Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 178652 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muzakir
"Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penerimaan bruto dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek tersebut bersifat final yang besarnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Kebijakan ini seperti teristimewakan dalam situasi harga-harga saham cenderung menaik (Bullish market). Sebaliknya, dalam situasi harga-harga saham cenderung menurun (Bearish market), maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif {tidak adil) karena pajak yang dipungut oleh pemerintah tersebut bersifat final. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menimbulkan permasalahan dalam situasi Bearish market karena para investor pasti mengalami kerugian (capital loss), sedangkan kerugian operasional tersebut tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelumnya (Loss Carryback) atau ke tahun-tahun berikutnya (Loss Carryforward) yang tidak mengalami kerugian operasional, dan juga tidak bisa di-"restitusi"-kan (Unrefundable).
Metode yang digunakan untuk menelaah/meninjau dampak atau pengaruh kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan adalah ; penelitian literatur (tinjauan pustaka), penelitian lapang untuk mencari/mengumpulkan data/informasi laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana, dan menganalisis laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana untuk tahun 1999 yang dibandingkan dengan tahun 1998. tahun 1997, dan tahun 1996.
Dari hasil telaah/tinjauan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan ketidak adilan yaitu ; dalam transaksi penjualan saham yang merugi (capital loss) para investor masih harus membayar Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan (investor) tidak bisa dikurangkan dari penghasilan, dan total kerugian hingga akhir tahun fiskal tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelum atau sesudah diderita kerugian, dan tidak bisa dimintakan pengembalian pajak yang telah dibayar kepada pemerintah (restitusi).
Idealnya, kebijakan terhadap dasar pengenaan Pajak Penghasilan haruslah berupa penghasilan neto (laba bersih sebelum Pajak Penghasilan) yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang diberikan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 1994 yaitu tambahan kemampuan ekonomis. Definisi penghasilan yang tertuang dalam ketentuan tersebut telah sesuai dengan definisi atau pengertian yang diyakini oleh masyarakat perpajakan Internasional seperti yang diberikan oleh the S-H-S Income Concept.
Selanjutnya, tambahan kemampuan ekonomis tersebut haruslah dapat terukur dan tidak membedakan jenis sumber dari tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud sehingga keadilan secara horizontal dapat diterapkan (equal treatment for the equals), dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak penghailan haruslah bersifat umum atau seragam/sama untuk setiap wajib pajak (tax payer) dan tidak menerapkan Schedular Taxation. Tarif pajak penghasilan yang diyakini mengandung unsur keadilan secara vertikal haruslah berupa tarif progresif, sehingga setiap wajib pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang tidak sama (jumlah atau ability to pay-nya) akan menanggung beban pajak yang tidak sama pula yang besarnya sebanding dengan ketidaksamaannya tersebut (Unequal treatment for the uriequals). Idealisasi lainnya dalam kebijakan pengenaan pajak penghasilan tersebut haruslah memungkinkan setiap wajib pajak untuk melakukan pengkreditan pajak, atau restitusi pajak (refundable), atau kompensasi kerugian baik ke depan maupun ke belakang (Loss carryback or Loss carryforward).
Dengan demikian, salah satu saran atau rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah agar Pemerintah merubah ketentuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dari yang bersifat Final menjadi tidak Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Henri
"Based on the provision of Article 4 paragraph (2) of Income Tax Laws/Undang-undang Ph, it is certified d that on income from stock sale transaction in stock exchange, its tax incurrence is given with special final treatment The basis for the consideration on Final Income Tax implementation over stock sale transaction in stock exchange is justice and simplicity in tax
collection.
From the survey done by the writer, there are couples of problems in this thesis. Firstly, has the basic principle of justice has been met in its implementation: Secondly, has the simplicity base of collection goal in Final Income Tax collection also been met in its collection?
The research method used is descriptive method. The data collecting technique is done through interviews with the Taxpayer running business in the field of security and the official in Jakarta Stock Exchange. As comparison, the researcher also did interviews with the Head Office of Going Public Company Tax Service.
The research result show that justice basis is not met in the implementation of Final Income Tax collection on income from stock sale transaction in stock exchange. The simple goal related with Final Income Tax collection policies on stock sale transaction in stock exchange based on survey results is found out to be met.
