dalam perjanjian, dan telah dipenuhi secara sah. Bank selaku Tergugat II juga tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi pembangunan kapal secara langsung. Maka dari itu, pengadilan menilai gugatan terhadap Kreditur tidak berdasar. Penelitian ini menegaskan bahwa kendala debitur dalam melunasi utang tidak menghapus kewajibannya. Kreditur tetap berhak mengeksekusi jaminan dan meminta pertanggungjawaban Debitur berdasarkan kekuatan eksekutorial Grosse Akta Hipotek Kapal. Penelitian ini menggunakan metode normatif berbasis sosio-legal untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Kreditur dalam kasus wanprestasi Debitur, untuk menghilangkan kebingungan dalam praktik hukum, serta rekomendasikan peningkatan perlindungan hukum, guna memastikan hak kreditur tetap terlindungi dalam perjanjian kredit investasi.

In the capital-intensive shipping sector, ships are frequently used as collateral through ship mortgages, offering creditors legal protection. Issues arise when creditors are accused of negligence, such as in supervising ship construction, as highlighted in Decisions No. 120/Pdt.G/2015/PN Bpp and No. 34/PDT/2017/PT.SMR. The case involved a shipbuilding agreement, an investment credit agreement secured by a Grosse Deed of Ship Mortgage, and a lease agreement. The plaintiff alleged that the creditor's lack of supervision caused engine damage. However, legal analysis revealed that the creditor's obligation was limited to overseeing the flow of investment credit funds, as outlined in the agreement, and this had been duly fulfilled. Additionally, the bank, as Defendant II, lacked the capacity to directly supervise ship construction. Consequently, the court deemed the plaintiff's claim against the creditor unfounded. This study underscores that a debtor's difficulties in repaying debts do not absolve their obligations. Creditors retain the right to execute collateral and hold debtors accountable under the Grosse Deed of Ship Mortgage's executorial power. Using a socio-legal normative method, this research aims to clarify creditor responsibilities and proposes measures to strengthen legal protection in investment credit agreements. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>