The conclusion from this research shows that the implementation of justice base is not met. Relating to the simple goal, the conclusion derived from the research, it was found out that administrative convenience and improvement on compliance are met.
As a suggestion from this research, fog the sake of justice in long term the validation of Final Income Tax policies as much as possible must be reduced and returned to unitary tax system.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safri Nurmantu
"ABSTRAK
UU Perubahan Kedua UU PPh 1984 mengandung pilihan kebijaksanaan perpajakan (tax policy option), antara lain kebijaksanaan perpajakan yang terkandung dalam Pasal 4 ayat (2) yang mengatur perlakuan khusus mekanisme pengenaan PPh atas empat macam penghasilan. Dalam tesis ini kebijaksanaan perpajakan tersebut akan dibahas dari tiga unsur kebijaksanaan, yakni kemudahan administrasi pajak, kelancaran dana ke kas negara dan keadilan dalam perpajakan.
Masalah pokok tesis adalah, pertama: apakah kebijaksanaan tersebut secara empiris memang termasuk dalam kemudahan administrasi pajak bagi Wajib Pajak?, kedua: apakah kebijaksanaan tersebut telah mengakibatkan arus dana ke kas negara semakin lancar?; ketiga: apakah kemudahan administrasi pajak tersebut tetap memenuhi unsur-unsur keadilan dalam perpajakan?, keempat: apakah terdapat korelasi antara kemudahan administrasi pajak dengan kelancaran dana ke kas negara dan kelima apakah terdapat korelasi antara kemudahan administrasi pajak dengan keadilan dalam perpajakan?,
Hipotesis yang diajukan tentang kemudahan administrasi pajak (variabel bebas) dan kelancaran dana ke kas Negara (variabel terikat) adalah: H1 terdapat hubungan antara kemudahan administrasi pajak bagi Wajib Pajak dengan kelancaran dana ke kas negara, sedangkan HO: tidak ada hubungan antara kemudahan administrasi pajak dan kelancaran dana ke kas Negara. Selanjutnya, mengenai Hipotesis tentang kemudahan administrasi pajak (variabel bebas) dan keadilan dalam perpajakan (variabel terikat): H1 ada hubungan antara kemudahan administrasi pajak dan keadilan dalam perpajakan, sedangkan HO adalah tidak ada hubungan antara kemudahan administrasi pajak dan keadilan dalam perpajakan Sebelum melakukan pengujian hipotesis, dilakukan verifikasi berdasarkan tabel frekwensi terhadap Variabel X, Variabel Y dan Variabel Yl
Kerangka teori yang digunakan adalah simplification sebagai salah satu unsur utama dalam pembaharuan perpajakan, ease of administration and compliances scheduler and global taxation, dan equity in taxation sebagai prinsip pemungutan pajak.
Penelitian dilakukan berdasarkan unit analisis persepsi Akuntan Publik dengan menggunakan kuestioner yang disebarkan kepada 71 responden (Kantor Akuntan Publik) dari 247 (populasi) yang berada di Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa mekanisme pengenaan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perubahan Kedua UU PPh 1984, 85.44% responden menyatakan sebagai suatu kemudahan administrasi pajak bagi Wajib Pajak dan 88,0% menyatakan sebagai mengakibatkan arus dana ke kas negara menjadi lancar. Hanya 29% responden yang menyatakan bahwa kebijaksanaan perpajakan ini sebagai suatu hal yang adil dalam konsep perpajakan. Selanjutnya, uji korelasi antara Variabel X dengan Variabel Y menunjukkan koefisisen yang sangat kecil, yakni <1 bahkan terdapat koefisien korelasi yang negatif sehingga dapat disimpulkan bahwa hanya terdapat korelasi yang rendah antara kemudahan administrasi pajak dengan kelancaran dana ke kas negara. Selanjutnya korelasi antara Variabel X dengan Variabel Yl juga menunjukkan koefisen korelasi yang sangat rendah dan koefisin korelasi negatif.
Sebagai kesimpulan, kebijaksanaan perpajakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perubahan Kedua PPh 1984 secara empiris terbukti sebagai mengandung unsur kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak, dan telah menyebabkan arus dana ke kas negara lebih lancar, akan tetapi tidak seluruhnya mengandung unsur ketidak adilan.
Disarankan supaya kebijaksanaan yang menyangkut ketidakadilan ini tidak dilanjutkan, dan pada waktunya supaya diganti dengan menerapkan global taxation with one progresive rate structure berbarengan dengan meningkatnya kualitas pendidikan penduduk warga negara Indonesia.
"
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Andria
"ABSTRAK
Pasar modal di Indonesia terus berkembang di tengah berbagai perubahan ekonomi dan politik yang terjadi baik di lingkungan nasional maupun internasional. Dengan perkembangan tersebut pasar modal di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah perangkat peraturan perpajakan khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apapun yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Penjualan saham di pasar modal merupakan salah satu objek pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Saat ini sistem pajak penghasilan di Indonesia memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek dengan tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 0,5% untuk saham pendiri. Pemungutan pajak penghasilan final bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan yang terjadi bagaimana masalah keadilan (equality) yang terjadi didalam transaksi perdagangan saham di bursa efek tersebut ditinjau dari penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi perdagangan
saham di bursa efek maupun pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham itu sendiri yang bersifat final. Dalam karya tulis ini penulis mencoba melakukan analisis terhadap
permasalahan diatas dengan menggunakan asas pemungutan pajak dari aspek equality, revenue productivity maupun ease
administration. Untuk mengukur keadilan dalam pemungutan pajak penulis menggunakan pendekatan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Dalam penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penjualan saham di bursa efek dan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada kepada pemilik
saham pendiri dari nilai transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan (equlity), karena dengan dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas basis bruto dari nilai transaksi penjualan saham dengan tidak memperhitungkan laba atau rugi dalam transaksi, tetapi dengan berlakunya penerapan tarif pajak yang berlaku atas
transaksi penjualan di bursa efek telah memberikan kontribusi penerimaan pajak dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam mengawasi transaksi perpajakan yang sulit dan rumit dan menciptakan prosedur administrasi perpajakan yang murah.
Aspek keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final
atas transaksi penjualan saham di bursa efek juga tidak terpenuhi, dimana dengan adanya pemungutan pajak penghasilan final ini pengenaan pajak penghasilan dilakukan pada saat transaksi penjualan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Secara umum dapat dilihat bahwa pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final merupakan metode pemungutan
pajak penghasilan paling efektif, mudah dan murah. Pemungutan pajak dirancang untuk secara otomatis dapat memungut pajak dalam jumlah besar dari pembayar pajak yang banyak dengan upaya dan biaya administrasi minimal dan mempercepat penerimaan pajak yang akan diterima pemerintah. Disini pemerintah harus melakukan melakukan ?trade off? antara asas equality, revenue productivity dan ease of administration baik dalam hal penerapan tarif pajak penghasilan 0.1% daripada menghitung jumlah pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif umum menurut Pasal 17 Undangundang
Pajak Penghasilan, dan juga dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek ini yang bersifat final dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang optimal. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek yang berlaku saat ini, karena dengan adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan tersebut secara langsung berpotensi menambah penerimaan negera sendiri dari sektor pajak penghasilan, mengingat tarif pajak penghasilan atas penjualan saham yang berlaku saat ini masih relatif murah. "
2008
T 25281
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayahandono Kussetyadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T 22933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hadiyanto
"Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri sangatlah penting. Oleh karena itu, di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinyatakan bahwa penerimaan negara terus diupayakan peningkatannya dengan menggali dan mengembangkan semua sumber penerimaan negara, termasuk sumber penerimaan yang berasal dari pajak dan sumber lainnya, dengan memperhatikan peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan nasional oleh masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan pola pikir tersebut di atas, pemerintah telah melakukan banyak upaya baik melalui usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi untuk dapat meningkatkan penerimaan negara berupa pajak serta melakukan pembenahan peraturan dan perangkat perpajakan yang ada. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan memberlakukan peraturan-peraturan perpajakan yang bersifat khusus, di antaranya adalah pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tingkat tarif tertentu yang besarnya tarif berbeda-beda tergantung pada jenis objek Pajak Penghasilannya.
Dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan efek di bursa efek terhadap perlakuan biaya dan pajak penghasilan pada perusahaan yang bergerak di bidang sekuritas, penulis melakukan penelitian terhadap PT. X Securities.
Selain melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku bacaan, peraturan-peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, penulis juga melakukan penelitian lapangan dengan cara mengadakan pengamatan terhadap kegiatan PT. X Securities, terutama yang berkaitan dengan praktek akuntansi dan perpajakan pada perusahaan.
Sebagai salah satu kesimpulan dari tesis ini adalah pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan saham mempengaruhi pengakuan biaya yang dapat dibebankan menurut aturan fiskal, yang selanjutnya akan mempengaruhi penghitungan pajak penghasilan suatu perusahaan perantara pedagang efek, yang penghasilannya terdiri dari dua unsur, yaitu penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Otto Sumaryoto
"Suatu cara bertransaksi bisnis yang dapat dilakukan "dari jarak jauh dan tanpa mengenal adanya batas negara melalui internet yang kemudian dikenaI dengan nama electronic commerce, menimbulkan adanya pertanyaan apakah konsep bentuk usaha tetap dalam pengenaan Pajak Penghasilan, perlu dikaji ulang atau bahkan dihilangkan sama sekali. Adanya banyak jenis transaksi e-commerce, juga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pengkatagorian/pengkarakterisasian penghasilan.
Berbagai bentuk transaksi e-commerce hendaknya diantisipasi oleh para pembuat kebijakan perpajakan dengan merumuskan bagaimana seharusnya perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce yang hendaknya mengacu pada substansi ekonominya, sehingga dapat menimbulkan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan dapat mengatasi adanya penghindaran pajak (tax avoidance).
Di beberapa negara, pengenaan pajak atas penghasilan didasarkan atas yurisdiksi domisili (resident jurisdiction), sementara di negara lainnya juga mengenakan pajak atas penghasilan yang sama atau dikenal dengan nama yurisdiksi sumber (source jurisdiction). Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi e-commerce yang mempunyai sifat utama borderless transaction (transaksi yang tidak terhalang oleh batas negara) dan cross-border transaction (transaksi lintas batas negara) dapat menimbulkan adanya pengenaan pajak ganda karena perbedaan penerapan yurisdiksi oleh negara-negara yang terkait dalam transaksi e-commerce.
Metode penelitian yang dilakukan adalah melakukan wawancara dengan beberapa pejabat pajak, Wajib Pajak dan konsultan pajak. Penelitian dokumen dilakukan berdasarkan hasil karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan perpajakan baik berdasarkan Undang-undang, ketentuan pelaksanaannya dan ketentuan yang terdapat pada tax treaties.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa ketentuan mengenai bentuk usaha tetap dan karakterisasi penghasilan baik yang terdapat pada ketentuan Pajak Penghasilan domestik maupun ketentuan Pajak Penghasilan Intemasional, belum didasarkan pada pemahaman mendasar mengenai substansi ekonorni dari jenis-jenis transaksi e-commerce. Ketentuan mengenai bentuk usaha tetap juga belum didasarkan pada substansi ekonominya.
Berdasarkan pada kesimpulan tersebut di atas, disarankan untuk dilakukan kaji ulang terhadap seluruh bentuk transaksi e-commerce dan ketentuan mengenai bentuk usaha tetap guna menyusun ketentuan yang mengatur secara lengkap dan menyeluruh tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas outbound transaction e-commerce dan ketentuan mengenai bentuk usaha tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7482
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harmanti
"Usaha periklanan dewasa ini sudah berkembang pesat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi komunikasi. Iklan bukan saja memberikan keuntungan bagi kalangan pengusaha dan para pengelola media periklanan tetapi juga masyarakat luas yaitu para calon konsumen. Karena iklan telah memberikan pengetahuan yang luas kepada masyarakat tentang berbagai produk yang ditawarkan. Di samping itu, kehadiran iklan juga penting bagi pemerintah karena iklan juga memberikan masukan yang cukup besar bagi negara lewat sektor pajak.
Usaha iklan yang semula merupakan kegiatan perantara kemudian berkembang menjadi usaha jasa di bidang tehnik. Dengan kondisi ini, maka usaha periklanan memerlukan adanya kepastian hukum dan kemudahan di bidang administrasi perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak atas masukan dari Asosiasi Pengusaha Periklanan mengeluarkan Surat Edaran yaitu: SE.10/PJ.3/1998 pada tanggal 15 Juni 1998. Surat Edaran ini mengatur pengenaan pajak atas usaha industri periklanan baik dari sektor pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1)sejauh mana penerapan Surat Edaran ini dalam pelaksanaannya; 2) adakah faktor-faktor yang menunjang dan/atau menghambat pelaksanaannya; 3)apakah peraturan tersebut sudah memenuhi kriteria asas-asas perpajakan yang berlaku; 4) apakah semua penghasilan dari usaha periklanan sudah ada kepastian perpajakannya.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasilnya adalah sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan peraturan perpajakan khususnya dalam usaha iklan.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini antara lain adalah:
1. Perkembangan yang pesat pada usaha periklanan mendorong terjadinya pertemuan antara Asosiasi Perusahaan Iklan dengan Dirjen Pajak yang akhirnya membuahkan Surat Edaran yaitu SE. 10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998.
2. Meskipun peraturan sudah ada belum menjamin permasalahan selesai sampai disini. Peraturan tersebut tampaknya kurang disosialisasikan pada aparat perpajakaan maupun karyawan perusahaan iklan sehingga menimbulkan berbagai kasus.
Sedangkan saran untuk masalah ini adalah:
1. Perlu diadakan sosialisasi yang intensif peraturan yang ada baik dikalangan pengusaha iklan, maupun aparat pajak.
2. Jika perlu peraturan tersebut dapat direvisi agar tercapai kepastian hukum dan keadilan dalam perpajakan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2408
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baban Sobandi
"Penelitian ini mengkaji dimensi keadilan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dilihat dan aspek struktur penerimaan kabupaten/kota dan kaitannya dengan PBBKB sebagai kompensasi terhadap pajak dan retribusi daerah yang hilang akibat pemberlakukan UU Nomor 18 Tahun 1997; relevansi keseluruhan panjang jalan sebagai faktor penentu bagi hasil, tarif, proporsi bagi hasil, formulasi bagi hasil, periode penyampaian dan ketepatan waktu penyampaian, mekanisme bagi hasil, serta kemungkinan kabupaten/kota untuk mengelola sendiri pajak ini.
Dengan menggunakan metode evaluasi, fokus penelitian di Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, diperoleh temuan: Pertama, dampak pemberlakukan UU No.18/1997 dirasakan berbeda oleh daerah. Bagi Kabupaten Lebak, selain meningkatkan pendapatan, bagian PBBKB mampu mengkompensasi pajak dan retribusi daerah yang terpangkas. Bagi Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, mampu meningkatkan penerimaan, tetapi bagian PBBKB tidak mampu menutup pajak dan retribusi yang hilang. Sedangkan bagi Kabupaten Bandung, justru menurunkan penerimaan daerah, dan bagian PBBKB tidak mampu mengkompensasi pajak dan retribusi yang hilang. Kedua, total panjang jalan sebagai faktor penentu bagi hasil dinilai tidak realistis, karena selain tanggung jawab kabupaten/kota dalam pemeliharaan hanya jalan kabupaten/kota, juga biaya pemeliharaan jalan tiap daerah tidak sama. Ketiga, ketidakjelasan dalam formulasi bagi hasil, mekanisme yang digunakan, dan total realisasi penerimaan setiap daerah, serta ketidaktentuan dalam periode penyampaian bagian daerah dan ketidaktepatan waktu penyampaiannya merupakan temuan lain dari penelitian ini.
Untuk menjamin keadilan antar daerah maka direkomendasikan tiga alternatif formulasi bagi hasil PBBKB: (1) berdasarkan pendekatan pemerataan dan kebutuhan khusus dengan total kebutuhan biaya pemeliharaan jalan kabupaten/kota sebagai faktor penentu; (2) berdasarkan pendekatan pemerataan dan kebutuhan pembangunan secara umum dengan jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai faktor penentu; (3) berdasarkan pendekatan pemerataan dan penerimaan dengan volume konsumsi bahan bakar atau jumlah kendaraan sebagai faktor penentu. Alternatif lainnya, pemungutan dan pengelolaan PBBKB diserahkan kepada kabupaten/kota."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T7487
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>